Thursday, December 19, 2019

Linieritas Mapel Sertifikasi Di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas mata pelajaran sertifikasi kepada guru yg mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) bisa diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yg diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik beserta NRG yg dimiliki guru tersebut. Artikel ini mau khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya mau dibahas dalam artikel tersendiri.

Linieritas kerap dikenal sebagai linier maupun tidaknya mata pelajaran yg diajarkan seorang guru. Linier maupun tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yg menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Sebagaimana diketahui, seorang guru memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) hingga maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yg diakui adalah yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yg dinamakan sebagai linieritas.

Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun andaikan yg linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru.

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Di tahun 2020 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2020. Pada Bab III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka beserta paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yg diampu yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya."

Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah


Dalam Juknis TPG 2020 (Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2020) menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.

Tabel tersebut merupakan turunan dari :

  1. KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik
  2. KMA Nomor 303 Tahun 2020 tentang Konversi Guru kepada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
  3. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2020

No Bidang Studi Sertifikasi Kode Bidang Sertifikasi Mapel yg Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya beserta Prakarya, Bahasa Arab
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 Pendidikan Agama Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 Sejarah Kebudayaan Islam , Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah

Untuk point 2 - 7, selain kepada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, beserta MAK.

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2020 beserta Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020

No Bidang Keilmuan Bidang Studi beserta Kode Sertifikasi yg Sesuai Keterangan
1 Pendidikan Agama beserta Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam (127), Pendidikan Agama Kristen (134), Pendidikan Agama Katolik (130), Pendidikan Agama Budha (140), Pendidikan Agama Hindu (137), Pendidikan Agama Konghucu (143) Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yg dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yg tidak sesuai dengan agama yg dianutnya beserta pembayaran tunjangan profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya
2 Guru Kelas Guru Kelas (027), Umum (kelas awal beserta akhir) (027), Matematika (047), PKn (050), Bahasa Indonesia (054), Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) (057), Ilmu Pengetahuan Sosial (060) Guru Kelas bisa diampu juga oleh guru yg memiliki kode sertifikat 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, beserta 215
3 Seni Budaya beserta Prakarya Mata pelajaran seni budaya beserta prakarya kepada jenjang Sekolah Dasar bisa diampu oleh guru yg memiliki sertifikat pendidik seni budaya maupun prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas kepada Sekolah Dasar
4 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, beserta Kesehatan Pendidikan Jasmani (olah raga & kesehatan) (107), Pendidikan Jasmani beserta Kesehatan (220) -

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2020.

No comments:

Post a Comment