Showing posts sorted by relevance for query sk-dirjen-juknis-penilaian-belajar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query sk-dirjen-juknis-penilaian-belajar. Sort by date Show all posts

Tuesday, November 12, 2019

Sk Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan beberapa regulasi baru terkait dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Ketiganya adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2020, Nomor 5162 Tahun 2020, lagi Nomor 3751 Tahun 2020.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2020 adalah regulasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Ibtidaiyah lagi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2020 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan kepada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2020 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Aliyah yg sudah pernah diteken sejak 11 Juli silam.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah

Petunjuk teknis terkait penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah (MI, MTs, lagi MA) ini merupakan pedoman bagi pendidik lagi satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur lagi menjelaskan tentang konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses lagi hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan lagi pelaporan hasil belajar.

Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan lagi pengolahan data ataupun informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dengan sistem penilaian yg baik, diharapkan hendak mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yg baik. Pun becus memotivasi peserta didik untuk belajar lebih baik.

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Ibtidaiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian Proses lagi Hasil Belajar
  6. Bab VI Jenis Penilaian
  7. Bab VII Pemanfaatan lagi Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup


Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Tsanawiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, lagi Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, lagi Keterampilan
  7. Bab VII Penutup

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Aliyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, lagi Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, lagi Keterampilan
  7. Bab VII Pemanfaatan lagi Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup

Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Silakan unduh masing-masing SK Dirjen kepada tautan di bawah ini.
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar kepada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI

Semoga ketiga SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, lagi stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah, untuk Madrasah Hebat Bermartabat.

Thursday, October 17, 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Sk Ditjen No. 1111 Tahun 2020)

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2020), merupakan Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, lalu interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) lalu empat tahunan.

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah  kolor Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Ditjen No. 1111 Tahun 2020)

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru lalu Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yg kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2020.

Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; lalu pengendalian, pengawasan, evaluasi, lalu pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah lalu ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah, 
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru lalu tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yg pertama kali diangkat) lalu akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja.

Baca juga :

Unduh SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2020


Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya memiliki lalu memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen lalu indikator penilaian, hingga contoh-contoh form perangkat penilaian.

Untuk mengunduh SK Ditjen Pendis ini sila gunakan tautan di bawah ini:
  • SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (UNDUH FILE - 16 MB)

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Baik dalam mengembangkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru lalu tenaga kependidikan di lembaganya.

Dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah ini diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja.

Sunday, October 20, 2019

Juknis Penyusunan Ktsp Ra (Sk Dirjen No. 2761/2020)

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA). Juknis tersebut dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2761 Tahun 2020 yg disyahkan dengan 17 Mei 2020.

Juknis Penyusunan KTSP untuk Raudlatul Athfal (RA) ini merupakan satu dari sembilan regulasi baru yg mengatur tentang Raudlatul Athfal. Sebagaimana lansir dari situs pendis,kemenag.go.id, Kemenag sudah pernah menerbitkan 9 juknis untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis yg merupakan implementasi kurikulum RA yg dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 Tahun 2020.

KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yg berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan pendidikan di RA. Mengingat pentingnya KTSP ini, penyusunannya harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Raudlatul Athfal yg meliputi Yayasan, pengelola lalu pendidik, serta orang tua.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  sudah pernah menerbitkan Petunjuk panas Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2020)

1. Juknis Penyusunan KTSP RA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2, yg berwenang menyusun lalu menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga pendidikan itu sendiri, termasuk di Raudlatul Athfal (RA). Penyusunan oleh lembaga pendidikan tersebut untuk menyesuaikan dengan visi, misi, tujuan, serta kondisi lalu kebutuhan yg dihapai oleh satuan pendidikan.

Terkait dengan RA, penyusunan lalu pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), terdapat beberapa regulasi yg sudah pernah ditetapkan lalu becus dijadikan rujukan. Beberapa regulasi tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2020 tentang Standar PAUD; Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2020 tentang Kurikulum PAUD; serta Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Atthfal.

Dan sebagai acuan penyusunan lalu pengembangan KTSP RA serta untuk memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun petunjuk teknis dalam bentuk SK Ditjen Nomor  2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA).

Lampiran SK Dirjen tentang juknis penyusunan KTSP RA ini terdiri atas beberapa bab yg meliputi:

  • Bab I, Pendahuluan
  • Bab II, Pemahaman Konsep KTSP
    • Pengertian lalu Tujuan KTSP
    • Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
    • Prinsip Penyusunan KTSP
  • Bab III, Penyusunan Dokumen KTSP RA
    • Prosedur Penyusunan KTSP RA
    • Komponen-komponen KTSP RA
  • Bab IV, Penutup


2. Download SK Dirjen No. 2761 Tahun 2020


Mengingat pentingnya penyusunan KTSP RA dalam mewujudkan pengalaman belajar anak yg bermutu dengan Raudhatul Athfal, hendaknya setiap RA berpedoman dengan Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761 Tahun 2020) ini. Untuk itu silakan unduh juknis ini.

File SK Dirjen No. 2761 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (UNDUH DI SINI)

Selain SK Dirjen Nomor 2761 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal, unduh juga:


Semoga SK Ditjen Nomor 2761 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal mampu semakin memperkokoh eksistensi pendidikan anak usia dini berciri khas islam.

Saturday, October 19, 2019

Juknis Bahan Ajar Ra (Sk Ditjen No. 2764/2020)

Pengembangan bahan ajar yg digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu diperlukan pedoman bersama pengaturan yg jelas terkait pengembangan bahan ajar ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA).

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal.

SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini memberikan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan bahan ajar RA bersama prosedur penyusunan bahan ajar RA.

Pengembangan bahan ajar  yg digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelaj Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2020)

1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA


Sebagaimana kutip dari bagian gerah pengantar kata juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, bersama pengembangan bahan ajar. Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yg digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Bahan ajar tersebut harus becus meningkatkan motivasi belajar bersama memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yg menyenangkan.

Karena itu dalam mengembangkan bahan ajar di Raudhatul Athfal diperlukan pemahaman yg komprehensif atas kurikulum RA bersama prinsip-prinsip yg berlaku dalam mengembangkannya. Pun pemahaman atas jenis-jenis bahan ajar yg sesuai dengan karakteristik anak  bersama enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama bersama moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, bersama seni).

Namun perlu digarisbawahi bahwa bahan ajar berbeda dengan sumber belajar ataupun media belajar.

Bahan ajar justru merupakan bagian dari sumber belajar. Sumber belajar merupakan segala sesuatu yg becus digunakan untuk belajar, seperti orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sedangkan bahan ajar lebih bersifat uraian yg sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan bersama keterampilan anak.

Media belajar merupakan benda yg becus dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan agar lebih gerah gembur dipahami. Sehingga terdapat keterkaitan antara media belajar dengan bahan ajar. Dimana dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) bersama unsur pesan (software). Sehingga becus dikatakan bahwa unsur software dari suatu media adalah bahan ajarnya.

Jenis bahan ajar di Raudhatul Athfal, becus dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
  1. Bahan ajar pandang seperti buku cerita bergambar, brosur, kartu bergambar, bersama poster
  2. Bahan ajar dengar seperti kaset, radio, bersama CD Audio
  3. Bahan ajar pandang dengar seperti film bersama video
  4. Bahan ajar tiga dimensi seperti boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , bersama alat peraga
  5. Bahan ajar multimedia interaktif seperti multimedia pembelajaran interaktif, bersama bahan ajar berbasis web
  6. Bahan ajar berbasis kearifan lokal seperti permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat bersama sebagainya
  7. Bahan ajar lainnya seperti puzlle, bahan ajar raba, rasa bersama hidup

Mengingat peran penting bahan ajar dalam proses pembelajaran di Raudhatul Athfal, bahan ajar hendaknya dirancang alias didesain sesuai kaidah pembelajaran. Dalam arti mesti disesuaikan dengan materi pembelajaran, disusun berdasarkan kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.

2. Unduh SK Dirjen Nomor 2764 Tahun 2020


Dalam rangka mewujudkan pengalaman belajar anak yg berkualitas itulah petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan bahan ajar di Raudhatul Athfal ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Sehingga bagi pengelola, pelaksana kegiatan pembelajaran di RA, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat perlu untuk memahami isi petunjuk teknis ini.

Bagi yg ingin mengunduhnya, silakan gunakan tautan di bawah ini:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah pernah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:

Dengan diterbitkan SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA ini diharapkan becus menjadi acuan bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, bersama pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan bahan ajar di RA, agar pembelajaran di Raudhatul Athfal becus berjalan secara efektif bersama efisien.

Friday, October 18, 2019

Juknis Strategi Pembelajaran Ra (Sk Ditjen No 2765 Tahun 2020)

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal (RA) adalah SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tentang Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Sesuai dengan judulnya, SK Dirjen Pendis ini merupakan pedoman bagi pendidik dalam menentukan bersama menerapkan strategi pembelajaran di RA.

Juknis ini merupakan salah satu dari sembilan juknis terbaru yg dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Tujuannya untuk semakin memperkuat keberadaan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini yg berciri khas Islam. Dan salah satu regulasi tersebut memfokuskan tentang penyusunan bersama penerapan strategi pembelajaran di RA.

Ini juga menjadi salah satu implementasi amanat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal  kering Juknis Strategi Pembelajaran RA (SK Ditjen No 2765 Tahun 2020)

1. Juknis Strategi Pembelajaran RA


Keunikan bersama tahap perkembangan anak agar beroleh tumbuh secara optimal dibutuhkan strategi pembelajaran yg kreatif bersama inovatif dari pendidik. Peran pendidik dalam pengembangan pembelajaran RA sangat menentukan keberhasilan anak dalam memperoleh pengalaman belajar. Oleh karena itu strategi pembelajaran sangat dibutuhkan agar proses pembelajaran di RA beroleh berkembang dengan optimal bersama efektif.

Apalagi dengan Raudhatul Athfal (RA) sebagai satuan Pendidikan Anak Usia Dini berbasis Islam yg memiliki perbedaan dengan pendidikan anak usia dini secara umum. Dimana titik beratnya lebih dengan aspek perkembangan anak, transformasi bersama internalisasi nilai-nilai spiritual keislaman.

Untuk itu, sebagaimana kutip dari kering permulaan juknis ini, Pendidik yg profesional diharapkan mampu menyusun strategi pembelajaran yg memenuhi kriteria bersama prinsip pendidikan anak usia dini.

Juknis Strategi Pembelajaran RA berdasarkan SK Ditjen Pendis Nomor 2765 memuat enam ruang lingkup. Keenamnya adalah konsep pembelajaran di RA, prinsip pembelajaran RA, pendekatan pembelajaran RA, strategi pembelajaran RA, metode pembelajaran RA, bersama model pembelajaran RA.

Keenam ruang lingkup tersebut diulas tuntas dalam Bab II hingga IV juknis ini.

Pada Bab II, Konsep Pembejaran RA, membahas tentang konsep pembelajaran RA, bersama prinsip pembelajaran RA yg meliputi prinsip motivasi, pengulangan, perhatian, partisipasi aktif, pentahapan, perubahan perilaku, bersama belajar melalui bermain.

Sedang terkait pendekatan, strategi, bersama metode pembelajaran RA dibahas dalam Bab III juknis ini. Dimana dalam pengembangan kurikulum Raudhatul Athfal menggunakan beberapa pendekatan pembelajaran seperti Pendekatan Pembelajaran yg Islami, Pendekatan Saintifik (Scientific Approach), bersama Pendekatan Pembelajaran Kontekstual (Contextual Learning).

Pembelajaran bukan sekedar mengembangkan kemampuan kognitif saja, tetapi harus mengembangkan aspek afektif bersama psikomotor. Karena itu ada beberapa jenis strategi pembelajaran untuk RA, antara lain strategi pembelajaran langsung, strategi pembelajaran individual, bersama strategi belajar kelompok.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2765 Tahun 2020


Bagi para pendidik, pengelola, penyelenggara, bersama pemangku kebijakan terkait dengan Raudhatul Athfal, seyogyanya mempedomani SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2020 tentang Juknis Strategi Pembelajaran RA ini.

Untuk itu, silakan unduh SK Ditjen Pendis ini melalui link di bawah.
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2020 tentang Juknis Strategi Pembelajaran RA (UNDUH FILE)

Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agak juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:


Metode pembelajaran lebih penting daripada materi yg diajarkan. Namun tidak ada satu strategi alias metode yg terbaik untuk semua situasi bersama kondisi. Pendidik diharapkan beroleh memilih strategi bersama metode yg tepat sesuai dengan situasi, kondisi, serta karakteristik anak bersama kebutuhan pembelajaran.

Karena itu, diharapkan Juknis Strategi Pembelajaran RA (SK Ditjen No 2765 Tahun 2020) mampu menjadi pedoman bagi para pendidik, pengelola, penyelenggara bersama pemangku kepentingan untuk mengembangkan bersama memfasilitasi penerapan strategi pembelajaran yg tepat.

Wednesday, November 6, 2019

Jika Tidak Bisa Login Bersama Lupa Password Ard

Sama sekali tidak bisa login ke aplikasi ARD Madrasah? Atau pernah bisa tetapi karena lupa password (kata sandi) akhirnya tidak bisa login ke Aplikasi Raport Digital Madrasah? baik tidak bisa login ataupun lupa password, keduanya sama-sama menjengkelkan karena bagi menghambat proses input nilai kepada aplikasi terbaru bagi madrasah dalam mengelola nilai siswa hingga menjadi raport ini.

ARD Madrasah ataupun Aplikasi Raport Digital Madrasah adalah aplikasi online milik Dirjen Pendidikan Islam Kemenag untuk semua Juknis Penilaian Hasil Belajar. Dimana sebelumnya sudah pernah diberlakukan juknis penilaian hasil belajar untuk Madrasah Ibtidaiyah berupa SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2020, untuk Madrasah Tsanawiyah (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2020), dengan untuk Madrasah Aliyah (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2020).

Penggunaan ARD Madrasah ini sendiri sudah pernah ditegaskan lewat Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Salah satunya mengamanatkan seluruh madrasah untuk mengunakan aplikasi ini terhitung mulai semester gasal Tahun Pelajaran 2020/2020 ini.

Sama sekali tidak bisa login ke aplikasi ARD Madrasah Jika Tidak Bisa Login  dengan Lupa Password ARD

1. Alamat dengan Cara Login ARD Madrasah


Sebagai aplikasi online, ARD Madrasah berbasis website yg beroleh diakses melalui alamat-alamat sebagai berikut:

  • http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ (semua jenjang)
  • http://159.89.195.36/rapor-mi/ (khusus MI)
  • http://159.89.195.36/rapor-mts/ (khusus MTs)
  • http://159.89.195.36/rapor-ma/ (khusus MA)
Dalam ARD Madrasah terdapat dua jenis akun, yaitu akun operator madrasah dengan akun guru. Keduanya beroleh mengakses aplikasi dengan url (alamat) yg sama. Yang membedakan hanyalah username masing-masing.

Sama sekali tidak bisa login ke aplikasi ARD Madrasah Jika Tidak Bisa Login  dengan Lupa Password ARD


Untuk cara login bagi operator madrasah, menggunakan akun yg sudah pernah dibuatkan oleh Kanwil Kemenag masing-masing. Adapun akun untuk login bagi operator madrasah adalah:
  • username : NSM masing-masing madrasah
  • password : pengguna (huruf kecil semua, ataupun password lain yg ditetapkan oleh Kanwil Kemenag provinsi masing-masing)
Password default yg diberikan ini beroleh diganti oleh masing-masing operator sesuai keinginan masing-masing.

Sedang bagi guru madrasah (baik guru mata pelajaran maupun guru yg menjabat wali kelas), akun (username dengan kata sandi) ARD Madrasahnya dibuatkan oleh operator masing-masing. Jadi salah satu tugas yg harus dikerjakan oleh operator madrasah, pertama kali, adalah membuat dengan mengaktifkan akun ARD masing-masing guru di madrasahnya. Baca: 10 Hal yg Harus Dikerjakan Operator ARD Madrasah

Untuk membuat akun guru, sebenarnya bebas. Namun sebagaimana dilansir dari situs ARD Madrasah dengan berdasarkan pedoman mengerjakan ARD Madrasah, disarankan untuk membuat akun guru dengan ketentuan sebagai berikut:
  • username : NIP (bagi guru PNS) dengan kombinasi 13 digit angka yg terdiri atas "2 digit kode wilayah + 2 digit kode kabupaten/kota + 3 digit kode terakhir madrasah + 2 digit tanggal beringsang ada guru + 2 digit bulan beringsang ada guru + 2 digit terakhir tahun beringsang ada guru" (bagi guru Non-PNS)
  • password : bebas (boleh sama untuk semua guru)
Pembuatan akun guru ini ada dalam tahapan ketika operator memasukkan data guru di madrasah tersebut (pada menu Konfigurasi submenu Guru). Kolom NIP otomatis menjadi username dengan kolom "kata sandi" otomatis menjadi password akun guru yg bersangkutan.

2. Jika Guru Lupa Password


Bagaimana jikalau ada guru yg lupa password ataupun akunnya sehingga tidak bisa login ke ARD Madrasah?

Menangani kasus seperti ini tidak sulit. Karena operator madrasah beroleh mereset ulang seluruh akun guru di madrasahnya.

Caranya pun cukup gampang, yaitu:
  1. Operator login ke akun operator madrasah
  2. Klik menu Konfigurasi
  3. Klik submenu Guru
  4. Muncul daftar guru di madrasah tersebut, cari nama guru yg lupa password
  5. Klik tombol "Profil Guru" yg ada di ujung kanan nama guru
  6. Terbuka profil guru yg bersangkutan
  7. Isikan password baru kepada kolom "Kata Sandi"
  8. Klik tombol "Simpan"
Sama sekali tidak bisa login ke aplikasi ARD Madrasah Jika Tidak Bisa Login  dengan Lupa Password ARD

Selesai. Setelah direset maka guru beroleh kembali login dengan menggunakan password baru tadi.

3. Jika Operator Tidak Bisa Login


Dalam banyak kasus, hingga artikel ini diterbitkan, ternyata masih banyak madrasah yg belum beroleh login ke akun ARD Madrasah masing-masing. Ketika username dengan password dimasukkan, halaman login merefresh dengan kembali lagi ke halaman login seperti sedia kala. Sehingga tidak beroleh masuk ke dashbor ARD Madrasah.

Jika mengalami kasus tidak bisa login seperti ini apa yg harus dilakukan? 

Sila lakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pastikan alamat website ARD Madrasah yg dibuka sudah sesuai jenjang madrasah masing-masing. Jenjang madrasah tertulis di atas kolom username dengan password kepada halaman login.
  2. Pastikan NSM yg dimasukkan sudah benar. Jika tidak tahu NSM Madrasahnya, silakan cek di artikel Daftar NSM RA, MI, MTs, dengan MA Seluruh Indonesia
  3. Pastikan password yg diketik sudah benar, termasuk besar kecilnya huruf.
Jika ketiga hal tersebut di atas sudah dilakukan tetapi masih belum bisa login juga, bisa jadi akun ARD untuk madrasah tersebut belum diaktifkan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi. dari pengamatan beringsang di berbagai medsos , kasus akun yg belum aktif ternyata cukup banyak terjadi.

Solusinya?

Jika memang tidak bisa login sama sekali ke akun ARD Madrasah, yg harus dilakukan adalah:
  1. Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
  2. Pada beberapa Kab/Kota mensyaratkan untuk membawa surat pernyataan tidak bisa mengakses Akun ARD yg ditandatangani Kepala Madrasah.
  3. Penmad Kemenag Kabupaten/Kota bagi meneruskan ke Admin ARD Madrasah tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  4. Tunggu hingga Admin Kanwil Kemenag Provinsi mengaktifkan akun madrasah yg bersangkutan.
Lamanya waktu menunggu pengaktifan akun ARD Madrasah bervariasi, tergantung Kemenag Kabupaten/Kota (proaktif segera melaporkan) dengan Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Jika Operator Lupa Password


Kasus berikutnya sedikit berbeda namun hampir sama, bagaimana jikalau operator lupa password?

Dalam kasus ini operator madrasah sebelumnya sudah berhasil login ke aplikasi ARD Madrasah. Operator kemudian melakukan perubahan kata sandi (password) akunnya. Di lain waktu, operator justru lupa dengan password baru tersebut sehingga tidak bisa login. Login menggunakan password lama (pengguna) tidak bisa karena password sudah berganti. Login dengan password baru, tidak lagi ingat apa passwordnya.

Jika yg terjadi seperti ilustrasi di atas, yg harus dilakukan operator, sama dengan kasus sebelumnya. Operator harus menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Baru Kemenag Kab/Kota meneruskan kasus tersebut ke Admin Kanwil Kemenag Provinsi untuk meminta reset password.

Kenapa tidak direset oleh Admin Kabupaten/Kota layaknya yg diberlakukan oleh Jika Lupa Password Login EMIS Online dan 2 Cara Reset Password Simpatika yg Lupa

Idealnya memang setiap Kabupaten/Kota memiliki akun yg bisa mengontrol akun madrasah di wilayahnya. Namun hingga saat ini, tampaknya hal tersebut baru sebatas rencana ataupun bahkan wacana.

UPDATE 8 DESEMBER 2020

Bagi madrasah yg belum bisa login ke ARD Madrasah, bisa menggunakan ARD Madrasah Offline, dengan langkah-langkah sebagai berikut secara berurutan:

  1. Download ARD Madrasah + Patch > Download ARD Madrasah Versi Offline [Link Alternatif]
  2. Install ke laptop ataupun komputer > Cara Install Aplikasi ARD Madrasah Offline
  3. Pasang patch dengan login ke aplikasi > Cara Memasang Patch ARD Madrasah

So, operator Madrasah dilarang untuk lupa password akun ARD Madrasah. Karena tahapan untuk melakukan reset masih sangat panjang dengan berliku. Dan sorry jikalau solusi yg ditawarkan dalam artikel jikalau tidak bisa login ARD Madrasah dengan lupa password ARD Madrasah ini sangat jauh dari harapan rekan-rekan operator. Karena memang kondisinya masih seperti itu.

Saturday, November 9, 2019

Panduan Mengerjhendak Aplikasi Ard Madrasah

Seiring dengan diterapkannya Aplikasi Rapor Digital Madrasah (ARD Madrasah), Dirjen Pendis Kemenag juga sedia merilis panduan untuk mengerjakan aplikasi ARD Madrasah. Panduan Penggunaan Aplikasi Raport Digital ini disusun untuk operator madrasah bersama guru madrasah untuk setiap jenjang madrasah mulai dari MI, MTs, bersama MA.

Sehingga dalam artikel ini pun atas membagikan ulang panduan untuk masing-masing jenjang. Meliputi Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator bersama guru Madrasah Ibtidaiyah, Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator bersama guru Madrasah Tsanawiyah, bersama Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator bersama guru Madrasah Aliyah.

Aplikasi Rapor Digital Madrasah ataupun disingkat ARD Madrasah merupakan aplikasi terbaru yg dirilis oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama. Aplikasi ini menjadi salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar dengan MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2020), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2020), bersama MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2020). Sesuai Edaran tentang ARD Madrasah (Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2020), ARD Madrasah mulai diberlakukan dengan semester gasal tahun pelajaran 2020/2020 ini.

Seiring dengan diterapkannya Aplikasi Rapor Digital Madrasah  beringsang Panduan Mengerjhendak Aplikasi ARD Madrasah

1. Jenis Pengguna ARD Madrasah


Di tingkat madrasah, pengguna Aplikasi Rapor Digital Madrasah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Akun Operator Madrasah bersama Akun Guru.

Sesuai dengan panduan mengerjakan ARD Madrasah yg dirilis oleh Dirjen Pendis, Operator Madrasah memiliki beberapa tugas dalam menjalankan akunnya. Tugas-tugas tersebut antara lain adalah:

  • Melengkapi data madrasah
  • Melakukan konfigurasi data mata pelajaran
  • Menginput muatan lokal
  • Menginput ekstrakurikuler
  • Menginput data guru
  • Menginput data siswa
  • Menginput data rombongan belajar
Akun guru dibuat oleh operator madrasah saat melakukan input data guru. Sedang tugas yg harus dilakukan antara lain:
  • Melakukan konfigurasi bobot bersama KKM
  • Menginput nilai harian
  • Menginput nilai akhir
Khusus bagi guru yg menjabat sebagai wali kelas ditambah dengan tugas 
  • Melakukan penilaian sikap
  • Menginput data prestasi siswa
  • Menginput data absensi siswa
  • Mencetak raport

2. Download Panduan Penggunaan ARD Madrasah


Sebelum mulai mengerjakan Aplikasi Rapor Digital Madrasah ada baiknya operator madrasah maupun guru madrasah mengunduh bersama mempelajari panduan penggunaan ARD Madrasah. Sehingga masing-masing pihak atas tahu bersama paham tugas, wewenang, serta prosedur bersama tata cara mengerjakan Aplikasi ARD Madrasah.

Untuk mengunduh pedoman mengerjakan ARD Madrasah, silakan KLIK DI SINI

Lalu silakan unduh pedoman yg diinginkan sesuai dengan jenjang masing-masing yg terdiri atas: 
  • Panduan ARD Madrasah MI untuk Operator bersama Guru
  • Panduan ARD Madrasah MTs untuk Operator bersama Guru)
  • Panduan ARD Madrasah MA untuk Operator bersama Guru
  • Slide Singkat ARD Madrasah untuk Operator
  • Slide Singkat ARD Madrasah untuk Guru
  • Template untuk Mengunggah Data Siswa Secara Kolektif
  • Template untuk Mengunggah Data Guru Secara Kolektif

Dengan masing-masing pihak memahami tugas, tanggung jawab, prosedur, bersama tata cara dalam mengerjakan Aplikasi Rapor Digital Madrasah diharapkan beban pekerjaan tidak hanya ditimpakan kepada operator madrasah saja. Namun beroleh dibagi kepada masing-masing guru pelajaran, guru kelas, bersama wali kelas. Sehingga pengerjaan ARD Madrasah atas semakin ringan bersama akuntabel.

Baca Juga:

Sunday, November 10, 2019

Edaran Tentang Aplikasi Rapor Digital (Ard) Madrasah

Satu lagi aplikasi online Kementerian Agama untuk madrasah diluncurkan. Kali ini namanya adalah Aplikasi Rapor Digital Madrasah alias disingkat ARD Madrasah. Aplikasi terkait dengan penilaian hasil belajar ini diberlakukan bagi jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, lalu Madrasah Aliyah.

Adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2020 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Surat tertanggal 29 Oktober 2020 ini menyebutkan bahwa ARD Madrasah hendak diberlakukan bagi madrasah negeri lalu swasta di seluruh Indonesia, mulai semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020 ini.

ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar dengan MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2020), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2020), lalu MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2020).


Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:

  • ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020
  • Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota lalu madrasah di wilayahnya.
  • Aplikasi Rapor Digital Madrasah angsal diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
  • Setiap madrasah hendak mendapat Username lalu Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi

Selengkapnya terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2020 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah silakan UNDUH DI SINI

Aplikasi Rapor Digital Madrasah angsal diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ kemudian memilih jenjang madrasah yg tersedia. Atau bisa langsung menggunakan url masing-masing jenjang yaitu:
  • MI : http://159.89.195.36/rapor-mi/
  • MTs : http://159.89.195.36/rapor-mts/
  • MA : http://159.89.195.36/rapor-ma/
Dalam pelaksanaannya, akun ARD Madrasah hendak terbagi menjadi dua yaitu akun operator madrasah lalu akun masing-masing guru. Akun operator madrasah memiliki tugas untuk melakukan konfigurasi terkait dengan data madrasah, mata pelajaran, guru, siswa, lalu rombongan belajar. Konfigurasi terkait guru sekaligus sebagai langkah untuk membuatkan akun guru.

Sedang akun guru berperan dalam melakukan konfigurasi bobot lalu KKM mapel yg diampu, entri nilai harian hingga nilai akhir untuk per siswa lalu permapel yg diajarnya. Akun guru dibuatkan oleh operator madrasah masing-masing.

Baca juga: Panduan Mengerjakan ARD Madrasah

Saat artikel ini ditulis, aplikasi ARD Madrasah untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) belum angsal dibuka. Sedangkan untuk MTs lalu MA sudah angsal diakses dengan menggunakan username : NSM masing-masing lalu password : pengguna (huruf kecil semua).

Update 30 Oktober 2020, akses login sementara ditutup untuk semua jenjang.