Kepastian mau pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2020 akhirnya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri akhirnya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 yg diteken kepada 27 Juni 2020 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2020 yg sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran tunjangan profesi bagi mereka.
1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020
Pada tanggal 28 Maret 2020 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2020 mau dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU:
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yg agak memiliki sertifikat pendidik lalu Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA:
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA:
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yg bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yg bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.
KELIMA:
Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan lalu perundang-undangan yg berlaku.
KEENAM:
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota ataupun satuan kerja lainnya yg relevan.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku kepada tanggal ditetapkan.
> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 (SK lalu Lampiran lengkap per provinsi)
2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2020
Di bulan April 2020, beringsang menjungkar revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020. Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 yg semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020".
Alias ada pemunduran pembayaran hingga 1 tahun.
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Ketentuan Diktum KEEMPAT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yg berbunyi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020 diubah, sehingga berbunyi menjadi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.
KEDUA ;
Keputusan ini mulai berlaku kepada tanggal ditetapkan.
Tak urung SK Dirjen ini memunculkan kekecewaan lalu protes oleh para guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.
> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020
3. Press Release Dirjen Pendis
23 Juni 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah mau DICABUT lalu SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020;
Meskipun belume memiliki kekuatan hukum, 'Press Release' tersebut cukup memberikan harapan bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.
> Download Press Release Dirjen Pendis
4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020
Pada tanggal 27 Juni 2020, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2020 lalu mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2020.
Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020 dibayarkan mulai 2 Januari 2020.
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah dicabut lalu dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru merujuk kembali kepada ketentuan Diktum Keempat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku kepada tanggal ditetapkan.
Terbitnya SK ini menjadi kepastian hukum atas waktu mulai dibayarkannya tunjangan profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.
> Download SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020
Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 ini semoga saja tidak mau disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali.
No comments:
Post a Comment