Wednesday, December 18, 2019

Dispensasi Untuk Rasio Guru Siswa Di Ra/Madrasah

Dispensasi bagi RA lalu Madrasah yg memiliki rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah dispensasi untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA lalu Madrasah untuk mendapatkan dispensasi itu? Bagaimana cara mengajaukan dispensasi itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yg kemarau berdiri di benak para guru RA lalu Madrasah, semenjak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2020. Apalagi ketika update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 itu.

Akibatnya banyak guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru yg menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika lantaran siswa yg diajar tidak memenuhi rasio.

Dispensasi bagi RA  lalu Madrasah  yg memiliki rasio guru berbanding siswa Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas lalu Linier

1. Benarkan Madrasah becus Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media sosial beredar 'kabar liar' bahwa RA lalu madrasah yg memiliki rombongan belajar (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) becus mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA lalu Madrasah becus mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap becus menerima TPG.

Akan tetapi harus diingat, pemberian dispensasi tersebut tidak becus diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yg salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA lalu Madrasah yg hendak mengajukan dispensasi karena terkendala rasio sudah pernah ditulis secara jelas di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2020 disebutkan, dispensasi becus diberikan apabila guru mengajar di madrasah yg memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA lalu Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yg kadang diperdebatkan. Terletak di daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yg mengaku-aku daerahnya termasuk dalam kriteria daerah tertinggal ataupun daerah terpencil.

Penetapan suatu daerah menjadi daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal tidak bisa berdasarkan klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada lembaga khusus yg berhak lalu memiliki otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu daerah sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus lalu Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk daerah tertinggal bahkan sudah pernah diatur (termasuk daftar daerahnya) berdasarkan Perpres Nomor 131 tahun 2020 tentang Penetapan daerah Tertinggal Tahun 2020-2020.

Jika suatu daerah tidak termuat dalam data Bappenas lalu Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2020, tidak usah berharap mendapatkan dispensasi rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua lalu Ketiga


Kriteria kedua untuk becus memperoleh dispensasi adalah apabila terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui mekanisme yg berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yg berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini adalah Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak bisa sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan referensi lalu rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan dispensasi terkait rasio guru : siswa yg kurang memenuhi standar.

So, bagi RA ataupun Madrasah yg memenuhi salah satu dari kriteria yg sudah pernah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2020 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari kemarau cantrik sebanyak-banyaknya.


No comments:

Post a Comment