Showing posts sorted by relevance for query juknis-bop-ra-tahun-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-bop-ra-tahun-2020. Sort by date Show all posts

Friday, November 29, 2019

Juknis Bop Ra Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2020 sudah pernah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 yg sudah pernah diketok dengan akhir Desember 2020 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2020.

Bantuan Operasional Pendidikan ataupun yg dikenal sebagai BOP RA merupakan program pemerintah yg berupa pemberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan dengan jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yg sudah pernah memiliki izin operasional.  BOP RA boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yg terjangkau lalu bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2020 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yg diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun.

Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2020 mau dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2020 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2020.

  sudah pernah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Juknis BOP RA Tahun 2020

Poin-poin tentang BOP RA tersebut sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2020 Bab I.

Sedang untuk penggunaan dana BOP RA Tahun 2020, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2020, Bab V yg menjelaskan tentang komponen pembiayaan, larangan penggunaan, lalu mekanisme pembelian barang/jasa.

Komponen-komponen yg boleh dibiayai dengan menggunakan dana BOP yg diterima oleh RA antara lain adalah:

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Pembelian alat peraga edukatif
  3. Pembelian bahan habis pakai
  4. Kegiatan Pembelajaran lalu ekstrakurikuler siswa
  5. Langganan daya lalu jasa lainnya
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
  8. Biaya peningkatan gizi anak ataupun pemberian makan tambahan
  9. Penyusunan lalu pelaporan
  10. Pembelian perangkat pengolahan data
  11. Perawatan sarana lalu prasarana RA
  12. Pengembangan profesi guru
  13. Pembayaran honorarium bulanan guru lalu tenaga kependidikan yg bukan PNS

Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yg diperlukan dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

Download Juknis BOP RA Tahun 2020


Bagi Raudlatul Athfal yg berhak menerima bantuan ini, silakan untuk membaca lalu mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 secara lebih terperinci.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2020, silakan DOWNLOAD DI SINI

Baca juga: Kurikulum RA 2020 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2020)

Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2020, semoga bermanfaat dalam pelaksanaan bantuan secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, lalu akuntabel.

Wednesday, October 30, 2019

Juknis Bop Ra Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) sedia dirilis akhir Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Sesuai namanya, SK Dirjen Pendis ini merupakan regulasi yg mengatur tentang pelaksanaan BOP bagi RA.

BOP ataupun bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yg besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini beroleh digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yg bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yg terjangkau beserta bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor  kolor Juknis BOP RA Tahun 2020

1. Juknis BOP RA


Juknis BOP RA Tahun 2020 tidak terlalu mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Bail terkait sasaran beserta besaran BOP, waktu penyaluran, penggunaan dana beserta komponen pembiayaan, larangan penggunaan dana BOP, beserta ketentuan-ketentuan lainnya.

Besaran dana yg diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yg hendak disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2020.

Dana BOP RA yg diterima beroleh digunakan untuk membiayai komponen kegiatan Pembelajaran beserta Bermain yg antara lain:

  • Pembelian bahan bermain beserta bahan belajar dengan Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan beserta tematik seperti, alat peraga edukatif beserta buku-buku perpustakaan
  • Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol, pensil, bahan habis pakai lain beserta bahan pembelajaran sejenis lainnya
  • Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali kolor siswa (kegiatan parenting)
  • Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk Kegiatan Pendukung, yg meliputi antara lain:

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan beserta isi kotak P3K
  • Pemberian peningkatan gizi ataupun makanan tambahan anak
  • Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas beserta pengembangan guru beserta pendidik
  • Honorarium guru beserta tenaga kependidikan

Dan guna kegiatan lainnya, yg meliputi:

  • Perawatan sarana beserta prasarana termasuk perbaikan beserta pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
  • Langganan dana beserta jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
  • Pembelian perangkat pengolah data
  • Kegiatan UKS

Baca: Kurikulum RA 2020 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2020)

2. Unduh Juknis BOP RA 2020


Untuk menyimak lebih lanjut sehingga bisa menjadi pedoman, sila unduh SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 632 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 (UNDUH DI SINI)

Dengan berpegang dengan Juknis BOP RA Tahun 2020, diharapkan pemanfatan dana BOP RA beroleh tepat sasaran dalam rangka mendukung operasional penyelenggaraan Raudlatul Athfal secara efektif beserta efisien. Disamping, pertanggungjawabannya beroleh dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Saturday, December 21, 2019

Juknis Bop Ra Tahun 2020

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020, ataupun yg lebih dikenal sebagai Juknis BOP RA 2020.

Juknis ini berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020.

BOP adalah salah satu program pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yg berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan kepada jumlah siswa kepada masing-masing RA. Bantuan ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima.

Adapun besaran BOP yg diterimakan kepada RA adalah Rp. 300.000 persiswa pertahun yg disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2020 ini BOP direncanakan mau disalurkan satu tahap dengan waktu pencairan paling akhir bulan April 2020.

BOP sendiri bisa digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sebagai berikut:

  1. Pengembangan perpustakaan 
  2. Pembelian alat peraga edukatif 
  3. Pembelian bahan habis pakai
  4. Kegiatan pembelajaran lagi ekstra kurikuler siswa 
  5. Langganan daya lagi jasa lainnya 
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru 
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak 
  8. Biaya peningkatan gizi anak ataupun pemberian makan tambahan 
  9. Penyusunan lagi pelaporan 
  10. Pembelian perangkat pengolahan data 
  11. Perawatan sarana lagi prasarana RA 
  12. Pengembangan profesi guru 
  13. Pembayaran honorarium bulanan Guru lagi Tenaga Kependidikan yg bukan PNS 


Untuk mensukseskan program BOP tersebut, Kemenag kemudian menyusun Petunjuk Teknis BOP 2020. Diharapkan Juknis BOP ini bisa menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP di tiap tingkat dalam melaksanakan program BOP. Agar BOP RA bisa terlaksana secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, lagi akuntabel.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Angg Juknis BOP RA Tahun 2020


Baca Juga : Kurikulum RA 2020 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2020)

Download Juknis BOP 2020


Mengingat pentingnya Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal, perlu kiranya masing-masing RA memiliki lagi mempelajari Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020 ini.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA Tahun 2020, silakan klik DOWNLOAD DI SINI.

Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Semoga bermanfaat.

Sunday, October 20, 2019

Juknis Penyusunan Ktsp Ra (Sk Dirjen No. 2761/2020)

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA). Juknis tersebut dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2761 Tahun 2020 yg disyahkan dengan 17 Mei 2020.

Juknis Penyusunan KTSP untuk Raudlatul Athfal (RA) ini merupakan satu dari sembilan regulasi baru yg mengatur tentang Raudlatul Athfal. Sebagaimana lansir dari situs pendis,kemenag.go.id, Kemenag sudah pernah menerbitkan 9 juknis untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis yg merupakan implementasi kurikulum RA yg dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 Tahun 2020.

KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yg berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan pendidikan di RA. Mengingat pentingnya KTSP ini, penyusunannya harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Raudlatul Athfal yg meliputi Yayasan, pengelola lalu pendidik, serta orang tua.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  sudah pernah menerbitkan Petunjuk panas Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2020)

1. Juknis Penyusunan KTSP RA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2, yg berwenang menyusun lalu menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga pendidikan itu sendiri, termasuk di Raudlatul Athfal (RA). Penyusunan oleh lembaga pendidikan tersebut untuk menyesuaikan dengan visi, misi, tujuan, serta kondisi lalu kebutuhan yg dihapai oleh satuan pendidikan.

Terkait dengan RA, penyusunan lalu pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), terdapat beberapa regulasi yg sudah pernah ditetapkan lalu becus dijadikan rujukan. Beberapa regulasi tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2020 tentang Standar PAUD; Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2020 tentang Kurikulum PAUD; serta Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2020 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Atthfal.

Dan sebagai acuan penyusunan lalu pengembangan KTSP RA serta untuk memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun petunjuk teknis dalam bentuk SK Ditjen Nomor  2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA).

Lampiran SK Dirjen tentang juknis penyusunan KTSP RA ini terdiri atas beberapa bab yg meliputi:

  • Bab I, Pendahuluan
  • Bab II, Pemahaman Konsep KTSP
    • Pengertian lalu Tujuan KTSP
    • Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
    • Prinsip Penyusunan KTSP
  • Bab III, Penyusunan Dokumen KTSP RA
    • Prosedur Penyusunan KTSP RA
    • Komponen-komponen KTSP RA
  • Bab IV, Penutup


2. Download SK Dirjen No. 2761 Tahun 2020


Mengingat pentingnya penyusunan KTSP RA dalam mewujudkan pengalaman belajar anak yg bermutu dengan Raudhatul Athfal, hendaknya setiap RA berpedoman dengan Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761 Tahun 2020) ini. Untuk itu silakan unduh juknis ini.

File SK Dirjen No. 2761 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (UNDUH DI SINI)

Selain SK Dirjen Nomor 2761 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal, unduh juga:


Semoga SK Ditjen Nomor 2761 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal mampu semakin memperkokoh eksistensi pendidikan anak usia dini berciri khas islam.

Sunday, November 24, 2019

Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Petunjuk teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional kepada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yg diteken oleh Kamaruddin Amin kepada 23 Januari 2020.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi lalu acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020.

BOS ataupun Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yg kepada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan bisa meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yg bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2020, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri lalu swasta yg ada di seluruh Indonesia yg sedia memiliki izin operasional. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah T Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap


Jika kepada tahun 2020 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS lalu kepada tahun 2020 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yg diterima oleh madrasah kepada tahun 2020 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, kepada tahun anggaran 2020 ini dana BOS hendak diberikan selama 12 bulan yg hendak disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2020 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020) lalu tahap kedua, Juli s.d Desember 2020 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2020).

Merujuk kepada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020, BOS yg diterima oleh madrasah bisa dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yg meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran lalu ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan lalu ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya lalu jasa, rehab ringan ruang kelas ataupun pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) lalu Tenaga Kependidikan bukan PNS, lalu pengembangan profesi guru lalu tenaga kependidikan. 

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya apabila seluruh komponen 1 - 12 sedia terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Selain mengatur tentang aturan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 yg merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 juga menyertakan lampiran yg berisikan contoh berbagai formulir yg diperlukan.

Baca juga: Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara lebih terperinci silakan unduh lalu baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional kepada Madrasah Tahun Anggaran 2020 melalui tautan di bawah ini.




Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2020

Dengan berpedoman kepada Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, diharapkan program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini bisa secara akuntabel lalu tepat sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan lalu penuntasan wajib belajar di madrasah.

Tuesday, October 29, 2019

Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah tahun 2020 yg dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dengan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada madrasah akhirnya dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020 yg diteken per 25 Januari 2020.

SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dengan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020 yg sudah berlangsung dua bulanan ini.

Bantuan Operasional Sekolah alias biasa disingkat dengan BOS adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk bahan alias peralatan pendidikan habis pakai, dengan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dengan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yg boleh didanai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yg bermutu.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020

nanti sebagai dasar pencairan  dengan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah  kepada  gerah Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap


Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan BOS 2020 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yg diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)


Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2020, dana BOS bakal diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2020, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 dengan semester 1 tahun pelajaran 2020/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).

Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2020 dibanding Juknis BOS 2020.

2. Download Juknis BOS Madrasah 2020


Bagi madrasah, memiliki juknis BOS 2020 adalah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga melampirkan contoh berbagai formulir yg diperlukan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.

Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020.

Juknis BOS Madrasah 2020 (UNDUH DI SINI)

Keterangan: File SK Dirjen tentang Juknis BOS yg kami unggah, merupakan SK resmi yg agak dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dengan berstempel.

Dengan memiliki dengan menggunakan Juknis BOS Madrasah 2020 sebagai pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dengan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan bantuan kepada madrasah hingga lebih tepat prosedur, tepat waktu, dengan tepat guna.