1. Isi Surat Edaran BSNP
Isi surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dengan SHUN tersebut antara lain lain.
Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 berisikan:
A. Penandatangan SHUN dengan Ijazah Sekolah/Madrasah:
- SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yg terakreditasi yg ditetapkan sebagai penyelenggara UN dengan Ujian Sekolah/Madrasah;
- Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;
- Apabila karena sesuatu dengan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yg definitif, SHUN dengan Ijazah angsal ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yg berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
- Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat dengan tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN dengan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
- SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dengan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM ataupun Pimpinan Pondok Pesantren yg terakreditasi ataupun sekolah/madrasah yg terakreditasi, yg ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dengan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yg berwenang dengan tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
- Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM ataupun Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan saat ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan SMA dengan SMK dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala SMA dengan SMK yg ada masih menggunakan SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menyelesaikan masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
- Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yg sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif ataupun sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.
Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2020 tertanggal 8 Agustus 2020 berisikan:
Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2020 tanggal 1 Agustus 2020, perlu kami tambahkan bahwa:
- Pejabat yg berwenang menandatangai Ijazah dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yg secara hukum berwenang dengan bertanggung kering sahutan dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yg digunakan adalah stempel satuan pendidikan yg berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
- Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dengan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yg diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yg diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.
2. Download Surat BSNP Terkait Penandatanganan SHUN dengan Ijasah
Untuk mengunduh kedua surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut silakan klik: Download di Sini
No comments:
Post a Comment