Friday, December 6, 2019

Juknis Pembayaran Tpg Lagi Inpassing Terhutang 2020

Kabar gembira bagi guru-guru madrasah yg memiliki TPG lagi inpassing terhutang. Realisasi pembayaran tunjangan terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru lagi Inpassing Terhutang Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, banyak sekali guru-guru madrasah yg TPG lagi inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru lagi Tenaga Kependidikan Madrasah, total tunjangan yg terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini sudah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama lagi diverifikasi ulang oleh BPKP.

guru madrasah  yg memiliki TPG  lagi inpassing terhutang Juknis Pembayaran TPG  lagi Inpassing Terhutang 2020

Dalam SK Ditjen Pendis yg diteken dengan tanggal 4 September 2020 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG lagi inpassing terhutang tahun 2020 meliputi:

  • Guru PNS yg sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yg sudash disetarakan (inpassing) lagi sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yg sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah dengan madrasah lagi pengawas PAI dengan sekolah yg sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan


Adapun waktu pembayaran TPG lagi inpassing terutang adalah sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2020.

Download Juknis Pembayaran TPG lagi Inpassing Terhutang


Untuk mempelajarai lebih mendalam lagi mendetail tentang teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru lagi inpassing yg terhutang, silakan unduh lagi baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020 lagi Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2020.

Link download silakan klik tautan berikut ini:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2020; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2020; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru lagi Inpassing Terhutang Tahun 2020.

No comments:

Post a Comment