Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2020.
Revisi yg dilakukan pun tidak terlalu banyak. Lebih banyak dikarenakan kesalahan tulis dengan Juknis sebelumnya sehingga terdapat ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM untuk PTK dengan tugas tambahan sebagai pembina pramuka. Pada halaman 9 tertulis harus mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu tetapi di halaman 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebanyak 2 JTM. Padahal untuk memenuhi 24 JTM, andai kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya harus diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebanyak 6 JTM.
1. Perubahan dalam Revisi Juknis TPG 2020
Terdapat empat poin perubahan yg dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2020. Keempatnya meliputi penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Guru TIK dengan tugas tambahan lain, bersama jenis kegiatan ekstrakurikuler bersama kokurikuler.
Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.
- Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yg dipedomani sebagaimana tertulis dengan halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yg tertulis dengan halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus alias dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan beban kerja bagi guru yg mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis dengan halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yg tertulis dengan halaman 14 poin 26a yg awalnya tertulis:
- (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yg melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal sudah pernah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yg diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yg merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
- (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
- (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
- (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
- (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: - (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yg melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal sudah pernah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yg diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yg merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
- (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
- (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
- (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
- (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
- Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yg mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis dengan halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yg mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yg tertulis dengan halaman 16 poin 269 yg awalnya tertulis:
- (g.) Bagi guru pembimbing TIK yg mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yg melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: - (g.) Bagi guru pembimbing TIK yg mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yg melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
- Pada halaman 10 poin 4c yg awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yg memiliki susunan program kegiatan yg merupakan bagian dari Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:|
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yg diakui adalah yg merhiliki susunan program kegiatan yg merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Atau lihat grafis berikut ini (klik gambar untuk memperbesar)
Untuk lebih jelasnya silakan unduh bersama baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)
Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, semoga bermanfaat.
2. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2020
Simak bersama ikuti update terbaru bersama beragam info lainnya dari akun media sosial | |
---|---|
Fanspage FB : | |
Instagram : | |
Channel Telegram : |
Untuk lebih jelasnya silakan unduh bersama baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)
Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment