Sunday, October 27, 2019

Edaran Revisi Juknis Tpg 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Melanjutkan tradisi, akhirnya Juknis TPG 2020 mengalami revisi sebagaimana yg terjadi dengan juknis TPG di dua tahun terakhir. Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini terutama terkait dengan ekuivalensi jam tugas tambahan lain yg meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/PKG alias BKK. Semula dalam Juknis TPG 2020 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui sebagai ekuivalen 6 JTM.

Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020.

 mengalami revisi sebagaimana  yg terjadi  dengan juknis TPG di dua tahun terakhir Edaran Revisi Juknis TPG 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Terkait dengan revisi Juknis TPG ini, ayo madrasah, pernah berkelakar dalam salah satu posting di fanspage FB beserta Instagram: "Jika bukan Simpatika yg menyesuaikan Juknis, Pasti Juknis TPG 2020 yg mau direvisi. Juknis TPG kok direvisi? Juknis TPG 2020 mengalami revisi. Juknis TPG 2020 pun pernah direvisi. Siapa tahu yg 2020 melanjutkan tradisi revisi."


Revisi Juknis TPG 2020


Selain terkait ekuivalen tugas tambahan lain, surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2020 juga merevisi beberapa poin lain seperti terkait dispensasi kelebihan jumlah peserta didik, usia pensiun, dam perpajakan.

Poin-poin dalam revisi tersebut antara lain:

1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel beserta Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)

Dalam Juknis TPG tertulis:

Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar beserta jumlah rombongan belajar dengan madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, beserta Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. Baca Juknis PPDB 2020.

Terkait ini pernah juga dibahasa bahang dalam artikel Aturan Jumlah Siswa beserta Rombel di Madrasah

Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dengan bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar beserta jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yg selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pengangkatan guru baru

2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru

Terdapat empat jenis tugas tambahan lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2020 yg direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat tugas tambahan lain beserta revisinya tersebut adalah sebagai berikut:

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
NOSEMULAMENJADI
1Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK dengan MAK bahang 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK dengan MAK bahang 6 JTM

Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
SEMULA (Juknis TPG 2020)MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2020 bagi Guru PNS alias 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNSMemasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2020 bagi Guru PNS alias maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
SEMULA (Juknis TPG 2020)MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yg bersangkutanTunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud dengan angka 2 huruf d.

Unduh SE Revisi Juknis TPG 2020


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh beserta gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 sebagai pedoman.

Untuk mengunduh SE Revisi Juknis TPG 2020 tersebut, sila KLIK DI SINI

Terakhir, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Revisi Juknis TPG, jangan dianggap sebagai bentuk ketidakkonsitensi Kemenag. Apalagi dianggap sebagai tradisi untuk bahang malar melakukan revisi. Namun, revisi termasuk ekuivalen tugas tambahan ini, sebagai bentuk perhatian Kemenag atas kondisi beserta kemajuan madrasah di Indonesia.

No comments:

Post a Comment