Tuesday, October 29, 2019

Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah tahun 2020 yg dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dengan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada madrasah akhirnya dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020 yg diteken per 25 Januari 2020.

SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dengan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020 yg sudah berlangsung dua bulanan ini.

Bantuan Operasional Sekolah alias biasa disingkat dengan BOS adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk bahan alias peralatan pendidikan habis pakai, dengan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dengan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yg boleh didanai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yg bermutu.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020

nanti sebagai dasar pencairan  dengan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah  kepada  gerah Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap


Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan BOS 2020 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yg diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)


Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2020, dana BOS bakal diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2020, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 dengan semester 1 tahun pelajaran 2020/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).

Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2020 dibanding Juknis BOS 2020.

2. Download Juknis BOS Madrasah 2020


Bagi madrasah, memiliki juknis BOS 2020 adalah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga melampirkan contoh berbagai formulir yg diperlukan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.

Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020.

Juknis BOS Madrasah 2020 (UNDUH DI SINI)

Keterangan: File SK Dirjen tentang Juknis BOS yg kami unggah, merupakan SK resmi yg agak dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dengan berstempel.

Dengan memiliki dengan menggunakan Juknis BOS Madrasah 2020 sebagai pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dengan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan bantuan kepada madrasah hingga lebih tepat prosedur, tepat waktu, dengan tepat guna.

No comments:

Post a Comment