Showing posts sorted by relevance for query aturan-jumlah-siswa-dan-rombel-di. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query aturan-jumlah-siswa-dan-rombel-di. Sort by date Show all posts

Tuesday, October 29, 2019

Aturan Jumlah Siswa Beserta Rombel Di Madrasah

Aturan jumlah siswa dengan rombongan belajar (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dengan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dengan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dengan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini agak diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah agak diatur dalam beberapa regulasi yg berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yg menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dengan jumlah rombel dalam tingkat kelas dengan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020. Baca Juknis PPDB Madrasah 2020

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 (Bab III Poin 9), aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dengan MA) dengan 12 siswa (MAK) tetapi apabila kurang secara otomatis bakal mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yg mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dengan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yg tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dengan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dengan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dengan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dengan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dengan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dengan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Lihat tabel berikut:

kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dengan penilaian akreditasi madrasah.

3. Aturan Siswa di Simpatika


Hingga semester gasal tahun pelajaran 2020/2020 silam, yg agak diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yg mana apabila tidak terpenuhi angsal mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah angsal mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru.

Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dengan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dengan madrasah belum diakomodir.

Namun dengan awal periode pemutakhiran semester genap 2020/2020 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.

Admin kemarau melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dengan gagal menyimpan.

"Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa"

Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Bagaimana dengan rombongan belajar yg sejak semester ganjil agak berisi lebih dari batas maksimal?

Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini agak aman. Karena bisa jadi nanti ketika bakal mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) bakal kemarau membuntang peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yg saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang.

Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka.

Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dengan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu bakal jauh lebih baik apabila kita menaati regulasi yg agak ada.

Saturday, October 26, 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa Alias Rombel Di Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yg dirilis aturan jumlah siswa bersama rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2020.

Aturan terkait jumlah siswa bersama rombel yg dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa bersama rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yg tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa ataupun rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa bersama rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya sudah pernah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bersama Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ajuan dispensasi kelebihan siswa  bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa alias Rombel di Simpatika

Ketentuan yg kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2020 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Sebagaimana demam lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, dengan madrasah yg memiliki siswa ataupun rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas dengan saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) bakal demam mengemuka peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yg bersangkutan bisa mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya sudah pernah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dengan bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar bersama jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yg selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur bersama Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel ataupun siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) bersama mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika bersama memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, demam mengemuka notifikasi merah dengan Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yg ada dengan madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, bersama stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval bersama persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota bakal mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)