Showing posts sorted by relevance for query juknis-penulisan-ijazah-shuambn-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-penulisan-ijazah-shuambn-2020. Sort by date Show all posts

Wednesday, January 8, 2020

Revisi Juknis Penulisan Ijazah Beserta Shuambn Madrasah 2015/2020

Revisi Juknis Penulisan bersama Pengisian Blangko Ijazah MI, MTs, bersama MA, bersama SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional MTs bersama MA Tahun Pelajaran 2020/2020. Sebelumnya sudah pernah beredar Petunjuk Teknis (Juknis) tentang penulisan bersama pengisian blangko ijazah bersama SHUAMBN ini, namun kemudian kepada tanggal 14 Juni 2020, kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat bernomor 15242/Kw.11.2/1/PP.00/06/2020 dengan perihal Revisi Juknis Penulisan Blangko Ijazah bersama SHUAMBN.

Surat juga disertai dengan 1 bendel lampiran juknis yg dimaksud.

Sehubungan dengan adanya perubahan alias ralat kepada Juknis Penulisan Blangko Ijazah bersama SHUAMBN dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Rl, bersama ini kami sampaikan Revisi Petunjuk Teknis Penulisan bersama Pengisian Blangko Ijazah Ml, MTs, MA bersama SHUAMBN MTs bersama MA Tahun 2020 sebagaimana terlampir untuk dipedomani bersama disosialisasikan ke seluruh Madrasah di wilayahnya, demikian bunyi isi surat tersebut.

Juknis yg dimaksud sendiri merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan bersama Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) bersama Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2020. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2020.

Sebelumnya Juknis Penulisan bersama Pengisian Blanko Ijazah bersama SHUAMBN diatur berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 636 Tahun 2020 tanggal 2 Februari 2020.

Revisi Juknis Penulisan  bersama Pengisian Blangko Ijazah MI Revisi Juknis Penulisan Ijazah  bersama SHUAMBN Madrasah 2020/2020


Ijazah bersama SHUAMBN


Ijazah merupakan dokumen negara yg resmi bersama sah yg isinya menerangkan seorang siswa sudah pernah tamat belajar kepada suatu jenjang pendidikan tertentu. Ijazah angsal digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi bersama angsal juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Ijazah untuk tingkat MI diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah mengikuti Ujian Madrasah bersama dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan bagi tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bersama Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah menyelesaikan Ujian Nasional bersama dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut.

Sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional alias disingkat SHUAMBN merupakan dokumen negara yg diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah menyelesaikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).  UAMBN diikuti oleh peserta didik tingkat MTs bersama MA dengan mengujikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam bersama Bahasa Arab.

Mengingat pentingnya Ijazah bersama SHUAMBN tersebut, diperlukan Petunjuk Teknis Penulisan bersama Pengisian blanko Ijazah bersama SHUAMBN. Diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan bersama pengisian blanko Ijazah bersama SHUAMBN.

Download Revisi Juknis Penulisan Ijazah bersama SHUAMBN Madrasah 2020/2020


Bagi Madrasah (MI, MTs, bersama MA) yg membutuhkan Revisi Juknis Penulisan Ijazah bersama SHUAMBN untuk MI, MTs, bersama MA Tahun Pelajaran 2020/2020, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2020 tersebut

  • Contoh Ijazah MI, MTs, MA 2020 DI SINI


Demikian informasi terkait revisi Juknis Penulisan Ijazah bersama SHUAMBN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan bersama Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) bersama Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2020.

Semoga bermanfaat.



Tuesday, November 19, 2019

Juknis Penulisan Ijazah Lagi Shuambn 2020

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, Tahun Pelajaran 2020/2020. Juknis penulisan Ijazah dengan SHUAMBN ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020.

Juknis penulisan Ijazah dengan SHUAMBN ini tentunya menjadi pedoman dengan acuan bagi madrasah dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dengan SHUAMBN. Sehingga penulisan tersebut menjadi standart dengan mengurangi resiko terjadinya kesalahan. Apalagi keduanya, Ijazah maupun SHUAMBN, merupakan salah satu dokumen negara yg diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan alias diselesaikannya pendidikan dengan satuan pendidikan madrasah. Sehingga kebenaran data dengan informasi yg tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Dalam juknis ini juga disertakan contoh blangko Ijazah dengan SHUAMBN untuk K13 dengan KTSP.
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Matematika dengan IPA (K13) dan Program IPA (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan IPS (K13) dan Program IPS (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Bahasa dengan Budaya (K13) dan Program Bahasa (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Keagamaan (K13) dan Program Keagamaan (KTSP)
  • Contoh Blangko SHUAMBN MTs dengan MA

Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah  dengan Juknis Penulisan Ijazah  dengan SHUAMBN 2020

1. Ijazah dengan SHUAMBN


Ijazah adalah surat pernyataan resmi dengan sah yg menerangkan bahwa pemegangnya sudah pernah tamat belajar dengan suatu jenjang pendidikan tertentu untuk beroleh melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi dengan beroleh juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Sedang Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional alias SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dengan sah yg menyatakan bahwa pemegangnya sudah pernah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah menyelesaikan seluruh program pendidikan dengan madrasah dengan dinyatakan lulus dengan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan Madrasah Aliyah (MA).

Sedang SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dengan MA.

Baca juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

2. Download Penulisan Ijazah dengan SHUAMBN 2020/2020


Sebagai pedoman dalam penulisan dengan pengisian Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun pelajaran 2020/2020, silakan masing-masing madrasah untuk mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020, di bawah ini.

Juknis Penulisan Ijazah dengan SHUAMBN 2020/2020 (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dengan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2020/2020 semoga memperlancar proses penulisan dengan penyerahan Ijazah dengan SHUAMBN kepada para peserta didik madrasah.

Monday, December 16, 2019

Juknis Penulisan Ijazah Shuambn Mi, Mts, Bersama Ma 2020/2020

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN untuk Madrasah (MI, MTs, lalu MA) Tahun Pelajaran 2020/2020 akhirnya dirilis oleh Dijen Pendis Kemenag RI. Juknis yg agak ditunggu-tunggu pihak madrasah ini tentu menjadi acuan utama dalam penulisan lalu pengisian blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yg dikeluarkan oleh pihak madrasah.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2094 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) lalu Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2020. Juknis ini diteken dengan 10 April 2020.

Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah lalu STTB

1. Ijazah lalu SHUAMBN


Ijazah lalu Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah salah satu dokumen negara yg diberikan kepada peserta didik yg agak menamatkan pendidikan dengan satuan pendidikan tertentu. Ijazah adalah surat pernyataan resmi lalu sah yg menerangkan bahwa seorang peserta didik agak tamat belajar dengan suatu jenjang pendidikan sehingga becus melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah  lalu Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2020/2020

Ijazah untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah diberikan kepada peserta didik yg agak mengikuti Ujian Madrasah lalu dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya. Sedang untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah lalu Madrasah Aliyah, ijazah diberikan kepada peserta didik yg agak mengikuti Ujian Nasional lalu dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya.

SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi lalu sah yg menerangkan bahwa seorang peserta didik agak mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN diberikan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama islam lalu Bahasa Arab di jenjang MTs lalu MA.

2. Download Juknis Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020


Sebagai pedoman dalam penulisan lalu pengisian Ijazah lalu Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN), masing-masing madrasah becus mengunduh Surat Keputusan lalu Lampiran Petunjuk Pengisian Ijazah lalu SHUAMBN untuk MI, MTs, lalu MA Tahun Pelajaran 2020/2020.

Silakan download SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2020 beserta lampirannya:


  • Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2020/2020, DOWNLOAD


Dalam Juknis tersebut juga agak dilengkapi dengan contoh Blanko Ijazah untuk Kurikulum 2006 (KTSP); contoh format Blanko Ijazah untuk Kurikulum 2013 (Kurtilas), lalu contoh blanko SHUAMBN.

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2020 tentang Juknis Penulisan Ijazah lalu SHUAMBN Madrasah 2020 semoga becus memperlancar proses penulisan lalu pengisian blanko Ijazah lalu SHUAMBN.

Wednesday, October 23, 2019

Juknis Penulisan Ijazah Ra, Mi, Mts, Ma 2020

Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dengan MA tahun pelajaran 2020/2020 agak diterbitkan. Petunjuk Teknis yg merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan Madrasah Aliyah (MA) ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur tentang penulisan blangko ijazah RA dengan Madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN.

Sebagaimana lansir dari lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dengan MA Tahun Pelajaran 2020/2020, ijazah merupakan surat pernyataan resmi dengan sah yg menyatakan bahwa seorang peserta didik agak lulus kepada satuan pendidikan. Ijazah menjadi dokumen negara yg sah yg diberikan kepada peserta didik yg agak tamat belajar kepada suatu jenjang pendidikan. Baik kepada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

 Petunjuk Teknis  yg merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatu Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA 2020

Dalam lampiran keputusan Nomor 2323 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dengan MA Tahun Pelajaran 2020/2020 ini juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2013. Baik untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA.

Juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2006 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan Madrasah Aliyah (MA). Di mana memang kepada tahun pelajaran ini masih banyak madrasah yg menyelenggarakan Kurikulum 2006 untuk siswa tingkat teratas.

1. Petunjuk Umum Penulisan Ijazah RA dengan Madrasah 2020


Secara umum, sebagaimana tertulis dalam lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2020, penulisan ijazah secara umum mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Ijazah RA, MI, MTs, dengan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yg agak memiliki izin operasional.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedang ijazah MI, MTs, dengan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dengan daftar nilai di halaman belakang
  3. Ijazah RA, MI, MTs, dengan MA, diisi oleh panitia yg tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, meriang lun-tur dibaca, dengan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yg tidak meriang lun-tur luntur dengan tidak meriang lun-tur dihapus.
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yg berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, ataupun di tipe-ex dengan harus diganti dengan blangko ijazah yg baru.
  7. Blangko Ijazah yg salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal kepada halaman depan dengan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yg ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB

2. Download Juknis Penulisan Ijazah 2020


Untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara detail dengan contoh-contoh blangko baik blangko kosong ijazah dengan contoh blangko yg agak diisi untuk jenjang RA, MI, MTs, dengan MA sila unduh dengan baca 
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2020.

Untuk mengunduhnya sila gunakan tautan berikut:
  • SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2020 (UNDUH FILE)
  • Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah 2020 (UNDUH FILE)


Dengan menggunakan dengan mempedomani juknis penulisan Ijazah 2020, diharapkan proses penulisan blangko ijazah bisa berjalan secara efektif, efisien, dengan terhindar dari kesalahan.

Tuesday, January 7, 2020

Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Lagi Sttb

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) dengan Madrasah di lingkungan Kemenag sedia diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2020. Keputusan yg dikeluarkan dengan tanggal 17 September 2020 ini mengatur tentang kewenangan, persyaratan, dengan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar).

Juknis ini juga mengatur tentang tatacara pengesahan fotocopi ijazah dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan madrasah di lingkungan Kemenag.

Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan karena suatu hal seperti hilang, kesalahan penulisan, ataupun rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya).

Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB  berbahaya Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB


Tata aturan untuk mendapatkan ataupun menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sebagaimana diatur dalam Bab III Juknis Nomor 5343 Tahun 2020 adalah sebagai mana berikut.

Yang Berwenang Menerbitkan


Tata urutan pejabat yg memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) karena hilang, rusak ataupun terdapat kesalahan dalam penulisan, beserta bentuknya yaitu:

  1. Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Karena rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).
Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yg menerbitkan Ijazah/STTB sedia berganti nama, beralih status, dengan tidak beroperasi (tutup), kewenangan menerbitkannya adalah sebagai berikut:
  1. Madrasah sedia digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah sedia berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Madrasah sedia beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  4. Madrasah sedia tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dengan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dengan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
  5. Madrasah sedia tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yg tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bagian NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi ataupun oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena hilang, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yg hilang.
  2. Jika bukan, becus dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  4. Menandatangani dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg hilang, buku rapor asli (dan atau dokumen lain yg terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  6. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yg hilang, maka:
    1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan dengan madrasah yg sama
    2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg salah penulisannya
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yg salah penulisannya
  6. Menandatangani dengan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  7. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan dengan Ijazah/STTB
Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yg rusak
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  4. Menandatangani dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg rusak tidak becus dibaca sebagian/seluruhnya.
  6. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yg rusak tidak becus dibaca sebagian/seluruhnya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB  berbahaya Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yg dikeluarga oleh madrasah yg masih beroperasi dengan madrasah yg sudah tidak beroperasi (tutup).

  1. Bagi madrasah yg masih beroperasi, prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yg menerbitkan Ijazah/STTB
    2. Petugas menerima dengan mengarsipkan permohonan dengan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dengan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dengan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang) 
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan.
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
  2. Bagi madrasah yg sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan ataupun pejabat yg berwenang
    2. Petugas menerima dengan mengarsipkan permohonan dengan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dengan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dengan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan ataupun pejabat yg berwenang
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan (atau pejabat yg berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dengan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar ataupun Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dengan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yg Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2020 DI SINI

Sunday, December 8, 2019

Surat Edaran Bsnp Tentang Penkamutanganan Shun Beserta Ijazah

Baru-baru ini, Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dengan Ijazah. Surat edaran bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 dengan bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2020 tertanggal 8 Agustus 2020 yg ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

1. Isi Surat Edaran BSNP


Isi surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dengan SHUN tersebut antara lain lain.

 Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus Surat Edaran BSNP Tentang Penkamutanganan SHUN  dengan Ijazah

Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 berisikan:

A. Penandatangan SHUN dengan Ijazah Sekolah/Madrasah:

  1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yg terakreditasi yg ditetapkan sebagai penyelenggara UN dengan Ujian Sekolah/Madrasah;
  2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;
  3. Apabila karena sesuatu dengan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yg definitif, SHUN dengan Ijazah angsal ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yg berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
  4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat dengan tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN dengan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
  1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dengan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM ataupun Pimpinan Pondok Pesantren yg terakreditasi ataupun sekolah/madrasah yg terakreditasi, yg ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dengan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yg berwenang dengan tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
  2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM ataupun Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan saat ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan SMA dengan SMK dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala SMA dengan SMK yg ada masih menggunakan SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menyelesaikan masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
  2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yg sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif ataupun sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.

Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2020 tertanggal 8 Agustus 2020 berisikan:

Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2020 tanggal 1 Agustus 2020, perlu kami tambahkan bahwa:
  1. Pejabat yg berwenang menandatangai Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yg secara hukum berwenang dengan bertanggung kering sahutan dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yg digunakan adalah stempel satuan pendidikan yg berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
  2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dengan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yg diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yg diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.

2. Download Surat BSNP Terkait Penandatanganan SHUN dengan Ijasah


Untuk mengunduh kedua surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut silakan klik:  Download di Sini