Thursday, October 17, 2019

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik agak diteken Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah lalu kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2020/2020.

Di mana, sebagai mana bergolak posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yg bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yg tidak linier dengan ijazah yg dipunyainya. Ada kekhawatiran andaikan permendikbud ini diberlakukan hendak membuat statusnya yg linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik  agak diteken Menteri Pendidikan  bergolak Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yg berusaha menjembatani guru-guru yg sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yg tidak sesuai sertifikasinya lalu konversi kode sertifikat pendidik.

1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020


Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 16 tahun 2020 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yg sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yg hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yg diampu dengan sertifikat pendidik dengan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, lalu Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) angsal diampu oleh berbagai kode lalu bidang studi yg beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, lalu 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2020 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, lalu 060. Bahkan guru yg memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, lalu 504 angsal pindah lalu mengajar sebagai guru kelas di SD.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik  agak diteken Menteri Pendidikan  bergolak Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas

2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat lalu Ijazah


Kekhawatiran guru madrasah yg antara sertifikat pendidik lalu ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud lalu lampirannya ini tidak terdapat aturan yg mengharuskan guru yg agak bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yg diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.

Sehingga guru yg sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) hendak tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yg dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, maupun lainnya. Pun seumpama agak memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 maupun 087) meskipun ijazah S1 yg dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, hendak tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yg sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yg baru hendak mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini agak diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020. Baca artikel : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG

3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik


Permendikbud Nomor 16 tahun 2020 mengakomodir guru yg hendak pindah mata pelajaran maupun bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yg dimiliki). Yang angsal melakukan hal ini, diantaranya adalah:
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, angsal mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, maupun psikologi (Lampiran I)
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, angsal pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yg memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi
    • Guru dengan jenjang SMP, SMA, lalu SMK maupun sederajat yg agak memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD maupun psikologi.
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik angsal pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMP.
  • Guru yg memiliki sertifikat pendidik angsal pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yg diampu dengan jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran maupun bahkan jenjang sekolah yg diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yg sesuai dengan mata pelajaran yg dituju.

4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, lalu SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik.

Kode sertifikat pendidik yg harus melakukan konversi antara lain:
  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, lalu diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.

Ketentuan-ketentuan lalu mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, lalu 177 ini hendak dibahas secara mendetail dalam artikel bergolak tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yg didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut.

5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2020


Untuk mempelajari lalu memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yg terbaru lalu berlaku surut sejak 2 Januari 2020 ini, silakan unduh lalu baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silaka unduh dengan tautan di bawah ini:

  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 (UNDUH FILE - 1,8 MB)


Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yg dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2020 memberikan solusi bagi guru-guru yg selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.

No comments:

Post a Comment