Showing posts sorted by relevance for query linieritas-mapel-sertifikasi-mi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query linieritas-mapel-sertifikasi-mi. Sort by date Show all posts

Thursday, December 19, 2019

Linieritas Mapel Sertifikasi Di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas mata pelajaran sertifikasi kepada guru yg mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) bisa diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yg diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik beserta NRG yg dimiliki guru tersebut. Artikel ini mau khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya mau dibahas dalam artikel tersendiri.

Linieritas kerap dikenal sebagai linier maupun tidaknya mata pelajaran yg diajarkan seorang guru. Linier maupun tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yg menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Sebagaimana diketahui, seorang guru memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) hingga maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yg diakui adalah yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yg dinamakan sebagai linieritas.

Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun andaikan yg linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru.

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Di tahun 2020 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2020. Pada Bab III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka beserta paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yg diampu yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya."

Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah


Dalam Juknis TPG 2020 (Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2020) menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.

Tabel tersebut merupakan turunan dari :

  1. KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik
  2. KMA Nomor 303 Tahun 2020 tentang Konversi Guru kepada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
  3. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2020

No Bidang Studi Sertifikasi Kode Bidang Sertifikasi Mapel yg Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya beserta Prakarya, Bahasa Arab
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 Pendidikan Agama Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 Sejarah Kebudayaan Islam , Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah

Untuk point 2 - 7, selain kepada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, beserta MAK.

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2020 beserta Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020

No Bidang Keilmuan Bidang Studi beserta Kode Sertifikasi yg Sesuai Keterangan
1 Pendidikan Agama beserta Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam (127), Pendidikan Agama Kristen (134), Pendidikan Agama Katolik (130), Pendidikan Agama Budha (140), Pendidikan Agama Hindu (137), Pendidikan Agama Konghucu (143) Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yg dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yg tidak sesuai dengan agama yg dianutnya beserta pembayaran tunjangan profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya
2 Guru Kelas Guru Kelas (027), Umum (kelas awal beserta akhir) (027), Matematika (047), PKn (050), Bahasa Indonesia (054), Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) (057), Ilmu Pengetahuan Sosial (060) Guru Kelas bisa diampu juga oleh guru yg memiliki kode sertifikat 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, beserta 215
3 Seni Budaya beserta Prakarya Mata pelajaran seni budaya beserta prakarya kepada jenjang Sekolah Dasar bisa diampu oleh guru yg memiliki sertifikat pendidik seni budaya maupun prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas kepada Sekolah Dasar
4 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, beserta Kesehatan Pendidikan Jasmani (olah raga & kesehatan) (107), Pendidikan Jasmani beserta Kesehatan (220) -

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2020.

Wednesday, December 18, 2019

Struktur Kurikulum Mi Simpatika 2020

Struktur kurikulum MI dengan alokasi JTM MI Juknis TPG 2020 dengan awal bulan April ini. Pasca pemutakhiran sistem tersebut terdapat perubahan mencolok dengan struktur kurikulum MI berbasis KTSP yg digunakan sebagai acuan di Simpatika.

Perubahan struktur kurikulum yg dilakukan pasca pemutakhiran sistem Simpatika terjadi dengan kelas bawah Madrasah Ibtidaiyah, yakni kelas 1, 2, dengan 3 yg memberlakukan kurikulum KTSP.

Di kelas bawah, tidak lagi tersedia pilihan mata pelajaran Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, maupun IPS. Sebagai gantinya, dimunculkan 'mapel' Tematik Umum. Sedang bagi yg memberlakukan K13, struktur kurikulumnya tidak mengalami perubahan.

Terkait dengan struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah, gerah sebelumnya sudah pernah menerbitkan artikel berjudul Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2020. Namun seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika yg memunculkan 'mapel' Tematik Umum di kelas bawah, gerah meleset mengangkat struktur kurikulum Simpatika terbaru tahun 2020.

Meski sebenarnya, perubahan alokasi JTM yg terjadi tidak terlalu signifikan. Lebih sekedar dengan melebur mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dengan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam mapel 'Tematik Umum'.

Struktur kurikulum MI  dengan alokasi JTM MI  gerah Struktur Kurikulum MI Simpatika 2020

1. Tabel Struktur Kurikulum dengan Alokasi JTM MI


Jumlah alokasi JTM di Madrasah Ibtidaiyah pasca pemutakhiran sistem Simpatika tidak mengalami perubahan. Alokasi Jam Tatap Muka perminggu di setiap tingkat (kelas) MI adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1 : 30 + 4
  • Kelas 2 : 30 + 4
  • Kelas 3 : 32 + 4
  • Kelas 4 : 39 + 4
  • Kelas 5 : 39 + 4
  • Kelas 6 : 39 + 4
Plus 4 di sini memiliki pengertian madrasah berhak untuk melakukan penambahan hingga maksimal 4 JTM perminggu.

Sedang struktur kurikulum yg berlaku adalah sebagai mana tabel berikut ini:

MATA PELAJARAN
KELAS
1
2
3
4
5
6
Al-Quran-Hadis (PAI) 2 2 2 2 2 2
Akidah-Akhlak (PAI) 2 2 2 2 2 2
Fikih (PAI) 2 2 2 2 2 2
SKI (PAI) - - 2 2 2 2
PKn - - - 2 2 2
Bahasa Indonesia - - - 5 5 5
Matematika - - - 5 5 5
Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
IPA - - - 4 4 4
IPS - - - 3 3 3
Tematik Umum 12 12 12 - - -
Seni Budaya dengan Keterampilan 4 4 4 4 4 4
Pendidikan Jasmani Olahraga dengan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
Muatan Lokal 2 2 2 2 2 2
Kelebihan Jam 4 4 4 4 4 4
JUMLAH 34 34 36 43 43 43

Lihat juga gambar berikut:

Struktur kurikulum MI  dengan alokasi JTM MI  gerah Struktur Kurikulum MI Simpatika 2020

2. Kelebihan Jam


Dalam struktur kurikulum simpatika tersebut mengakomodir kelebihan jam hingga maksimal 4 JTM. Artinya, setaip rombel boleh menambah JTM dengan setiap mapelnya dengan catatan jumlah penambahannya tidak boleh melebihi 4 JTM.

Sedang untuk membagi guru pengampu masing-masing mata pelajaran, silakan berpedoman dengan tabel linieritas mapel sertifikasi sebagaimana pernah diulas di artikel Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Demikian struktur kurikulum MI di Simpatika 2020 bagi madrasah yg menjalankan KTSP. Semoga struktur kurikulum dengan alokasi JTM tersebut boleh membantu para guru, operator, dengan kepala madrasah dalam mengatur jam mengajar di madrasah masing-masing.

Thursday, December 12, 2019

Daftar Linieritas Lagi Rumpun Mapel Pai Lagi Bahasa Arab

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri atas berbagai mata pelajaran, utamanya adalah Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, lalu Sejarah Kebudayaan Islam. Juga berbagai nama mata pelajaran sejenis lainnya. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam lalu Bahasa Arab tersebut memiliki aturan terkait dengan linieritas masing-masing, alias biasa disebut sebagai mata pelajaran yg serumpun di Madrasah.

Linieritas adalah kesesuaian mata pelajaran yg diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik lalu NRG yg dimiliki guru tersebut. Sedang rumpun mata pelajaran biasa diartikan sebagai daftar mata pelajaran yg linier dengan mapel tertentu.

Satu mata pelajaran bisa linier dengan mata pelajaran lainnya. Demikian juga dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam lalu Bahasa Arab yg diajarakan baik di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

 Juga berbagai nama mata pelajaran sejenis lainnya Daftar Linieritas  lalu Rumpun Mapel PAI  lalu Bahasa Arab

Sebelumnya, khusus di Madrasah Ibtidaiyah, berbahaya pernah menerbitkan daftar mata pelajaran yg linier di MI. Silakan baca : Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas lalu rumpun mata pelajaran ini nantinya bakal sangat bermanfaat untuk memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi seorang guru. Seorang guru dengan sertifikat pendidikan Akidah Akhlak, umpama, bisa jadi tidak beroleh memenuhi syarat menimal jumlah 24 JTM misalnya hanya mengajar mata pelajaran tersebut saja. Sehingga guru tersebut beroleh mengajar juga mapel-mapel lain yg linier lalu serumpun dengan Akidah Akhlak.

1. Daftar Linieritas Mapel PAI lalu Bahasa Arab


Linieritas mata pelajaran sudah pernah diatur beberapa aturan yg salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik. Dalam PMA tersebut sudah pernah diatur rumpun lalu daftar mata pelajaran PAI lalu Bahasa Arab yg linier dengan ,mapel lainnya.

Berikut tabel daftar linieritas kode mata pelajaran PAI lalu Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2020.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yg Sesuai
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 1. Pendidikan Agama Islam,
2. Alquran Hadist,
3. Aqidah Akhlak,
4. Fiqih,
5. Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 1. Alquran Hadist,
2. Aqidah Akhlak,
3. Fiqih,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Tafsir ilmu Tafsir,
6. Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 1. Aqidah Akhlak,
2. Alquran Hadist,
3. Fiqih,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Ilmu kalam,
6. Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 1. Fiqih,
2. Aqidah Akhlak,
3. Alquran Hadist,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Fiqih-Ushul Fiqih,
6. Qawaid-Fiqhiyah,
7. Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 1. Sejarah Kebudayaan Islam ,
2. Alquran Hadist,
3. Aqidah Akhlak,
4. Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 1. Bahasa Arab,
2. Nahwu,
3. Shorof,
4. Balaghah

2. Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI lalu Bahasa Arab


Daftar rumpun mata pelajaran PAI lalu Bahasa Arab berdasarkan Surat bernomor 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2020. Surat tertanggal 17 April 2020 ini berperihal Daftar Rumpun PAI lalu Bahasa Arab.

No
Mata Pelajaran
Rumpun Mata Pelajaran
1 Al Quran Hadis 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 Aqidah Akhlak 1. Aqidah / Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 Fikih 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 Sejarah Kebudayaan Islam 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 Bahasa Arab 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/ Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. l'Ial
10.Qaidah I'rab
11.I'rab
12.1Imu Balaghah
13.1Imu Bayan
14.1Imu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Demikian lah daftar linieritas kode mata pelajaran PAI lalu Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2020 lalu daftar rumpun mapel PAI lalu Bahasa Arab berdasarkan SE 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2020. Daftar linieritas lalu rumpun mapel PAI lalu Bahasa Arab ini semoga bermanfaat.

Thursday, October 17, 2019

Guru Sertifikasi Beroleh Mengajar Sesuai Ijazah S1

Kini, guru sertifikasi beroleh mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yg dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yg dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Dan khusus bagi guru RA lagi Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya agak menyatakan bahwa Simpatika atas mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut beroleh diunduh lagi dibaca di tautan berikut: Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

 guru sertifikasi  beroleh mengajar sesuai dengan ijazah S Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk beroleh mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yg dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yg tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yg diampu.

Sebagai contoh:
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI (kode sertifikat 021) tetapi mengajar di RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Antropologi (215) tetapi mengajar sebagai guru kelas RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD (020) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs ataupun MA
  • Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman (160) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs 
Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yg diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik.

Sebelumnya, apabila ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yg diampu, bahkan jenjang madrasah (satminkal). Guru dengan sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI harus mencari MTs ataupun MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris.

1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Namun berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2020), kasus-kasus seperti diatas beroleh diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap beroleh mengajar di tempat semula lagi statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata pelajaran yg diajarkan.
  • Pada RA/TK, guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA (kode 020, 021, 024) beroleh mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, ataupun psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2020)
  • Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, beroleh pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD ataupun psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD ataupun psikologi
    • Guru dengan jenjang SMP, SMA, lagi SMK ataupun sederajat yg agak memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD ataupun psikologi. (Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2020)
  • Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik beroleh pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMP. (Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2020)
  • Pada SMA/MA; Guru yg memiliki sertifikat pendidik beroleh pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMA. (Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2020)

Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah S1 ataupun D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg atas diampu. Jika tidak memiliki ataupun sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa.

2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas


Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yg dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar.

Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2020 terdapat lima buah lampiran yg terdiri atas:
  • Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
  • Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
  • Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
  • Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  • Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak lagi lengkap dibanding permendikbud sebelumnya.

Jika kode sertifikat pendidik yg dimiliki sudah sesuai lagi linier dengan mata pelajaran yg diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa.

Contoh untuk guru kelas SD/MI (kode 027) linier dengan kode 028 (Guru Kelas MI), 047 (Matematika), 050 (Pendidikan Kewarganegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA Fisika), lagi 060 (IPS).

Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran (yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD ataupun psikolog). Karena otomatis atas linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI.

Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca lagi cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2020.

3. Hanya untuk yg Belum Linier


Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yg dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran , hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yg selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yg memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal.

Bagi guru yg sudah linier meski memiliki ijazah yg tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA lagi sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier lagi tidak bermasalah. 

Kecuali apabila seumpama RA satminkal tersebut tutup (berhenti beroperasi) sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah ataupun Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut beroleh digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi.

4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah


Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 yg memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah (kualifikasi pendidikan) yg dimiliki, maka Simpatika atas melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yg sudah bersertikat pendidik maupun yg belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi beroleh pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika.

Mekanismenya bagaimana, apakah atas dibuka layanan Verval Ijazah ataupun bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.

Thursday, December 19, 2019

Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas Lalu Linier

Jika mencermati Juknis TPG 2020, ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas. Linierkah? Ternyata Guru Kelas yg mengajar mapel Bahasa Arab dianggap linier dengan dihitung JTM-nya sebagai pemenuhan beban kerja guru dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru di RA dengan Madrasah.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dengan peraturan lainnya, beban kerja guru minimal adalah 24 jam tatap muka (JTM) dengan paling banyak 40 JTM dalam satu minggu untuk mata pelajaran yg diampu sesuai dengan sertifikat pendidik (dan NRG) yg dimilikinya.

Terkait dengan pelajaran Bahasa Arab, banyak yg beranggapan pelajaran ini merupakan mapel yg berdiri sendiri. Artinya, pelajaran Bahasa Arab hanya boleh diajarkan oleh guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Arab, dengan kode bidang sertifikasi 069, 085, 167, 239, maupun 314. Guru dengan bidang studi sertifikasi lainnya tidak boleh mengajarkannya. Jika pun tetap diampu, maka JTM Bahasa Arab tersebut tidak diakui.

Dan hal ini pun tampaknya diberlakukan dalam SKMT, SKBK, dengan Analisa Kelayakan Tunjangan di Simpatika dengan semester gasal kemarin.



1. Guru Kelas Linier Mengampu Bahasa Arab


Namun anggapan mata pelajaran Bahasa Arab tidak boleh diampu oleh guru yg bukar bersertifikat Bahasa Arab, nampaknya harus pupus. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg menegaskannya.

Dalam Lampiran 3 Juknis TPG 2020 (Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik) disertakan tabel linieritas yg salah satunya terkait dengan guru dengan mata pelajaran Bahasa Arab.

Tabel ini sebelumnya juga sedia ditulis Blog bahang dalam artikel berjudul Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah.

Intinya, Guru Kelas di Madrasah Ibtidaiyah boleh mengampu mata pelajaran Bahasa Arab, selain Matematika, PKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Seni Budaya dengan Prakarya.

Lihat tabel berikut ini.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yg Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dengan Prakarya, Bahasa Arab

Atau gambar berikut.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas  dengan Linier

2. Diakui Simpatika


Pertanyaan selanjutnya, apakah diakui oleh Simpatika?

Jangan khawatir, Simpatika hasil 'penyesuaian dengan Juknis TPG' mengakui mata pelajaran Bahasa Arab yg diampu oleh Guru Kelas sebagai JTM yg linier.

Berdasarkan hasil percobaan yg dilakukan , JTM Bahasa Arab tersebut dihitung linier. Lihat gambar berikut ini.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas  dengan Linier

Dengan diakuinya JTM Bahasa Arab yg diampu oleh Guru Kelas, tentu menjadi kabar gembira bagi Guru Kelas MI. Apalagi bagi guru kelas yg harus berbagi jam mengajar dengan guru mata pelajaran lain, semisal Seni Budaya dengan Prakarya. Oke, silakan manfaatkan Bahasa Arab linier diampu Guru Kelas tersebut!

Thursday, October 17, 2019

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik agak diteken Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah lalu kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2020/2020.

Di mana, sebagai mana bergolak posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yg bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yg tidak linier dengan ijazah yg dipunyainya. Ada kekhawatiran andaikan permendikbud ini diberlakukan hendak membuat statusnya yg linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik  agak diteken Menteri Pendidikan  bergolak Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yg berusaha menjembatani guru-guru yg sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yg tidak sesuai sertifikasinya lalu konversi kode sertifikat pendidik.

1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020


Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 16 tahun 2020 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yg sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yg hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yg diampu dengan sertifikat pendidik dengan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, lalu Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) angsal diampu oleh berbagai kode lalu bidang studi yg beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, lalu 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2020 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, lalu 060. Bahkan guru yg memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, lalu 504 angsal pindah lalu mengajar sebagai guru kelas di SD.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik  agak diteken Menteri Pendidikan  bergolak Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat lalu Ijazah


Kekhawatiran guru madrasah yg antara sertifikat pendidik lalu ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud lalu lampirannya ini tidak terdapat aturan yg mengharuskan guru yg agak bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yg diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.

Sehingga guru yg sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) hendak tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yg dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, maupun lainnya. Pun seumpama agak memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 maupun 087) meskipun ijazah S1 yg dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, hendak tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yg sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yg baru hendak mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini agak diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020. Baca artikel : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG

3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik


Permendikbud Nomor 16 tahun 2020 mengakomodir guru yg hendak pindah mata pelajaran maupun bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yg dimiliki). Yang angsal melakukan hal ini, diantaranya adalah:
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, angsal mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, maupun psikologi (Lampiran I)
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, angsal pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi
    • Guru dengan jenjang SMP, SMA, lalu SMK maupun sederajat yg agak memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi.
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik angsal pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMP.
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik angsal pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran maupun bahkan jenjang sekolah yg diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yg sesuai dengan mata pelajaran yg dituju.

4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, lalu SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik.

Kode sertifikat pendidik yg harus melakukan konversi antara lain:
  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, lalu diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.

Ketentuan-ketentuan lalu mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, lalu 177 ini hendak dibahas secara mendetail dalam artikel bergolak tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yg didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut.

5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2020


Untuk mempelajari lalu memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yg terbaru lalu berlaku surut sejak 2 Januari 2020 ini, silakan unduh lalu baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silaka unduh dengan tautan di bawah ini:

  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 (UNDUH FILE - 1,8 MB)


Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yg dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2020 memberikan solusi bagi guru-guru yg selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.

Tuesday, October 29, 2019

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis Tpg 2020

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru lagi kepala madrasah tahun 2020 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2020 yg baru saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis tugas tambahan lagi jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yg diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel dedar setahun yg lalu, Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.

Salah perubahan yg paling mencolok adalah ekuivalensi wali kelas yg hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal dengan juknis TPG tahun 2020, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melakukan pembagian tugas mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi atas terpenuhi beban kerjanya yg disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.

Namun perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru lagi ekuivalensinya yg tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020?

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan  yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru  lagi  dedar Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

Akan kita ulas dalam artikel ini.

Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM lagi paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya.

Baca Juga:



Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, lagi supervisi.

Tugas Tambahan Guru lagi Ekuivalensi


Selain Kepala Madrasah, guru beroleh memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yg mana ekuivalensinya agak ditetapkan dalam juknis ini.

Dalam Juknis TPG 2020, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yg diakui.

A. TUGAS TAMBAHAN GURU

Tugas tambahan guru meliputi:
  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) lagi Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM

B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

Tugas tambahan lain guru, meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Lihat tabel lagi gambar pengakuan ekuivalen tugas tambahan berikut ini.
dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar
JENIS TUGAS TAMBAHANEKUIVALEN
Kepala Madrasah24 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan
1Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK)12 JTM
2Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI)12 JTM
3Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan12 JTM
4Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel,12 JTM
5Ketua Program Keahlian / Program Studi12 JTM
6Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama12 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan Lain
1Wali Kelas2 JTM
2Pembina OSIS2 JTM
3Pembina Ekstrakurikuler,2 JTM
4Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) dengan MAK2 JTM
5Penilai Kinerja Guru,2 JTM
6Guru Piket1 JTM
7Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1)1 JTM
8Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional)1, 2, lagi 3 JTM

Atau lihat gambar berikut

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan  yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru  lagi  dedar Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

-----

UPDATE 5 MARET 2020

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, maka beberapa tugas tambahan mengalami perubahan ekuivalensi.

Untuk melihat perubahannya, silakan baca: Edaran Revisi Juknis TPG 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

----

Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2020 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi dengan Juknis TPG Madrasah 2020 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, lagi Pengawas Sekolah.

Tugas tambahan lain guru, beroleh diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK lagi TIK. Sehingga bagi guru mapel yg mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.

Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala madrasah), beroleh melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah lagi kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
  • Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
    • 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
    • 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
    • 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
    • 19 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang koordinator
  • Wakil Kepala Madrasah :
    • 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
    • 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
    • 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
    • 9 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang wakil kepala

Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika


Sampai saat artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu dengan juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan atas terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM berubah menjadi 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yg ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Mungkin karena ini pula maka hingga saat ini, fitur ajuan S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2020, barulah fitur S25 diaktifkan.

So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian tugas mengajar lagi tugas tambahan di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan aturan terbaru terkait ekuivalensi tugas tambahan guru berdasar Juknis TPG 2020 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi atas mampu memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan tunjangan profesi guru. Dan apabila pun tidak beroleh terpenuhi, guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.