Showing posts sorted by relevance for query bahasa-arab-diampu-guru-kelas-linier. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query bahasa-arab-diampu-guru-kelas-linier. Sort by date Show all posts

Thursday, December 19, 2019

Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas Lalu Linier

Jika mencermati Juknis TPG 2020, ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas. Linierkah? Ternyata Guru Kelas yg mengajar mapel Bahasa Arab dianggap linier dengan dihitung JTM-nya sebagai pemenuhan beban kerja guru dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru di RA dengan Madrasah.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dengan peraturan lainnya, beban kerja guru minimal adalah 24 jam tatap muka (JTM) dengan paling banyak 40 JTM dalam satu minggu untuk mata pelajaran yg diampu sesuai dengan sertifikat pendidik (dan NRG) yg dimilikinya.

Terkait dengan pelajaran Bahasa Arab, banyak yg beranggapan pelajaran ini merupakan mapel yg berdiri sendiri. Artinya, pelajaran Bahasa Arab hanya boleh diajarkan oleh guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Arab, dengan kode bidang sertifikasi 069, 085, 167, 239, maupun 314. Guru dengan bidang studi sertifikasi lainnya tidak boleh mengajarkannya. Jika pun tetap diampu, maka JTM Bahasa Arab tersebut tidak diakui.

Dan hal ini pun tampaknya diberlakukan dalam SKMT, SKBK, dengan Analisa Kelayakan Tunjangan di Simpatika dengan semester gasal kemarin.



1. Guru Kelas Linier Mengampu Bahasa Arab


Namun anggapan mata pelajaran Bahasa Arab tidak boleh diampu oleh guru yg bukar bersertifikat Bahasa Arab, nampaknya harus pupus. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg menegaskannya.

Dalam Lampiran 3 Juknis TPG 2020 (Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik) disertakan tabel linieritas yg salah satunya terkait dengan guru dengan mata pelajaran Bahasa Arab.

Tabel ini sebelumnya juga sedia ditulis Blog bahang dalam artikel berjudul Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah.

Intinya, Guru Kelas di Madrasah Ibtidaiyah boleh mengampu mata pelajaran Bahasa Arab, selain Matematika, PKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Seni Budaya dengan Prakarya.

Lihat tabel berikut ini.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yg Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dengan Prakarya, Bahasa Arab

Atau gambar berikut.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas  dengan Linier

2. Diakui Simpatika


Pertanyaan selanjutnya, apakah diakui oleh Simpatika?

Jangan khawatir, Simpatika hasil 'penyesuaian dengan Juknis TPG' mengakui mata pelajaran Bahasa Arab yg diampu oleh Guru Kelas sebagai JTM yg linier.

Berdasarkan hasil percobaan yg dilakukan , JTM Bahasa Arab tersebut dihitung linier. Lihat gambar berikut ini.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas  dengan Linier

Dengan diakuinya JTM Bahasa Arab yg diampu oleh Guru Kelas, tentu menjadi kabar gembira bagi Guru Kelas MI. Apalagi bagi guru kelas yg harus berbagi jam mengajar dengan guru mata pelajaran lain, semisal Seni Budaya dengan Prakarya. Oke, silakan manfaatkan Bahasa Arab linier diampu Guru Kelas tersebut!

Thursday, December 12, 2019

Daftar Kasus Beserta Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2020

Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2020 secara Online melalui layanan Simpatika, tidak sedikit pembaca yg mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait berbagai kasus tersebut diungkap di Fanspage , Blog , ataupun yg sempat admin simak dari berbagai grup bersama forum.

Berikut ini adalah beberapa kasus bersama solusi terkait dengan permasalahan proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2020. Pertanyaan (kasus) bersama jawaban (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.

Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini adalah jawaban pribadi Admin dedar yg bisa jadi kurang valid ataupun keliru. Karena itu bersikaplah bijak bersama cerdas dengan tetap melakukan crosceck dengan berbagai sumber bersama narasumber terpercaya lainnya.

 Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag  dedar Daftar Kasus  bersama Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2020

Kasus 01: 

Apa saja persyaratan untuk angsal mendaftar sebagai calon peserta Sertifikasi Guru 2020?

Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020, ataupun baca artikel kami Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020.

Singkatnya, memenuhi:
  • Berstatus sebagai PNS ataupun Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi bersama memiliki prodi yg agak memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yg TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon peserta sertifikasi guru 2020?

Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon peserta sergur 2020, salah satunya adalah diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Guru yg tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak hendak dedar menjelma undangan mendaftar sergur (notifikasi pendaftaran sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengecek bersama mengupdate data-data agar sesuai persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

  • Cek status PNS ataupun GTY; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai ataupun Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan. 


Kasus 04

Terkait Updating Data, apakah semua guru calon peserta wajib melakukannya.

Updating data hanya bagi PTK yg data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya agar sistem mencatatnya sebagai kandidat peserta sergur. Bagi yg sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah menu notifikasi pendaftaran, ya tinggal melakukan pendaftaran calon peserta.

Kasus 05

Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak dedar menjelma notifikasi berisi undangan (form) pendaftaran sertifikasi guru 2020?

Pastikan data di akun Simpatika Anda agak belar-benar valid bersama memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) bersama cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

Ada informasi dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk ajuan perubahan TMT tampaknya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi informasi ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yg hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melakukan konsultasi terlebih dedar di muka dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melakukan perbaikan data (update data) seperti perubahan kualifikasi pendidikan yg sebelumnya SMA menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi pendaftaran (undangan mendaftar) peserta sergur tidak dedar menjelma di akun Simpatika?

Perubahan yg dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 agak diajukan bersama disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form pendaftaran di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah angsal diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yg terjadi lamun tidak melakukan isian dengan form pendaftaran di notifikasi (undangan) peserta sertifikasi guru 2020.

yg bersangkutan dianggap tidak mendaftar program sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yg saya pilih harus linier dengan ijazah bersama mapel yg diajarkan di kelas?

Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yg dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) bersama mata pelajaran yg diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah ataupun mapel yg diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai contoh lamun satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; bersama riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik memilih mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat hendak memilih kode mapel saya bingung karena pilihannya sangat banyak bersama banyak yg nyaris sama.
Pemilihan kode mapel sertifikasi silakan disesuaikan dengan kode mapel yg ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel lalu masukkan nama mapel ataupun kode yg diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yg paling sesuai.

Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yg ditampilkan adalah berbagai kode mapel. Untuk tahun 2020 terdiri atas kode 069, 085, 167, bersama 239. Kemudian ketikkan masing-masing kode di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2020 069 ternyata digunakan juga sebagai kode mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2020 085 ternyata digunakan juga untuk mapel lain bersama untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2020 167, hanya digunakan mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2020 239, digunakan untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yg satminkalnya berada di MTs ataupun MA lebih baik memilih kode mapel 2020 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu bingung karena pilihannya hanya satu yakni, kode 2020 239 saja.


Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih kode mapel, dll). Apakah pendaftaran saya bisa diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya melalui menu "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yg Sudah Dilakukan

Kasus 13

Saya sudah selesai melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru 2020, apa yg harus saya lakukan?

Menunggu bersama memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status pendaftaran (disetujui ataupun ditolak) hendak diumumkan melalui akun Simpatika yg bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

Masih terdapat kasus ataupun permasalahan terkait pendaftaran sertifikasi guru lain yg belum tercantum di atas?

Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru 2020 di kolom komentar yg tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook dedar (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yg ada di blog ini).

Tetapi karena keterbatasan kemampuan bersama waktu, mungkin tidak semua pertanyaan angsal kami layani.

Thursday, December 19, 2019

Linieritas Mapel Sertifikasi Di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas mata pelajaran sertifikasi kepada guru yg mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) bisa diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yg diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik beserta NRG yg dimiliki guru tersebut. Artikel ini mau khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya mau dibahas dalam artikel tersendiri.

Linieritas kerap dikenal sebagai linier maupun tidaknya mata pelajaran yg diajarkan seorang guru. Linier maupun tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yg menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Sebagaimana diketahui, seorang guru memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) hingga maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yg diakui adalah yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yg dinamakan sebagai linieritas.

Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun andaikan yg linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru.

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Di tahun 2020 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2020. Pada Bab III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka beserta paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yg diampu yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya."

Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah


Dalam Juknis TPG 2020 (Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2020) menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.

Tabel tersebut merupakan turunan dari :

  1. KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik
  2. KMA Nomor 303 Tahun 2020 tentang Konversi Guru kepada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
  3. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2020

No Bidang Studi Sertifikasi Kode Bidang Sertifikasi Mapel yg Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya beserta Prakarya, Bahasa Arab
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 Pendidikan Agama Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 Sejarah Kebudayaan Islam , Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah

Untuk point 2 - 7, selain kepada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, beserta MAK.

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2020 beserta Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020

No Bidang Keilmuan Bidang Studi beserta Kode Sertifikasi yg Sesuai Keterangan
1 Pendidikan Agama beserta Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam (127), Pendidikan Agama Kristen (134), Pendidikan Agama Katolik (130), Pendidikan Agama Budha (140), Pendidikan Agama Hindu (137), Pendidikan Agama Konghucu (143) Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yg dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yg tidak sesuai dengan agama yg dianutnya beserta pembayaran tunjangan profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya
2 Guru Kelas Guru Kelas (027), Umum (kelas awal beserta akhir) (027), Matematika (047), PKn (050), Bahasa Indonesia (054), Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) (057), Ilmu Pengetahuan Sosial (060) Guru Kelas bisa diampu juga oleh guru yg memiliki kode sertifikat 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, beserta 215
3 Seni Budaya beserta Prakarya Mata pelajaran seni budaya beserta prakarya kepada jenjang Sekolah Dasar bisa diampu oleh guru yg memiliki sertifikat pendidik seni budaya maupun prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas kepada Sekolah Dasar
4 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, beserta Kesehatan Pendidikan Jasmani (olah raga & kesehatan) (107), Pendidikan Jasmani beserta Kesehatan (220) -

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2020.

Tuesday, October 29, 2019

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis Tpg 2020

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru lagi kepala madrasah tahun 2020 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2020 yg baru saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis tugas tambahan lagi jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yg diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel dedar setahun yg lalu, Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.

Salah perubahan yg paling mencolok adalah ekuivalensi wali kelas yg hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal dengan juknis TPG tahun 2020, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melakukan pembagian tugas mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi atas terpenuhi beban kerjanya yg disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.

Namun perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru lagi ekuivalensinya yg tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020?

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan  yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru  lagi  dedar Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

Akan kita ulas dalam artikel ini.

Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM lagi paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya.

Baca Juga:



Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, lagi supervisi.

Tugas Tambahan Guru lagi Ekuivalensi


Selain Kepala Madrasah, guru beroleh memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yg mana ekuivalensinya agak ditetapkan dalam juknis ini.

Dalam Juknis TPG 2020, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yg diakui.

A. TUGAS TAMBAHAN GURU

Tugas tambahan guru meliputi:
  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) lagi Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM

B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

Tugas tambahan lain guru, meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Lihat tabel lagi gambar pengakuan ekuivalen tugas tambahan berikut ini.
dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar
JENIS TUGAS TAMBAHANEKUIVALEN
Kepala Madrasah24 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan
1Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK)12 JTM
2Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI)12 JTM
3Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan12 JTM
4Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel,12 JTM
5Ketua Program Keahlian / Program Studi12 JTM
6Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama12 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan Lain
1Wali Kelas2 JTM
2Pembina OSIS2 JTM
3Pembina Ekstrakurikuler,2 JTM
4Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) dengan MAK2 JTM
5Penilai Kinerja Guru,2 JTM
6Guru Piket1 JTM
7Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1)1 JTM
8Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional)1, 2, lagi 3 JTM

Atau lihat gambar berikut

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan  yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru  lagi  dedar Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

-----

UPDATE 5 MARET 2020

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, maka beberapa tugas tambahan mengalami perubahan ekuivalensi.

Untuk melihat perubahannya, silakan baca: Edaran Revisi Juknis TPG 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

----

Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2020 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi dengan Juknis TPG Madrasah 2020 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, lagi Pengawas Sekolah.

Tugas tambahan lain guru, beroleh diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK lagi TIK. Sehingga bagi guru mapel yg mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.

Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala madrasah), beroleh melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah lagi kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
  • Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
    • 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
    • 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
    • 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
    • 19 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang koordinator
  • Wakil Kepala Madrasah :
    • 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
    • 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
    • 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
    • 9 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang wakil kepala

Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika


Sampai saat artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu dengan juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan atas terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM berubah menjadi 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yg ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Mungkin karena ini pula maka hingga saat ini, fitur ajuan S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2020, barulah fitur S25 diaktifkan.

So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian tugas mengajar lagi tugas tambahan di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan aturan terbaru terkait ekuivalensi tugas tambahan guru berdasar Juknis TPG 2020 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi atas mampu memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan tunjangan profesi guru. Dan apabila pun tidak beroleh terpenuhi, guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.

Wednesday, December 18, 2019

Dispensasi Untuk Rasio Guru Siswa Di Ra/Madrasah

Dispensasi bagi RA lalu Madrasah yg memiliki rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah dispensasi untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA lalu Madrasah untuk mendapatkan dispensasi itu? Bagaimana cara mengajaukan dispensasi itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yg kemarau berdiri di benak para guru RA lalu Madrasah, semenjak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2020. Apalagi ketika update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 itu.

Akibatnya banyak guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru yg menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika lantaran siswa yg diajar tidak memenuhi rasio.

Dispensasi bagi RA  lalu Madrasah  yg memiliki rasio guru berbanding siswa Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas lalu Linier

1. Benarkan Madrasah becus Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media sosial beredar 'kabar liar' bahwa RA lalu madrasah yg memiliki rombongan belajar (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) becus mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA lalu Madrasah becus mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap becus menerima TPG.

Akan tetapi harus diingat, pemberian dispensasi tersebut tidak becus diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yg salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA lalu Madrasah yg hendak mengajukan dispensasi karena terkendala rasio sudah pernah ditulis secara jelas di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2020 disebutkan, dispensasi becus diberikan apabila guru mengajar di madrasah yg memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA lalu Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yg kadang diperdebatkan. Terletak di daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yg mengaku-aku daerahnya termasuk dalam kriteria daerah tertinggal ataupun daerah terpencil.

Penetapan suatu daerah menjadi daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal tidak bisa berdasarkan klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada lembaga khusus yg berhak lalu memiliki otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu daerah sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus lalu Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk daerah tertinggal bahkan sudah pernah diatur (termasuk daftar daerahnya) berdasarkan Perpres Nomor 131 tahun 2020 tentang Penetapan daerah Tertinggal Tahun 2020-2020.

Jika suatu daerah tidak termuat dalam data Bappenas lalu Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2020, tidak usah berharap mendapatkan dispensasi rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua lalu Ketiga


Kriteria kedua untuk becus memperoleh dispensasi adalah apabila terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui mekanisme yg berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yg berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini adalah Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak bisa sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan referensi lalu rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan dispensasi terkait rasio guru : siswa yg kurang memenuhi standar.

So, bagi RA ataupun Madrasah yg memenuhi salah satu dari kriteria yg sudah pernah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2020 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari kemarau cantrik sebanyak-banyaknya.