Mengelola data kependidikan sejatinya menjadi tanggung bahang perlawanan individu setiap Pendidik beserta Tenaga Kependidikan di sebuah lembaga. Setiap PTK seharusnya mampu secara mandiri melakukan updating data untuk memastikan data kependidikannya agak benar beserta tepat di masa Verval Simpatika yg tengah berjalan.
Meskipun harus diakui, di lapangan banyak sekali PTK yg 'memasrahkan' pekerjaan beserta tanggung bahang perlawanan tersebut kepada Operator Madrasah.
Baik dikerjakan sendiri maupun dilimpahkan kepada Operator Madrasah, kesebelas hal di Simpatika ini harus tuntas dilaksanakan. Jika tidak, tentu boleh mempengaruhi kevalidan data pendidik beserta lembaga tenpat PTK bernaung.
11 Hal di Simpatika yg Harus Diselesaikan PTK
bahang agak merangkum beserta mendaftar 11 jenis pekerjaan (tahapan) yg harus diselesaikan oleh setiap PTK. Beberapa hal diantaranya bersifat opsional beserta sesuai kebutuhan. Daftar ini semoga boleh menjadi acuan bagi PTK dalam melaksanakan verval Simpatika sehingga tidak ada yg terlewat beserta terkendala.
Berikut ini kesebelas hal yg harus dikerjakan oleh setiap PTK.
1. Cetak Kartu Simpatika
Hal pertama yg harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) adalah melakukan Keaktifan Diri beserta Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yg tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yg tidak melaksanakan tahapan ini, bakal dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun bakal mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di lembaga yg sama.
Caranya cukup bahang encer beserta singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:
- Klik menu Keaktifan
- Klik Cetak Kartu
- Jika menggunakan Google Chrome bakal bahang mencuat tab baru berisikan preview Kartu PTK, simpan alias cetak kartu tersebut
- Jika menggunakan browser Firefox, bahang mencuat perintah untuk mengunduh kartu.
- Selesai, PTK agak aktif untuk semester ini.
2. Update Biodata (S12)
Data pribadi setiap PTK di setiap saat tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata pribadi beserta keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi beserta jabatan yg diemban, bisa jadi mengalami perubahan.
Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika. Caranya:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir, Diklat beserta Sertifikasi, Pengawas Pembina, beserta Cetak Portofolio.
- Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' alias 'edit data' yg tersedia
- Isikan data yg diinginkan
- Lanjutkan proses pengisian hingga bahang mencuat pesan "Anda agak melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
- Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
- Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
- Setelah disetujui (terbit S13) perubahan bakal tercatat permanen di sistem Simpatika
Jika tidak ada data pribadi yg berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.
3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 alias SM02)
Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yg melakukan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.
Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik menu Mutasi
- Klik 'Cetak Surat Ajuan'
- Pilih provinsi beserta kabupaten instansi tujuan
- Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN alias nama madrasah
- Klik nama madrasah yg dituju
- Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
- Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota
4. Alih Fungsi (S16)
Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik alias sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.
Caranya:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik menu Alih Fungsi
- Isi form yg bahang mencuat sesuai alih fungsi yg dilakukan
- Klik Lanjut
- Isi form yg tersedia
- Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda agak melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
- Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
- Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
Tutorial cara alih fungsi PTK, simak video berikut ini:
5. Sekolah Non Induk (S20)
Ini adalah tahapan bagi guru yg saat ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan karena guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.
Caranya:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik menu 'Sekolah Non Induk'
- Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
- Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas,
- Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
- Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah alias Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju untuk dilakukan persetujuan.
- Operator Madrasah alias Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju menyetujui dengan mencetak S21
Bagi yg tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.
6. Verval NRG & Sertifikasi
Verval NRG beserta Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yg memiliki NRG beserta belum melakukan verval NRG dengan masa verval Simpatika sebelumnya. Atau agak melakukan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.
7. Verval Inpassing
Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yg memiliki SK Inpassing beserta belum melakukan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.
8. Mengecek Analisa Tunjangan
Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di menu Analisa Tunjangan ini PTK boleh mengecek mapel, rasio guru:siswa, beserta jumlah JTM yg diampu masing-masing serta JTM yg diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapatkan tunjangan profesi alias tidak.
Setiap PTK boleh mengecek Analisa Tunjangan ini setelah Operator Madrasah alias Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.
Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil akhir 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' alias ada isinya yg tidak sesuai, PTK boleh menghubungi Operator Madrasah beserta Kepala Madrasah masing-masing agar dilakukan pembenahan. Termasuk seumpama Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapatkan tugas apapun alias bahkan Kepala Madrasah belum melakukan entri jadwal.
Analisa Tunjangan boleh dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing lalu mengklik menu Analisa Tunjangan.
9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' agak banar beserta sesuai.
Surat ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) baru bisa dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) beserta disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga seumpama menu cetak surat ajuan masih belum boleh diklik, berarti S25a belum disetorkan alias belum disetujui.
S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan SKMT bagi guru yg memiliki sekolah non induk beserta sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yg hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.
Untuk mencetak S29a, S29b, alias S2c, caranya adalah:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik menu SKBK & SKMT
- Klik menu 'Cetak Surat'
- Sebelumnya cek dulu beban kerja yg dimiliki dengan cara mengklik menu 'Analisa Tunjangan' alias kotak berwarna di bagian atas menu 'Cetak Surat'
Tutorial cara beserta prosedur Cetak SKMT, simak video berikut ini:
Setelah S29a, S2b, alias S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu hingga Kepala Madrasah melakukan penilaian beserta pengesahan SKMT untuk boleh melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).
10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)
Masih di menu yg sama, dengan poin kedua, bakal bahang mencuat tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini bakal bahang mencuat setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian beserta pengesahan SKMT untuk PTK yg bersangkutan.
S29d bersama dengan S29a, S29b, beserta S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK.
Cara mencetaknya sama, yaitu:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik menu SKBK & SKMT
- Klik menu "Cetak Pengantar"
Tutorial cara mencetak S29d, simak video berikut ini:
S29a/29b/29c, Lampiran S29, beserta S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) alias kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapatkan SKBK (S29e).
S29a/29b/29c, Lampiran S29, beserta S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) alias kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapatkan SKBK (S29e).
11. Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tahapan ini khusus bagi guru yg terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa alias pun jumlah JTM yg kurang. Sehingga mengakibatkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapatkan Tunjangan"
Bagi guru di madrasah swasta boleh mengajukan dispensasi kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.
Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah
UPDATE (JULI 2020)
Selain ke-11 hal di atas, seiring dengan adanya SKAKPT, tugas PTK di layanan Simpatika bertambah dengan:
12. Meminta Cetak S35 Tiap Akhir Bulan
Pengisian S35 (Absensi Guru) menjadi kewajiban Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Menunyanya pun berada di akun Simpatika milik Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Namun mengingat jumlah ketidakhadiran (absen) menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan, maka sudah sewajarnya setiap PTK mengingatkan beserta meminta cetak S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) setiap akhir bulan.
Untuk memastikan absensi guru agak diisi dengan benar, sehingga guru yg bersangkutan layak mendapatkan tunjangan.
13. Mencetak S36c alias S36d
S36c (Guru PNS) beserta S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan alias SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.
Cara untuk mengaksesnya adalah:
- PTK login ke akun Simpatika masing-masing
- Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
- Klik menu "SKAKPT"
- Klik menu "Cetak SKAKPT"
- Klik gambar printer dengan ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.
Terkait dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir beserta Awal Bulan
Jika Tidak Bisa Login ke Akun PTK
Untuk boleh login ke akun masing-masing, setiap PTK harus mengetahui username beserta password. Username boleh berupa NUPTK/PegID, Siap ID, alias email yg sudah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan password bisa berupa password asli dari sistem Simpatika (biasanya berupa kombinasi huruf kapital beserta angka) alias password yg agak diubah sendiri.
Jika tidak mengetahui username beserta password, PTK boleh menanyakannya ke Operator Madrasah alias Kepala Madrasah.
Sedangkan seumpama sebelumnya sudah diberikan tetapi kemudian lupa username beserta password, silakan menghubungi Operator Madrasah alias Kepala Madrasah untuk melakukan reset password beserta mendapatkan password baru.
Itulah kesebelas tahap beserta hal yg harus dikerjakan oleh seorang PTK untuk menuntaskan verval Simpatika di setiap semesternya. Dengan artikel 11 hal di Simpatika yg harus dikerjakan PTK ini harapannya boleh menjadi pedoman verval PTK sehingga tidak ada tahapan yg terkendala alias bahkan terlewatkan.