Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yg menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.
Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yg dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.
1. Persyaratan Penerima Insentif Guru
Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2020 diberikan kepada guru yg memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru Non PNS di RA ataupun madrasah
- Aktif mengajar di RA ataupun Madrasah bersama terdaftar di Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) ataupun NUPTK (Nomor Unik Pendidik bersama Tenaga Kependidikan)
- Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 ataupun D-IV
- Bertugas kepada Ra ataupun madrasah yg memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
- Bukan penerima bantuan sejenis yg dananya bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap kepada instansi selain madrasah Kementerian Agama
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif
Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:
- Bukti keaktifan sebagai guru kepada semester berjalan berupa print out S25a ataupun Kartu PTK dari Simpatika
- Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur atas segera dimunculkan di Simpatika)
2. Besarnya Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yg mengajar di dua madrasah ataupun lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.
3. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru
Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan insentif guru ini silakan unduh SK Dirjen bersama KMA di bawah ini.
- SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)
- KMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)
Meski dengan nominal yg masih jauh dari harapan, semoga dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini becus memberikan motivasi bersama peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Yang selanjutnya mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Amin.
No comments:
Post a Comment