Showing posts sorted by relevance for query edaran-simpatika-semester-1-2020-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query edaran-simpatika-semester-1-2020-2020. Sort by date Show all posts

Thursday, October 17, 2019

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait dengan pengelolaan Simpatika periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2020. Terdapat beberapa hal baru yg layak mendapat perhatian semua pihak terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut.

Salah satunya adalah hendak diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Juga tentang kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi guru bersertifikat yg tidak hadir sesuai Juknis TPG 2020. Di samping itu, surat edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk perubahan TMT guru madrasah.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait de Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Surat tertanggal 19 Juli 2020 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2020 ini ditandatangani oleh Direktur Guru bersama Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal.

Surat yg ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2020/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. GTK Madrasah hendak mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2020/2020;
  2. Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA hendak melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yg bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah hendak melakukan penataan bagi guru madrasah yg belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yg bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yg tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2020;
  6. Kewajiban registrasi ataupun perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2020;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA


Surat bisa juga dibaca dengan gambar di bawah ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait de Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Atau sila unduh dalam format PDF (UNDUH DI SINI)

Namun dalam surat edaran tersebut, belum jelas, kapan pengelola Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2020 dimulai.

Pun terkait dengan mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yg sudah bersertifikat maupun yg belum.

Terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020, silakan baca artikel: Membedah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020.

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik agak diteken Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah lalu kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2020/2020.

Di mana, sebagai mana bergolak posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yg bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yg tidak linier dengan ijazah yg dipunyainya. Ada kekhawatiran andaikan permendikbud ini diberlakukan hendak membuat statusnya yg linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik  agak diteken Menteri Pendidikan  bergolak Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yg berusaha menjembatani guru-guru yg sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yg tidak sesuai sertifikasinya lalu konversi kode sertifikat pendidik.

1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020


Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 16 tahun 2020 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yg sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yg hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yg diampu dengan sertifikat pendidik dengan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, lalu Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) angsal diampu oleh berbagai kode lalu bidang studi yg beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, lalu 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2020 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, lalu 060. Bahkan guru yg memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, lalu 504 angsal pindah lalu mengajar sebagai guru kelas di SD.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik  agak diteken Menteri Pendidikan  bergolak Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat lalu Ijazah


Kekhawatiran guru madrasah yg antara sertifikat pendidik lalu ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud lalu lampirannya ini tidak terdapat aturan yg mengharuskan guru yg agak bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yg diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.

Sehingga guru yg sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) hendak tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yg dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, maupun lainnya. Pun seumpama agak memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 maupun 087) meskipun ijazah S1 yg dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, hendak tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yg sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yg baru hendak mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini agak diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020. Baca artikel : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG

3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik


Permendikbud Nomor 16 tahun 2020 mengakomodir guru yg hendak pindah mata pelajaran maupun bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yg dimiliki). Yang angsal melakukan hal ini, diantaranya adalah:
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, angsal mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, maupun psikologi (Lampiran I)
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, angsal pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi
    • Guru dengan jenjang SMP, SMA, lalu SMK maupun sederajat yg agak memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi.
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik angsal pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMP.
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik angsal pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran maupun bahkan jenjang sekolah yg diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yg sesuai dengan mata pelajaran yg dituju.

4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, lalu SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik.

Kode sertifikat pendidik yg harus melakukan konversi antara lain:
  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, lalu diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.

Ketentuan-ketentuan lalu mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, lalu 177 ini hendak dibahas secara mendetail dalam artikel bergolak tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yg didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut.

5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2020


Untuk mempelajari lalu memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yg terbaru lalu berlaku surut sejak 2 Januari 2020 ini, silakan unduh lalu baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silaka unduh dengan tautan di bawah ini:

  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 (UNDUH FILE - 1,8 MB)


Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yg dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2020 memberikan solusi bagi guru-guru yg selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.

Guru Sertifikasi Beroleh Mengajar Sesuai Ijazah S1

Kini, guru sertifikasi beroleh mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yg dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yg dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Dan khusus bagi guru RA lagi Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya agak menyatakan bahwa Simpatika atas mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut beroleh diunduh lagi dibaca di tautan berikut: Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

 guru sertifikasi  beroleh mengajar sesuai dengan ijazah S Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk beroleh mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yg dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yg tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yg diampu.

Sebagai contoh:
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI (kode sertifikat 021) tetapi mengajar di RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Antropologi (215) tetapi mengajar sebagai guru kelas RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD (020) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs ataupun MA
  • Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman (160) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs 
Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yg diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik.

Sebelumnya, apabila ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yg diampu, bahkan jenjang madrasah (satminkal). Guru dengan sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI harus mencari MTs ataupun MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris.

1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Namun berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2020), kasus-kasus seperti diatas beroleh diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap beroleh mengajar di tempat semula lagi statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata pelajaran yg diajarkan.
  • Pada RA/TK, guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA (kode 020, 021, 024) beroleh mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, ataupun psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2020)
  • Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, beroleh pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD ataupun psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD ataupun psikologi
    • Guru dengan jenjang SMP, SMA, lagi SMK ataupun sederajat yg agak memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD ataupun psikologi. (Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2020)
  • Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik beroleh pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMP. (Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2020)
  • Pada SMA/MA; Guru yg memiliki sertifikat pendidik beroleh pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMA. (Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2020)

Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah S1 ataupun D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg atas diampu. Jika tidak memiliki ataupun sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa.

2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas


Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yg dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar.

Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2020 terdapat lima buah lampiran yg terdiri atas:
  • Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
  • Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
  • Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
  • Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  • Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak lagi lengkap dibanding permendikbud sebelumnya.

Jika kode sertifikat pendidik yg dimiliki sudah sesuai lagi linier dengan mata pelajaran yg diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa.

Contoh untuk guru kelas SD/MI (kode 027) linier dengan kode 028 (Guru Kelas MI), 047 (Matematika), 050 (Pendidikan Kewarganegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA Fisika), lagi 060 (IPS).

Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran (yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD ataupun psikolog). Karena otomatis atas linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI.

Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca lagi cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2020.

3. Hanya untuk yg Belum Linier


Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yg dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran , hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yg selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yg memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal.

Bagi guru yg sudah linier meski memiliki ijazah yg tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA lagi sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier lagi tidak bermasalah. 

Kecuali apabila seumpama RA satminkal tersebut tutup (berhenti beroperasi) sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah ataupun Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut beroleh digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi.

4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah


Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 yg memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah (kualifikasi pendidikan) yg dimiliki, maka Simpatika atas melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yg sudah bersertikat pendidik maupun yg belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi beroleh pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika.

Mekanismenya bagaimana, apakah atas dibuka layanan Verval Ijazah ataupun bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.

Saturday, November 23, 2019

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum Iiic Di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yg salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C maupun Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika hendak menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2020 tentang Kepala Madrasah.

Bagi Kepala Madrasah yg sedia menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yg hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.

Hal ini mengingat jumlah guru yg inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA beserta Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.

Yang paling berpengaruh secara langsung sekiranya penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yg baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yg memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yg bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA maupun Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Dampaknya apa?

Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah hendak berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, beserta bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) beserta penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak hendak bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh kepada keaktifan Pengawas Madrasah yg otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.

Dampak yg dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yg tidak memiliki guru III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2020 maupun Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2020, bergolak mencoba menawarkan beberapa solusi yg bisa dicoba.

Baca Juga:



1. Solusi Pertama


Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan beserta melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yg tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2020, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yg sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), beserta masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah hendak tetap beroleh mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan beserta otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi kepada guru-guru yg belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yg lalu.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

2. Solusi Kedua 


Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yg tidak memenuhi syarat dengan guru yg sedia memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan sekiranya solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yg dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.

Bagaimana sekiranya dalam satu madrasah tidak satupun guru yg memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama beserta bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

3. Solusi Ketiga 


Jika kepada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan kepada RA maupun madrasah tersebut tidak terdapat guru yg memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara maupun solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.

Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru maupun kepala madrasah dari madrasah lain yg memenuhi syarat, termasuk sedia memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a beserta melakukan penilaian SKMT.

Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan bergolak silam dengan admin Kab/Kota beserta Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya


Solusi lainnya bagi madrasah yg kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yg pernah Admin upload dalam fanspage bergolak sebagai berikut.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu maupun keseluruhan poin-poin berikut ini.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yg sedia menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau beserta khawatir sekiranya sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau sekiranya sedia habis masa jabatannya beroleh diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yg belum berinpassing beserta melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yg sedia berinpassing. Sehingga stok guru yg layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah beserta madrasahpun tidak hendak kesulitan kembali sekiranya hendak melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yg mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag sedia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap beroleh mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing beserta Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah 3 solusi yg bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yg status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yg belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yg semoga saja didengar beserta dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.


Saturday, October 26, 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa Alias Rombel Di Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yg dirilis aturan jumlah siswa bersama rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2020.

Aturan terkait jumlah siswa bersama rombel yg dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa bersama rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yg tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa ataupun rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa bersama rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya sudah pernah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bersama Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ajuan dispensasi kelebihan siswa  bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa alias Rombel di Simpatika

Ketentuan yg kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2020 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Sebagaimana demam lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, dengan madrasah yg memiliki siswa ataupun rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas dengan saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) bakal demam mengemuka peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yg bersangkutan bisa mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya sudah pernah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dengan bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar bersama jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yg selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur bersama Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel ataupun siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) bersama mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika bersama memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, demam mengemuka notifikasi merah dengan Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yg ada dengan madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, bersama stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval bersama persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota bakal mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)

Monday, December 16, 2019

Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Ada yg baru di Simpatika. Guru Sertifikasi yg belum S1 sekarang layak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA alias belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 kepada analisa kelayakan hendak otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan.

Hal ini karena kepada salah satu butir status persyaratan yaitu Pendidikan minimal D4/S1 (atau agak mempunyai Golongan IV/A alias agak berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dengan memiliki masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut agak memiliki sertifikat pendidik, agak memiliki NRG yg tervalidasi, dengan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dengan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dengan berusia maksimal 60 tahun, namun apabila syarat pendidikan yg harus minimal D IV alias S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapatkan tunjangan.

Guru madrasah yg agak sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dengan mengikuti sertifikasi karena faktor usia dengan masa kerja yg agak melebihi 20 tahun.

 Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA  alias belum memenuhi kualifikasi pe Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Baca Juga: Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan kepada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau agak mempunyai Golongan IV/A alias agak berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dengan memiliki masa kerja min 20 tahun)", namun tidak mempengaruhi kesimpulan akhir penghitungan kelayakan penerima tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun apabila agak memiliki sertifikat pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Baru kepada awal semester genap Tahun Pelajaran 2020/2020, seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2020), guru-guru yg belum S1 diberangus dari kelayakan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Tak ayal, banyak guru yg memprotes kebijakan ini.

Sekarang Guru Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan


Namun baru-baru ini ada yg berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, berbahaya melakukan pengecekan terhadap akun salah seorang guru yg belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yg status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" berubah menjadi "Layak Mendapatkan Tunjangan".

Di bagian status persyaratan yg semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau agak mempunyai Golongan IV/A alias agak berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dengan memiliki masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.

Lihat gambar hasil screenshoot berikut ini:

 Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA  alias belum memenuhi kualifikasi pe Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Dengan berubahnya status kelayakan dari semula belum layak menjadi layak mendapatkan tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melakukan pengecekan ulang di akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yg masih non S1/D4 namun agak memiliki sertifikat pendidik dengan NRG yg permanen.

Jika memang terakomodir menjadi kembali layak mendapatkan tunjangan, bisa melakukan ajuan alias ajuan ulang SKMT dengan SKBK.

Baca : Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Dapatkah TPG Guru Belum S1 Dicairkan?


Jika status kelayakannya berubah dari tidak layak menjadi layak mendapatkan tunjangan, apakah berarti PTK tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Apakah TPG guru yg belum S1/D4 tersebut angsal dicairkan?

Jika melihat status tersebut maka secara otomatis sistem mengakui dengan melegalkan pemberian tunjangan kepada guru tersebut. Namun untuk memastikannya, kita mungkin harus menunggu Surat Edaran resmi yg kemungkinan hendak dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Sambil menunggu kepastian regulasi yg mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota agak mengeluarkan kebijakan untuk memerintahkan setiap PTK yg berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 namun agak memiliki NRG yg permanen untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.

Admin Penma Kab/Kota tersebut juga turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yg belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dengan 6 JTM Mapel di Satminkal untuk segera memenuhinya. Setelahnya, guru Non S1/DIV mengajukan SKMT dengan SKBK. Sehingga guru sertifikasi yg belum S1 menjadi layak mendapatkan tunjangan.

Nah, apabila beberapa Admin Kab/Kota sudah memberikan perintah untuk mengecek dengan memperbaiki Ajuan SKMT dengan SKBK bagi guru Non S1/D4 yg agak bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?

Wednesday, November 6, 2019

Jika Tidak Bisa Login Bersama Lupa Password Ard

Sama sekali tidak bisa login ke aplikasi ARD Madrasah? Atau pernah bisa tetapi karena lupa password (kata sandi) akhirnya tidak bisa login ke Aplikasi Raport Digital Madrasah? baik tidak bisa login ataupun lupa password, keduanya sama-sama menjengkelkan karena bagi menghambat proses input nilai kepada aplikasi terbaru bagi madrasah dalam mengelola nilai siswa hingga menjadi raport ini.

ARD Madrasah ataupun Aplikasi Raport Digital Madrasah adalah aplikasi online milik Dirjen Pendidikan Islam Kemenag untuk semua Juknis Penilaian Hasil Belajar. Dimana sebelumnya sudah pernah diberlakukan juknis penilaian hasil belajar untuk Madrasah Ibtidaiyah berupa SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2020, untuk Madrasah Tsanawiyah (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2020), dengan untuk Madrasah Aliyah (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2020).

Penggunaan ARD Madrasah ini sendiri sudah pernah ditegaskan lewat Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Salah satunya mengamanatkan seluruh madrasah untuk mengunakan aplikasi ini terhitung mulai semester gasal Tahun Pelajaran 2020/2020 ini.

Sama sekali tidak bisa login ke aplikasi ARD Madrasah Jika Tidak Bisa Login  dengan Lupa Password ARD

1. Alamat dengan Cara Login ARD Madrasah


Sebagai aplikasi online, ARD Madrasah berbasis website yg beroleh diakses melalui alamat-alamat sebagai berikut:

  • http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ (semua jenjang)
  • http://159.89.195.36/rapor-mi/ (khusus MI)
  • http://159.89.195.36/rapor-mts/ (khusus MTs)
  • http://159.89.195.36/rapor-ma/ (khusus MA)
Dalam ARD Madrasah terdapat dua jenis akun, yaitu akun operator madrasah dengan akun guru. Keduanya beroleh mengakses aplikasi dengan url (alamat) yg sama. Yang membedakan hanyalah username masing-masing.

Sama sekali tidak bisa login ke aplikasi ARD Madrasah Jika Tidak Bisa Login  dengan Lupa Password ARD


Untuk cara login bagi operator madrasah, menggunakan akun yg sudah pernah dibuatkan oleh Kanwil Kemenag masing-masing. Adapun akun untuk login bagi operator madrasah adalah:
  • username : NSM masing-masing madrasah
  • password : pengguna (huruf kecil semua, ataupun password lain yg ditetapkan oleh Kanwil Kemenag provinsi masing-masing)
Password default yg diberikan ini beroleh diganti oleh masing-masing operator sesuai keinginan masing-masing.

Sedang bagi guru madrasah (baik guru mata pelajaran maupun guru yg menjabat wali kelas), akun (username dengan kata sandi) ARD Madrasahnya dibuatkan oleh operator masing-masing. Jadi salah satu tugas yg harus dikerjakan oleh operator madrasah, pertama kali, adalah membuat dengan mengaktifkan akun ARD masing-masing guru di madrasahnya. Baca: 10 Hal yg Harus Dikerjakan Operator ARD Madrasah

Untuk membuat akun guru, sebenarnya bebas. Namun sebagaimana dilansir dari situs ARD Madrasah dengan berdasarkan pedoman mengerjakan ARD Madrasah, disarankan untuk membuat akun guru dengan ketentuan sebagai berikut:
  • username : NIP (bagi guru PNS) dengan kombinasi 13 digit angka yg terdiri atas "2 digit kode wilayah + 2 digit kode kabupaten/kota + 3 digit kode terakhir madrasah + 2 digit tanggal beringsang ada guru + 2 digit bulan beringsang ada guru + 2 digit terakhir tahun beringsang ada guru" (bagi guru Non-PNS)
  • password : bebas (boleh sama untuk semua guru)
Pembuatan akun guru ini ada dalam tahapan ketika operator memasukkan data guru di madrasah tersebut (pada menu Konfigurasi submenu Guru). Kolom NIP otomatis menjadi username dengan kolom "kata sandi" otomatis menjadi password akun guru yg bersangkutan.

2. Jika Guru Lupa Password


Bagaimana jikalau ada guru yg lupa password ataupun akunnya sehingga tidak bisa login ke ARD Madrasah?

Menangani kasus seperti ini tidak sulit. Karena operator madrasah beroleh mereset ulang seluruh akun guru di madrasahnya.

Caranya pun cukup gampang, yaitu:
  1. Operator login ke akun operator madrasah
  2. Klik menu Konfigurasi
  3. Klik submenu Guru
  4. Muncul daftar guru di madrasah tersebut, cari nama guru yg lupa password
  5. Klik tombol "Profil Guru" yg ada di ujung kanan nama guru
  6. Terbuka profil guru yg bersangkutan
  7. Isikan password baru kepada kolom "Kata Sandi"
  8. Klik tombol "Simpan"
Sama sekali tidak bisa login ke aplikasi ARD Madrasah Jika Tidak Bisa Login  dengan Lupa Password ARD

Selesai. Setelah direset maka guru beroleh kembali login dengan menggunakan password baru tadi.

3. Jika Operator Tidak Bisa Login


Dalam banyak kasus, hingga artikel ini diterbitkan, ternyata masih banyak madrasah yg belum beroleh login ke akun ARD Madrasah masing-masing. Ketika username dengan password dimasukkan, halaman login merefresh dengan kembali lagi ke halaman login seperti sedia kala. Sehingga tidak beroleh masuk ke dashbor ARD Madrasah.

Jika mengalami kasus tidak bisa login seperti ini apa yg harus dilakukan? 

Sila lakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pastikan alamat website ARD Madrasah yg dibuka sudah sesuai jenjang madrasah masing-masing. Jenjang madrasah tertulis di atas kolom username dengan password kepada halaman login.
  2. Pastikan NSM yg dimasukkan sudah benar. Jika tidak tahu NSM Madrasahnya, silakan cek di artikel Daftar NSM RA, MI, MTs, dengan MA Seluruh Indonesia
  3. Pastikan password yg diketik sudah benar, termasuk besar kecilnya huruf.
Jika ketiga hal tersebut di atas sudah dilakukan tetapi masih belum bisa login juga, bisa jadi akun ARD untuk madrasah tersebut belum diaktifkan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi. dari pengamatan beringsang di berbagai medsos , kasus akun yg belum aktif ternyata cukup banyak terjadi.

Solusinya?

Jika memang tidak bisa login sama sekali ke akun ARD Madrasah, yg harus dilakukan adalah:
  1. Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
  2. Pada beberapa Kab/Kota mensyaratkan untuk membawa surat pernyataan tidak bisa mengakses Akun ARD yg ditandatangani Kepala Madrasah.
  3. Penmad Kemenag Kabupaten/Kota bagi meneruskan ke Admin ARD Madrasah tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  4. Tunggu hingga Admin Kanwil Kemenag Provinsi mengaktifkan akun madrasah yg bersangkutan.
Lamanya waktu menunggu pengaktifan akun ARD Madrasah bervariasi, tergantung Kemenag Kabupaten/Kota (proaktif segera melaporkan) dengan Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Jika Operator Lupa Password


Kasus berikutnya sedikit berbeda namun hampir sama, bagaimana jikalau operator lupa password?

Dalam kasus ini operator madrasah sebelumnya sudah berhasil login ke aplikasi ARD Madrasah. Operator kemudian melakukan perubahan kata sandi (password) akunnya. Di lain waktu, operator justru lupa dengan password baru tersebut sehingga tidak bisa login. Login menggunakan password lama (pengguna) tidak bisa karena password sudah berganti. Login dengan password baru, tidak lagi ingat apa passwordnya.

Jika yg terjadi seperti ilustrasi di atas, yg harus dilakukan operator, sama dengan kasus sebelumnya. Operator harus menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Baru Kemenag Kab/Kota meneruskan kasus tersebut ke Admin Kanwil Kemenag Provinsi untuk meminta reset password.

Kenapa tidak direset oleh Admin Kabupaten/Kota layaknya yg diberlakukan oleh Jika Lupa Password Login EMIS Online dan 2 Cara Reset Password Simpatika yg Lupa

Idealnya memang setiap Kabupaten/Kota memiliki akun yg bisa mengontrol akun madrasah di wilayahnya. Namun hingga saat ini, tampaknya hal tersebut baru sebatas rencana ataupun bahkan wacana.

UPDATE 8 DESEMBER 2020

Bagi madrasah yg belum bisa login ke ARD Madrasah, bisa menggunakan ARD Madrasah Offline, dengan langkah-langkah sebagai berikut secara berurutan:

  1. Download ARD Madrasah + Patch > Download ARD Madrasah Versi Offline [Link Alternatif]
  2. Install ke laptop ataupun komputer > Cara Install Aplikasi ARD Madrasah Offline
  3. Pasang patch dengan login ke aplikasi > Cara Memasang Patch ARD Madrasah

So, operator Madrasah dilarang untuk lupa password akun ARD Madrasah. Karena tahapan untuk melakukan reset masih sangat panjang dengan berliku. Dan sorry jikalau solusi yg ditawarkan dalam artikel jikalau tidak bisa login ARD Madrasah dengan lupa password ARD Madrasah ini sangat jauh dari harapan rekan-rekan operator. Karena memang kondisinya masih seperti itu.