Showing posts sorted by relevance for query revisi-juknis-ijazah-shuambn-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query revisi-juknis-ijazah-shuambn-2020. Sort by date Show all posts

Wednesday, January 8, 2020

Revisi Juknis Penulisan Ijazah Beserta Shuambn Madrasah 2015/2020

Revisi Juknis Penulisan bersama Pengisian Blangko Ijazah MI, MTs, bersama MA, bersama SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional MTs bersama MA Tahun Pelajaran 2020/2020. Sebelumnya sudah pernah beredar Petunjuk Teknis (Juknis) tentang penulisan bersama pengisian blangko ijazah bersama SHUAMBN ini, namun kemudian kepada tanggal 14 Juni 2020, kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat bernomor 15242/Kw.11.2/1/PP.00/06/2020 dengan perihal Revisi Juknis Penulisan Blangko Ijazah bersama SHUAMBN.

Surat juga disertai dengan 1 bendel lampiran juknis yg dimaksud.

Sehubungan dengan adanya perubahan alias ralat kepada Juknis Penulisan Blangko Ijazah bersama SHUAMBN dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Rl, bersama ini kami sampaikan Revisi Petunjuk Teknis Penulisan bersama Pengisian Blangko Ijazah Ml, MTs, MA bersama SHUAMBN MTs bersama MA Tahun 2020 sebagaimana terlampir untuk dipedomani bersama disosialisasikan ke seluruh Madrasah di wilayahnya, demikian bunyi isi surat tersebut.

Juknis yg dimaksud sendiri merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan bersama Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) bersama Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2020. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2020.

Sebelumnya Juknis Penulisan bersama Pengisian Blanko Ijazah bersama SHUAMBN diatur berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 636 Tahun 2020 tanggal 2 Februari 2020.

Revisi Juknis Penulisan  bersama Pengisian Blangko Ijazah MI Revisi Juknis Penulisan Ijazah  bersama SHUAMBN Madrasah 2020/2020


Ijazah bersama SHUAMBN


Ijazah merupakan dokumen negara yg resmi bersama sah yg isinya menerangkan seorang siswa sudah pernah tamat belajar kepada suatu jenjang pendidikan tertentu. Ijazah angsal digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi bersama angsal juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Ijazah untuk tingkat MI diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah mengikuti Ujian Madrasah bersama dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan bagi tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bersama Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah menyelesaikan Ujian Nasional bersama dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut.

Sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional alias disingkat SHUAMBN merupakan dokumen negara yg diberikan kepada peserta didik yg sudah pernah menyelesaikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).  UAMBN diikuti oleh peserta didik tingkat MTs bersama MA dengan mengujikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam bersama Bahasa Arab.

Mengingat pentingnya Ijazah bersama SHUAMBN tersebut, diperlukan Petunjuk Teknis Penulisan bersama Pengisian blanko Ijazah bersama SHUAMBN. Diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan bersama pengisian blanko Ijazah bersama SHUAMBN.

Download Revisi Juknis Penulisan Ijazah bersama SHUAMBN Madrasah 2020/2020


Bagi Madrasah (MI, MTs, bersama MA) yg membutuhkan Revisi Juknis Penulisan Ijazah bersama SHUAMBN untuk MI, MTs, bersama MA Tahun Pelajaran 2020/2020, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2020 tersebut

  • Contoh Ijazah MI, MTs, MA 2020 DI SINI


Demikian informasi terkait revisi Juknis Penulisan Ijazah bersama SHUAMBN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan bersama Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) bersama Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2020.

Semoga bermanfaat.



Tuesday, January 7, 2020

Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Lagi Sttb

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) dengan Madrasah di lingkungan Kemenag sedia diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2020. Keputusan yg dikeluarkan dengan tanggal 17 September 2020 ini mengatur tentang kewenangan, persyaratan, dengan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar).

Juknis ini juga mengatur tentang tatacara pengesahan fotocopi ijazah dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan madrasah di lingkungan Kemenag.

Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan karena suatu hal seperti hilang, kesalahan penulisan, ataupun rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya).

Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB  berbahaya Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB


Tata aturan untuk mendapatkan ataupun menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sebagaimana diatur dalam Bab III Juknis Nomor 5343 Tahun 2020 adalah sebagai mana berikut.

Yang Berwenang Menerbitkan


Tata urutan pejabat yg memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) karena hilang, rusak ataupun terdapat kesalahan dalam penulisan, beserta bentuknya yaitu:

  1. Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Karena rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yg bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).
Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yg menerbitkan Ijazah/STTB sedia berganti nama, beralih status, dengan tidak beroperasi (tutup), kewenangan menerbitkannya adalah sebagai berikut:
  1. Madrasah sedia digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah sedia berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Madrasah sedia beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  4. Madrasah sedia tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dengan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dengan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
  5. Madrasah sedia tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yg tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bagian NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi ataupun oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena hilang, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yg hilang.
  2. Jika bukan, becus dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  4. Menandatangani dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg hilang, buku rapor asli (dan atau dokumen lain yg terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  6. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yg hilang, maka:
    1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan dengan madrasah yg sama
    2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg salah penulisannya
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yg salah penulisannya
  6. Menandatangani dengan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  7. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan dengan Ijazah/STTB
Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yg rusak
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dengan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  4. Menandatangani dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yg rusak tidak becus dibaca sebagian/seluruhnya.
  6. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yg rusak tidak becus dibaca sebagian/seluruhnya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB  berbahaya Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  dengan STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yg dikeluarga oleh madrasah yg masih beroperasi dengan madrasah yg sudah tidak beroperasi (tutup).

  1. Bagi madrasah yg masih beroperasi, prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yg menerbitkan Ijazah/STTB
    2. Petugas menerima dengan mengarsipkan permohonan dengan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dengan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dengan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang) 
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan.
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
  2. Bagi madrasah yg sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan ataupun pejabat yg berwenang
    2. Petugas menerima dengan mengarsipkan permohonan dengan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dengan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dengan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan ataupun pejabat yg berwenang
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yg bersangkutan (atau pejabat yg berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dengan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar ataupun Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dengan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yg Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2020 DI SINI