Wednesday, October 30, 2019

Juknis Bop Ra Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) sedia dirilis akhir Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Sesuai namanya, SK Dirjen Pendis ini merupakan regulasi yg mengatur tentang pelaksanaan BOP bagi RA.

BOP ataupun bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yg besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini beroleh digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yg bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yg terjangkau beserta bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor  kolor Juknis BOP RA Tahun 2020

1. Juknis BOP RA


Juknis BOP RA Tahun 2020 tidak terlalu mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Bail terkait sasaran beserta besaran BOP, waktu penyaluran, penggunaan dana beserta komponen pembiayaan, larangan penggunaan dana BOP, beserta ketentuan-ketentuan lainnya.

Besaran dana yg diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yg hendak disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2020.

Dana BOP RA yg diterima beroleh digunakan untuk membiayai komponen kegiatan Pembelajaran beserta Bermain yg antara lain:

  • Pembelian bahan bermain beserta bahan belajar dengan Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan beserta tematik seperti, alat peraga edukatif beserta buku-buku perpustakaan
  • Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol, pensil, bahan habis pakai lain beserta bahan pembelajaran sejenis lainnya
  • Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali kolor siswa (kegiatan parenting)
  • Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk Kegiatan Pendukung, yg meliputi antara lain:

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan beserta isi kotak P3K
  • Pemberian peningkatan gizi ataupun makanan tambahan anak
  • Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas beserta pengembangan guru beserta pendidik
  • Honorarium guru beserta tenaga kependidikan

Dan guna kegiatan lainnya, yg meliputi:

  • Perawatan sarana beserta prasarana termasuk perbaikan beserta pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
  • Langganan dana beserta jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
  • Pembelian perangkat pengolah data
  • Kegiatan UKS

Baca: Kurikulum RA 2020 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2020)

2. Unduh Juknis BOP RA 2020


Untuk menyimak lebih lanjut sehingga bisa menjadi pedoman, sila unduh SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 632 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 (UNDUH DI SINI)

Dengan berpegang dengan Juknis BOP RA Tahun 2020, diharapkan pemanfatan dana BOP RA beroleh tepat sasaran dalam rangka mendukung operasional penyelenggaraan Raudlatul Athfal secara efektif beserta efisien. Disamping, pertanggungjawabannya beroleh dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

No comments:

Post a Comment