Perubahan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1715/Dt.I.I/HM-01/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020. Surat tersebut diunggah oleh akun instagram @ksmadrasah_official.
Sebagaimana ayo madrasah lansir dari surat tersebut, perubahan waktu penyelenggaraan menjadi sebagai berikut:
- KSM tingkat kabupaten/kota dari tanggal 13 Juli 2020 diubah menjadi 20 Juli 2020
- KSM tingkat Provinsi dari tanggal 3 Agustus 2020 diubah menjadi tanggal 15 Agustus 2020
- KSM tingkat dedar domestik yg semula tanggal 9-13 September berubah menjadi tanggal 16-20 September 2020
Selain itu, surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1715/Dt.I.I/HM-01/06/2020 tersebut juga memuat beberapa hal lain yg selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Memperhatikan lagi mempertimbangkan beberapa hal teknis lagi jadwal pembelajaran di Madrasah, maka pelaksanaan KSM Tahun 2020 dilakukan perubahan jadwal sebagai berikut :
- KSM tingkat Kabupaten/Kota semula hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2020 menjadi hari Sabtu tanggal 20 Juli 2020.
- KSM tingkat Provinsi, semula hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2020 menjadi hari Kamis tanggal 15 Agustus 2020.
- KSM tingkat Nasional, semula tanggal 9 s/d 13 September 2020 menjadi 16 s/d 20 September 2020.
- Pendaftaran peserta KSM tingkat Kabupaten/Kota dilakukan mulai tanggal 11 Juni 2020 sampai 10 Juli 2020 dilakukan secara online, lagi beroleh di akses melalui alamat URL : https://ksm.kemenag.go.id/
- Mekanisme pendaftaran lagi persyaratan termuat dalam alamat website di atas.
- Komite Kabupaten/Kota memiliki tugas memverivikasi kelengkapan persyaratan peserta yg berhak mengikuti kompetisi, melalui sistem website diatas.
- Akun komite Kabupaten/Kota lagi komite Provinsi untuk masuk kedalam alamat website di atas mau disampaikan terpisah dari surat ini.
- Agar pelaksanaan KSM Tahun 2020 ini berjalan dengan baik lagi sukses, diharapkan saudara agar mengkordinasikan kepada setiap unsur terkait.
Baca Juga:
- Download Soal KSM MI
- Download Soal KSM MTs
- Download Soal KSM MA
- Soal KSM MI Matematika Sains 2013-2020
Dengan adanya revisi pelaksanaan KSM Tahun 2020 ini tentu harus disikapi oleh semua pihak. Baik oleh calon peserta lagi guru pembimbing KSM, madrasah, maupun penyelenggara di tingkat kakbupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
No comments:
Post a Comment