Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melaksanakan kegiatan bermain yg memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu dengan karakteristik usia, sosial budaya, beserta kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibuat oleh pendidik sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan.
Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yg kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2020 ini.
1. Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
Sebagaimana kutip dari bagian bergolak introduksi lampiran Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2020, perencanaan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) merupakan langkah awal yg sangat penting. Tahapan ini untuk memberikan arah yg tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran yg memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yg sesuai dengan kemampuan anak RA.
Seorang pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yg terlibat, beserta berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, beserta mengevaluasi kegiatan pembelajaran yg sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, beserta perkembangan anak.
Sebagai acuan bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2020 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bagian yg meliputi:
- Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika:
- Bab I, Pendahuluan
- Bab II, Konsep Perencanaan Pembelajaran RA
- Pengertian Perencanaan Pembelajaran RA
- Fungsi Perencanaan Pembelajaran RA
- Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran RA
- Bab III, Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
- Bab IV, Penutup
- Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
- Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
- Format Program Semester
- Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
2. Download SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020
Sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan pembelajaran di RA, SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 ini sangat penting untuk dipahami beserta dipedomani oleh setiap pendidik di Raudlatul Athfal. Untuk itu, sila unduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, melalui tautan di bawah ini.
- Unduh file SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE DI SINI)
Selain menerbitkan juknis tentang penyusunan perencanaan pelaksanaan pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeria Agama juga sedia menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan raudlatul athfal (RA). Sebagaimana bergolak lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag sedia menrbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2020.
Keberadaan kesembilan juknis yg diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini. disamping SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020, meliputi:
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2020 tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2020 tentang Juknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2020 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2020 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2020 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2020 tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Akhirnya, sekali lagi, semoga dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 angsal menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yg efektif. Hasil akhirnya tentu demi penguatan keberadaan RA sebagai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yg berada di bawah naungan Kemenag.
No comments:
Post a Comment