Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-percepatan-penyaluran. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-percepatan-penyaluran. Sort by date Show all posts

Saturday, December 28, 2019

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, dengan 19 September 2020, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yg Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2020 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, lalu Kepala MA Negeri se-Indonesia.

Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2020) lalu Tahun Anggaran 2020 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, agar segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yg berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:

SURAT EDARAN
Nomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2020
TENTANG
PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING)
BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERAL

Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yg berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yg agak diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan bulan Januari - Maret Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:


  1. Dirjen Pendidikan Islam agak menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2020 tanggal 22 Februari 2020 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2020 tanggal 16 Mei 2020 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud agak disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yg agak ditandatangani;
  2. Bahwa berdasarkan data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yg berhak dibayarkan tunjangan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2020. Adapun total anggaran yg dibutuhkan untuk penyelesaian tunggakan atas tunjangan profesi (Inpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini agak teralokasi melalui APBN lalu APBNP Tahun Anggaran 2020 dengan DIPA masing-masing satuan kerja terkait;
  3. Pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud dengan poin 1 lalu 2 di atas dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2020. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2020 tetap menggunakan basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yg agak diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal dengan awal tahun 2020;
  4. Adapun pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2020 untuk kriteria guru yg agak diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2020. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2020 menggunakan basis SKBK lalu SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik lalu Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
  5. Pencetakan SKBK lalu SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melakukan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.
  6. Proses verifikasi lalu validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPATIKA yg agak dimulai sejak bulan Januari 2020 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian lalu keabsahannya melalui persetujuan admin data dengan masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan lalu tidak berpengaruh dengan pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2020 lalu 2020. Ketentuan yg mengatur tentang otomasi antara hasil verval SK Inpassing lalu beban kerja guru dalam hal pembayaran tunjangan profesinya hendak diatur kemudian.
  7. Bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2020) lalu Tahun Anggaran 2020 (on going) sesuai dengan data yg agak diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2020.

Download Surat Edaran Sekjen Kemenag


Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2020 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yg Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.


Demikianlah Surat Edaran Sekjen tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.

Saturday, December 21, 2019

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan Npk

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Pemanfaatan NPK.

Surat ini menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2020 tanggal 9 Februari 2020 perihal Ketentuan Penerbitan NPK.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2020 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag ataupun biasa disingkat sebagai NPK. NPK merupakan nomor ataupun kode khusus yg diberikan kepada guru yg bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yg terdiri atas 13 digit unik (unique key) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yg ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

Penerbitannya melalui aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama, Simpatika (Sistem Informasi dengan Manjemen Pendidik dengan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran t Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK Tahun 2020


Guna menegaskan kembali pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Dirjen Pendis Kemenag di tahun 2020 ini kembali menerbitkan surat edaran yg ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2020 tersebut antara lain:

  1. NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yg melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yg melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dengan tenaga kependidikan madrasah dalam program yg diselenggarakan Kementerian Agama.
Baca selengkapnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2020 tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag tersebut di bawah ini.


Atau silakan download Suratnya melalui LINK INI.

Hal ini menegaskan kembali fungsi penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sebagaimana dengan awal peluncurannya yakni sebagai semacam kartu NUPTK yg berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:


Syarat dengan Cara Mendapatkan NPK


NPK diberikan kepada para pendidik dilingkungan Kemenag secara otomatis melalui layanan Simpatika. Tentunya dengan beberapa syarat yg harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
  1. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 ataupun tercatat sudah mengajar selama 20 tahun
  3. Telah mengajar di satminkal dengan madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Demikianlah Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK di lingkungan Kementerian Agama.