Showing posts sorted by relevance for query hal-di-simpatika-harus-dikerjakan-ptk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query hal-di-simpatika-harus-dikerjakan-ptk. Sort by date Show all posts

Monday, December 9, 2019

11 Hal Di Simpatika Yg Harus Dikerjhendak Ptk

11 hal di Simpatika yg harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan beserta tahapan apa saja yg harus diselesaikan oleh setiap PTK di setiap masa Verval Simpatika. Kesebelas hal tersebut sejatinya menjadi tangggung bahang perlawanan masing-masing PTK di 15 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan Operator beserta Kamad.

Mengelola data kependidikan sejatinya menjadi tanggung bahang perlawanan individu setiap Pendidik beserta Tenaga Kependidikan di sebuah lembaga. Setiap PTK seharusnya mampu secara mandiri melakukan updating data untuk memastikan data kependidikannya agak benar beserta tepat di masa Verval Simpatika yg tengah berjalan.

Meskipun harus diakui, di lapangan banyak sekali PTK yg 'memasrahkan' pekerjaan beserta tanggung bahang perlawanan tersebut kepada Operator Madrasah.

Baik dikerjakan sendiri maupun dilimpahkan kepada Operator Madrasah, kesebelas hal di Simpatika ini harus tuntas dilaksanakan. Jika tidak, tentu boleh mempengaruhi kevalidan data pendidik beserta lembaga tenpat PTK bernaung.

 hal di Simpatika  yg harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan  beserta tahapan a 11 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjhendak PTK

11 Hal di Simpatika yg Harus Diselesaikan PTK


bahang agak merangkum beserta mendaftar 11 jenis pekerjaan (tahapan) yg harus diselesaikan oleh setiap PTK. Beberapa hal diantaranya bersifat opsional beserta sesuai kebutuhan. Daftar ini semoga boleh menjadi acuan bagi PTK dalam melaksanakan verval Simpatika sehingga tidak ada yg terlewat beserta terkendala.

Berikut ini kesebelas hal yg harus dikerjakan oleh setiap PTK.

1. Cetak Kartu Simpatika

Hal pertama yg harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) adalah melakukan Keaktifan Diri beserta Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yg tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yg tidak melaksanakan tahapan ini, bakal dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun bakal mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di lembaga yg sama.

Caranya cukup bahang encer beserta singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:

  • Klik menu Keaktifan 
  • Klik Cetak Kartu
  • Jika menggunakan Google Chrome bakal bahang mencuat tab baru berisikan preview Kartu PTK, simpan alias cetak kartu tersebut
  • Jika menggunakan browser Firefox, bahang mencuat perintah untuk mengunduh kartu.
  • Selesai, PTK agak aktif untuk semester ini.


2. Update Biodata (S12)

Data pribadi setiap PTK di setiap saat tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata pribadi beserta keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi beserta jabatan yg diemban, bisa jadi mengalami perubahan.

Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika. Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir, Diklat beserta Sertifikasi, Pengawas Pembina, beserta Cetak Portofolio.
  • Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' alias 'edit data' yg tersedia
  • Isikan data yg diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian hingga bahang mencuat pesan "Anda agak melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan bakal tercatat permanen di sistem Simpatika

Jika tidak ada data pribadi yg berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.

3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 alias SM02)

Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yg melakukan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.

Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi beserta kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN alias nama madrasah
  • Klik nama madrasah yg dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota


4. Alih Fungsi (S16)

Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik alias sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Alih Fungsi
  • Isi form yg bahang mencuat sesuai alih fungsi yg dilakukan
  • Klik Lanjut
  • Isi form yg tersedia
  • Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda agak melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
Tutorial cara alih fungsi PTK, simak video berikut ini:



5. Sekolah Non Induk (S20)

Ini adalah tahapan bagi guru yg saat ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan karena guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.

Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah alias Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju untuk dilakukan persetujuan.
  • Operator Madrasah alias Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju menyetujui dengan mencetak S21


Bagi yg tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.

6. Verval NRG & Sertifikasi

Verval NRG beserta Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yg memiliki NRG beserta belum melakukan verval NRG dengan masa verval Simpatika sebelumnya. Atau agak melakukan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.

7. Verval Inpassing

Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yg memiliki SK Inpassing beserta belum melakukan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.

8. Mengecek Analisa Tunjangan

Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di menu Analisa Tunjangan ini PTK boleh mengecek mapel, rasio guru:siswa, beserta jumlah JTM yg diampu masing-masing serta JTM yg diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapatkan tunjangan profesi alias tidak.

Setiap PTK boleh mengecek Analisa Tunjangan ini setelah Operator Madrasah alias Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.

Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil akhir 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' alias ada isinya yg tidak sesuai, PTK boleh menghubungi Operator Madrasah beserta Kepala Madrasah masing-masing agar dilakukan pembenahan. Termasuk seumpama Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapatkan tugas apapun alias bahkan Kepala Madrasah belum melakukan entri jadwal.

Analisa Tunjangan boleh dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing lalu mengklik menu Analisa Tunjangan.

9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)

Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' agak banar beserta sesuai.

Surat ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) baru bisa dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) beserta disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga seumpama menu cetak surat ajuan masih belum boleh diklik, berarti S25a belum disetorkan alias belum disetujui.

S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan SKMT bagi guru yg memiliki sekolah non induk beserta sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yg hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.

Untuk mencetak S29a, S29b, alias S2c, caranya adalah:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu SKBK & SKMT
  • Klik menu 'Cetak Surat'
  • Sebelumnya cek dulu beban kerja yg dimiliki dengan cara mengklik menu 'Analisa Tunjangan' alias kotak berwarna di bagian atas menu 'Cetak Surat'
Tutorial cara beserta prosedur Cetak SKMT, simak video berikut ini:


Setelah S29a, S2b, alias S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu hingga Kepala Madrasah melakukan penilaian beserta pengesahan SKMT untuk boleh melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).


10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Masih di menu yg sama, dengan poin kedua, bakal bahang mencuat tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini bakal bahang mencuat setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian beserta pengesahan SKMT untuk PTK yg bersangkutan.

S29d bersama dengan S29a, S29b, beserta S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK.

Cara mencetaknya sama, yaitu:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu SKBK & SKMT
  • Klik menu "Cetak Pengantar"
Tutorial cara mencetak S29d, simak video berikut ini:


S29a/29b/29c, Lampiran S29, beserta S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) alias kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapatkan SKBK (S29e).


11. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Tahapan ini khusus bagi guru yg terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa alias pun jumlah JTM yg kurang. Sehingga mengakibatkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapatkan Tunjangan"

Bagi guru di madrasah swasta boleh mengajukan dispensasi kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.

Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

UPDATE (JULI 2020)


Selain ke-11 hal di atas, seiring dengan adanya SKAKPT, tugas PTK di layanan Simpatika bertambah dengan:

12. Meminta Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Pengisian S35 (Absensi Guru) menjadi kewajiban Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Menunyanya pun berada di akun Simpatika milik Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Namun mengingat jumlah ketidakhadiran (absen) menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan, maka sudah sewajarnya setiap PTK mengingatkan beserta meminta cetak S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) setiap akhir bulan.

Untuk memastikan absensi guru agak diisi dengan benar, sehingga guru yg bersangkutan layak mendapatkan tunjangan.

13. Mencetak S36c alias S36d

S36c (Guru PNS) beserta S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan alias SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer dengan ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir beserta Awal Bulan

Jika Tidak Bisa Login ke Akun PTK


Untuk boleh login ke akun masing-masing, setiap PTK harus mengetahui username beserta password. Username boleh berupa NUPTK/PegID, Siap ID, alias email yg sudah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan password bisa berupa password asli dari sistem Simpatika (biasanya berupa kombinasi huruf kapital beserta angka) alias password yg agak diubah sendiri.

Jika tidak mengetahui username beserta password, PTK boleh menanyakannya ke Operator Madrasah alias Kepala Madrasah.

Sedangkan seumpama sebelumnya sudah diberikan tetapi kemudian lupa username beserta password, silakan menghubungi Operator Madrasah alias Kepala Madrasah untuk melakukan reset password beserta mendapatkan password baru.

Itulah kesebelas tahap beserta hal yg harus dikerjakan oleh seorang PTK untuk menuntaskan verval Simpatika di setiap semesternya. Dengan artikel 11 hal di Simpatika yg harus dikerjakan PTK ini harapannya boleh menjadi pedoman verval PTK sehingga tidak ada tahapan yg terkendala alias bahkan terlewatkan.

15 Hal Yg Harus Dikerjhendak Operator Kepada Kamad Di Simpatika

15 hal yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dengan kepala Madrasah saat verval Simpatika merupakan rangkaian artikel tentang hal-hal apa saja yg harus diselesaikan oleh PTK, Operator, dengan Kepala Madrasah saat verval data kependidikan di layanan Simpatika. Baca juga 13 hal yg Harus Dilakukan oleh PTK di Simpatika.

Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung kering tangkisan masing-masing PTK dengan Kepala Madrasah. PTK bertanggung kering tangkisan melakukan updating data terkait dengan data pribadi masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melakukan verifikasi dengan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dengan kurikulum, di madrasah yg dipimpinnya.

Untuk itu, setiap Kepala Madrasah memiliki dua akses di Simpatika. Yang pertama akses akun PTK pribadi layaknya guru-guru yg lain. Yang kedua akses untuk mengelola akun Madrasah.

Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah becus mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yg memiliki kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun memiliki dua akses yaitu sebagai akun PTK dengan akun Madrasah.

Pertanyaannya, apa saja yg harus dikerjakan oleh Kepala Madrasah (dan Operator Madrasah) kepada masa verval Simpatika ini?

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dengan Kepala Madrasah di Simpatika


kering merangkum sedikitnya ada 15 tugas dengan pekerjaan yg harus dilaksanakan oleh Operator Madrasah dengan Kepala Madrasah. Berikut ini kelimabelas hal yg harus dilaksanakan oleh Kamad ataupun Operator Madrasah.

1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK

Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, becus mengecek keaktifan diri setiap PTK yg ada di lembaganya. Jangan sampai ada salah satu guru dengan tenaga kependidikan yg masih belum aktif dengan mencetak Kartu Simpatika.

Pengecekan becus dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dengan Data Staf. Di bagian ini mau ditampilkan siapa PTK yg sudah aktif dengan siapa PTK yg belum melakukan keaktifan diri.

Operator dengan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melakukan keaktifan diri dengan mencetak Kartu PTK.

2. Mengelola Siswa

Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yg wajib dilakukan di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting karena jumlah siswa yg dimasukkan mau menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan.

Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:

  1. Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
  2. Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa kering maju kelas, siswa lulus, dengan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
  3. Upload data siswa
  4. Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika becus dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.

Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni kepada awal tahun pelajaran. Kecuali kalau terjadi mutasi siswa ataupun siswa putus sekolah. Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup kepada siswa yg bersangkutan saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini becus dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

3. Persetujuan Guru Non Induk (S20)

Untuk memenuhi kekurangan jam, guru becus mengajukan mengajar di lebih dari satu madrasah. Madrasah yg selain madrasah utama (satminkal) disebut sebagai sekolah non induk.

Operator dengan Kepala Madrasah becus melakukan persetujuan pengajuan Madrasah Non Induk bagi guru yg mengajukan. Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah ataupun Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04) 

Guru yg sudah pernah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan (kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia, memasuki usia pensiun, ataupun sebab-sebab lainnya.

Untuk melakukan non aktif guru ataupun mencetak SM04, Kepala Madrasah ataupun Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika kepada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dengan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut mau memiliki jam tambahan yg diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator ataupun Kepala Madrasah masuk dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin Kab/Kota.



6. Mengangkat Wali Kelas

Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan belajar harus memiliki wali kelas.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah ataupun operator melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.



7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dengan Pembimbingan bagi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dengan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing mau mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dengan pembimbingan, Kepala Madrasah ataupun Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dengan Pembimbingan bagi Guru.


8. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK becus otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dengan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah ataupun Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)

Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah. Jadwal yg diisikan nantinya mau menjadi JTM bagi masing-masing guru dengan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan.

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Sedangkan untuk mengecek JTM yg dibebankan kepada setiap guru (hasil dari entri jadwal mengajar) becus dilihat di akun setiap PTK kepada menu Analisa Tunjangan dengan menu Cetak Portofolio. Atau kepada akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru. Di menu terakhir ini mau ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yg diampu, Siswa yg diampu, Rasio, dengan status keaktifan dari setiap guru.

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

Selama dengan setelah tahapan ini setiap PTK dengan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak mau ada guru yg kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yg menyebabkan tunjangan tidak layak diberikan.

10. Update Biodata (S12)

Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yg lain. Update ini bisa meliputi biodata pribadi dengan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dengan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.

11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif ataupun cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad kepada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.

Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan, karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak. Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 mau hilang setelah mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.

Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika becus berlanjut ke proses pengajuan SKMT dengan SKBK.

12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah

Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif kepada semester berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat S25b).

Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini hanya kering masuk setelah S25a disetujui).

13. Mengajukan SKMT (S29a)

Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT). Sehingga namanya mau kering masuk di menu Pengesahan dengan penilaian SKMT bersama guru-guru lainnya.

Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat. 

Menu Cetak Surat SKMT hanya kering masuk setelah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.

14. Pengesahan dengan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dengan S29c bagi guru non induk) tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dengan pengesahan SKMT ataupun Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga tersebut (baik yg satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yg dinilai.

15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)

Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dengan lampiran S29, diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).

Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat Pengantar. Menu ini baru mau kering masuk setelah Kepala Madrasah mencetak Lampiran S29.


UPDATE JULI 2020

16. Mengisi dengan Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah yg ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem mau secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) kalau terdapat guru yg tidak hadir entah dengan ijin, ataupun karena sakit dengan alpa.

Menu Absensi Guru becus diakses dengan cara:


  1. Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari dengan tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan dengan kiri ataupun gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Pastikan isian kepada S35 sudah pernah benar kepada setiap akhir bulan. Karena kondisi isian kepada akhir bulan ini otomatis mau tercantum kepada SKAKPT yg tentunya mempengaruhi kelayakan tunjangan bagi setiap guru.

17. Mencetak S36c ataupun S36d

S36c (Guru PNS) dengan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan profesi.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer kepada ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S35 dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel:



Itulah 15 hal yg harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah ataupun Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yg harus dikerjakan ini becus menjadi pedoman yg memudahkan setiap operator dengan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika becus berjalan dengan sukses.

Saturday, November 16, 2019

Yang Harus Dilakukan Di Simpatika Tiap Akhir Kepada Awal Bulan

Ada beberapa hal yg wajib dilakukan oleh PTK bersama Kepala Madrasah alias Operator Madrasah setiap akhir bersama awal bulan di layanan Simpatika. Hal ini seiring dengan penerapan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah melalui layanan Simpatika. Pekerjaan PTK bersama Kepala Madrasah alias Operator yg semula hanya dilakukan persemester, kini ada beberapa hal yg harus dilakukan setiap bulan, tepatnya setiap akhir bersama awal bulan.

Kelalaian oleh PTK bersama Kepala Madrasah alias Operator Simpatika kepada hal ini bisa berakibat fatal. Yakni, tidak layaknya seorang guru dalam mendapatkan tunjangan profesi guru.

Yang pertama adalah pengecekan Absensi Guru (S35) yg harus dilakukan di setiap akhir bulan yg dilakukan oleh Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Kedua adalah mengecek bersama mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) alias S36d.

Ada beberapa hal  yg wajib dilakukan oleh PTK  bersama panas Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir  bersama Awal Bulan

1. Pengisian bersama Cetak Absensi Guru (S35)


Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah alias Operator Madrasah yg ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir.

Ribet kedengarannya.

Tapi jangan khawatir. Sistem hendak secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) andaikan terdapat guru yg tidak hadir entah dengan ijin, alias karena sakit bersama alpa. (UPDATE: Mulai 1 Agustus 2020, sistem secara default mengisi absensi guru dengan "Alpa/Tidak Hadir").

Enaknya lagi, pengeditan tidak harus dilakukan kepada hari "H" alias beroleh dilakukan hingga akhir bulan untuk hari-hari dalam bulan tersebut.

Sehingga untuk melakukan pengisian bersama pengecekan absensi guru, Kepala Madrasah alias Operator Madrasah cukup, paling tidak, melakukannya di akhir setiap bulan. Melakukan pengeditan hanya kepada guru-guru yg tidak hadir kepada hari-hari tertentu.

Pada akhir bulan juga, seorang Kepala Madrasah alias Operator Madrasah beroleh melakukan pencetakan S35 alias Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru. Form S35 ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu berkas syarat pencairan tunjangan profesi guru. Jumlah ketidakhadiran seorang guru dalam absensi guru ini secara otomatis hendak terisi di form S36d (SKAKPT).

Ada beberapa hal  yg wajib dilakukan oleh PTK  bersama panas Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir  bersama Awal Bulan

Menu Absensi Guru beroleh diakses dengan cara:

  1. Kepala Madrasah alias Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari bersama tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan bersama kiri alias gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Beberapa hal yg harus diperhatikan terkait dengan pengisian bersama pencetakan Absensi Guru (S35), antara lain:

  1. Kepala Madrasah alias Operator sebelumnya harus melakukan pengesetan Hari Libur Rutin di madrasah dalam setiap minggunya. Apakah libur di hari Ahad ataukah di hari Jumat. Pengaturan dilakukan dengan mengklik tanda roda bergerigi di pojok kanan atas laman Absensi Guru.
  2. Sistem hanya mengenal hari libur rutinan (hari Ahad alias Jumat) bersama tidak mengenal adanya hari libur panas dalam negeri bersama keagamaan alias libur lainnya sesuai dengan kalender pendidikan. Karena itu, meski libur (contoh selama libur kenaikan kelas), absensi guru tetap diisi masuk.
  3. Pengeditan kehadiran bulan sebelumnya memang beroleh dilakukan bersama merubah jumlah kehadiran di S35 yg dicetak tetapi isian ketidakhadiran di SKAKPT (S36) otomatis berdasarkan kondisi di akhir bulan. Sehingga seumpama kondisi 31 Juli 2020 jumlah ketidakhadiran seorang guru kepada bulan Juli berjumlah 3 hari kemudian kepada tanggal 4 Agustus Kepala Madrasah melakukan pengeditan absensi sehingga jumlah kehadiran guru tersebut di bulan Juli menjadi 1 hari, maka rekap absensi kepada S35 hendak berubah menjadi tidak hadir 1 hari tetapi jumlah ketidakhadiran dalam S36d (SKAKPT) tetap 3 hari.
  4. Pencetakan S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) beroleh dilakukan di setiap akhir bulan alias setelahnya bersama beroleh dicetak berulang kali.

Sebuah kiriman dibagikan oleh ayomadrasah (@ayomadrasah) kepada

UPDATE 1 AGUSTUS 2020


Mulai 1 Agustus 2020, default isian absensi kehadiran guru di simpatika mengalami perubahan. Yang semula secara otomatis sistem hendak mengisi seorang guru hadir, kini berubah, semua guru tertulis tidak hadir. Karena itu, Kepala Madrasah alias Operator Madrasah perlu melakukan pengeditan (pengisian) absensi guru ini.

Pengeditan absensi kehadiran beroleh dilakukan setiap hari, tepat kepada hari itu, ataupun kepada hari-hari sesudahnya. Dengan catatan, pengeditan dilakukan sebelum berganti bulan.

2. Cetak S36c alias S36d (SKAKPT)


Satu lagi yg harus dilakukan bulanan adalah Cetak S36c (bagi guru PNS) bersama S36d (bagi guru Non-PNS). Keduanya adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

SKAKPT (S36c/d) beroleh dicetak mulai awal bulan untuk SKAKPT bulan sebelumnya. Contohnya, SKAKPT bulan Januari beroleh dicetak mulai awal bulan berikutnya (mulai 1 Februari). Dapat dicetak setelahnya (setelah tanggal 1) bersama beroleh dicetak berulang kali.

SKAKPT (S36c/d) otomatis diterbitkan oleh sistem kepada awal bulan dengan syarat:
  1. Kode satker sudah pernah diisi (oleh Madrasah Negeri alias oleh Kemenag Kabupaten/Kota)\
  2. SKBK guru yg bersangkutan sudah pernah disetujui (terbit S29e)
  3. Sudah melengkapi data isian SKAKPT alias S36a/b
  4. Layak mendapat tunjangan
Poin keempat, layak mendapat tunjangan, mengacu pada: 
  1. status kelayakan kepada analisa tunjangan bersama SKBK yg memperhitungkan jumlah jam mengajar minimal 24 JTM Linier, validitas sertifikasi bersama NRG, pendidikan minimal D4/S1, wajib memenuhi mininaml 6 JTM di satminkal, memenuhi rasio guru : siswa, bersama berusia kurang dari 60 tahun.
  2. Jumlah maksimal ketidakhadiran berdasarkan S35 (Absensi Guru)

SKAKPT (S36c/d) dicetak oleh masing-masing guru melalui akun Simpatika masing-masing. Untuk mengaksesnya, caranya:
  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer kepada ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan beberapa kendala bersama solusi dalam mencetak SKAKPT sudah pernah dibahas dalah artikel tersendiri. Silakan baca artikel Kasus bersama Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika.

3. Hal-Hal Lain yg Harus Dilakukan


Selain kedua hal yg harus dilakukan setiap bulan sebagaimana diuraikan di atas, ada beberapa hal lain yg harus dilakukan di layanan Simpatika, baik oleh PTK maupun oleh Kepala Madrasah alias Operator Madrasah.

Berbagai hal tersebut secara komplit diulas tuntas di dua artikel sebagai berikut:
  1. 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator bersama Kamad di Simpatika
  2. 11 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan PTK

Hal-hal yg harus dilakukan di Simpatika setiap bulan, baik oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun oleh Operator Madrasah ini semoga beroleh menjadi pedoman bagi guru madrasah dalam ber-simpatika.

Friday, November 1, 2019

25 Hal Yg Harus Dikerjhendak Di Simpatika Semester Genap

Meski hampir sama, tetapi tetap ada perbedaan hal-hal yg harus dikerjakan di pengelolaan siswa. Di mana pengelolaan siswa dengan semester genap lebih sederhana bersama hanya dilakukan kalau diperlukan ataupun terdapat perubahan data siswa.

Untuk memudahkan para PTK, Operator Madrasah, bersama Kepala Madrasah, panas merekap daftar tahapan bersama tugas yg harus dilaksanakan dalam melakukan pemutakhiran data Simpatika di semester genap. Baik yg harus dikerjakan oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun Operator Madrasah. panas merekapnya dalam 25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap.

 Perbedaan dalam melakukan pemutakhiran data Simpatika di semester genap 25 Hal yg Harus Dikerjhendak di Simpatika Semester Genap

Namun sebelumnya, perlu dipahami bahwa akun dalam simpatika terdiri atas beberapa macam yg masing-masing memiliki tugas bersama tanggung panas jawaban yg bisa jadi berbeda. Macam akun tersebut adalah:
  • Akun PTK. Adalah akun yg dimiliki oleh setiap PTK yg harus dikelola oleh masing-masing PTK yg bersangkutan. Terdapat serangkaian tahapan yg kemudian menjadi tanggung panas jawaban masing-masing PTK.
  • Akun Kepala Madrasah. Adalah akun PTK yg mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah. Pada akun Kepala Madrasah terdapat dua jenis layanan yakni layanan PTK bersama Layanan Madrasah (Admin).
    • Layanan PTK seperti halnya akun PTK lainnya namun dengan beberapa menu tambahan.
    • Layanan Madrasah (Admin), adalah layanan yg berisikan menu-menu pengelolaan madrasah, PTK, bersama kesiswaan.
  • Akun Operator Madrasah. Operator Madrasah merupakan PTK yg diberi mandat oleh Kepala Madrasah untuk membantu mengelola layanan madrasah. Sehingga dengan akun operator ini atas terdapat dua layanan yakni kayanan PTK (layaknya PTK lainnya) bersama Layanan Madrasah (Admin)
  • Akun Institusi. Adalah akun untuk mengangkat bersama menonaktifkan operator madrasah.
  • Akun Admin Kabupaten/Kota, Kanwil, LPTK, bersama lainnya.
25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini disajikan lengkap dengan siapa yg harus mengerjakan apakah PTK, Kepala Madrasah, ataukah Operator Madrasah. Pun urutannya disusun berdasarkan timeline tahapan yg terdiri atas:
  • Sebelum Pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif)
  • Sebelum Cetak SKAKPT (S36c/d)
  • Rutin Setiap Bulan
  • Kapan Saja

25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap


Berikut 25 hal yg musti dilaksanakan dalam melakukan pemutakhiran Simpatika di Semester Genap.

panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas
NOKEGIATANJENIS AKUNWAKTUKET
PTKOPMKAMADINSTITUSI
1Registrasi PTK BaruxxxSebelum S25Jika ada
2Keaktifan Diri bersama Cetak Kartu GTKxSebelum S25
3Pengelolaan Siswa bersama RombelxxSebelum S25Jika ada
4Update Biodata PTKxKapan SajaJika ada
5Mutasi Madrasah IndukxSebelum S25Jika ada
6Alih Fungsi PTKxKapan SajaJika ada
7Pengajuan Sekolah Non IndukxSebelum S25Jika ada
8Persetujuan Sekolah Non IndukxxSebelum S25Jika ada
9Melakukan Non Aktif PTKxxKapan SajaJika ada
10Mengangkat Pejabat SekolahxxSebelum S25Jika ada
11Mengangkat Wali KelasxxSebelum S25Jika ada
12Edit Ekuivalensi GuruxxSebelum S25Jika ada
13Edit JTM Guru BK/TIKxxSebelum S25Jika ada
14Isi Jadwal Kelas MingguanxxSebelum S25
15Cek Analisa TunjanganxSebelum S25
16Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)xSebelum S25
17Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)xSetelah S25
18Pengesahan bersama Penilaian SKMT (Lampiran S29a)xSetelah S29a/b/c
19Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)xSetelah Pengesahan S29a/b/c
20Mengajukan Dispensasi KelayakanxSebelum S36Jika ada
21Absensi ElektronikxxRutin
22Cetak S35/Rekap Absensi BulananxxRutin
23Cetak SKAKPT (S36c/d)xRutin
24Mengangkat Operator MadrasahxKapan SajaJika ada
25Reset Password PTK (Kepala Madrasah)xxKapan SajaJika ada

1. Registrasi PTK Baru

Registrasi PTK baru adalah mendaftarkan PTK baru yg sebelumnya belum memiliki akun Simpatika. Sedang bagi PTK yg melakukan mutasi cukup melakukan prosedur mutasi. Waktu pelaksanaan registrasi PTK baru adalah sebelum mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah).

Registrasi PTK baru terdiri atas beberapa tahapan yg secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. PTK mengisi Formulir A05 bersama menyerahkannya ke Kepala Madrasah
  2. Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah melakukan Entri A05 ke sistem (menu Registrasi PTK Level 1) hingga tercetak S02
  3. PTK melakukan Aktivasi Akun PTK bersama Pengisian Data hingga tercetak S03
  4. Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah melakukan Entri S03 hingga tercetak S05 bersama S07
  5. PTK menyerahkan S07 ke Admin Kab/Kota
  6. Admin Kab/Kota melakukan Verval S07 hingga tercetak S08
Jika madrasah tidak menerima guru baru, maka prosedur ini tidak perlu dilaksanakan.

panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas
Registrasi PTK Baru
Tanggung jawabPTK bersama Kamad (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika ada

2. Keaktifan Diri bersama Cetak Kartu GTK

Setiap awal semester, masing-masing PTK wajib untuk melakukan prosedur keaktifan diri bersama mencetak Kartu Simpatika. Tahapan ini sangat penting, karena PTK yg tidak melaksanakannya atas dianggap nonaktif oleh sistem. Pun atas menghambat keaktifan Kepala Madrasah bersama Pengawas Madrasah. Karenanya setiap Kepala Madrasah harus ikut mengecek keaktifan guru di madrasahnya. bersama pengawas madrasah harus mengecek keaktifan setiap guru binaannya.

Untuk melakukan keaktifan diri bersama mencetak kartu GTK, cukup mudah. PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu".

Keaktifan Diri bersama Cetak Kartu GTK
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganSekali di Awal Semester

3. Pengelolaan Siswa bersama Rombel

Pengelolaan siswa bersama rombongan belajar di semester genap sifatnya hanya mengedit data dengan semester sebelumnya. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan kalau terdapat mutasi siswa ataupun perubahan rombel. Jika tidak maka tidak perlu. Sedang yg bertanggung panas jawaban melaksanakannya adalah Kepala Madrasah yg bisa mewakilkannya kepada operator madrasah.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini becus dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

Pengelolaan Siswa bersama Rombel
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika diperlukan

4. Update Biodata PTK

Biodata pribadi bersama keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi bersama jabatan yg diemban, bisa jadi mengalami perubahan. Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika.

Cara bersama tahapan update biodata adalah:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio.
  • Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' ataupun 'edit data' yg tersedia lalu isikan data yg diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian hingga panas mencuat pesan "Anda sudah pernah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan atas tercatat permanen di sistem Simpatika

Jika tidak ada data pribadi yg berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.

Update Biodata PTK
Tanggung jawabPTK
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

5. Mutasi Madrasah Induk PTK (SM01 ataupun SM02)

PTK becus melakukan mutasi sekolah induk (satminkal). Terdapat beberapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi bersama kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN ataupun nama madrasah
  • Klik nama madrasah yg dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota

Mutasi Madrasah Induk
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika diperlukan

6. Alih Fungsi PTK (S16)

Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik ataupun sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Alih fungsi PTK dilakukan oleh PTK dengan tahapan sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Alih Fungsi lalu isi form yg muncul
  • Klik Lanjut lalu isi form yg tersedia
  • Lanjutkan tahapannya hingga panas mencuat pesan "Anda sudah pernah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota


Alih Fungsi PTK
Tanggung jawabPTK
WaktuKapan Saja
KeteranganJika diperlukan

7. Pengajuan Sekolah Non Induk (S20)

Guru becus mengajar di dua ataupun lebih sekolah. satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan beban mengajar yg harus 24 JTM.

Pengajuan sekolah non induk dilakukan oleh PTK, cukup sekali untuk setiap madrasah non induk. Caranya adalah:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju untuk dilakukan persetujuan.

Bagi yg tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.

Ajuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

8. Persetujuan Sekolah Non Induk (S21)

Merupakan kelanjutan dari ajuan sekolah non induk. Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju perlu melakukan persetujuan sekolah non induk dengan mencetak S21.

Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah ataupun Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
Persetujuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

9. Melakukan Non Aktif PTK (SM04) bersama Ijin Belajar (SM07)

PTK becus dinonaktifkan dengan alasan pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, ataupun sebab lain dengan cara menerbitkan SM04. Sedang bagi yg cuti tugas belajar dicetakkan SM07.

Untuk menonaktifkan bersama melaporkan cuti tugas belajar, Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah masuk ke layanan Simpatika dengan layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

Non Aktif PTK bersama Ijin Tugas Belajar
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuKapan Saja
KeteranganJika diperlukan

10. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah yg diangkat dengan semester satu atas tetap menjabat. Sehingga Kepala Sekolah hanya perlu melakukan tahap ini kalau terdapat perubahan.

Pejabat ini meliputi  Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, bersama Pembina Pramuka.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator ataupun Kepala Madrasah masuk dengan layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Setelah tercetak S30 ajukan ke Admin Kab/Kota.


Mengangkat Pejabat Sekolah
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

11. Mengangkat Wali Kelas

Wali kelas yg diangkat dengan semester satu atas tetap menjabat. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan oleh Kamad/Operator kalau terdapat perubahan wali kelas ataupun rombongan belajar.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah ataupun operator dengan masuk ke layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.


Mengangkat Wali Kelas
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

12. Edit Ekuivalensi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran bersama pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing atas dihitung sebagai beban kerja sebesar 1 - 2 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran bersama pembimbingan, Kepala Madrasah ataupun Operator masuk melalui ke layanan Madrasah (Admin). Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bersama Pembimbingan bagi Guru.


Edit Ekuivalensi Guru
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

13. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK becus otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) bersama diakui sebagai JTM, harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dilakukan oleh Kamad ataupun Operator melalui layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika memiliki guru BK/TIK

14. Isi Jadwal Kelas Mingguan

Pengisian jadwal kelas mingguan (jadwal mengajar) menjadi tugas Kepala Madrasah. Pengisian dilakukan untuk setiap rombel setiap awal semester. Meski demikian, setiap PTK becus ikut memantau hasil isian dengan melihat di menu Analisa Tunjangan bersama menu Cetak Portofolio (akun PTK) ataupun melalui menu keaktifan (akun Kamad).

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui layanan Madrasah (Admin) dengan mengklik menu Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Isi Jadwal Kelas Mingguan
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
Keterangan-

15. Cek Analisa Tunjangan

Setelah tahapan pengisian jadwal mengajar, edit JTM guru BK/TIK, edit ekuivalensi guru, pengangkatan wali kelas bersama pejabat madrasah, setiap PTK hendaknya mengecek analisa kelayakan di akun masing-masing. Ini terutama bagi guru penerima TPG, Tunjangan Intensif, bersama tunjangan lainnya.

Setelah semuanya benar bersama sesuai, Kepala Madrasah becus melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pengajuan Keaktifan Kolektif.

Cek Analisa Tunjangan
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25
Keterangan-

16. Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah tahapan-tahapan sebelumnya terselesaikan, kini saatnya Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a). Setelah diajukan, maka beberapa fitur atas otomatis terkunci oleh sistem sehingga tidak becus dilakukan perubahan kembali.

Untuk melakukan ajuan Keaktifan Kolektif, kepala madrasah masuk ke akun PTK-nya lalu dengan menu Keaktifan, klik tombol Ajukan Verval hingga tercetak form S25a.

Ajukan form S25a ke admin Kab/Kota untuk mendapat persetujuan hingga diterbitkan form S25b. Setelah itu, tombol ajuan verval atas berubah menjadi "Cetak Kartu". Lakukan penyetakan kartu GTK.

Pastikan melakukan pengarsipan form S25a dalam bentuk soft copy bersama hard copy. Karena biasanya dalam beberapa keperluan dibutuhkan untuk melampirkan form ini. Sedang kalau sudah pernah disetujui. form S25a tidak bisa dicetak ulang.

Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)
Tanggung jawabKepala Madrasah
Waktu-
Keterangan-

17. Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)

Setelah Ajuan Keaktifan Kolektif disetujui oleh Admin Kab/Kota, tahapan selanjutnya adalah Ajuan SKMT bersama SKBK yg dilakukan oleh setiap PTK. Pada tahapan ini yg pertama kali dilakukan adalah masing-masing PTK mencetak Ajuan SKMT.

SKMT sendiri terdiri tas tiga jenis, yaitu S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk), S29b (ajuan SKMT bagi guru yg memiliki madrasah non induk kemenag), bersama S29c (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud).

Untuk mencetak S29a, S29b, bersama S29c, PTK masuk ke akunnya bersama mengklik menu SKBK & SKMT. Di bagian kanan, klik  'Cetak Surat'.


Ajuan SKMT
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah S25a disetujui
Keterangan-

18. Pengesahan bersama Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah guru melakukan Ajuan SKMT (S29a. S29b, bersama S29c), kepala madrasah melakukan pengesahan bersama penilaian SKMT di akunnya. Caranya kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yg dinilai. Lakukan penilaian hingga tercetak Form Lampiran S29a.


Pengesahan & Penilaian SKMT
Tanggung jawabKepala Madrasah
WaktuSetelah PTK mengajukan SKMT
Keterangan-

19. Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Setelah kepala madrasah melakukan pengesahan bersama penilaian SKMT maka dengan menu "SKBK & SKMT" di akun masing-masing PTK atas panas mencuat tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Jika belum panas mencuat berarti kepala madrasah belum melakukan penilaian.

Cetak S29d (Pengantar Pengajuan SKBK) bersama ajukan ke Admin kabupaten/kota dengan dilengkapi S29a, S29b bersama S29c (bagi yg memiliki non induk) bersama Lampiran S29a, S29b, S29c untuk mendapatkan persetujuan SKBK.

Persetujuan SKBK ditandai dengan munculnya tombol Cetak SKBK (S29d) di akun masing-masing PTK dengan menu "SKBK & SKMT". Cetak S29d tersebut.


Cetak Pengantar SKMT (S29d)
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah SKMT dinilai Kepala Madrasah
Keterangan-

20. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Bagi beberapa guru dengan kasus tertentu, SKBK yg dicetak menyatakan kalau tidak layak mendapatkan tunjangan. Penyebabnya bisa jadi karena rasio guru : siswa yg tidak terpenuhi. Bagi yg tidak memenuhi syarat becus mengajuka Dispensasi Kelayakan.

Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah SKBK keluar
KeteranganJika diperlukan

21. Absensi Elektronik

Tugas bersama tanggung panas jawaban kepala madrasah berikutnya adalah melakukan absensi kehadiran guru setiap hari. Meski harian, absensi kehadiran becus dilakukan sekaligus untuk beberapa hari ke belakang dalam bulan tersebut.

Cara melakukan pengisian Absensi Kehadiran Guru adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah login ke layanan Simpatika "Madrasah"
  2. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  3. Klik submenu "Absensi" lalu submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  4. Untuk memilih hari bersama tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan bersama kiri ataupun gambar kalender
  5. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
  6. Di hari terakhir setiap bulan (atau setelahnya), becus dicetak Rekap Absensi (S35). Namun pengeditan kehadiran hanya becus dilakukan di bulan tersebut saja.

Entri Absensi Kehadiran Elektronik
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSetiap Hari
KeteranganBisa dientri beberapa hari kebelakang sekaligus selagi masih dalam bulan berjalan

22. Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)

S35 ataupun Rekap Absensi Kehadiran Guru becus dicetak untuk setiap bulannya. Menunya terdapat di akun Kepala Madrasah (Layanan Madrasah) dengan menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan" >> "Absensi" >> "Lihat Absensi - Absensi Guru" >> Tombol Cetak.

Penyetakan becus dilakukan setiap hari terakhir bulan tersebut ataupun setelahnya bersama becus dicetak berulang kali.

Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuMulai hari terakhir tiap bulan
Keterangan-

23. Cetak SKAKPT (S36c/d)

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT terdiri atas S36c (Guru PNS) bersama S36d (Guru Non PNS). Diterbitkan secara otomatis setiap bulan bagi guru-guru yg layak menerima tunjangan.

Untuk mencetaknya, PTK cukup login ke akunnya masing-masing kemudian mengklik menu "SKAKPT" hingga panas mencuat daftar SKAKPT perbulannya. Silakan klik gambar printer dengan bulan yg diinginkan.

Baca: Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d) | Kasus bersama Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika

Cetak SKAKPT
Tanggung jawabPTK
WaktuMulai tanggal 7 bulan berikutnya
Keterangan-

24. Mengangkat Operator Madrasah

Untuk membantu Kepala Madrasah dalam mengelola akun Simpatika Layanan Madrasah, Kepala Madrasah becus mengangkat operator madrasah. Pada akun Operator Madrasah atas panas mencuat dua jenis layanan yakni Layanan PTK bersama Layanan Madrasah (Admin). Layanan PTK untuk mengelola akun pribadinya, sedang Layanan Madrasah untuk mengelola akun sekolah mulai dari pengelolaan siswa, pengaturan jadwal mengajar, hingga absensi kehadiran guru.

Tanggung panas jawaban pengelolaan akun Layanan Madrasah (Admin) tetap dengan Kepala Madrasah. Operator hanya bersifat membantu secara teknis saja.

Untuk mengangkat seorang operator madrasah, Kepala Madrasah masuk ke Simpatika dengan menggunakan username ID Madrasah. ID Madrasah berupa 8 digit angka. Jika lupa ID Madrasah bersama password, silakan menghubungi admin Kab/Kota.

Mengangkat Operator Madrasah
Tanggung jawabKepala Madrasah
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

25. Reset Password PTK (Kepala Madrasah)

Password setipa PTK di madrasah becus direset oleh Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah melalui akun simpatika layanan Madrasah (Admin). Karena itu kalau ada PTK yg lupa username bersama password untuk login ke Simpatika silakan dilakukan reset password.

Baca: 2 Cara Reset Password Simpatika yg Lupa


Reset Password PTK
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

Itulah 25 hal yg harus dikerjakan di Simpatika dengan semester genap ini. Semoga bermanfaat bagi PTK, operator madrasah, maupun kepala madrasah dalam mengelola pemutakhiran data simpatika si semester genap ini.

Friday, October 25, 2019

Cara Set Cuti Ptk Di Simpatika

Cara set cuti PTK di layanan kepala madrasah tidak perlu melakukan pengabsenan tiap hari untuk PTK yg bersangkutan. Hal ini tentu mau sangat berpengaruh coba ada salah satu guru yg cuti dengan durasi yg sangat lama, seperti cuti hamil beserta sebagainya.

Cara mengatur cuti untuk guru di Simpatika ini sangat mudah. Hanya memerlukan beberapa kali langkah sudah cukup. Pun tidak memerlukan tahapan verval oleh admin Kabupaten/Kota.

Pengaturan ini cukup dilakukan oleh kepala madrasah alias operator madrasah melalui akun madrasah/sekolah. Dalam artian, kepala madrasah alias operator madrasah login ke layanan admin Simpatika.

 ini adalah panduan cara mengatur data cuti PTK di layanan absensi elektronik Simpatika Cara Set Cuti PTK di Simpatika

Baca Juga:



Cara Pengaturan Cuti PTK


Sebagaimana dilansir dari situs bantuan Simpatika, panduan untuk melakukan pengaturan cuti PTK, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Kepala madrasah alias operator madrasah login sebagai admin di layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
  2. Setelah masuk ke dasbor sekolah, klik menu "Sekolah" yg ada di kelompok menu bagian atas.
  3. Klik submenu "Absensi" yg ada di kelompok menu sebelah kiri.
  4. Klik "Lihat Cuti".
  5.  ini adalah panduan cara mengatur data cuti PTK di layanan absensi elektronik Simpatika Cara Set Cuti PTK di Simpatika
  6. Muncul laman daftar cuti kepegawaian, Silahkan klik ikon “+”  untuk menambahkan data cuti PTK.
  7.  ini adalah panduan cara mengatur data cuti PTK di layanan absensi elektronik Simpatika Cara Set Cuti PTK di Simpatika
  8. Pilih PTK yg diset cuti dengan daftar Guru.
  9. Isikan Data Cuti PTK berupa "Jenis Cuti" beserta "Tanggal Cuti". Tambahkah Keterangan tambahan coba diperlukan.
  10.  ini adalah panduan cara mengatur data cuti PTK di layanan absensi elektronik Simpatika Cara Set Cuti PTK di Simpatika
  11. Jika sudah sesuai maka Klik "Simpan"
  12. Selesai

Data cuti PTK yg sedia diisikan angsal juga diedit maupun dihapus. Caranya dengan masuk dengan menu Absensi >> Lihat Cuti. Pilih tab status cuti "Berlangsung" alias "Berakhir" untuk menampilkan data guru yg cuti.

Setelahnya, sila klik tanda "Segitiga" di ujung kanan data guru. Pilih menu "Ubah Data Cuti" alias "Hapus Data Cuti"

Untuk lebih jelasnya, sila simak beserta tonton video tutorial cara set cuti PTK berikut ini.


Demikianlah tutorial cara set cuti PTK di layanan Simpatika. Semoga keberadaan fitur ini semakin mempermudah beserta memperingan kerja kepala madrasah alias operator madrasah dalam mengelola data simpatika.