Thursday, October 17, 2019

Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak Ra (Sk Ditjen 2767/2020)

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2767 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuyh Kembang Anak Raudhatul Athfal. Regulasi ini dalam rangka mewujudkan pendampingan pertumbuhan beserta perkembangan anak di Raudhatul Athfal secara optimal.

Deteksi dini tumbuh kembang anak adalah proses pendeteksian secara dini (skrining) adanya hambatan alias gangguan pada pertumbuhan beserta perkembangan anak. Sehingga dari hasil skrining tersebut angsal dilakukan intervensi (penanganan) sehingga tumbuh kembangnya bisa kembali optimal.

Sebagai bagian dari Pendidikan Usia Dini, Raudhatul Athfal turut memiliki tanggung panas respons dalam menjamin kualitas tumbuh kembang anak di Indonesia. Apalagi, usia dini merupakan "golden age", yaitu usia emas yg tidak dapat terulang kembali beserta sangat berpengaruh dengan kehidupan selanjutnya. Pada masa ini stimulasi harus diberikan secara maksimal beserta berkesinambungan alias terus menerus.

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah SK Ditjen Pendidikan Islam No Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA (SK Ditjen 2767/2020)

Untuk itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) sebagai pedoman operasional dalam melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak di Raudhatul Athfal.

1. Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA


Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak Raudhatul Athfal yg diterbitkan Ditjen Pendis Kemenag ini memuat segala sesuatu terkait pendeteksian dini tumbuh kembang anak.

Dalam lampiran SK Ditjen yg mencapai 72 halaman ini, berdasar pengamatan , dibahas tentang konsep tumbuh kembang anak; jenis-jenis anak berkebutuhan khusus (ABK); stimulasi dini tumbuh kembang anak; melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak; beserta merancang intervensi (penanganan) bagi anak berkebutuhan khusus.

2. Download SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2020


Bagi pengelola, pelaksana, penyelenggara, beserta pemangku kepentingan dengan Raudhatul Athfal SK Ditjen Pendis Kemenag yg membahas tentang Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) menjadi pedoman yg penting dalam melaksanakan deteksi dini tumbuh kembang anak di RA.

Karenanya, sudah sewajarnya untuk memiliki, mempelajari, memahami, beserta melaksanakan isi dari petunjuk teknis ini.

Untuk itu, sila unduh SK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) melalui link di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2020 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) di RA (UNDUH FILE)

Selain terkait dengan Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) pendidik di Raudhatul Athfal sebaiknya juga memahami beberapa regulasi terbaru terkait dengan Raudhatul Athfal. Dimana, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam agak menerbitkan sembilan petunjuk teknis terbaru dalam rangka implementasi KMA Nomor 792 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Kesembilan SK Ditjen Pendis Kemenag tersebut diharapkan mampu memperkuat keberadaan Raudhatul Athfal sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini yg berciri khas Islam.

Adapaun kesembilan Juknis tersebut adalah:
Akhirnya selamat mempelajari, memahami, beserta mempraktekkan SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2020 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA sebagai bentuk upaya untuk memberikan pendampingan pertumbuhan beserta perkembangan anak secara optimal di setiap Raudhatul Athfal.

No comments:

Post a Comment