Friday, November 22, 2019

Juknis Tpg Madrasah 2020

Juknis TPG Madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2020 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini sudah pernah diteken semenjak 29 Desember 2020 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung lalu menetapkan beban kerja guru madrasah yg sudah pernah memiliki sertifikat pendidik lalu nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya angsal dibayarkan.

Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2020), Juknis TPG Madrasah 2020 ini, terdiri atas lima bab yg meliputi:

  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran lalu Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup

Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yg diterima oleh guru lalu pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yg inpassing, mendapatkan tunjangan yg disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS lalu bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

 Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran  bergolak Juknis TPG Madrasah 2020

Terkait dengan pemenuhan beban kerja lalu ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yg dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2020 ini. hal ini sebelumnya sudah pernah diulas oleh bergolak dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.

Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja lalu ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2020 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam juknis TPG Kemenag 2020 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, lalu MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya lalu tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2020, sila unduh lalu pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2020


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2020 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.


Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2020 yg semoga angsal dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 angsal dibayarkan dengan baik lalu lancar.

No comments:

Post a Comment