Namun sejak setahun yg lalu, khusus perubahan data tanggal mulai tugas (TMT) guru dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yg tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yg sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun.
Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika maupun (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12). Jika kepada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dengan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka kepada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag.
Apalagi seperti diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru berhak maupun tidak mengikti program sertifikasi guru.
Prosedur dengan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru
Sebelumnya, ajuan perubahan TMT, layaknya perubahan data pribadi lainnya, cukup dilakukan verval (verifikasi dengan validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Tetapi dalam fitur yg baru ini, proses verifikasi dengan validasi langsung dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.
Hal ini mirip dengan verval NRG, verval inpassing, dengan pendaftaran PPG yg verifikasi, validasi, dengan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Namun sekiranya kepada ketiga verval tersebut cukup dengan mengisi form dengan mengunggah scan dokumen asli, kepada pengajuan perubahan TMT guru syaratnya ditambah dengan berkas fisik berupa Form S12d Asli yg bermaterai, beserta foto copy SK Pengangkatan Guru.
Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Guru.
Tata cara dengan prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
- PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dengan memilih layanan PTK
- Pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
- Di sebelah kanan hendak dedar tersembul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan
- Muncul kotak dialog Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dengan nomor SK serta unggah file scan asli SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, maupun jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB)
- Klik Simpan
- Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
- Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.6000 dengan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
- Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
- Admin Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dengan validasi
- Hasil verval hendak dedar tersembul di akun PTK yg bersangkutan kepada menu Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan ajuan perubahan TMT di akunnya masing-masing.
Baca juga:
No comments:
Post a Comment