SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah sedia terlebih kering tempo hari menjalankan Kurikulum 2013 yg sedia ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2020, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2020, lagi SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2020.
Baca artikel: Daftar Madrasah Pelaksana K13 2020/2020.
Pada tahun pelajaran 2020/2020 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020.
SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yg ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2020/2020 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta maupun madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut:
- Provinsi Aceh : 176 madrasah
- Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
- Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
- Provinsi Riau : 495 madrasah
- Provinsi Jambi : 351 madrasah
- Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
- Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
- Provinsi Lampung : 389 madrasah
- Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
- Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
- Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
- Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
- Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
- Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
- Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
- Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
- Provinsi Bali : 15 madrasah
- Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
- Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
- Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
- Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
- Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
- Provinsi Maluku : 313 madrasah
- Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
- Provinsi Banten : 748 madrasah
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
- Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
- Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
- Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
- Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah
Bagi ke-17.885 madrasah yg tercantum dalam keputusan tersebut, dengan tahun pelajaran 2020/2020 ini mulai melaksanakan Kurikulum 2013 untuk kelas 1 lagi 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), lagi kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk dalam "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih menggunakan KTSP.
Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020
Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini.
Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020 semoga bermanfaat bagi madrasah yg bersangkutan.