Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS di madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS di madrasah swasta, maupun Kepala Madrasah Non-PNS di madrasah swasta.
Untuk memberikan gambaran tentang prosedur lagi tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, dalam artikel ini hendak diuraikan tentang syarat lagi kompetensi untuk menjadi kepala madrasah lagi prosedur alias tata cara pengangkatan lagi pemberhentian seorang kepala madrasah.
1. Persyaratan untuk Menjadi Kepala Madrasah
Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2020 sinyatakan bahwa seorang calon kepala madrasah harus memenuhi berbagai persyaratan untuk angsal diangkat sebagai kepala madrasah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- beragama Islam
- memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
- berpendidikan paling rendah sarjana alias diploma empat kependidikan alias bukan kependidikan dari perguruan tinggi yg terakreditasi memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
- memiliki sertifikat pendidik
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun dengan saat diangkat
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun dengan Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah lagi enam tahun dengan Madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat
- memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil lagi memiliki golongan ruang alias pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
- sehat jasmani lagi rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
- tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang alias berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memiliki nilai prestasi kerja lagi nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
- diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah
Khusus untuk calon Kepala Madrasah yg diangkat di daerah terdepan, terluar, lagi tertinggal, terdapat penyesuaian persyaratan, yaitu:
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat empat tahun
- memiliki pangkat paling rendah penata kolor jejaka tingkat I, golongan ruang III/b
Yang dimaksud dengan memiliki sertifikat Kepala Madrasah (syarat ke-11), adalah sertifikat Kepala Madrasah yg diterbitkan oleh Balai Pendidikan lagi Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian lagi Pengembangan, lagi Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama alias lembaga lain sejenis yg berwenang mengeluarkan sertifikat Kepala Madrasah. Dan khusus bagi Kepala Madrasah di madrasah negeri yg agak menjabat namun belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, setelah tiga tahun semenjak peraturan ini ditetapkan wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
UPDATE (JANUARI 2020)
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
UPDATE (JANUARI 2020)
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
Baca juga: 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika dan Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020
2. Kompetensi Kepala Madrasah
Seorang Kamad harus memiliki 5 kompetensi yg diatur dalam PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 8. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi kepribadian, manajerial. kewirausahaan, supervisi, lagi sosial.
Kompetensi kepribadian kepala madrasah antara lain meliputi:
- mengembangkan budaya lagi tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah
- memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
- memiliki keinginan yg kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah
- bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
- mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah
- memiliki bakat lagi minat sebagai pemimpin Madrasah.
Kompetensi manajerial kepala madrasah antara lain meliputi
- menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
- mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan
- memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal
- mengelola perubahan lagi pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yg efektif
- menciptakan budaya lagi iklim Madrasah yang kondusif lagi inovatif bagi pembelajaran peserta didik
- mengelola guru lagi staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal
- mengelola sarana lagi prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
- mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, lagi pembiayaan
- mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru lagi pengembangan kapasitas peserta didik
- mengelola pengembangan kurikulum lagi kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah lagi tujuan pendidikan nasional
- mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yg akuntabel, transparan, dan efisien
- mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah
- mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah
- mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program lagi pengambilan keputusan
- memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran lagi manajemen Madrasah
- melakukan pemantauan, evaluasi, lagi pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur lagi melaksanakan tindak lanjutnya
Kompetensi kewirausahaan kepala madrasah, meliputi:
- menciptakan inovasi yg bermanfaat lagi tepat guna bagi Madrasah
- bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
- memiliki motivasi yg kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas lagi fungsinya sebagai pemimpin Madrasah
- pantang menyerah lagi selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yg dihadapi Madrasah
- memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik
Kompetensi supervisi kepala madrasah, meliputi:
- merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
- melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan lagi supervisi yang tepat
- menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru
Kompetensi sosial kepala madrasah, meliputi:
- bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
- berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
- memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain
3. Pengangkatan lagi Masa Tugas Kepala Madrasah
Prosedur lagi tata cara pengangkatan kepala madrasah dibedakan menjadi tiga yaitu kepala madrasah PNS di madrasah negeri, kepala madrasah PNS di madrasah swasta, lagi kepala madrasah Non-PNS di madrasah swasta. Madrasah negeri merupakan madrasah yg diselenggarakan oleh pemerintah, sedang madrasah swasta adalah madrasah yg dikelola masyarakat.
Pengangkatan Kepala Madrasah PNS dengan madrasah negeri dilakukan melalui proses seleksi yg dilakukan oleh tim yg terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, lagi pengawas. Penetapan pengangkatan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, sedang untuk pelantikan dilakukan oleh Kepala Kanwil alias didelegasikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
Masa tugas Kamad PNS di madrasah negeri paling lama 4 tahun lagi angsal diangkat kembali di madrasah yg sama untuk satu kali masa tugas. Setelah dua kali masa tugas, Kepala Madrasah ditugaskan dengan satuan pendidikan lainnya.
Ketentuan dua kali masa tugas di tempat yg sama ini angsal dikecualikan asalkan yg bersangkutan masih sangat dibutuhkan di tempat tugasnya, bertugas di madrasah perintis yg membutuhkan penenganan khusus, alias ada rekomendasi khusus dari tim penilai kinerja.
Pengangkatan Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta dilakukan oleh yayasan alias organisasi penyelenggara madrasah tersebut dengan tetap melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Masa tugas Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta paling lama 4 tahun. Setelahnya angsal diangkat kembali sesuai kebutuhan lagi kebijakan yayasan alias penyelenggara madrasah.
4. Pemberhentian Kepala Madrasah
Kepala Madrasah PNS angsal diberhentikan, apabila:
- mengundurkan diri
- hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
- tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut alias lebih
- tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani lagi rohani
- diangkat dengan jabatan lain
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg memiliki kekuatan hukum tetap
- menjadi anggota partai politik
- mencapai usia pensiun guru
- meninggal dunia
Pemberhentian Kamad ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (bagi Kamad PNS, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta) alias oleh yayasan alias penyelenggara satuan pendidikan (bagi Kamad PNS lagi Non-PNS di madrasah swasta).
Prosedur lagi tata cara pengangkatan Kepala Madrasah ini didasarkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 yg menggantikan PMA No. 29 Tahun 2020. Untuk perbedaan lebih lanjut antara PMA No 58 tahun 2020 lagi PMA No. 29 Tahun 2020 sekaligus mengunduh PMA terbaru, silakan baca di artikel PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah.
No comments:
Post a Comment