Kepala Madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal kepada kementerian agama yg menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2020 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu:
- Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) kepada madrasah yg diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
- Kepala Madrasah berstatus PNS kepada madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
- Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS kepada madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Dari jenis-jenis kepala madrasah yg berbeda tersebut atas membedakan juga syarat yg harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.
Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
Terkait dengan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan sebelumnya yg sudah pernah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2020.
Untuk menjadi Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
- berpendidikan paling rendah sarjana ataupun diploma empat kependidikan ataupun bukan kependidikan dari perguruan tinggi yg terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
- memiliki sertifikat pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun kepada saat diangkat;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun kepada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah lalu 6 (enam) tahun kepada Madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat;
- memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil lalu memiliki golongan ruang ataupun pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- sehat jasmani lalu rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nilai prestasi kerja lalu nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:
- PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima lalu kedelapan
- Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, lalu kedelapan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.
Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:
- Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yg diterbitkan oleh Balai Pendidikan lalu Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian lalu Pengembangan, lalu Pendidikan lalu Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yg berwenang.
- Kepala Madrasah kepada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah yg sudah menjabat lalu belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
- Khusus untuk Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, lalu tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
- memiliki pangkat paling rendah penata demam anom tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk prosedur lalu tata cara pengangkatan kepala madrasah silakan baca: Prosedur lalu Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah
Untuk PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI lalu PMA Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI.
Peraturan lalu persyaratan untuk menjadi kepala madrasah terbaru ini tentunya sudah pernah berlaku sehingga wajib menjadi pedoman bagi setiap madrasah yg atas melakukan pergantian ataupun pengangkatan kepala madrasah baru.
No comments:
Post a Comment