Friday, October 18, 2019

Juknis Penilaian Di Ra (Sk Ditjen No. 2766 Tahun 2020)

Juknis penilaian di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA). Adalah salah satu regulasi terbaru di Raudhatul Athfal yg ditetapkan melalui Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2766 Tahun 2020. Ini sekaligus menjadi satu diantara sembilan juknis yg diterbitkan Ditjen Pendis dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal.

Pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal ini membahas terkait konsep penilaian, penilaian perkembangan, tahapan penilaian, laporan perkembangan anak di Raudhatul Athfal.

Sehingga SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) ini angsal menjadi acuan pendidik RA dalam memahami konsep penilaian perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya. Pun menjadi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, lagi membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak.

Juknis penilaian di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudha Juknis Penilaian di RA (SK Ditjen No. 2766 Tahun 2020)

1. Juknis Penilaian Perkembangan Anak


Penilaian adalah proses pengumpulan informasi terkait capaian perkembangan dari hasil kegiatan belajar anak yg dilakukan oleh pendidik. Proses penilaian menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran yg bersifat menyeluruh (holistik) yakni mencakup semua aspek perkembangan.

Dalam pelaksanaannya, penilaian perkembangan anak anak di RA, menggunakan pendekatan otentik. Dimana merupakan penilaian proses belajar lagi hasil belajar untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual lagi sikap), pengetahuan, lagi keterampilan berdasarkan fakta yg terjadi.

Penilaian perkembangan anak dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan lagi menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.

Sebagaimana nukil dari Bab kedua Lampiran SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020, penilaian memiliki prinsip mendidik, berkesinambungan, obyektif, akuntabel, transparan, sistematik, menyeluruh, lagi bermakna.

Sedang sebagaimana diuraikan dalam Bab ketiga, penilaian perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di tiap lingkup perkembangan dengan menggunakan tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Pelaksanaan lagi mekanismenya tetap mengacu dengan KMA Nomor 792 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Teknik penilaian yg angsal digunakan dalam menilai perkembangan anak meliputi ceklis perkembangan, catatan anekdot, lagi penilaian hasil karya,

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini juga mengatur tentang tata cara pelaporan perkembangan anak. Yakni bentuk pengomunikasian hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan yg sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020


Sebagai sebuah pedoman lagi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, lagi membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak, SK Ditjen Pendis ini menjadi sebuah juknis yg wajib dimiliki, dipahami, lagi dilaksanakan oleh setiap pendidik di Raudhatul Athfal.

Untuk itu, bagi pendidik di Raudhatul Athfal maupun pemangku kepentingan lainnya di RA, angsal mengunduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) di tautan di bawah ini.
  • Unduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis yg penilaian perkembangan anak tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis yg dimaksudkan untuk penguatan keberadaan Raudhatul Athfal tersebut antara lain adalah:

Perkembangan yg dicapai anak merupakan capaian dari hasil kegiatan pembelajaran anak yg dilakukan anak selama di RA . Penilaian yg dilakukan oleh pendidik merupakan penilaian otentik lagi komprehensif.

Dengan mempedomani SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini diharapkan angsal mewujudkan penilaian perkembangan belajar anak yg bermutu di Raudlatul Athfal.

No comments:

Post a Comment