Showing posts sorted by relevance for query juknis-penilaian-ra-sk-ditjen-2766-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-penilaian-ra-sk-ditjen-2766-2020. Sort by date Show all posts

Friday, October 18, 2019

Juknis Penilaian Di Ra (Sk Ditjen No. 2766 Tahun 2020)

Juknis penilaian di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA). Adalah salah satu regulasi terbaru di Raudhatul Athfal yg ditetapkan melalui Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2766 Tahun 2020. Ini sekaligus menjadi satu diantara sembilan juknis yg diterbitkan Ditjen Pendis dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal.

Pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal ini membahas terkait konsep penilaian, penilaian perkembangan, tahapan penilaian, laporan perkembangan anak di Raudhatul Athfal.

Sehingga SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) ini angsal menjadi acuan pendidik RA dalam memahami konsep penilaian perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya. Pun menjadi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, lagi membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak.

Juknis penilaian di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudha Juknis Penilaian di RA (SK Ditjen No. 2766 Tahun 2020)

1. Juknis Penilaian Perkembangan Anak


Penilaian adalah proses pengumpulan informasi terkait capaian perkembangan dari hasil kegiatan belajar anak yg dilakukan oleh pendidik. Proses penilaian menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran yg bersifat menyeluruh (holistik) yakni mencakup semua aspek perkembangan.

Dalam pelaksanaannya, penilaian perkembangan anak anak di RA, menggunakan pendekatan otentik. Dimana merupakan penilaian proses belajar lagi hasil belajar untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual lagi sikap), pengetahuan, lagi keterampilan berdasarkan fakta yg terjadi.

Penilaian perkembangan anak dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan lagi menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.

Sebagaimana nukil dari Bab kedua Lampiran SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020, penilaian memiliki prinsip mendidik, berkesinambungan, obyektif, akuntabel, transparan, sistematik, menyeluruh, lagi bermakna.

Sedang sebagaimana diuraikan dalam Bab ketiga, penilaian perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di tiap lingkup perkembangan dengan menggunakan tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Pelaksanaan lagi mekanismenya tetap mengacu dengan KMA Nomor 792 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Teknik penilaian yg angsal digunakan dalam menilai perkembangan anak meliputi ceklis perkembangan, catatan anekdot, lagi penilaian hasil karya,

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini juga mengatur tentang tata cara pelaporan perkembangan anak. Yakni bentuk pengomunikasian hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan yg sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020


Sebagai sebuah pedoman lagi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, lagi membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak, SK Ditjen Pendis ini menjadi sebuah juknis yg wajib dimiliki, dipahami, lagi dilaksanakan oleh setiap pendidik di Raudhatul Athfal.

Untuk itu, bagi pendidik di Raudhatul Athfal maupun pemangku kepentingan lainnya di RA, angsal mengunduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) di tautan di bawah ini.
  • Unduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis yg penilaian perkembangan anak tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis yg dimaksudkan untuk penguatan keberadaan Raudhatul Athfal tersebut antara lain adalah:

Perkembangan yg dicapai anak merupakan capaian dari hasil kegiatan pembelajaran anak yg dilakukan anak selama di RA . Penilaian yg dilakukan oleh pendidik merupakan penilaian otentik lagi komprehensif.

Dengan mempedomani SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2020 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini diharapkan angsal mewujudkan penilaian perkembangan belajar anak yg bermutu di Raudlatul Athfal.

Saturday, October 19, 2019

Juknis Penyusunan Rpp Ra (Sk Ditjen No. 2762/2020)

Dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak yg bermutu dengan Raudhatul Athfal diperlukan Penyusunan Perencanaan Pembelajaran yg baik. Karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Juknis ini sebagai acuan bagi para pendidik RA dalam menyusun perencanaan pembelajaran ataupun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudhatul Athfal.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melaksanakan kegiatan bermain yg memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu dengan karakteristik usia, sosial budaya, beserta kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibuat oleh pendidik sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan.

Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yg kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2020 ini.

Dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak  yg bermutu  dengan Raudhatul Athf Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2020)

1. Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA


Sebagaimana kutip dari bagian bergolak introduksi lampiran Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2020, perencanaan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) merupakan langkah awal yg sangat penting. Tahapan ini untuk memberikan arah yg tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran yg memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yg sesuai dengan kemampuan anak RA.

Seorang pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yg terlibat, beserta berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, beserta mengevaluasi kegiatan pembelajaran yg sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, beserta perkembangan anak.

Sebagai acuan bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2020 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bagian yg meliputi:

  • Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika:
    • Bab I, Pendahuluan
    • Bab II, Konsep Perencanaan Pembelajaran RA
      • Pengertian Perencanaan Pembelajaran RA
      • Fungsi Perencanaan Pembelajaran RA
      • Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran RA
    • Bab III, Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
    • Bab IV, Penutup
  • Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
    • Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
    • Format Program Semester
    • Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)

2. Download SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020


Sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan pembelajaran di RA, SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 ini sangat penting untuk dipahami beserta dipedomani oleh setiap pendidik di Raudlatul Athfal. Untuk itu, sila unduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, melalui tautan di bawah ini.



  • Unduh file SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE DI SINI)

Selain menerbitkan juknis tentang penyusunan perencanaan pelaksanaan pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeria Agama juga sedia menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan raudlatul athfal (RA). Sebagaimana bergolak lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag sedia menrbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2020.
Keberadaan kesembilan juknis yg diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini. disamping SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020, meliputi:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2020 tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2020 tentang Juknis Strategi Pembelajaran
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2020 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2020 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2020 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2020 tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA

Akhirnya, sekali lagi, semoga dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 angsal menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yg efektif. Hasil akhirnya tentu demi penguatan keberadaan RA sebagai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yg berada di bawah naungan Kemenag.

Friday, October 18, 2019

Juknis Strategi Pembelajaran Ra (Sk Ditjen No 2765 Tahun 2020)

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal (RA) adalah SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tentang Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Sesuai dengan judulnya, SK Dirjen Pendis ini merupakan pedoman bagi pendidik dalam menentukan bersama menerapkan strategi pembelajaran di RA.

Juknis ini merupakan salah satu dari sembilan juknis terbaru yg dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Tujuannya untuk semakin memperkuat keberadaan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini yg berciri khas Islam. Dan salah satu regulasi tersebut memfokuskan tentang penyusunan bersama penerapan strategi pembelajaran di RA.

Ini juga menjadi salah satu implementasi amanat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal  kering Juknis Strategi Pembelajaran RA (SK Ditjen No 2765 Tahun 2020)

1. Juknis Strategi Pembelajaran RA


Keunikan bersama tahap perkembangan anak agar beroleh tumbuh secara optimal dibutuhkan strategi pembelajaran yg kreatif bersama inovatif dari pendidik. Peran pendidik dalam pengembangan pembelajaran RA sangat menentukan keberhasilan anak dalam memperoleh pengalaman belajar. Oleh karena itu strategi pembelajaran sangat dibutuhkan agar proses pembelajaran di RA beroleh berkembang dengan optimal bersama efektif.

Apalagi dengan Raudhatul Athfal (RA) sebagai satuan Pendidikan Anak Usia Dini berbasis Islam yg memiliki perbedaan dengan pendidikan anak usia dini secara umum. Dimana titik beratnya lebih dengan aspek perkembangan anak, transformasi bersama internalisasi nilai-nilai spiritual keislaman.

Untuk itu, sebagaimana kutip dari kering permulaan juknis ini, Pendidik yg profesional diharapkan mampu menyusun strategi pembelajaran yg memenuhi kriteria bersama prinsip pendidikan anak usia dini.

Juknis Strategi Pembelajaran RA berdasarkan SK Ditjen Pendis Nomor 2765 memuat enam ruang lingkup. Keenamnya adalah konsep pembelajaran di RA, prinsip pembelajaran RA, pendekatan pembelajaran RA, strategi pembelajaran RA, metode pembelajaran RA, bersama model pembelajaran RA.

Keenam ruang lingkup tersebut diulas tuntas dalam Bab II hingga IV juknis ini.

Pada Bab II, Konsep Pembejaran RA, membahas tentang konsep pembelajaran RA, bersama prinsip pembelajaran RA yg meliputi prinsip motivasi, pengulangan, perhatian, partisipasi aktif, pentahapan, perubahan perilaku, bersama belajar melalui bermain.

Sedang terkait pendekatan, strategi, bersama metode pembelajaran RA dibahas dalam Bab III juknis ini. Dimana dalam pengembangan kurikulum Raudhatul Athfal menggunakan beberapa pendekatan pembelajaran seperti Pendekatan Pembelajaran yg Islami, Pendekatan Saintifik (Scientific Approach), bersama Pendekatan Pembelajaran Kontekstual (Contextual Learning).

Pembelajaran bukan sekedar mengembangkan kemampuan kognitif saja, tetapi harus mengembangkan aspek afektif bersama psikomotor. Karena itu ada beberapa jenis strategi pembelajaran untuk RA, antara lain strategi pembelajaran langsung, strategi pembelajaran individual, bersama strategi belajar kelompok.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2765 Tahun 2020


Bagi para pendidik, pengelola, penyelenggara, bersama pemangku kebijakan terkait dengan Raudhatul Athfal, seyogyanya mempedomani SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2020 tentang Juknis Strategi Pembelajaran RA ini.

Untuk itu, silakan unduh SK Ditjen Pendis ini melalui link di bawah.
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2020 tentang Juknis Strategi Pembelajaran RA (UNDUH FILE)

Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agak juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:


Metode pembelajaran lebih penting daripada materi yg diajarkan. Namun tidak ada satu strategi alias metode yg terbaik untuk semua situasi bersama kondisi. Pendidik diharapkan beroleh memilih strategi bersama metode yg tepat sesuai dengan situasi, kondisi, serta karakteristik anak bersama kebutuhan pembelajaran.

Karena itu, diharapkan Juknis Strategi Pembelajaran RA (SK Ditjen No 2765 Tahun 2020) mampu menjadi pedoman bagi para pendidik, pengelola, penyelenggara bersama pemangku kepentingan untuk mengembangkan bersama memfasilitasi penerapan strategi pembelajaran yg tepat.

Sunday, October 20, 2019

Juknis Penyusunan Ktsp Ra (Sk Dirjen No. 2761/2020)

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA). Juknis tersebut dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2761 Tahun 2020 yg disyahkan dengan 17 Mei 2020.

Juknis Penyusunan KTSP untuk Raudlatul Athfal (RA) ini merupakan satu dari sembilan regulasi baru yg mengatur tentang Raudlatul Athfal. Sebagaimana lansir dari situs pendis,kemenag.go.id, Kemenag sudah pernah menerbitkan 9 juknis untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis yg merupakan implementasi kurikulum RA yg dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 Tahun 2020.

KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yg berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan pendidikan di RA. Mengingat pentingnya KTSP ini, penyusunannya harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Raudlatul Athfal yg meliputi Yayasan, pengelola lalu pendidik, serta orang tua.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  sudah pernah menerbitkan Petunjuk panas Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2020)

1. Juknis Penyusunan KTSP RA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2, yg berwenang menyusun lalu menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga pendidikan itu sendiri, termasuk di Raudlatul Athfal (RA). Penyusunan oleh lembaga pendidikan tersebut untuk menyesuaikan dengan visi, misi, tujuan, serta kondisi lalu kebutuhan yg dihapai oleh satuan pendidikan.

Terkait dengan RA, penyusunan lalu pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), terdapat beberapa regulasi yg sudah pernah ditetapkan lalu becus dijadikan rujukan. Beberapa regulasi tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2020 tentang Standar PAUD; Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2020 tentang Kurikulum PAUD; serta Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Atthfal.

Dan sebagai acuan penyusunan lalu pengembangan KTSP RA serta untuk memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun petunjuk teknis dalam bentuk SK Ditjen Nomor  2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA).

Lampiran SK Dirjen tentang juknis penyusunan KTSP RA ini terdiri atas beberapa bab yg meliputi:

  • Bab I, Pendahuluan
  • Bab II, Pemahaman Konsep KTSP
    • Pengertian lalu Tujuan KTSP
    • Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
    • Prinsip Penyusunan KTSP
  • Bab III, Penyusunan Dokumen KTSP RA
    • Prosedur Penyusunan KTSP RA
    • Komponen-komponen KTSP RA
  • Bab IV, Penutup


2. Download SK Dirjen No. 2761 Tahun 2020


Mengingat pentingnya penyusunan KTSP RA dalam mewujudkan pengalaman belajar anak yg bermutu dengan Raudhatul Athfal, hendaknya setiap RA berpedoman dengan Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761 Tahun 2020) ini. Untuk itu silakan unduh juknis ini.

File SK Dirjen No. 2761 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (UNDUH DI SINI)

Selain SK Dirjen Nomor 2761 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal, unduh juga:


Semoga SK Ditjen Nomor 2761 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal mampu semakin memperkokoh eksistensi pendidikan anak usia dini berciri khas islam.

Thursday, October 17, 2019

Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak Ra (Sk Ditjen 2767/2020)

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2767 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuyh Kembang Anak Raudhatul Athfal. Regulasi ini dalam rangka mewujudkan pendampingan pertumbuhan beserta perkembangan anak di Raudhatul Athfal secara optimal.

Deteksi dini tumbuh kembang anak adalah proses pendeteksian secara dini (skrining) adanya hambatan alias gangguan pada pertumbuhan beserta perkembangan anak. Sehingga dari hasil skrining tersebut angsal dilakukan intervensi (penanganan) sehingga tumbuh kembangnya bisa kembali optimal.

Sebagai bagian dari Pendidikan Usia Dini, Raudhatul Athfal turut memiliki tanggung panas respons dalam menjamin kualitas tumbuh kembang anak di Indonesia. Apalagi, usia dini merupakan "golden age", yaitu usia emas yg tidak dapat terulang kembali beserta sangat berpengaruh dengan kehidupan selanjutnya. Pada masa ini stimulasi harus diberikan secara maksimal beserta berkesinambungan alias terus menerus.

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah SK Ditjen Pendidikan Islam No Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA (SK Ditjen 2767/2020)

Untuk itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) sebagai pedoman operasional dalam melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak di Raudhatul Athfal.

1. Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA


Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak Raudhatul Athfal yg diterbitkan Ditjen Pendis Kemenag ini memuat segala sesuatu terkait pendeteksian dini tumbuh kembang anak.

Dalam lampiran SK Ditjen yg mencapai 72 halaman ini, berdasar pengamatan , dibahas tentang konsep tumbuh kembang anak; jenis-jenis anak berkebutuhan khusus (ABK); stimulasi dini tumbuh kembang anak; melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak; beserta merancang intervensi (penanganan) bagi anak berkebutuhan khusus.

2. Download SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2020


Bagi pengelola, pelaksana, penyelenggara, beserta pemangku kepentingan dengan Raudhatul Athfal SK Ditjen Pendis Kemenag yg membahas tentang Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) menjadi pedoman yg penting dalam melaksanakan deteksi dini tumbuh kembang anak di RA.

Karenanya, sudah sewajarnya untuk memiliki, mempelajari, memahami, beserta melaksanakan isi dari petunjuk teknis ini.

Untuk itu, sila unduh SK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) melalui link di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2020 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) di RA (UNDUH FILE)

Selain terkait dengan Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) pendidik di Raudhatul Athfal sebaiknya juga memahami beberapa regulasi terbaru terkait dengan Raudhatul Athfal. Dimana, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam agak menerbitkan sembilan petunjuk teknis terbaru dalam rangka implementasi KMA Nomor 792 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Kesembilan SK Ditjen Pendis Kemenag tersebut diharapkan mampu memperkuat keberadaan Raudhatul Athfal sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini yg berciri khas Islam.

Adapaun kesembilan Juknis tersebut adalah:
Akhirnya selamat mempelajari, memahami, beserta mempraktekkan SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2020 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA sebagai bentuk upaya untuk memberikan pendampingan pertumbuhan beserta perkembangan anak secara optimal di setiap Raudhatul Athfal.

Saturday, October 19, 2019

Juknis Pembelajaran Pai Ra (Sk Ditjen No. 2763/2020)

Salah satu dari 9 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2020. Regulasi ini berisikan petunjuk teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama islam (PAI) di Raudhatul Athfal (RA). Sesuai dengan namanya, SK Ditjen Pendis ini sebagai pedoman beserta acuan dalam menyelenggarakan beserta mengembangkan pembelajaran PAI yg terintegrasi di RA.

Raudhatul Athfal sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu mengembangkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI di RA ini terintegrasi dengan semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik beserta prinsip anak usia dini.

Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tersebut yg mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudlatul Athfal.

 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keput Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2020)

1. Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA


Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan upaya sadar beserta terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam. PAI RA juga menekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yg meliputi Al-Quran-Hadis, akidah, akhlak, ibadah beserta kisah Islami yg disampaikan secara terpadu.

Muatan Akidah mengajarkan tentang aspek kepercayaan kepada anank didik dengan titik berat mengenai rukun iman beserta rukun islam. Muatan Akhlak menitikberatkan dengan pengajaran yg mengarah dengan pembiasaan akhlak mulia dalam kehidupan anak didik, yaitu jujur, sopan santun, toleran, mandiri, tanggungjawab beserta rendah hati. Muatan Al-Quran Hadis bertujuan agar peserta didik mengenal beserta beroleh mengucap huruf hijaiyah beserta menyebutkan dalil beserta hadis yg terkait kisah-kisah nabi beserta rasul yg disesuaikan dengan jenjang anak didik.

Muatan Pendidikan Ibadah mengajarkan tentang segala bentuk ibadah sehari-hari beserta tata cara pelaksanaannya bagi anak didik, seperti mengikuti gerakan wudhu, gerakan sholat, beserta mengenal bacaan doa dengan tuntunan orang dewasa. Muatan Kisah Islami bertujuan agar peserta didik beroleh mengetahui kisah-kisah nabi beserta rasul sehingga peserta didik mengenal beserta mencintai agama Islam.

Muatan-muatan Pendidikan Agama Islam tersebut disampaikan secara terpadu dalam lima program pengembangan yg meliputi Nilai Agama beserta Moral, Fisik Motorik, Kognitif, Sosial Emosional, beserta Seni.

Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal menanamkan karakter beserta membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yg bertentangan dengan agama. PAI RA diharapkan beroleh mewujudkan anak yg mampu membedakan antara perbuatan baik beserta buruk.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2020


Untuk melakukan pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal, baik pengintegrasian materi, pemetaan lingkup pengembangan beserta muatan pembelajaran PAI, hingga strategi pengembangan pembelajaran PAI di RA, sila baca beserta pelajari Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini.

Untuk mengunduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, gunakan tautan di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA (UNDUH FILE)

Selain menerbitkan juknis tentang Pengembangan Pembelajaran PAI di RA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga agak menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag agak menerbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2020. Keberadaan kesembilan juknis yg diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini.


Kesembilan Petunjuk Teknis tersebut adalah:

Dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini, kini bisa menjadi acuan beserta pedoman bagi setiap lembaga pendidikan RA beserta pendidik untuk menyusun beserta mengembangkan pembelajaran yg terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam.

Thursday, October 17, 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Sk Ditjen No. 1111 Tahun 2020)

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2020), merupakan Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, lalu interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) lalu empat tahunan.

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah  kolor Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Ditjen No. 1111 Tahun 2020)

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru lalu Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yg kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2020.

Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; lalu pengendalian, pengawasan, evaluasi, lalu pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah lalu ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah, 
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru lalu tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yg pertama kali diangkat) lalu akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja.

Baca juga :

Unduh SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2020


Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya memiliki lalu memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen lalu indikator penilaian, hingga contoh-contoh form perangkat penilaian.

Untuk mengunduh SK Ditjen Pendis ini sila gunakan tautan di bawah ini:
  • SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (UNDUH FILE - 16 MB)

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Baik dalam mengembangkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru lalu tenaga kependidikan di lembaganya.

Dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah ini diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja.

Saturday, October 19, 2019

Juknis Bahan Ajar Ra (Sk Ditjen No. 2764/2020)

Pengembangan bahan ajar yg digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu diperlukan pedoman bersama pengaturan yg jelas terkait pengembangan bahan ajar ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA).

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal.

SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini memberikan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan bahan ajar RA bersama prosedur penyusunan bahan ajar RA.

Pengembangan bahan ajar  yg digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelaj Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2020)

1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA


Sebagaimana kutip dari bagian gerah pengantar kata juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, bersama pengembangan bahan ajar. Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yg digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Bahan ajar tersebut harus becus meningkatkan motivasi belajar bersama memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yg menyenangkan.

Karena itu dalam mengembangkan bahan ajar di Raudhatul Athfal diperlukan pemahaman yg komprehensif atas kurikulum RA bersama prinsip-prinsip yg berlaku dalam mengembangkannya. Pun pemahaman atas jenis-jenis bahan ajar yg sesuai dengan karakteristik anak  bersama enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama bersama moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, bersama seni).

Namun perlu digarisbawahi bahwa bahan ajar berbeda dengan sumber belajar ataupun media belajar.

Bahan ajar justru merupakan bagian dari sumber belajar. Sumber belajar merupakan segala sesuatu yg becus digunakan untuk belajar, seperti orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sedangkan bahan ajar lebih bersifat uraian yg sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan bersama keterampilan anak.

Media belajar merupakan benda yg becus dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan agar lebih gerah gembur dipahami. Sehingga terdapat keterkaitan antara media belajar dengan bahan ajar. Dimana dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) bersama unsur pesan (software). Sehingga becus dikatakan bahwa unsur software dari suatu media adalah bahan ajarnya.

Jenis bahan ajar di Raudhatul Athfal, becus dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
  1. Bahan ajar pandang seperti buku cerita bergambar, brosur, kartu bergambar, bersama poster
  2. Bahan ajar dengar seperti kaset, radio, bersama CD Audio
  3. Bahan ajar pandang dengar seperti film bersama video
  4. Bahan ajar tiga dimensi seperti boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , bersama alat peraga
  5. Bahan ajar multimedia interaktif seperti multimedia pembelajaran interaktif, bersama bahan ajar berbasis web
  6. Bahan ajar berbasis kearifan lokal seperti permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat bersama sebagainya
  7. Bahan ajar lainnya seperti puzlle, bahan ajar raba, rasa bersama hidup

Mengingat peran penting bahan ajar dalam proses pembelajaran di Raudhatul Athfal, bahan ajar hendaknya dirancang alias didesain sesuai kaidah pembelajaran. Dalam arti mesti disesuaikan dengan materi pembelajaran, disusun berdasarkan kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.

2. Unduh SK Dirjen Nomor 2764 Tahun 2020


Dalam rangka mewujudkan pengalaman belajar anak yg berkualitas itulah petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan bahan ajar di Raudhatul Athfal ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Sehingga bagi pengelola, pelaksana kegiatan pembelajaran di RA, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat perlu untuk memahami isi petunjuk teknis ini.

Bagi yg ingin mengunduhnya, silakan gunakan tautan di bawah ini:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah pernah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:

Dengan diterbitkan SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA ini diharapkan becus menjadi acuan bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, bersama pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan bahan ajar di RA, agar pembelajaran di Raudhatul Athfal becus berjalan secara efektif bersama efisien.