Showing posts sorted by relevance for query juknis-bantuan-ruang-kelas-baru-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-bantuan-ruang-kelas-baru-2020. Sort by date Show all posts

Tuesday, December 17, 2019

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/Ra 2020

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2020 sudah pernah dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020 yg diteken 30 Desember silam.

Keputusan Dirjen Pendis ini menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan RKB untuk Madrasah/RA/BA di Tahun Anggaran 2020.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam senantiasa melakukan berbagai kebijakan kepada bantuan guna pengembangan Madrasah, RA, kepada BA. Salah satunya adalah melalui pemberian bantuan peningkatan mutu sarana kepada prasarana. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah yg unggul kepada berkarakter sesuai dengan harapan masyarakat.

Apalagi realitas di lapangan, banyak dijumpai madrasah kepada RA/BA yg ruang kelasnya mengalami kerusakan baik karena dimakan usia maupun akibat bencana. Di sisi lain, banyak juga Madrasah kepada RA/BA yg kekurangan ruang kelas baru akibnat meningkatnya animo masyarakat dalam menyekolahkan putra-putrinya di madrasah.

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk  demam Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA 2020

Dengan pemenuhan sarana kepada prasarana Madrasah/RA/BA yg proporsional kepada berkualitas atas menjadikan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak akhirnya adalah meningkatnya kualitas lulusan madrasah.

Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru alias RKB untuk Madrasah/RA/BA adalah bantuan yg dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas alias tempat proses belajar mengajar (PBM) yg baru di Madrasah, Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA). Pembangunan ini guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah/RA/BA seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana kepada prasarana.

Jenis bantuan ini meliputi:

  1. Pembangunan Ruang Kelas Baru Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA)
  2. Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah (MA)


Pemberi bantuan RKB Madrasah/RA/BA adalah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan kepada Kesiswaan Madrasah (KSKK) bagi bantuan yg dibiayai dengan DIPA Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kanwil Kementerian Agama Propinsi bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Propinsi kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi bantuan yg dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Juknis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA 2020


Lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020, silakan DOWNLOAD DI SINI.

Dengan juknis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020 semoga bisa menjadi acuan bagi semua pihak. Tidak terkecuali bagi madrasah kepada RA yg ingin melakukan pembangunan ruang kelas baru.

Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/Ra 2020

Petunjuk teknis bantuan rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah dengan RA/BA Tahun Anggaran 2020 ini melengkapi artikel sebelumnya, Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru 2020. Selain pembangunan RKB, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam juga menetapkan pedoman tentang bantuan rehab ruang kelas bagi Madrasah dengan RA untuk tahun 2020.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020 yg mengaturnya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu berupaya mengembangkan Madrasah/RA/BA dengan berbagai kebijakan dengan pemberian bantuan. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan peningkatan mutu sarana dengan prasarana pendidikan. Pemberian bantuan ini terdiri atas Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan Rehabilitasi Ruang Kelas.

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya. Di lain sisi, kebutuhan madrasah atas ruang kelas, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya jumlah peserta didik dengan ekspektasi masyarakat atas madrasah.

Petunjuk teknis bantuan rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah  dengan RA Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/RA 2020

Dengan pemenuhan sarana dengan prasarana Madrasah/RA/BA yg proporsional dengan berkualitas atas menjadikan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak akhirnya adalah meningkatnya kualitas lulusan madrasah.

Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, adalah perbaikan terhadap ruang kelas yg mengalami kerusakan dengan sebagian besar komponen bangunan. Kerusakan tersebut terjadi baik dengan struktural maupun non struktural yg apabila setelah diperbaiki masih bisa berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Adapun jenis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2020, meliputi:

  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Raudlatul Athfal (RA), alias Bustanul Athfal (BA)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Aliyah (MA)

Download Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2020


Segala sesuatu terkait dengan bantuan rehab ruang kelas Madrasah/RA, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2020.

Untuk mempelajarinya silakan download juknis tersebut DI SINI

Demikian juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2020 yg menjadi acuan bagi semua pihak dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yg berlangsung dengan Tahun Anggaran 2020.

Saturday, October 26, 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa Alias Rombel Di Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yg dirilis aturan jumlah siswa bersama rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2020.

Aturan terkait jumlah siswa bersama rombel yg dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa bersama rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yg tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa ataupun rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa bersama rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya sudah pernah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bersama Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ajuan dispensasi kelebihan siswa  bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa alias Rombel di Simpatika

Ketentuan yg kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2020 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Sebagaimana demam lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, dengan madrasah yg memiliki siswa ataupun rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas dengan saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) bakal demam mengemuka peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yg bersangkutan bisa mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya sudah pernah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dengan bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar bersama jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yg selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur bersama Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel ataupun siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) bersama mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika bersama memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, demam mengemuka notifikasi merah dengan Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yg ada dengan madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, bersama stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval bersama persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota bakal mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)