Showing posts sorted by relevance for query surat-persiapan-sertifikasi-guru-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-persiapan-sertifikasi-guru-2020. Sort by date Show all posts

Thursday, December 12, 2019

Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2020

Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Surat yg memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2020 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yg mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian bakal dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan beserta Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2020 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru.

Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Surat tertanggal 12 Juni 2020 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru beserta Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama bakal kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan beserta Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berkenaan dengan dibukanya pendaftaran program Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yg harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2020

Yang pertama, data yg digunakan sebagai acuan pendaftaran adalah data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melakukan updating data beserta status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2020. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran beserta mapel yg diampu agak benar, sesuai dengan persyaratan calon peserta Sertifikasi Guru 2020 (lihat syaratnya di bawah).

Kedua, program sertifikasi guru 2020 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yg belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yg ingin melakukan sertifikasi ulang belum bisa diakomodasi saat ini.

Ketiga, proses beserta tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yg layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2020, bakal meriang tampak notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yg bersangkutan berhak memilih bakal mengikuti program sertifikasi guru tersebut alias tidak. Termasuk dalam memilih LPTK mana yg bakal digunakan.

Karena itu, setiap guru madrasah yg memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2020, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2020 alias tidak.

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020


Keempat adalah terkait dengan persyaratan umum.

Adapun persyaratan untuk bisa menjadi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai PNS alias Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi beserta memiliki prodi yg agak memiliki izin penyelenggaraan.
  • Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Hal-hal beserta ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, bakal diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg bakal segera diterbitkan.

2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2020


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020, silakan download beserta baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut bisa diunduh di LINK INI.

Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yg belum bersertifikat pendidik. Oleh karena itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melakukan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing beserta melakukan pemantauan status calon peserta sertifikasi guru di akunnya masing-masing.

Sunday, December 8, 2019

Verval Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020

Verval berkas calon peserta sertifikasi guru madrasah Tahun 2020 merupakan tahap lanjutan dari pendaftaran calon peserta sergur kemenag 2020. Sebelumnya, kepada Juni 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 agak dibuka pendaftaran melalui akun Simpatika PTK masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari proses pendaftaran tersebut Ditjen Pendis agak mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2020 tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020. Surat tersebut becus diunduh di bagian akhir artikel ini.

Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Tahapan tersebut adalah verifikasi berkas bersama pengumuman hasil verifikasi.

Verval berkas calon peserta sertifikasi guru madrasah Tahun  berbahaya Verval Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020

1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2020)


Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yg mendapatkan undangan sebagai calon peserta sergur 2020 adalah verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2020.

Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses bersama tata cara melakukan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:

  • Cetak S34 oleh PTK
    • Klik menu Sertifikasi Guru
    • Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik menu "Ajuan"
    • Akan berbahaya mencuat form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yg diperlukan termasuk melakukan unggah file hasil scan ijazah terakhir bersama SK Pengangkatan.
    • Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
    • Bawa bersama serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
      • Copy Ijazah D4/S1
      • Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
      • Copy SK PNS (bagi PNS))
      • Berkas lainnya bisa saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
  • Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
    • Admin Penma Kab/Kota bakal melakukan verifikasi data yg diunggah ke Simpatika bersama bukti fisik yg dilampirkan (berkas)
    • Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota bakal memberikan persetujuan. Sebaliknya, sekiranya ada yg kurang alias salah bakal melakukan penolakan/pembatalan ajuan.
    • Hasil verifikasi Admin Kab/Kota bakal becus dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, kepada menu Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
    • Admin Kanwil bakal memverifikasi ulang setiap ajuan yg disetujui oleh Admin Kab/Kota.
    • Hasil verifikasi Admin Kanwil bakal becus dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, kepada menu Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin LPTK yg dituju
    • Admin LPTK bakal memverifikasi ulang setiap ajuan yg disetujui oleh Admin Kanwil yg ditujukan kepada LPTK tersebut
    • Hasil verifikasi Admin LPTK bakal becus dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, kepada menu Sertifikasi Guru
    • Jika disetujui bakal berbahaya mencuat nomor peserta Sertifikasi Guru bersama menu untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap verifikasi ini, PTK yg mengjukan sebagai peserta sertifikasi guru berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".

Catatan: Artikel ini ditulis sebelum fitur Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi (S34) muncul. Sehingga bisa saja terdapat perbedaan. Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Admin Kab/Kota setempat.

2. Tahapan Pengumuman (10 September 2020)


Hasil verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman peserta sertifikasi guru madrasah becus dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2020.

Calon Peserta yg lolos menjadi peserta bakal berbahaya mencuat status di menu Sertifikasi Guru. "Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2020 dengan nomor peserta xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK. Cetak Dokumen A1"

3. Video Tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34)


Bagi yg masih bingung dengan langkah-langkah, tahapan, bersama proses pengajuan S34 (Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2020), silakan simak video tutorial berikut ini.


4. Download Surat Edaran Verifikasi Berkas Sertifikasi


Untuk lebih jelasnya tentang Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020, silakan unduh Surat Ditjen Pendis Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2020 DI SINI.

Demikianlah tahapan, proses bersama langkah-langkah untuk melakukan verifikasi berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Mengingat waktu pelaksanaannya yg singkat, hanya mulai tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2020, diharapkan PTK becus mengikuti dengan baik.

Thursday, December 12, 2019

Daftar Kasus Beserta Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2020

Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2020 secara Online melalui layanan Simpatika, tidak sedikit pembaca yg mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait berbagai kasus tersebut diungkap di Fanspage , Blog , ataupun yg sempat admin simak dari berbagai grup bersama forum.

Berikut ini adalah beberapa kasus bersama solusi terkait dengan permasalahan proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2020. Pertanyaan (kasus) bersama jawaban (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.

Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini adalah jawaban pribadi Admin dedar yg bisa jadi kurang valid ataupun keliru. Karena itu bersikaplah bijak bersama cerdas dengan tetap melakukan crosceck dengan berbagai sumber bersama narasumber terpercaya lainnya.

 Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag  dedar Daftar Kasus  bersama Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2020

Kasus 01: 

Apa saja persyaratan untuk angsal mendaftar sebagai calon peserta Sertifikasi Guru 2020?

Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020, ataupun baca artikel kami Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020.

Singkatnya, memenuhi:
  • Berstatus sebagai PNS ataupun Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi bersama memiliki prodi yg agak memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yg TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon peserta sertifikasi guru 2020?

Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon peserta sergur 2020, salah satunya adalah diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Guru yg tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak hendak dedar menjelma undangan mendaftar sergur (notifikasi pendaftaran sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengecek bersama mengupdate data-data agar sesuai persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

  • Cek status PNS ataupun GTY; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai ataupun Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan. 


Kasus 04

Terkait Updating Data, apakah semua guru calon peserta wajib melakukannya.

Updating data hanya bagi PTK yg data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya agar sistem mencatatnya sebagai kandidat peserta sergur. Bagi yg sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah menu notifikasi pendaftaran, ya tinggal melakukan pendaftaran calon peserta.

Kasus 05

Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak dedar menjelma notifikasi berisi undangan (form) pendaftaran sertifikasi guru 2020?

Pastikan data di akun Simpatika Anda agak belar-benar valid bersama memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) bersama cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

Ada informasi dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk ajuan perubahan TMT tampaknya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi informasi ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yg hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melakukan konsultasi terlebih dedar di muka dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melakukan perbaikan data (update data) seperti perubahan kualifikasi pendidikan yg sebelumnya SMA menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi pendaftaran (undangan mendaftar) peserta sergur tidak dedar menjelma di akun Simpatika?

Perubahan yg dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 agak diajukan bersama disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form pendaftaran di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah angsal diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yg terjadi lamun tidak melakukan isian dengan form pendaftaran di notifikasi (undangan) peserta sertifikasi guru 2020.

yg bersangkutan dianggap tidak mendaftar program sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yg saya pilih harus linier dengan ijazah bersama mapel yg diajarkan di kelas?

Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yg dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) bersama mata pelajaran yg diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah ataupun mapel yg diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai contoh lamun satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; bersama riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik memilih mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat hendak memilih kode mapel saya bingung karena pilihannya sangat banyak bersama banyak yg nyaris sama.
Pemilihan kode mapel sertifikasi silakan disesuaikan dengan kode mapel yg ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel lalu masukkan nama mapel ataupun kode yg diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yg paling sesuai.

Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yg ditampilkan adalah berbagai kode mapel. Untuk tahun 2020 terdiri atas kode 069, 085, 167, bersama 239. Kemudian ketikkan masing-masing kode di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2020 069 ternyata digunakan juga sebagai kode mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2020 085 ternyata digunakan juga untuk mapel lain bersama untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2020 167, hanya digunakan mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2020 239, digunakan untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yg satminkalnya berada di MTs ataupun MA lebih baik memilih kode mapel 2020 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu bingung karena pilihannya hanya satu yakni, kode 2020 239 saja.


Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih kode mapel, dll). Apakah pendaftaran saya bisa diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya melalui menu "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yg Sudah Dilakukan

Kasus 13

Saya sudah selesai melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru 2020, apa yg harus saya lakukan?

Menunggu bersama memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status pendaftaran (disetujui ataupun ditolak) hendak diumumkan melalui akun Simpatika yg bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

Masih terdapat kasus ataupun permasalahan terkait pendaftaran sertifikasi guru lain yg belum tercantum di atas?

Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru 2020 di kolom komentar yg tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook dedar (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yg ada di blog ini).

Tetapi karena keterbatasan kemampuan bersama waktu, mungkin tidak semua pertanyaan angsal kami layani.

Friday, October 25, 2019

Pendaftaran Ppg Dalam Jabatan 2020 Dibuka

Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2020 bagi guru madrasah sudah pernah dibuka melalui layanan Simpatika. Bagi guru-guru madrasah beserta RA se-Indonesia yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun simpatika masing-masing. Karena waktu pendaftaran yg dibatasi mulai tanggal 10 April 2020 hingga 28 April 2020.

Bagi guru madrasah beserta RA yg memenuhi persyaratan sebagai peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2020, bagi langsung bahang mencagun pesan / notifikasi untuk melakukan pendaftaran begitu PTK berhasil login ke akun Simpatika masing-masing. Jika pesan tersebut tidak muncul, bisa jadi terdapat persyaratan-persyaratan yg belum terpenuhi. Atau untuk memastikan, guru beroleh mengecek langsung melalui menu "PPG dalam Jabatan" yg ada di kumpulan menu sebelah kiri.

Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020


Adapun persyaratan beserta prosedur pelaksanaan pendaftaran PPG dalam Jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendis No : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2020 tertanggal 8 April 2020 Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2020. Syarat itu meliputi:
  1. Memiliki NUPTK
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV
  3. Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
  4. Belum berusia 58 tahun
  5. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2020

Syarat berhak mendaftar PPG 2020 tersebut beroleh juga dilihat di halaman Simpatika sebagai berikut:

Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, silakan persiapkan scan ijazah S1/DIV asli beserta simpan dalam format JPG, PNG, JPEG, GIF, ataupun PDF. Ukuran file antara 200 KB hingga 1 MB. File scan ijazah ini nanti bagi dkut diupload saat pendaftaran PPG dalam Jabatan.

Program studi kepada ijazah S-l/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan harus linier. Dalam proses pendaftaran nantinya pilihan program studi PPG bagi otomatis menyesuaikan dengan linieritas ijazah masing-masing. Namun coba ingin mengecek secara manual, silakan simak daftar linieritasnya dalam artikel berikut: Linieritas Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG

2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020


Untuk melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah (PPG dalam Jabatan) Tahun 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
  • Setelah berhasil login bagi bahang mencagun notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi 2020. Pesannya berbunyi: Bagi guru madrasah yg memenuhi persyaratan sebagai calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan, proses pendaftaran dibuka sampai tanggal 28 April 2020.
  • Klik tombol "Ajukan Peserta" yg ada di bawah pesan tersebut
  • Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka
  • Atau beroleh juga dengan mengklik menu "PPG dalam Jabatan" yg ada di kumpulan menu sebelah kiri
  • Terbuka halaman Pendaftaran PPG dalam Jabatan
  • Klik tombol "Ajukan PPG"
  • Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka
  • Muncul form Ajuan PPG. 
  • Isikan kolom "Perguruan Tinggi lulusan Anda (Ref.DIKTI)" dengan cara memilih nama perguruan tinggi sesuai ijazah yg dimiliki dari daftar yg tersedia. Untuk mempercepat pencarian, ketik nama perguruan tinggi di kolom pencarian.
  • Pilih "Program Studi lulusan Anda (Ref.DIKTI)" yg tersedia beserta sesuai dengan ijazah
  • Klik "File Scan Ijazah Asli" untuk mengunggah file scan ijazah yg dipersiapkan sebelumnya.
  • Klik tombol "Benar beserta Lanjut"
  • Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka
  • Muncul form berikutnya
  • Isikan kolom "Program Studi lulusan Anda (Ref. SE Dirjen GTK)" sesuai ijazah
  • Pilih beserta isikan kolom "Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan" sesuai dengan pilihan yg tersedia
  • Pilih beserta isikan kolom "Mapel PPG Yang Diajukan"
  • Klik "benar beserta lanjut"
  • Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka
  • Muncul halaman konfirmasi berisikan isian yg sudah pernah diisikan. Cek, coba sudah pernah benar klik "Simpan"
  • Muncul form berikutnya, klik "Cetak Surat Ajuan"
  • Cetak Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta PPG 2020 ataupun S37
Setelah proses pendaftaran PPG dalam Jabatan tahun 2020 sukses, sekarang PTK yg bersangkutan tinggal memantau perkembangan pendaftarannya diterima ataupun ditolak melalui dasbor simpatika masing-masing.

Jika ingin mngunduh Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020 + Daftar Linieritas Ijazah beserta Prodi PPG, silakan unduh di link berikut. (UNDUH FILE 20 MB)

Demikianlah persyaratan, prosedur, beserta cara melakukan pendaftaran peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2020 bagi guru Madrasah beserta RA. Silakan bagi guru-guru yg memenuhi persyaratan untuk sesegera mungkin melakukan pendaftaran. 

Thursday, October 17, 2019

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik agak diteken Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah lalu kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2020/2020.

Di mana, sebagai mana bergolak posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yg bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yg tidak linier dengan ijazah yg dipunyainya. Ada kekhawatiran andaikan permendikbud ini diberlakukan hendak membuat statusnya yg linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik  agak diteken Menteri Pendidikan  bergolak Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yg berusaha menjembatani guru-guru yg sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yg tidak sesuai sertifikasinya lalu konversi kode sertifikat pendidik.

1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020


Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 16 tahun 2020 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yg sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yg hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yg diampu dengan sertifikat pendidik dengan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, lalu Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) angsal diampu oleh berbagai kode lalu bidang studi yg beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, lalu 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2020 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, lalu 060. Bahkan guru yg memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, lalu 504 angsal pindah lalu mengajar sebagai guru kelas di SD.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik  agak diteken Menteri Pendidikan  bergolak Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat lalu Ijazah


Kekhawatiran guru madrasah yg antara sertifikat pendidik lalu ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud lalu lampirannya ini tidak terdapat aturan yg mengharuskan guru yg agak bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yg diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.

Sehingga guru yg sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) hendak tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yg dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, maupun lainnya. Pun seumpama agak memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 maupun 087) meskipun ijazah S1 yg dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, hendak tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yg sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yg baru hendak mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini agak diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020. Baca artikel : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG

3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik


Permendikbud Nomor 16 tahun 2020 mengakomodir guru yg hendak pindah mata pelajaran maupun bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yg dimiliki). Yang angsal melakukan hal ini, diantaranya adalah:
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, angsal mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, maupun psikologi (Lampiran I)
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, angsal pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi
    • Guru dengan jenjang SMP, SMA, lalu SMK maupun sederajat yg agak memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi.
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik angsal pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMP.
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik angsal pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran maupun bahkan jenjang sekolah yg diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yg sesuai dengan mata pelajaran yg dituju.

4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, lalu SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik.

Kode sertifikat pendidik yg harus melakukan konversi antara lain:
  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, lalu diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.

Ketentuan-ketentuan lalu mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, lalu 177 ini hendak dibahas secara mendetail dalam artikel bergolak tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yg didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut.

5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2020


Untuk mempelajari lalu memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yg terbaru lalu berlaku surut sejak 2 Januari 2020 ini, silakan unduh lalu baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silaka unduh dengan tautan di bawah ini:

  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 (UNDUH FILE - 1,8 MB)


Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yg dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2020 memberikan solusi bagi guru-guru yg selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.

Thursday, November 21, 2019

Prosedur Lagi Cara Pengisian Skakpt

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2020 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT ataupun Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yg baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dengan prosedur pengajuan SKAKPT.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2020. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

SKAPT adalah Surat Keputusan yg diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dengan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dengan SKBK dari satuan kerja yg diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.

Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dengan dengan analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

1. Persiapan yg Dibutuhkan


Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yg dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan angsal berbentuk PNG, GIF, JPG, ataupun JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dengan maksimal 1 MB dengan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT


Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya bahang bertunas di akun guru yg sudah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS hendak dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dengan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dengan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yg ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci dengan menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dengan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yg meliputi pengisian nomor wajib pajak dengan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yg meliputi nomor rekening, nama dengan buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dengan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan ataupun Batalkan Seluruh Perubahan Data seandainya ada data yg keliru.

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun  bahang Prosedur  dengan Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT


Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Namun hingga saat ini, tahapan prosedur SKAKPT ini masih belum bisa dilakukan. Tunggu informasi selanjutnya.

Yang penting disiapkan datanya dengan diisi form yg tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.