Tunjangan insentif adalah tunjangan yg diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yg bertugas di madrasah. Tujuan pemberian tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses belajar mengajar lalu prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya sekiranya kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga mampu meningkatkan motivasi lalu kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2020, tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2020 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dan akhirnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri beroleh tersalurkan dengan tahun pertama. Kini, di tahun anggaran 2020, Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tunjangan ini. Hal ini ditegaskan dengan sedia diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020.
1. Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri
Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2020 yg ayo madrasah terima, sekilah tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2020.
Terkait dengan kriteria guru penerima tunjangan insentif masih sama, yaitu:
- Guru bukan PNS yg masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, maupun MA/MAK lalu terdaftar di program Simpatika
- Belum lulus sertifikasi guru
- Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) lalu maupun NUPTK
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yg mengajar dengan satminkal binaan Kemenag
- Memenuhi kualifikasi akademik S1 maupun D-IV
- Bertugas dengan madrasah yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap dengan instansi selain madrasah Kemenag
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif
Masing-masing guru penerima hendak menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran hendak dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.
Baca Juga:
2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2020
Sebagai dasar regulasi lalu pedoman penyaluran lalu pengelolaan tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri, silakan unduh di bawah ini.
- SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)
Pemberian tunjangan insentif ini memang masih jauh dari harapan, sekiranya sekedar dilihat dari nominal yg diberikan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yg belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2020 untuk tata kelola tunjangan yg transparan, akuntabel, lalu tepat sasaran.
No comments:
Post a Comment