Pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal ini membahas terkait konsep penilaian, penilaian perkembangan, tahapan penilaian, laporan perkembangan anak di Raudhatul Athfal.
Sehingga SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) ini angsal menjadi acuan pendidik RA dalam memahami konsep penilaian perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya. Pun menjadi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, lagi membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak.
1. Juknis Penilaian Perkembangan Anak
Penilaian adalah proses pengumpulan informasi terkait capaian perkembangan dari hasil kegiatan belajar anak yg dilakukan oleh pendidik. Proses penilaian menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran yg bersifat menyeluruh (holistik) yakni mencakup semua aspek perkembangan.
Dalam pelaksanaannya, penilaian perkembangan anak anak di RA, menggunakan pendekatan otentik. Dimana merupakan penilaian proses belajar lagi hasil belajar untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual lagi sikap), pengetahuan, lagi keterampilan berdasarkan fakta yg terjadi.
Penilaian perkembangan anak dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan lagi menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.
Sebagaimana nukil dari Bab kedua Lampiran SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020, penilaian memiliki prinsip mendidik, berkesinambungan, obyektif, akuntabel, transparan, sistematik, menyeluruh, lagi bermakna.
Sedang sebagaimana diuraikan dalam Bab ketiga, penilaian perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di tiap lingkup perkembangan dengan menggunakan tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Pelaksanaan lagi mekanismenya tetap mengacu dengan KMA Nomor 792 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
Teknik penilaian yg angsal digunakan dalam menilai perkembangan anak meliputi ceklis perkembangan, catatan anekdot, lagi penilaian hasil karya,
Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini juga mengatur tentang tata cara pelaporan perkembangan anak. Yakni bentuk pengomunikasian hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan yg sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan.
2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020
Sebagai sebuah pedoman lagi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, lagi membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak, SK Ditjen Pendis ini menjadi sebuah juknis yg wajib dimiliki, dipahami, lagi dilaksanakan oleh setiap pendidik di Raudhatul Athfal.
Untuk itu, bagi pendidik di Raudhatul Athfal maupun pemangku kepentingan lainnya di RA, angsal mengunduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) di tautan di bawah ini.
- Unduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)
Di samping juknis yg penilaian perkembangan anak tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis yg dimaksudkan untuk penguatan keberadaan Raudhatul Athfal tersebut antara lain adalah:
Perkembangan yg dicapai anak merupakan capaian dari hasil kegiatan pembelajaran anak yg dilakukan anak selama di RA . Penilaian yg dilakukan oleh pendidik merupakan penilaian otentik lagi komprehensif.
- SK Ditjen Pendis No. 2761 Tahun 2020 tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2020 tentang Jukniss Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis No. 2765 Tahun 2020 tentang Juknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2020 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis No. 2768 Tahun 2020 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2761 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Perkembangan yg dicapai anak merupakan capaian dari hasil kegiatan pembelajaran anak yg dilakukan anak selama di RA . Penilaian yg dilakukan oleh pendidik merupakan penilaian otentik lagi komprehensif.
Dengan mempedomani SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini diharapkan angsal mewujudkan penilaian perkembangan belajar anak yg bermutu di Raudlatul Athfal.
No comments:
Post a Comment