Showing posts sorted by relevance for query sk-dirjen-pendis-pelaksana-k-13-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query sk-dirjen-pendis-pelaksana-k-13-2020. Sort by date Show all posts

Friday, December 6, 2019

Sk Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2020

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menetapkan nama-nama madrasah penyelenggara kurikulum 2013 (K-13) untuk tahun 2020. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020.

SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah sedia terlebih kering tempo hari menjalankan Kurikulum 2013 yg sedia ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2020, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2020, lagi SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2020.

Baca artikel: Daftar Madrasah Pelaksana K13 2020/2020.

Pada tahun pelajaran 2020/2020 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020.

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum  kering SK Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2020

SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yg ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2020/2020 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta maupun madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut:


  1. Provinsi Aceh : 176 madrasah
  2. Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
  3. Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
  4. Provinsi Riau : 495 madrasah
  5. Provinsi Jambi : 351 madrasah
  6. Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
  7. Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
  8. Provinsi Lampung : 389 madrasah
  9. Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
  10. Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
  11. Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
  12. Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
  13. Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
  14. Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
  15. Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
  16. Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
  17. Provinsi Bali : 15 madrasah
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
  19. Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
  20. Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
  21. Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
  23. Provinsi Maluku : 313 madrasah
  24. Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
  25. Provinsi Banten : 748 madrasah
  26. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
  27. Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
  28. Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
  29. Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
  30. Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah

Bagi ke-17.885 madrasah yg tercantum dalam keputusan tersebut, dengan tahun pelajaran 2020/2020 ini mulai melaksanakan Kurikulum 2013 untuk kelas 1 lagi 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), lagi kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk dalam "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih menggunakan KTSP.

Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020


Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini.
  • SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020, DOWNLOAD

Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020 semoga bermanfaat bagi madrasah yg bersangkutan.

Saturday, December 28, 2019

Daftar Madrasah Pelaksana K13 2020/2020 (Sk Dirjen No 3932 Tahun 2020)

Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun Pelajaran 2020/2020 sedia ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2020. SK Dirjen ini menambah panjang daftar madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 (kurtilas). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dirjen Pendis juga sudah menetapkan daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 melalui SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2020 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dengan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020.

Dalam SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2020 yg diteken kepada 18 Juni 2020 ini ditetapkan sebanyak 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020. Madrasah tersebut meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

  sedia ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor  beringsang Daftar Madrasah Pelaksana K13 2020/2020 (SK Dirjen No 3932 Tahun 2020)

1. Download SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2020


Untuk mengunduh SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2020 yg mendasari suatu madrasah berhak menyelenggarakan Kurikulum 2013 kepada Tahun Pelajaran 2020/2020 silakan klik tautan di bawah ini.

SK Dirjen Pendis No. 3932/2020 > Download.

2. Lampiran Daftar Pelaksana Kurikulum 2013


SK Dirjen tersebut dilengkapi dengan lampiran setebal 221 halaman yg memuat daftar 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 kepada Tahun Pelajaran 2020/2020.

Untuk memudahkan pengunduhan, Admin beringsang membagi file lampiran tersebut dalam beberapa bagian yg pertama adalah daftar lengkap seluruh madrasah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2020/2020 di seluruh Indonesia dengan yg kedua daftar madrasah pelaksana K13 per propinsi di Indonesia.

Klik tautan yg tersedia untuk mulai mengunduh.


  1. Daftar Lengkap Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Semua Provinsi > Download

Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Per-Provinsi
  1. Provinsi ACEH (terdiri atas 446 Madrasah) > Download
  2. Provinsi SUMATERA UTARA (terdiri atas 1381 Madrasah) > Download
  3. Provinsi SUMATERA BARAT (terdiri atas 427 Madrasah) > Download
  4. Provinsi LAMPUNG (terdiri atas 142 Madrasah) > Download
  5. Provinsi BENGKULU (terdiri atas 125 Madrasah) > Download
  6. Provinsi JAMBI (terdiri atas 419 Madrasah) > Download
  7. Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (terdiri atas 33 Madrasah) > Download
  8. Provinsi RIAU (terdiri atas 241 Madrasah) > Download
  9. Provinsi KEPULAUAN RIAU (terdiri atas 54 Madrasah) > Download
  10. Provinsi JAWA BARAT (terdiri atas 31 Madrasah) > Download
  11. Provinsi JAKARTA (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  12. Provinsi BANTEN (terdiri atas 133 Madrasah) > Download
  13. Provinsi YOGYAKARTA (terdiri atas 229 Madrasah) > Download
  14. Provinsi JAWA TENGAH (terdiri atas 808 Madrasah) > Download
  15. Provinsi JAWA TIMUR (terdiri atas 4.080 Madrasah) > Download
  16. Provinsi BALI (terdiri atas 40 Madrasah) > Download
  17. Provinsi NUSA TENGGARA BARAT (terdiri atas 212 Madrasah) > Download
  18. Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR (terdiri atas 51 Madrasah) > Download
  19. Provinsi KALIMANTAN BARAT (terdiri atas 472 Madrasah) > Download
  20. Provinsi KALIMANTAN TENGAH (terdiri atas 84 Madrasah) > Download
  21. Provinsi KALIMANTAN TIMUR (terdiri atas 65 Madrasah) > Download
  22. Provinsi KALIMANTAN SELATAN (terdiri atas 347 Madrasah) > Download
  23. Provinsi SULAWESI TENGAH (terdiri atas 441 Madrasah) > Download
  24. Provinsi SULAWESI BARAT (terdiri atas 398 Madrasah) > Download
  25. Provinsi SULAWESI SELATAN (terdiri atas 1566 Madrasah) > Download
  26. Provinsi GORONTALO (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  27. Provinsi SULAWESI TENGGARA (terdiri atas 158 Madrasah) > Download
  28. Provinsi MALUKU (terdiri atas 282 Madrasah) > Download
  29. Provinsi MALUKU UTARA (terdiri atas 145 Madrasah) > Download
  30. Provinsi PAPUA BARAT (terdiri atas 88 Madrasah) > Download
  31. Provinsi PAPUA (terdiri atas 92 Madrasah) > Download

Sedangkan untuk daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 sebelumnya, becus dilihat kepada lampiran SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2020 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dengan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020.

Friday, December 6, 2019

Cara Kelola Kurikulum (Merubah) Dari Ktsp Ke K-13 Di Simpatika

Cara melakukan kelola kurikulum alias set kurikulum dari yg semula KTSP menjadi K-13 di layanan Simpatika. Dengan ditetapkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2020 berarti bertambah pula madrasah yg melaksanakan K-13. Jumlah madrasah dalam SK tersebut mencapai 17.885 madrasah.

Dengan bergantinya kurikulum yg dipergunakan, dari semula KTSP menjadi Kurikulum 2013, madrasah tentunya perlu melakukan perubahan juga dalam pengisian jadwal mengajar mingguan dengan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum alias set kurikulum.

Cara melakukan kelola kurikulum  alias set kurikulum dari  yg semula KTSP menjadi K Cara Kelola Kurikulum (Merubah) dari KTSP ke K-13 di Simpatika

Bagaimana cara merubah kurikulum yg semula KTSP menjadi K-13? Ikuti penjelasanannya berikut ini.

1. Pengaktifan Fitur oleh Kanwil


Perubahan kurikulum di Simpatika yg sebelumnya KTSP menjadi K-13 hanya boleh dilakukan setelah Admin Kanwil Kemenag persetujuan. Artinya, menu untuk memilih (merubah) tersebut baru kan berbahaya tumbuh; keluar (aktif) asalkan Admin Kanwil agak mengaktifkannya untuk madrasah tersebut.

Admin Simpatika tingkat Kanwil hendak melakukan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' berdasarkan daftar madrasah yg termuat dalam SK Dirjen Pendis tentang madrasah penyelenggara K-13. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020. Sehingga bagi madrasah yg agak tertera dalam SK tersebut boleh segera masuk ke akun simpatika lembaganya untuk mengecek apakah fitur sudah diaktifkan oleh Kanwil alias belum.

Bagi madrasah yg tidak tertera dalam SK madrasah penyelenggara kurtilas, maka fitur tidak hendak diaktifkan.

2. Simpan Jadwal Mengajar Semester yg Lalu


Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melakukan perubahan kurikulum.

Terlebih berbahaya awal lakukan penyimpanan semua jadwal mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) di Simpatika dengan semester-semester sebelumnya, terutama dengan tingkat kelas yg hendak dirubah kurikulumnya. Karena jadwal-jadwal yg ada hendak terhapus. Sehingga perlu disimpan terlebih berbahaya awal dalam format PDF agar sewaktu-waktu jadwal tersebut dibutuhkan masih memiliki dokumen alias arsipnya.

Cara menyimpan jadwal mengajar mingguan dari Simpatika untuk semua kelas (rombel) dengan semester, simak video tutorial berikut ini.



3. Merubah Kurikulum KTSP menjadi K-13


Setelah jadwal mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum alias kelola kurikulum) dari KTSP menjadi K-13 untuk tingkat kelas yg dimaksud. bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2020 berarti yg diset menjadi Kurikulum 2013 hanyalah kelas 1 dengan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dengan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan tingkat kelas lainnya tetap menggunakan KTSP.

Cara merubah kurikulum KTSP menjadi K-13, alias sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:

  1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah alias Operator)
  2. Klik menu "Sekolah"
  3. Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal"
  4. Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yg ada di sebelah kanan halaman
  5. Akan berbahaya tumbuh; keluar jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yg digunakan di setiap kelas.
  6. Klik "Simpan"
  7. Saat berbahaya tumbuh; keluar jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
  8. Selesai


Atau lihat video tutorial berikut ini.


4. Sinkronisasi Mata Pelajaran


Langkah berikutnya, setelah melakukan set kurikulum, adalah melakukan set mata pelajaran alias sinkronisasi mata pelajaran.

Langkah ini juga sangat mudah. Caranya adalah:

  1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah alias Operator)
  2. Klik menu "Sekolah"
  3. Klik sub menu (di sebelah kiri) "Kurikulum"
  4. Klik "Daftar Mata Pelajaran"
  5. Pilih Kurikulum 2013
  6. Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
  7. Pilih tingkat kelas yg mapelnya hendak disinkronkan
  8. Klik "Lanjut"
  9. Klik "Simpan"
Maka semua mata pelajaran hendak termuat secara otomatis.

Atau tonton video tutorial berikut ini.

Jangan lupa untuk menambahkan muatan lokal, asalkan memang terdapat pelajaran muatan lokal. Cara menambahkannya boleh dilihat di video di atas tadi.

Khusus untuk Madrasah Aliyah, asalkan sebelumnya (saat KTSP) di kelas 10 belum ada penjurusan (kompetensi) tetapi ketika berubah ke Kurikulum 2013 penjurusannya dimulai dari kelas 10, maka perlu melakukan pengaturan kompetensi madrasah sebelum melakukan sinkronisasi mata pelajaran.

Cara melakukan set kompetensi madrasah adalah dengan mengklik menu "Sekolah" >> "Profil" >> "Daftar Kompetensi". Muncul daftar penjurusan (kompetensi) di madrasah tersebut. Pilih yg diperlukan (semisal kompetensi Ilmu-Ilmu Sosial) dengan klik tanda segitiga di ujung kanan, lalu pilih "Edit Kompetensi". Setelahnya klik dengan lingkaran di depan kelas di mana kompetensi tersebut dimulai (semisal kelas 10), dengan klik "Simpan".

Lalu klik submenu "Kelas" >> "Daftar Kelas" >> Klik segitiga di ujung kanan nama kelas >> "Edit Kelas". Pada kolom "Kompetensi Keahlian" lakukan perubahan yg semua umum menjadi kompetensi yg diinginkan. Kemudian simpan.


5. Mengisi Jadwal


Setelah semua tahapan di atas terselesaikan, kini saatnya melakukan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian jadwal ini seperti biasa. Yang perlu diperhatikan adalah struktur kurikulum dengan alokasi jam pelajaran per mapel sesuai dengan ketentuan kurikulum yg digunakan.

Untuk struktur kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 di setiap jenjang madrasah, silakan baca artikel lainnya di blog .

Demikianlah sedikit panduan dalam melakukan perubahan kurikulum. Yang sebenarnya sangat simpel dengan berbahaya senang tetapi terkait dengan tahahapan-tahapan lain yg juga harus ikut dikerjakan.