Sunday, November 24, 2019

Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Petunjuk teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional kepada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yg diteken oleh Kamaruddin Amin kepada 23 Januari 2020.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi lalu acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020.

BOS ataupun Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yg kepada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan bisa meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yg bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2020, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri lalu swasta yg ada di seluruh Indonesia yg sedia memiliki izin operasional. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah T Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap


Jika kepada tahun 2020 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS lalu kepada tahun 2020 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yg diterima oleh madrasah kepada tahun 2020 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, kepada tahun anggaran 2020 ini dana BOS hendak diberikan selama 12 bulan yg hendak disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2020 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020) lalu tahap kedua, Juli s.d Desember 2020 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2020).

Merujuk kepada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020, BOS yg diterima oleh madrasah bisa dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yg meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran lalu ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan lalu ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya lalu jasa, rehab ringan ruang kelas ataupun pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) lalu Tenaga Kependidikan bukan PNS, lalu pengembangan profesi guru lalu tenaga kependidikan. 

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya apabila seluruh komponen 1 - 12 sedia terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Selain mengatur tentang aturan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 yg merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 juga menyertakan lampiran yg berisikan contoh berbagai formulir yg diperlukan.

Baca juga: Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara lebih terperinci silakan unduh lalu baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional kepada Madrasah Tahun Anggaran 2020 melalui tautan di bawah ini.




Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2020

Dengan berpedoman kepada Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, diharapkan program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini bisa secara akuntabel lalu tepat sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan lalu penuntasan wajib belajar di madrasah.

No comments:

Post a Comment