Thursday, October 17, 2019

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait dengan pengelolaan Simpatika periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2020. Terdapat beberapa hal baru yg layak mendapat perhatian semua pihak terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut.

Salah satunya adalah hendak diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Juga tentang kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi guru bersertifikat yg tidak hadir sesuai Juknis TPG 2020. Di samping itu, surat edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk perubahan TMT guru madrasah.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait de Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Surat tertanggal 19 Juli 2020 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2020 ini ditandatangani oleh Direktur Guru bersama Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal.

Surat yg ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2020/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. GTK Madrasah hendak mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2020/2020;
  2. Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA hendak melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yg bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah hendak melakukan penataan bagi guru madrasah yg belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yg bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yg tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2020;
  6. Kewajiban registrasi ataupun perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2020;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA


Surat bisa juga dibaca dengan gambar di bawah ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait de Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Atau sila unduh dalam format PDF (UNDUH DI SINI)

Namun dalam surat edaran tersebut, belum jelas, kapan pengelola Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2020 dimulai.

Pun terkait dengan mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yg sudah bersertifikat maupun yg belum.

Terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020, silakan baca artikel: Membedah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020.

No comments:

Post a Comment