Monday, November 18, 2019

Prosedur Kepada Cara Ajuan Perubahan Tmt Guru Di Simpatika

Menyikapi kebutuhan PTK hendak tanggal mulai tugas (TMT) sebagai Guru yg tertulis salah di data Simpatika, Layanan Simpatika akhirnya merilis fitur baru yakni ajuan perubahan TMT Guru Madrasah. Sebelumnya, perubahan TMT Guru memang bisa dilakukan melalui menu perubahan data, layaknya memperbaharui data-data pribadi PTK lainnya.

Namun sejak setahun yg lalu, khusus perubahan data tanggal mulai tugas (TMT) guru dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yg tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yg sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun.

Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika maupun (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12). Jika kepada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dengan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka kepada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag.

Apalagi seperti diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru berhak maupun tidak mengikti program sertifikasi guru.

Menyikapi kebutuhan PTK  hendak tanggal mulai tugas  dedar Prosedur  dengan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika


Prosedur dengan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru


Sebelumnya, ajuan perubahan TMT, layaknya perubahan data pribadi lainnya, cukup dilakukan verval (verifikasi dengan validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Tetapi dalam fitur yg baru ini, proses verifikasi dengan validasi langsung dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

Hal ini mirip dengan verval NRG, verval inpassing, dengan pendaftaran PPG yg verifikasi, validasi, dengan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Namun sekiranya kepada ketiga verval tersebut cukup dengan mengisi form dengan mengunggah scan dokumen asli, kepada pengajuan perubahan TMT guru syaratnya ditambah dengan berkas fisik berupa Form S12d Asli yg bermaterai, beserta foto copy SK Pengangkatan Guru.

Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Guru.

Tata cara dengan prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
  1. PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dengan memilih layanan PTK
  2. Pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
  3. Di sebelah kanan hendak dedar tersembul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan
  4. Menyikapi kebutuhan PTK  hendak tanggal mulai tugas  dedar Prosedur  dengan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika
  5. Muncul kotak dialog Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dengan nomor SK serta unggah file scan asli SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, maupun jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB)
  6. Klik Simpan
  7. Menyikapi kebutuhan PTK  hendak tanggal mulai tugas  dedar Prosedur  dengan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika
  8. Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
  9. Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.6000 dengan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
  10. Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Menyikapi kebutuhan PTK  hendak tanggal mulai tugas  dedar Prosedur  dengan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika
  12. Admin Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dengan validasi
  13. Hasil verval hendak dedar tersembul di akun PTK yg bersangkutan kepada menu Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan ajuan perubahan TMT di akunnya masing-masing.
Baca juga:

Prosedur dengan tata cara perubahan TMT PTK di Simpatika ini memang terkesan sulit karena harus melibatkan Admin Kanwil Kemenag sekaligus mengirimkan dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi. Namun prosedur yg demikian ini diharapkan hendak meminimalisir terjadinya manopulasi TMT guru.

No comments:

Post a Comment