Saturday, December 21, 2019

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan Npk

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Pemanfaatan NPK.

Surat ini menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2020 tanggal 9 Februari 2020 perihal Ketentuan Penerbitan NPK.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2020 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag ataupun biasa disingkat sebagai NPK. NPK merupakan nomor ataupun kode khusus yg diberikan kepada guru yg bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yg terdiri atas 13 digit unik (unique key) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yg ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

Penerbitannya melalui aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama, Simpatika (Sistem Informasi dengan Manjemen Pendidik dengan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran t Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK Tahun 2020


Guna menegaskan kembali pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Dirjen Pendis Kemenag di tahun 2020 ini kembali menerbitkan surat edaran yg ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2020 tersebut antara lain:

  1. NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yg melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yg melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dengan tenaga kependidikan madrasah dalam program yg diselenggarakan Kementerian Agama.
Baca selengkapnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2020 tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag tersebut di bawah ini.


Atau silakan download Suratnya melalui LINK INI.

Hal ini menegaskan kembali fungsi penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sebagaimana dengan awal peluncurannya yakni sebagai semacam kartu NUPTK yg berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:


Syarat dengan Cara Mendapatkan NPK


NPK diberikan kepada para pendidik dilingkungan Kemenag secara otomatis melalui layanan Simpatika. Tentunya dengan beberapa syarat yg harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
  1. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 ataupun tercatat sudah mengajar selama 20 tahun
  3. Telah mengajar di satminkal dengan madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Demikianlah Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK di lingkungan Kementerian Agama.

No comments:

Post a Comment