Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Tuesday, December 31, 2019

Daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Pma 33/2020)

Daftar gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Dalam artikel ini ditampilkan daftar gelar akademik terbaru berdasarkan lampiran keputusan tersebut.

PMA yg ditetapkan kepada 9 Agustus 2020 ini sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yakni PMA No. 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu bersama Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama bersama KMA No. 186 Tahun 2020 tentang Penetapan Gelar Akademik Program Pascasarjana Strata Dua Ilmu Komunikasi Hindu bersama Ilmu Hukum kepada Perguruan Tinggi Agma Hindu.

Daftar gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dengan ditetapk Daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PMA 33/2020)

1. Gelar Akademik Strata Satu (S1) kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Satu (S1) kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020.
beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang
NoProgram StudiGelar S1
Sebutan LengkapSing.
1Ilmu Al-Qur'an bersama TafsirSarjana AgamaS.Ag.
2Ilmu HadisSarjana AgamaS.Ag.
3Aqidah bersama Filsafat IslamSarjana AgamaS.Ag.
4Ilmu TasawufSarjana AgamaS.Ag.
5Studi Agama AgamaSarjana AgamaS.Ag.
6Pemikiran Politik IslamSarjana SosialS.Sos.
7Tasawuf bersama PsikoterapiSarjana AgamaS.Ag.
8Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)Sarjana HukumS.H
9Hukum Pidana Islam (Jinayah)Sarjana HukumS.H
10Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah)Sarjana HukumS.H
11Perbandingan MazhabSarjana Hukum IslamS.H
12Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah)Sarjana HukumS.H
13Ilmu FalakSarjana Hukum IslamS.H
14Sejarah Peradaban IslamSarjana HumanioraS.Hum.
15Bahasa bersama Sastra ArabSarjana HumanioraS.Hum.
16TarjamahSarjana HumanioraS.Hum.
17Manajemen DakwahSarjana SosialS.Sos.
18Pengembangan Masyarakat IslamSarjana SosialS.Sos.
19Bimbingan Penyuluhan IslamSarjana SosialS.Sos.
20Komunikasi bersama Penyiaran IslamSarjana SosialS.Sos.
21Jumalistik IslamSarjana SosialS.Sos.
22Sosiologi AgamaSarjana SosialS.Sos.
23Pendidikan Agama IslamSarjana PendidikanS.Pd.
24Pendidikan Bahasa ArabSarjana PendidikanS.Pd.
25Manajemen Pendidikan IslamSarjana PendidikanS.Pd.
26Pendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahSarjana PendidikanS.Pd.
27Pendidikan Islam Anak Usia DiniSarjana PendidikanS.Pd.
28Bimbingan bersama Konseling IslamSarjana PendidikanS.Pd.
29Tadris Bahasa IndonesiaSarjana PendidikanS.Pd.
30Tadris Bahasa InggrisSarjana PendidikanS.Pd.
31Tadris IPASarjana PendidikanS.Pd.
32Tadris IPSSarjana PendidikanS.Pd.
33Tadris MatematikaSarjana PendidikanS.Pd.
34Tadris BiologiSarjana PendidikanS.Pd.
35Tadris FisikaSarjana PendidikanS.Pd.
36Tadris KimiaSarjana PendidikanS.Pd.
37Ekonomi SyariahSarjana EkonomiS.E.
38Perbankan SyariahSarjana EkonomiS.E.
39Asuransi SyariahSarjana EkonomiS.E.
40Akuntansi SyariahSarjana EkonomiS.E.
41Akuntansi Lembaga Keuangan Syari'ahSarjana Terapan AkuntansiS.Tr. Akun.
42Manajemen Bisnis SyariahSarjana EkonomiS.E.
43Manajemen Keuangan SyariahSarjana EkonomiS.E.
44Manajemen Keuangan Mikro SyariahSarjana EkonomiS.E.
45Manajemen Haji bersama UmrahSarjana EkonomiS.E.
46Manajemen Zakat bersama WakafSarjana EkonomiS.E.
47Pariwisata SyariahSarjana EkonomiS.E.
48Psikologi IslamSarjana PsikologiS.Psi.
49Studi Islam InterdisiplinerSarjana AgamaS.Ag.
50Ma'had 'AlySarjana AgamaS.Ag.
51Ilmu Seni bersama Arsitektur IslamSarjana HumanioraS.Hum.
52Ilmu Perpustakaan bersama Informasi IslamSarjana Ilmu PerpustakaanS.IP.

2. Gelar Akademik Strata Dua (S2) kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Dua (S2) kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020.
beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang beringsang
NoProgram StudiGelar S2
Sebutan LengkapSing.
1Ilmu Al-Qur'an bersama TafsirMagister AgamaM.Ag.
2Ilmu HadisMagister AgamaM.Ag.
3Aqidah bersama Filsafat IslamMagister AgamaM.Ag.
4Ilmu TasawufMagister AgamaM.Ag.
5Studi Agama AgamaMagister AgamaM.Ag.
6Pemikiran Politik IslamMagister SosialM.Sos
7Tasawuf bersama PsikoterapiMagister AgamaM.Ag.
8Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)Magister HukumM.H.
9Hukum Pidana Islam (Jinayah)Magister HukumM.H.
10Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah)Magister HukumM.H.
11Perbandingan MazhabMagister Hukum IslamM.H.
12Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah)Magister HukumM.H.
13Ilmu FalakMagister Hukum IslamM.H.
14Sejarah Peradaban IslamMagister HumanioraM.Hum.
15Bahasa bersama Sastra ArabMagister HumanioraM.Hum.
16TarjamahMagister HumanioraM.Hum.
17Antropologi AgamaMagister HumanioraM.Hum.
18Manajemen DakwahMagister SosialM.Sos.
19Pengembangan Masyarakat IslamMagister SosialM.Sos.
20Bimbingan Penyuluhan IslamMagister SosialM.Sos.
21Komunikasi bersama Penyiaran IslamMagister SosialM.Sos.
22Jumalistik IslamMagister SosialM.Sos.
23Sosiologi AgamaMagister SosialM.Sos.
24Pendidikan Agama IslamMagister PendidikanM.Pd.
25Pendidikan Bahasa ArabMagister PendidikanM.Pd.
26Manajemen Pendidikan IslamMagister PendidikanM.Pd.
27Pendidikan Guru Madrasah IbtidaiyahMagister PendidikanM.Pd.
28Pendidikan Islam Anak Usia DiniMagister PendidikanM.Pd.
29Bimbingan bersama Konseling IslamMagister PendidikanM.Pd.
30Tadris Bahasa IndonesiaMagister PendidikanM.Pd.
31Tadris Bahasa InggrisMagister PendidikanM.Pd.
32Tadris IPAMagister PendidikanM.Pd.
33Tadris IPSMagister PendidikanM.Pd.
34Tadris MatematikaMagister PendidikanM.Pd.
35Tadris BiologiMagister PendidikanM.Pd.
36Tadris FisikaMagister PendidikanM.Pd.
37Tadris KimiaMagister PendidikanM.Pd.
38Ekonomi SyariahMagister EkonomiM.E.
39Perbankan SyariahMagister EkonomiM.E.
40Asuransi SyariahMagister EkonomiM.E.
41Akuntansi SyariahMagister EkonomiM.E.
42Manajemen Bisnis SyariahMagister EkonomiM.E.
43Manajemen Keuangan SyariahMagister EkonomiM.E.
44Manajemen Keuangan Mikro SyariahMagister EkonomiM.E.
45Manajemen Haji bersama UmrahMagister EkonomiM.E.
46Manajemen Zakat bersama WakafMagister EkonomiM.E.
47Pariwisata SyariahMagister EkonomiM.E.
48Psikologi IslamMagister PsikologiM.Psi.
49Studi Islam InterdisiplinerMagister AgamaM.Ag.
50Ma'had 'AlyMagister AgamaM.Ag.
51Ilmu SyariahMagister AgamaM.Ag.

Atau lihat gambar tabel berikut (klik untuk memperbesar):


Sedangkan untuk Peraturan Menteri Agama (PMA) yg mengatur Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan tersebut selengkapnya, beroleh didownload di SINI.

Demikianlah daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan terbaru sesuai dengan PMA Nomor 33 Tahun 2020.

Saturday, December 28, 2019

Perubahan Sk Dirjen Nrg 2015 (No. 3653 Tahun 2020) Atas Sk Dirjen 2406 Lalu 1715

Kepastian mau pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2020 akhirnya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri akhirnya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 yg diteken kepada 27 Juni 2020 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2020 yg sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran tunjangan profesi bagi mereka.

 Kepastian  mau pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifik Perubahan SK Dirjen NRG 2020 (No. 3653 Tahun 2020) Atas SK Dirjen 2406  lalu 1715

1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020


Pada tanggal 28 Maret 2020 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2020 mau dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU:
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yg agak memiliki sertifikat pendidik lalu Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA:
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA:
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yg bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yg bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.
KELIMA:
Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan lalu perundang-undangan yg berlaku.
KEENAM:
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota ataupun satuan kerja lainnya yg relevan.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku kepada tanggal ditetapkan.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 (SK lalu Lampiran lengkap per provinsi)

2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2020


Di bulan April 2020, beringsang menjungkar revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020. Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 yg semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020".

Alias ada pemunduran pembayaran hingga 1 tahun.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Ketentuan Diktum KEEMPAT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yg berbunyi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020 diubah, sehingga berbunyi menjadi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.
KEDUA ;
Keputusan ini mulai berlaku kepada tanggal ditetapkan.

Tak urung SK Dirjen ini memunculkan kekecewaan lalu protes oleh para guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020


3. Press Release Dirjen Pendis


23 Juni 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Inti dari 'Press Release' tersebut adalah rencana pencabutan lalu revisi diktum kesatu SK Dirjen No. 1715 Tahun 2020. Pembayaran tunjangan profesi yg sedianya mulai dibayarkan mulai 2 Januari 2020 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2020) mau direncakan mau dikembalikan seperti semula, dibayarkan mulai 2 Januari 2020 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2020)

Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah mau DICABUT lalu SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020;

Meskipun belume memiliki kekuatan hukum, 'Press Release' tersebut cukup memberikan harapan bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.

> Download Press Release Dirjen Pendis


4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020


Pada tanggal 27 Juni 2020, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2020 lalu mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2020.

Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020 dibayarkan mulai 2 Januari 2020.

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah dicabut lalu dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru merujuk kembali kepada ketentuan Diktum Keempat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020  tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku kepada tanggal ditetapkan.

Terbitnya SK ini menjadi kepastian hukum atas waktu mulai dibayarkannya tunjangan profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.

> Download SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020

Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 ini semoga saja tidak mau disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali.

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, dengan 19 September 2020, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yg Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2020 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, lalu Kepala MA Negeri se-Indonesia.

Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2020) lalu Tahun Anggaran 2020 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, agar segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yg berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:

SURAT EDARAN
Nomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2020
TENTANG
PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING)
BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERAL

Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yg berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yg agak diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan bulan Januari - Maret Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:


  1. Dirjen Pendidikan Islam agak menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2020 tanggal 22 Februari 2020 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2020 tanggal 16 Mei 2020 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud agak disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yg agak ditandatangani;
  2. Bahwa berdasarkan data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yg berhak dibayarkan tunjangan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2020. Adapun total anggaran yg dibutuhkan untuk penyelesaian tunggakan atas tunjangan profesi (Inpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini agak teralokasi melalui APBN lalu APBNP Tahun Anggaran 2020 dengan DIPA masing-masing satuan kerja terkait;
  3. Pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud dengan poin 1 lalu 2 di atas dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2020. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2020 tetap menggunakan basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yg agak diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal dengan awal tahun 2020;
  4. Adapun pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2020 untuk kriteria guru yg agak diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2020. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2020 menggunakan basis SKBK lalu SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik lalu Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
  5. Pencetakan SKBK lalu SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melakukan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.
  6. Proses verifikasi lalu validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPATIKA yg agak dimulai sejak bulan Januari 2020 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian lalu keabsahannya melalui persetujuan admin data dengan masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan lalu tidak berpengaruh dengan pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2020 lalu 2020. Ketentuan yg mengatur tentang otomasi antara hasil verval SK Inpassing lalu beban kerja guru dalam hal pembayaran tunjangan profesinya hendak diatur kemudian.
  7. Bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2020) lalu Tahun Anggaran 2020 (on going) sesuai dengan data yg agak diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2020.

Download Surat Edaran Sekjen Kemenag


Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2020 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yg Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.


Demikianlah Surat Edaran Sekjen tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.

Saturday, December 21, 2019

Permendikbud No 10 Tahun 2020, Perlindungan Bagi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik bersama Tenaga Kependidikan merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap guru (pendidik) bersama Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Permendikbud ini diteken dengan 28 Februari 2020.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 ini ada empat perlindungan yg didapatkan oleh pendidik bersama tenaga pendidik. Keempatnya meliputi, perlindungan hukum, profesi, keselamatan bersama kesehatan kerja, bersama hak atas kekayaan intelektual.

Dengan permendikbud ini, hendak lebih memberikan jaminan perlindungan bagi pendidik bersama tenaga kependidikan yg menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya.

Peraturan Menteri Pendidikan  bersama Kebudayaan Nomor  kolor Permendikbud No 10 Tahun 2020, Perlindungan Bagi Guru


1. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bagi Pendidik (guru) bersama Tenaga Kependidikan, mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; bersama perlakukan tidak adik. Baik yg dilakukan oleh peserta didik, kolor ayah bunda peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.

2. Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi bagi guru (pendidik) bersama tenaga kependidikan, mencakup perlindungan terhadap:
  • pemutusan hubungan kerja yg tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemberian imbalan yg tidak wajar; 
  • pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
  • pelecehan terhadap profesi; 
  • pembatasan maupun pelarangan lain yg dapat menghambat Pendidik bersama Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

3. Perlindungan Keselamatan bersama Kesehatan Kerja

Seorang pendidik bersama tenaga kependidikan wajib mendapatkan perlindungan keselamatan bersama kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap resiko:
  • gangguan keamanan kerja;
  • kecelakaan kerja;
  • kebakaran dengan waktu kerja;
  • bencana alam;
  • kesehatan lingkungan kerja;
  • risiko lain

4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik bersama tenaga kependidikan meliputi perlindungan terhadap hak cipta bersama hak kekayaan industri.

Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020


Untuk mempelajari bersama menyimak secara lengkap Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik bersama Tenaga Kependidikan, silakan Download Di Sini

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik bersama Tenaga Kependidikan diharapkan para pendidik bersama tenaga kependidikan lebih tenang, tentram, bersama terjamin selama menjalankan tugasnya mencerdaskan anak-anak bangsa.

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan Npk

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Pemanfaatan NPK.

Surat ini menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2020 tanggal 9 Februari 2020 perihal Ketentuan Penerbitan NPK.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2020 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag ataupun biasa disingkat sebagai NPK. NPK merupakan nomor ataupun kode khusus yg diberikan kepada guru yg bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yg terdiri atas 13 digit unik (unique key) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yg ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

Penerbitannya melalui aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama, Simpatika (Sistem Informasi dengan Manjemen Pendidik dengan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran t Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK Tahun 2020


Guna menegaskan kembali pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Dirjen Pendis Kemenag di tahun 2020 ini kembali menerbitkan surat edaran yg ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2020 tersebut antara lain:

  1. NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yg melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yg melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dengan tenaga kependidikan madrasah dalam program yg diselenggarakan Kementerian Agama.
Baca selengkapnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2020 tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag tersebut di bawah ini.


Atau silakan download Suratnya melalui LINK INI.

Hal ini menegaskan kembali fungsi penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sebagaimana dengan awal peluncurannya yakni sebagai semacam kartu NUPTK yg berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:


Syarat dengan Cara Mendapatkan NPK


NPK diberikan kepada para pendidik dilingkungan Kemenag secara otomatis melalui layanan Simpatika. Tentunya dengan beberapa syarat yg harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
  1. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 ataupun tercatat sudah mengajar selama 20 tahun
  3. Telah mengajar di satminkal dengan madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Demikianlah Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK di lingkungan Kementerian Agama.

Friday, December 20, 2019

Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2020

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Ini tentunya atas menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung bersama mentapkan beban guru madrasah yg sedia lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya beroleh dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2020 ini sejatinya sedia diteken semenjak 30 Desember 2020 silam. Namun tampaknya perlu waktu hingga beberapa bulan sebelum akhirnya juknis yg ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 terdiri atas beberapa bab yg meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran bersama Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  bahang Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020

Sesuai dengan bunyi kepada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2020, terdapat 25 kriteria guru yg beroleh menerima tunjangan profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup tentang satminkal, kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik yg sedia mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta memiliki SKMT bersama SKBK yg diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio peserta didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA bersama 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya bersama lebih jelas, tentu silakan baca bersama pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2020

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020 kepada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020 yg dipergunakan sebaga acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.

Thursday, December 19, 2019

Juknis Tunjangan Khusus Guru (Tkg) Ra Lagi Madrasah

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata agak menyiapkan pemberian Tunjangan Khusus Guru alias TKG untuk guru RA beserta Madrasah se-Indonesia. Tunjangan Khusus Guru ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran tunjangan yg bisa diperoleh oleh guru beragam antara 1,35 juta hingga 2,3 juta perbulannya. Tunjangan ini bisa diberikan kepada guru PNS maupun Non PNS yg mengajar di RA maupun Madrasah.

Awal Januari 2020 silam agak disahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS beserta Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2020.

mari kita simak secara terperinci apa beserta bagaimana Tunjangan Khusus Guru alias TKG tersebut, siapa saja guru RA beserta Madrasah yg berhak untuk mendapatkan TKG (mekanisme penerima), mekanisme penyaluran beserta pembayarannya, nominal alias besar tunjangan, serta hal-hal lain terkait mekanisme pelaksanaannya. Tentunya berdasar dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 123 Tahun 2020 tersebut.

Untuk file SK Dirjen Nomor : 123 Tahun 2020 bisa diunduh di situs resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag ataupun melalui link mirror download yg disediakan Blog panas di akhir artikel ini.

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata  agak menyiapkan pemberian Tunjangan Khus Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) RA  beserta Madrasah

1. Mengenal Tunjangan Khusus Guru


Tunjangan Khusus Guru alias TKG adalah pemberian tunjangan sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan guru PNS beserta Non PNS yg yang bertugas di daerah khusus. Pemberiannya sebagai wujud apresiasi beserta kompensasi atas kesulitan hidup yg dihadapi guru di daerah khusus.

Jadi, jenis tunjangan ini khusus diberikan kepada guru-guru yg bertugas di daerah khusus.

Apa itu daerah khusus?

Daerah khusus sebagaimana yg dimaksud dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru terdiri atas daerah terpencil alias terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yg sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, alias keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Besar tunjangan yg diperoleh bervariasi. Untuk guru Non PNS perbulannya menerima Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) beserta berlaku selama 12 bulan. Sehingga total TKG yg diperoleh adalah Rp. 16.200.000,-

Sedang untuk guru PNS memperoleh Rp. 2.300.000,- perbulannya. Atau total setahunnya mencapai Rp. 27.600.000,-.

2. Download Juknis Tunjangan Khusus Guru


Untuk mempelajari petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru ini secara detail beserta menyeluruh silakan download beserta baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS beserta Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2020.

File tersebut bisa diunduh di laman resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag. Atau bisa juga melalui mirror download di LINK INI.

Semoga pemberian Tunjangan Khusus Guru ini bisa meningkatkan kualitas pembelajaran beserta prestasi para siswa RA/Madrasah serta selain meningkatkan kesejahteraan guru pun berimbas dengan peningkatan kompetensi, profesialisme, beserta kinerja guru RA/Madrasah.

Wednesday, December 18, 2019

Daftar Rumpun Mapel Pai Beserta Bahasa Arab

Daftar rumpun PAI beserta Bahasa Arab merupakan daftar rumpun mata pelajaran yg terkait dengan mapel Pendidikan Agama Islam yg meliputi Al Quran Hadis, Aqidah Akhlak, Fikih, beserta Sejaran Kebudayaan Islam. Ditambah dengan mapel Bahasa Arab.

Hal ini menjadi rujukan beserta dasar penghitungan beserta pengakuan jam pelajaran yg di beberapa wilayah menggunakan istilah-istilah khusus sesuai dengan kearifan lokal. Apalagi dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2020 tentang Kurikulum 2013 Mata pelajaran PAI beserta Bahasa Arab di Madrasah.

Guna mempertegas kearifan lokal dalam penggunaan istilah suatu mata pelajaran di daerah tertentu, Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat bernomor 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2020. Surat tertanggal 17 April 2020 ini berperihal Daftar Rumpun PAI beserta Bahasa Arab.

Surat tersebut dilengkapi dengan lampiran yg berisikan tabel daftar nama rumpun mata pelajaran PAI beserta Bahasa Arab.

Daftar rumpun PAI  beserta Bahasa Arab merupakan daftar rumpun mata pelajaran  yg terkait deng Daftar Rumpun Mapel PAI  beserta Bahasa Arab

1. Daftar Rumpun Mapel PAI beserta Bahasa Arab


Adapun daftar nama rumpun mata pelajaran PAI beserta Bahasa Arab selengkapnya adalah sebagai berikut:

No Mata Pelajaran Rumpun Mata Pelajaran
1 Al Quran Hadis 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 Aqidah Akhlak 1. Aqidah/ Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 Fikih 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 SKI 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 Bahasa Arab 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/ Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. I'lal
10.Qaidah I'rab
11.I'rab
12.Ilmu Balaghah
13.Ilmu Bayan
14.Ilmu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Baca juga artikel Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

2. Download Surat Dirjen Pendis No 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2020


Bagi yg membutuhkan, silakan download Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat bernomor 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2020 DI SINI.

Semoga penjelasan Dirjen Pendis tentang daftar rumpun mapel PAI beserta Bahasa Arab sebagaimana Surat Nomor 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2020 ini bermanfaat.


Tuesday, December 17, 2019

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/Ra 2020

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2020 sudah pernah dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020 yg diteken 30 Desember silam.

Keputusan Dirjen Pendis ini menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan RKB untuk Madrasah/RA/BA di Tahun Anggaran 2020.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam senantiasa melakukan berbagai kebijakan kepada bantuan guna pengembangan Madrasah, RA, kepada BA. Salah satunya adalah melalui pemberian bantuan peningkatan mutu sarana kepada prasarana. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah yg unggul kepada berkarakter sesuai dengan harapan masyarakat.

Apalagi realitas di lapangan, banyak dijumpai madrasah kepada RA/BA yg ruang kelasnya mengalami kerusakan baik karena dimakan usia maupun akibat bencana. Di sisi lain, banyak juga Madrasah kepada RA/BA yg kekurangan ruang kelas baru akibnat meningkatnya animo masyarakat dalam menyekolahkan putra-putrinya di madrasah.

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk  demam Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA 2020

Dengan pemenuhan sarana kepada prasarana Madrasah/RA/BA yg proporsional kepada berkualitas atas menjadikan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak akhirnya adalah meningkatnya kualitas lulusan madrasah.

Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru alias RKB untuk Madrasah/RA/BA adalah bantuan yg dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas alias tempat proses belajar mengajar (PBM) yg baru di Madrasah, Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA). Pembangunan ini guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah/RA/BA seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana kepada prasarana.

Jenis bantuan ini meliputi:

  1. Pembangunan Ruang Kelas Baru Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA)
  2. Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah (MA)


Pemberi bantuan RKB Madrasah/RA/BA adalah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan kepada Kesiswaan Madrasah (KSKK) bagi bantuan yg dibiayai dengan DIPA Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kanwil Kementerian Agama Propinsi bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Propinsi kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi bantuan yg dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Juknis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA 2020


Lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020, silakan DOWNLOAD DI SINI.

Dengan juknis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020 semoga bisa menjadi acuan bagi semua pihak. Tidak terkecuali bagi madrasah kepada RA yg ingin melakukan pembangunan ruang kelas baru.

Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/Ra 2020

Petunjuk teknis bantuan rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah dengan RA/BA Tahun Anggaran 2020 ini melengkapi artikel sebelumnya, Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru 2020. Selain pembangunan RKB, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam juga menetapkan pedoman tentang bantuan rehab ruang kelas bagi Madrasah dengan RA untuk tahun 2020.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020 yg mengaturnya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu berupaya mengembangkan Madrasah/RA/BA dengan berbagai kebijakan dengan pemberian bantuan. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan peningkatan mutu sarana dengan prasarana pendidikan. Pemberian bantuan ini terdiri atas Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan Rehabilitasi Ruang Kelas.

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya. Di lain sisi, kebutuhan madrasah atas ruang kelas, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya jumlah peserta didik dengan ekspektasi masyarakat atas madrasah.

Petunjuk teknis bantuan rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah  dengan RA Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/RA 2020

Dengan pemenuhan sarana dengan prasarana Madrasah/RA/BA yg proporsional dengan berkualitas atas menjadikan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak akhirnya adalah meningkatnya kualitas lulusan madrasah.

Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, adalah perbaikan terhadap ruang kelas yg mengalami kerusakan dengan sebagian besar komponen bangunan. Kerusakan tersebut terjadi baik dengan struktural maupun non struktural yg apabila setelah diperbaiki masih bisa berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Adapun jenis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2020, meliputi:

  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Raudlatul Athfal (RA), alias Bustanul Athfal (BA)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Aliyah (MA)

Download Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2020


Segala sesuatu terkait dengan bantuan rehab ruang kelas Madrasah/RA, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020.

Untuk mempelajarinya silakan download juknis tersebut DI SINI

Demikian juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2020 yg menjadi acuan bagi semua pihak dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yg berlangsung dengan Tahun Anggaran 2020.

Saturday, December 14, 2019

Ketentuan Jam Kerja Asn Selama Bulan Ramadhan

Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dengan Polri selama bulan Ramadhan mengalami perubahan. Termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil di kalangan Kementerian Agama dengan madrasah.

Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan reformasi Birokrasi RI, Nomor: 20 tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dengan Polri Pada Bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut pun ditindaklanjuti dengan pemberitahuan serupa oleh Kementerian Agama. Salah satunya melalui Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Untuk Provinsi Yogyakarta Kanwil Kemenag sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 1309/Kw.12.1/2/KP.01.1/05/2020 perihal Pemberitahuan Jam ASN Bulan Ramadhan Tahun 2020 M/1438 H.

Untuk Kanwil Kemenag Provinsi lainnya, dimungkinkan tidak jauh berbeda.

Pada hari-hari biasa, jam kerja di Kemeterian Agama di atur berdasarkan PMA Nomor 49 Tahun 2020 Bab III Pasal 4 bahwa jam kerja setara dengan 37,5 jam dengan waktu antara jam 07.30 s.d 16.00 dengan hari Senin hingga Kamis, dengan jam 07.30 s.d 16.30 dengan hari Jumat.

  dengan Polri selama bulan Ramadhan mengalami perubahan Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Peraturan Menteri Agama tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, dengan POLRI selama bulan suci Ramadhan yg tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2020 yg kemudian diadopsi juga, salah satunya, oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah.


  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yg memberlakukan lima hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yg memberlakukan enam hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dengan daerah / satuan organisasi / satuan kerja, baik yg memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja selama Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh:
  • Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2020, dengan Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2020. DOWNLOAD

Friday, December 13, 2019

Revisi Juknis Tpg Tahun 2020 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2020 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio peserta didik terhadap guru dengan dispensasi rasio, permohonan pembayaran TPG, dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala dengan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Sebelumnya agak ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2020

1. Bab III huruf A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III huruf A angka 3 yg awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l ataupun D¬IV. Khusus Guru PNS yg masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2020 dengan agak memenuhi persyaratan yg diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2020.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yg saat ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III huruf A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III huruf A angka 6 yg awalnya tertulis:

Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)


3. Bab IV huruf A angka 8 poin b


Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yg diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yg diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III huruf A angka 10 poin d (Wakil Kepala dengan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2020 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dengan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2020 terbaru berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2020. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Sunday, December 8, 2019

Surat Edaran Bsnp Tentang Penkamutanganan Shun Beserta Ijazah

Baru-baru ini, Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dengan Ijazah. Surat edaran bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 dengan bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2020 tertanggal 8 Agustus 2020 yg ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

1. Isi Surat Edaran BSNP


Isi surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dengan SHUN tersebut antara lain lain.

 Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus Surat Edaran BSNP Tentang Penkamutanganan SHUN  dengan Ijazah

Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 berisikan:

A. Penandatangan SHUN dengan Ijazah Sekolah/Madrasah:

  1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yg terakreditasi yg ditetapkan sebagai penyelenggara UN dengan Ujian Sekolah/Madrasah;
  2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;
  3. Apabila karena sesuatu dengan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yg definitif, SHUN dengan Ijazah angsal ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yg berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
  4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat dengan tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN dengan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
  1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dengan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM ataupun Pimpinan Pondok Pesantren yg terakreditasi ataupun sekolah/madrasah yg terakreditasi, yg ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dengan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yg berwenang dengan tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
  2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM ataupun Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan saat ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan SMA dengan SMK dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala SMA dengan SMK yg ada masih menggunakan SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menyelesaikan masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
  2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yg sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif ataupun sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.

Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2020 tertanggal 8 Agustus 2020 berisikan:

Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2020 tanggal 1 Agustus 2020, perlu kami tambahkan bahwa:
  1. Pejabat yg berwenang menandatangai Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yg secara hukum berwenang dengan bertanggung kering sahutan dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yg digunakan adalah stempel satuan pendidikan yg berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
  2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dengan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yg diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yg diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.

2. Download Surat BSNP Terkait Penandatanganan SHUN dengan Ijasah


Untuk mengunduh kedua surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut silakan klik:  Download di Sini


Saturday, December 7, 2019

Sk Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2020

Seiring dengan diumumkannya hasil seleksi calon peserta sertifikasi guru Madrasah melalui layanan Simpatika, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pun menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2020 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Surat Keputusan ini memuat nama-nama guru yg lolos (terpilih) menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dari seluruh Indonesia. Tahapan verifikasi bersama seleksi sedia dilaksanakan dengan akhir Agustus hingga 10 September 2020 silam.

Total jumlah guru yg terpilih menjadi calon peserta sertifikasi guru 2020 adalah 4.314 guru. Padahal jumlah pendaftar melalui layanan Simpatika konon mencapai di atas 25.000 peserta. Ke-4.314 guru mau mengikuti sertifikasi guru dengan menggunakan pola PLPG (Pendidikan bersama Latihan Profesi Guru).

Dalam daftar calon peserta sertifikasi guru madrasah Thaun 2020 sebagaimana lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 4951 Tahun 2020 tersebut memuat nama guru, nomor peserta, NUPTK bersama NPK, nama instansi guru, status PNS alias Non PNS, bidang studi sertifikasi, asal kabupaten bersama provinsi, serta nama LPTK penyelenggara sergur.

Sebelum mengikuti PLPG, setiap calon peserta yg sedia terpilih tersebut mau mengikuti kegiatan prakondisi alias pembekalan awal PLPG secara daring (online) selama dua bulan. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan dengan tujuan agar para guru lebih siap dalam mengikuti PLPG. Dalam pembekalan awal PLPG tersebut, peserta mau mempelajari dua sumber belajar yg meliputi sumber belajar pedagogik bersama sumber belajar bidang studi. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) dengan alamat https://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan.

seleksi calon peserta sertifikasi guru Madrasah SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2020

Download SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2020


Untuk mengunduh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2020 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 silakan klik tautan ini.

Demikianlah SK Dirjen tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2020. Semoga SK Dirjen tersebut bermanfaat bagi guru-guru calon peserta sertifikasi guru madrasah 2020.