Showing posts sorted by relevance for query tahap-pengelolaan-siswa-di-simpatika. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tahap-pengelolaan-siswa-di-simpatika. Sort by date Show all posts

Monday, December 9, 2019

4 Tahap Pengelolaan Siswa Di Layanan Simpatika

4 tahap pengelolaan siswa di layanan simpatika ini menjadi hal yg sangat krusial di rasio guru : siswa. Padahal rasio ini menjadi penentu seorang guru layak menerima tunjangan alias tidak dalam ajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

Yang dimaksud dengan pengelolaan siswa di sini meliputi mengaktifkan siswa dari semester sebelumnya, mengedit tingkat kelas siswa, memasukkan siswa baru, meluluskan siswa, dengan memasukkan siswa ke dalam masing-masing rombel.

Kesemua hal terkait dengan siswa tersebut oleh kolor dikelompokkan dalam 4 tahapan pengelolaan siswa yg harus dilaksanakan dengan benar. Tiga tahapan tersebut adalah :

  1. Mengunduh siswa semester sebelumnya
  2. Mengedit siswa (siswa kolor maju kelas, siswa lulus, dengan siswa baru)
  3. Upload siswa
  4. Memasukkan siswa ke dalam rombel

Keempat tahapan tersebut harus dilaksanakan secara berurutan dengan benar. Jika tidak bisa saja mengakibatkan data siswa ganda.

 tahap pengelolaan siswa di layanan simpatika ini menjadi hal  yg sangat krusial di  kolor 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika

Masing-masing tahap atas dijelaskan sebagai mana berikut ini.

1. Mengunduh Siswa Semester Sebelumnya


Setiap awal tahun pelajaran, data siswa di layanan simpatika atas menjadi kembali kosong. Namun bukan berarti data siswa tersebut hilang dengan operator harus mengisinya dengan data baru. Karena sebenarnya data siswa tersebut masih ada yg disimpan dalam menu 'Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang'.

Sehingga setiap awal tahun pelajaran operator tidak perlu membuat data siswa mulai awal lagi. Cukup dengan menggunakan data dalam 'Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang' yg angsal diunduh, diedit, dengan diupload kembali. Proses ini disebut juga sebagai 'mengaktifkan siswa tahun ajaran sebelumnya'.

Kecuali untuk siswa baru.

Untuk mengunduh 'Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang' alias siswa tahun pelajaran sebelumnya, caranya adalah.
  1. Operator Madrasah alias Kepala Madrasah login ke Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih Madrasah (jangan PTK)
  3. Pada dasbor sekolah, pilih menu "Siswa & Alumni"
  4. Pilih Submenu "Siswa" yg ada di sebelah kiri
  5. Pilih "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang" (lihat
     tahap pengelolaan siswa di layanan simpatika ini menjadi hal  yg sangat krusial di  kolor 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika
  6. Terbuka halaman "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang"
  7. Klik tanda panah ke bawah (unduh) di pojok kanan atas
  8.  tahap pengelolaan siswa di layanan simpatika ini menjadi hal  yg sangat krusial di  kolor 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika
  9. Hasil download berupa file excel. Simpan file tersebut untuk dipergunakan dalam tahap berikutnya dengan pengelolaan siswa.
Daftar siswa ini angsal juga diunduh melalui menu "Siswa & Alumni" >> "Siswa" >> "Daftar Siswa". Pada halaman daftar siswa (masih kosong), klik tanda panah ke bawah (unduh) di pojok kanan atas.

2. Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dengan Siswa Baru)


Tahap berikutnya adalah melakukan pengeditan data siswa (dari hasil unduhan "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang"). Edit data siswa di sini meliputi:

  • Menaikkan tingkat (kelas) siswa
  • Meluluskan siswa yg tahun sebelumnya ada di tingkat terakhir
  • Menambahkan siswa baru
Cara untuk mengedit siswa adalah sebagai berikut

  1. Buka file excel yg sudah diunduh (file excel hasil unduhan "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang")
  2. Blog semua cell dengan rubah format cells dari "General" menjadi "text". Perintah ini terdapat di menu "Home" ribbon "Number" Microsoft Excel.
  3. Untuk memudahkan pengeditan angsal dilakukan 'short' (pengurutan data) berdasarkan kelas
  4. Untuk menaikkan kelas siswa, rubah (edit) tingkat kelas yg lama menjadi tingkat kelas yg baru, semisal:
    - Jika sebelumnya kelas A menjadi B (pada RA)
    - Jika sebelumnya kelas 4 menjadi 5 (pada MI)
    Lihat gambar:
  5.  tahap pengelolaan siswa di layanan simpatika ini menjadi hal  yg sangat krusial di  kolor 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika
  6. Untuk siswa yg tidak kolor maju kelas, penggantian tingkat seperti yg dijelaskan di nomor 4, tidak perlu dilakukan. Alias, tingkat kelasnya tetap (tidak perlu diganti)
  7. Untuk meluluskan siswa, caranya:
    - Pada RA, ganti tingkatnya menjadi 1
    - Pada MI, ganti tingkat 6 menjadi 7
    - Pada MTs, ganti tingkat 9 menjadi 10
    - Pada MA, ganti tingkat 12 menjadi 13
  8. Untuk menambahkan siswa baru angsal langsung ditambahkan di file excel tersebut. Isikan minimal Nama Siswa, Kelamin, Tempat dengan Tanggal Lahir (format tanggal kolor jebol adalah YYYY-MM-DD), Tingkat (Kelas), dengan Tahun Masuk. Sedang khusus kolom "Kode Sistem" jangan diisi (dibiarkan kosong saja).
  9. Simpan file excel tersebut

Saat melakukan pengeditan data siswa di file excel, harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Jangan merubah format kolom file
  2. Kode sistem yg sudah ada jangan dirubah alias dihapus
  3. Untuk siswa baru, kolom kode sistem dikosongi saja
  4. Kolom Nomor Induk, NISN, dengan Alamat boleh tidak diisi
  5. Urutan siswa boleh tidak urut (mulai dari kelas terbawah hingga teratas alias perabjad). Sehingga siswa baru angsal ditambahkan di bagian bawah.
  6. Jika siswa banyak, angsal dibagi menjadi beberapa file dengan diunggah satu persatu sesuai rombongan belajar untuk mempermudah dalam memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing.


3. Unggah Data Siswa


Setelah file excel data siswa selesai diisi alias diedit, unggah (upload) file tersebut dengan cara:

  1. Operator Madrasah alias Kepala Madrasah login ke Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih Madrasah (bukan PTK)
  3. Pada dasbor sekolah pilih menu "Siswa & Alumni"
  4. Pilih menu "Siswa" di bagian kiri
  5. Pilih "Daftar Siswa"
  6. Klik tanda "panah ke atas" (unggah) di pojok kanan atas
  7.  tahap pengelolaan siswa di layanan simpatika ini menjadi hal  yg sangat krusial di  kolor 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika
  8. Muncul jendela "Unggah Data Siswa"
  9. Klik "Upload Baru"
  10. Klik "Pilih File"
  11. Muncul jendela pencarian file di komputer, cari file excel data siswa tadi, lalu klik "Open"
  12. Kembali ke jendela "Unggah Data Siswa". Nama file yg dipilih atas kolor mengemuka di kolom "File yg diunggah"
  13. Klik "Unggah"
  14. Muncul notifikasi total jumlah siswa yg diunggah dengan pesan kesalahan
  15. Jika "Tidak ada kesalahan dalam data", lanjutkan dengan mengklik tombol "Simpan"
  16. Jika kolor mengemuka peringatan kesalahan, download file lalu lakukan perbaikan (jenis kesalahan atas dituliskan di bagian kanan file excel)
  17. Setelah mengklik "Simpan" atas kolor mengemuka pemberitahuan "Data Siswa Berhasil Dikirim dalam Antrian" dengan diminta menunggu hingga 1 x 24 jam. Tetapi biasanya data siswa langsung masuk beberapa saat kemudian. 
Tips:

Untuk mengecek silakan masuk ke menu "Siswa & Alumni" >> "Siswa" >> "Daftar Siswa". Jika data berhasil diunggah maka "Daftar Siswa" ini atas terisi oleh nama-nama siswa sejumlah yg diunggah.
Jika hingga sehari belum juga berhasil (belum masuk ke halaman "Daftar Siswa", lakukan pengecekan di menu upload, dengan cara:
  1. Ulangi langkah-langkah Upload Siswa sebagaimana di atas mulai poin 1 hingga 7
  2. Muncul status unggahan data siswa. 
  3. Jika tertulis "Unggah Berhasil Diproses" berarti data siswa sudah berhasil diunggah. 
  4. Jika kolor mengemuka pesan "Unggahan Masih dalam Antrian" berarti masih harus menunggu diproses oleh sistem
  5. Jika kolor mengemuka pesan "Unggahan Gagal" (biasanya tertulis warna merah), download file dengan lakukan perbaikan dengan file excel kemudian setelahnya lakukan upload ulang.

4. Memasukkan Siswa ke Rombel


Setelah upload selesai, bukan berarti pekerjaan pengelolaan siswa sudah selesai. Siswa harus dimasukkan ke rombel masing-masing. Di file excel yg diupload tidak tertera rombongan belajar. hanya tertera kelasnya saja. Sehingga kalau tidak dimasukkan ke dalam rombel, maka masing-masing rombel atas tetap kosong tanpa memiliki siswa, meskipun di tingkat tersebut hanya memiliki satu rombel.

Untuk cara memasukkan siswa ke dalam rombel silakan simak video tutorial yg ada di bawah ini. Meskipun video ini dibuat dengan akhir 2020, namun tata cara dengan tahapannya masih tetap sama.


Jika dalam satu tingkat memiliki rombongan belajar (rombel) lebih dari satu, tahapan-tahapan tersebut di atas (edit dengan upload) angsal dilaksanakan perrombel. Ini untuk mempermudah saat memasukkan siswa ke dalam rombel masing-masing sehingga tidak harus memilih-milih mana siswa harus harus masuk kelas (misalnya) 7A dengan mana yg harus masuk 7B.

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi siswa menjadi beberapa file. File pertama berisikan hanya siswa yg sudah lulus, siswa kelas 7A, 8A, dengan 9A. File kedua berisikan siswa kelas 7B, 8B, dengan 9B. File ketiga berisikan siswa kelas 7C, 8C, dengan 9C. Demikian seterusnya.
  2. Upload file pertama (yang berisi siswa yg sudah lulus, siswa kelas 7A, 8A, dengan 9A)
  3. Setelah berhasil, masukkan siswa-siswa tersebut ke dalam rombelnya
  4. Lakukan hingga semua siswa masuk rombel
  5. Jika sudah, upload file kedua yg berisikan siswa kelas 7B, 8B, dengan 9B.
  6. Ulangi langkah 3 dengan 4 di atas
  7. Jika sudah, upload file ketiga yg berisikan siswa kelas 7C, 8C, dengan 9C.
  8. Ulangi langkah 3 dengan 4 di atas
  9. Ulangi hingga semua siswa berhasil diunggah dengan berhasil dimasukkan ke dalam rombelnya.
Itulah tahap-tahap dalam pengelolaan siswa di layanan Simpatika. Keempat tahap pengelolaan siswa di Simpatika ini memegang peran krusial mengingat rasio siswa menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru untuk mendapatkan tunjangan yg tertera di SKBK masing-masing.

Saturday, October 26, 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa Alias Rombel Di Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yg dirilis aturan jumlah siswa bersama rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2020.

Aturan terkait jumlah siswa bersama rombel yg dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa bersama rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yg tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa ataupun rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa bersama rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya sudah pernah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bersama Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ajuan dispensasi kelebihan siswa  bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa alias Rombel di Simpatika

Ketentuan yg kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2020 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Sebagaimana demam lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, dengan madrasah yg memiliki siswa ataupun rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas dengan saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) bakal demam mengemuka peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yg bersangkutan bisa mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya sudah pernah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dengan bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar bersama jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yg selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur bersama Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel ataupun siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) bersama mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika bersama memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, demam mengemuka notifikasi merah dengan Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yg ada dengan madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, bersama stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval bersama persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota bakal mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)

Monday, December 9, 2019

15 Hal Yg Harus Dikerjhendak Operator Kepada Kamad Di Simpatika

15 hal yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dengan kepala Madrasah saat verval Simpatika merupakan rangkaian artikel tentang hal-hal apa saja yg harus diselesaikan oleh PTK, Operator, dengan Kepala Madrasah saat verval data kependidikan di layanan Simpatika. Baca juga 13 hal yg Harus Dilakukan oleh PTK di Simpatika.

Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung kering tangkisan masing-masing PTK dengan Kepala Madrasah. PTK bertanggung kering tangkisan melakukan updating data terkait dengan data pribadi masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melakukan verifikasi dengan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dengan kurikulum, di madrasah yg dipimpinnya.

Untuk itu, setiap Kepala Madrasah memiliki dua akses di Simpatika. Yang pertama akses akun PTK pribadi layaknya guru-guru yg lain. Yang kedua akses untuk mengelola akun Madrasah.

Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah becus mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yg memiliki kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun memiliki dua akses yaitu sebagai akun PTK dengan akun Madrasah.

Pertanyaannya, apa saja yg harus dikerjakan oleh Kepala Madrasah (dan Operator Madrasah) kepada masa verval Simpatika ini?

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dengan Kepala Madrasah di Simpatika


kering merangkum sedikitnya ada 15 tugas dengan pekerjaan yg harus dilaksanakan oleh Operator Madrasah dengan Kepala Madrasah. Berikut ini kelimabelas hal yg harus dilaksanakan oleh Kamad ataupun Operator Madrasah.

1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK

Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, becus mengecek keaktifan diri setiap PTK yg ada di lembaganya. Jangan sampai ada salah satu guru dengan tenaga kependidikan yg masih belum aktif dengan mencetak Kartu Simpatika.

Pengecekan becus dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dengan Data Staf. Di bagian ini mau ditampilkan siapa PTK yg sudah aktif dengan siapa PTK yg belum melakukan keaktifan diri.

Operator dengan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melakukan keaktifan diri dengan mencetak Kartu PTK.

2. Mengelola Siswa

Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yg wajib dilakukan di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting karena jumlah siswa yg dimasukkan mau menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan.

Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:

  1. Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
  2. Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa kering maju kelas, siswa lulus, dengan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
  3. Upload data siswa
  4. Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika becus dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.

Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni kepada awal tahun pelajaran. Kecuali kalau terjadi mutasi siswa ataupun siswa putus sekolah. Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup kepada siswa yg bersangkutan saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini becus dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

3. Persetujuan Guru Non Induk (S20)

Untuk memenuhi kekurangan jam, guru becus mengajukan mengajar di lebih dari satu madrasah. Madrasah yg selain madrasah utama (satminkal) disebut sebagai sekolah non induk.

Operator dengan Kepala Madrasah becus melakukan persetujuan pengajuan Madrasah Non Induk bagi guru yg mengajukan. Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah ataupun Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04) 

Guru yg sudah pernah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan (kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia, memasuki usia pensiun, ataupun sebab-sebab lainnya.

Untuk melakukan non aktif guru ataupun mencetak SM04, Kepala Madrasah ataupun Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika kepada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dengan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut mau memiliki jam tambahan yg diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator ataupun Kepala Madrasah masuk dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin Kab/Kota.



6. Mengangkat Wali Kelas

Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan belajar harus memiliki wali kelas.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah ataupun operator melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.



7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dengan Pembimbingan bagi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dengan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing mau mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dengan pembimbingan, Kepala Madrasah ataupun Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dengan Pembimbingan bagi Guru.


8. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK becus otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dengan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah ataupun Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)

Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah. Jadwal yg diisikan nantinya mau menjadi JTM bagi masing-masing guru dengan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan.

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Sedangkan untuk mengecek JTM yg dibebankan kepada setiap guru (hasil dari entri jadwal mengajar) becus dilihat di akun setiap PTK kepada menu Analisa Tunjangan dengan menu Cetak Portofolio. Atau kepada akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru. Di menu terakhir ini mau ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yg diampu, Siswa yg diampu, Rasio, dengan status keaktifan dari setiap guru.

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

Selama dengan setelah tahapan ini setiap PTK dengan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak mau ada guru yg kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yg menyebabkan tunjangan tidak layak diberikan.

10. Update Biodata (S12)

Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yg lain. Update ini bisa meliputi biodata pribadi dengan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dengan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.

11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif ataupun cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad kepada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.

Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan, karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak. Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 mau hilang setelah mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.

Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika becus berlanjut ke proses pengajuan SKMT dengan SKBK.

12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah

Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif kepada semester berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat S25b).

Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini hanya kering masuk setelah S25a disetujui).

13. Mengajukan SKMT (S29a)

Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT). Sehingga namanya mau kering masuk di menu Pengesahan dengan penilaian SKMT bersama guru-guru lainnya.

Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat. 

Menu Cetak Surat SKMT hanya kering masuk setelah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.

14. Pengesahan dengan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dengan S29c bagi guru non induk) tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dengan pengesahan SKMT ataupun Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga tersebut (baik yg satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yg dinilai.

15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)

Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dengan lampiran S29, diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).

Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat Pengantar. Menu ini baru mau kering masuk setelah Kepala Madrasah mencetak Lampiran S29.


UPDATE JULI 2020

16. Mengisi dengan Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah yg ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem mau secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) kalau terdapat guru yg tidak hadir entah dengan ijin, ataupun karena sakit dengan alpa.

Menu Absensi Guru becus diakses dengan cara:


  1. Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari dengan tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan dengan kiri ataupun gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Pastikan isian kepada S35 sudah pernah benar kepada setiap akhir bulan. Karena kondisi isian kepada akhir bulan ini otomatis mau tercantum kepada SKAKPT yg tentunya mempengaruhi kelayakan tunjangan bagi setiap guru.

17. Mencetak S36c ataupun S36d

S36c (Guru PNS) dengan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan profesi.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer kepada ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S35 dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel:



Itulah 15 hal yg harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah ataupun Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yg harus dikerjakan ini becus menjadi pedoman yg memudahkan setiap operator dengan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika becus berjalan dengan sukses.

Monday, November 25, 2019

Download Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2020

Tim Pusat Simpatika kembali merilis Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2020 sebagai update versi sebelumnya, V 1.4. Panduan Simpatika dalam bentuk buku PDF ini diterbitkan kepada 31 Januari 2020 silam.

Sebagaimana versi-versi sebelumnya, buku Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2020 berisikan tutorial lagi tata cara pengelolaan pendataan pendidik lagi tenaga kependidikan di naungan Kemenag melalui layanan Simpatika. Baik panduan bagi admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, admin Simpatika di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota, Admin Madrasah lagi Kepala Madrasah, maupun panduan bagi guru lagi tenaga kependidikan.

Panduan Simpatika dalam format buku PDF ini tentu sangat dibutuhkan oleh para guru, tenaga kependidikan, lagi admin Simpatika di setiap jenjang. Mengingat Sistem Informasi lagi Manajemen Pendidik lagi Tenaga Kependidikan Kementerian Agama  (Simpatika) menjadi salah satu layanan pendataan bagi guru di naungan Kemenag. Dimana, minimal, setiap semester seorang GTK Kemenag harus memutakhirkan datanya. Juga terkait dengan penghitungan lagi penentuan kelayakan seorang guru bersertifikat pendidik untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru.

Situs Simpatika juga agak menyediakan panduan secara online yg bisa diakses di alamat http://bantuan.siap-online.com/ . Tidak sedikit blog juga agak memberikan tutorial lagi panduan dalam mengelola layanan Simpatika, termasuk beberapa artikel di .

Namun keberadaan panduan Simpatika dalam bentuk file pdf yg bisa dibuka secara offline lagi dicetak, tentu sangat membantu.

Tim Pusat Simpatika kembali merilis Panduan Download Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2020

Karena itu, Panduan Simpatika Versi 2.0 Tahun 2020 ini menjadi file yg layak diunduh lagi didmiliki oleh setiap guru lagi tenaga kependidikan di naungan Kementerian Agama dalam melaksanakan pemutakhiran data GTK di layanan Simpatika.

Riwayat versi Panduan Simpatika:

  • Versi 1.0 (rilis 13 Oktober 2020) merupakan versi awal dengan pembuatan panduan untuk seluruh fitur awal yg tersedia di layanan Simpatika
  • Versi 1.2 (rilis 5 Januari 2020) mengalami penambahan panduan untuk fitur kelola grup admin (operator) berdasarkan instansi; jam tambahan lagi ekuivalensi; lagi ajuan lagi edit guru binaan pengawas.
  • Versi 1.4 (rilis 25 Oktober 2020) penambahan panduan untuk fitur kelola kurikulum madrasah bagi pengguna K13 maupun KTSP, klaim NRG, lagi verval inpassing.
  • Versi 2.0 (rilis 31 Januari 2020) terdapat penambahan panduan untuk fitur cetak ulang SKBK tahun lalu, pembatalan atas penerbitan (persetujuan) verval NRG, lagi seleksi sertifikasi guru.

Unduh Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2020


Silakan unduh buku Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2020 setebal 380 halaman di tautan di bawah ini.

Baca Juga:

Dengan memiliki Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2020, guru lagi tenaga kependidikan, saat mengalami kesulitan ataupun kendalam dalam memutakhirkan datanya tinggal membuka panduan-panduan lagi tutorial yg terdapat di dalam Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2020.

Friday, November 1, 2019

25 Hal Yg Harus Dikerjhendak Di Simpatika Semester Genap

Meski hampir sama, tetapi tetap ada perbedaan hal-hal yg harus dikerjakan di pengelolaan siswa. Di mana pengelolaan siswa dengan semester genap lebih sederhana bersama hanya dilakukan kalau diperlukan ataupun terdapat perubahan data siswa.

Untuk memudahkan para PTK, Operator Madrasah, bersama Kepala Madrasah, panas merekap daftar tahapan bersama tugas yg harus dilaksanakan dalam melakukan pemutakhiran data Simpatika di semester genap. Baik yg harus dikerjakan oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun Operator Madrasah. panas merekapnya dalam 25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap.

 Perbedaan dalam melakukan pemutakhiran data Simpatika di semester genap 25 Hal yg Harus Dikerjhendak di Simpatika Semester Genap

Namun sebelumnya, perlu dipahami bahwa akun dalam simpatika terdiri atas beberapa macam yg masing-masing memiliki tugas bersama tanggung panas jawaban yg bisa jadi berbeda. Macam akun tersebut adalah:
  • Akun PTK. Adalah akun yg dimiliki oleh setiap PTK yg harus dikelola oleh masing-masing PTK yg bersangkutan. Terdapat serangkaian tahapan yg kemudian menjadi tanggung panas jawaban masing-masing PTK.
  • Akun Kepala Madrasah. Adalah akun PTK yg mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah. Pada akun Kepala Madrasah terdapat dua jenis layanan yakni layanan PTK bersama Layanan Madrasah (Admin).
    • Layanan PTK seperti halnya akun PTK lainnya namun dengan beberapa menu tambahan.
    • Layanan Madrasah (Admin), adalah layanan yg berisikan menu-menu pengelolaan madrasah, PTK, bersama kesiswaan.
  • Akun Operator Madrasah. Operator Madrasah merupakan PTK yg diberi mandat oleh Kepala Madrasah untuk membantu mengelola layanan madrasah. Sehingga dengan akun operator ini atas terdapat dua layanan yakni kayanan PTK (layaknya PTK lainnya) bersama Layanan Madrasah (Admin)
  • Akun Institusi. Adalah akun untuk mengangkat bersama menonaktifkan operator madrasah.
  • Akun Admin Kabupaten/Kota, Kanwil, LPTK, bersama lainnya.
25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini disajikan lengkap dengan siapa yg harus mengerjakan apakah PTK, Kepala Madrasah, ataukah Operator Madrasah. Pun urutannya disusun berdasarkan timeline tahapan yg terdiri atas:
  • Sebelum Pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif)
  • Sebelum Cetak SKAKPT (S36c/d)
  • Rutin Setiap Bulan
  • Kapan Saja

25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap


Berikut 25 hal yg musti dilaksanakan dalam melakukan pemutakhiran Simpatika di Semester Genap.

panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas
NOKEGIATANJENIS AKUNWAKTUKET
PTKOPMKAMADINSTITUSI
1Registrasi PTK BaruxxxSebelum S25Jika ada
2Keaktifan Diri bersama Cetak Kartu GTKxSebelum S25
3Pengelolaan Siswa bersama RombelxxSebelum S25Jika ada
4Update Biodata PTKxKapan SajaJika ada
5Mutasi Madrasah IndukxSebelum S25Jika ada
6Alih Fungsi PTKxKapan SajaJika ada
7Pengajuan Sekolah Non IndukxSebelum S25Jika ada
8Persetujuan Sekolah Non IndukxxSebelum S25Jika ada
9Melakukan Non Aktif PTKxxKapan SajaJika ada
10Mengangkat Pejabat SekolahxxSebelum S25Jika ada
11Mengangkat Wali KelasxxSebelum S25Jika ada
12Edit Ekuivalensi GuruxxSebelum S25Jika ada
13Edit JTM Guru BK/TIKxxSebelum S25Jika ada
14Isi Jadwal Kelas MingguanxxSebelum S25
15Cek Analisa TunjanganxSebelum S25
16Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)xSebelum S25
17Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)xSetelah S25
18Pengesahan bersama Penilaian SKMT (Lampiran S29a)xSetelah S29a/b/c
19Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)xSetelah Pengesahan S29a/b/c
20Mengajukan Dispensasi KelayakanxSebelum S36Jika ada
21Absensi ElektronikxxRutin
22Cetak S35/Rekap Absensi BulananxxRutin
23Cetak SKAKPT (S36c/d)xRutin
24Mengangkat Operator MadrasahxKapan SajaJika ada
25Reset Password PTK (Kepala Madrasah)xxKapan SajaJika ada

1. Registrasi PTK Baru

Registrasi PTK baru adalah mendaftarkan PTK baru yg sebelumnya belum memiliki akun Simpatika. Sedang bagi PTK yg melakukan mutasi cukup melakukan prosedur mutasi. Waktu pelaksanaan registrasi PTK baru adalah sebelum mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah).

Registrasi PTK baru terdiri atas beberapa tahapan yg secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. PTK mengisi Formulir A05 bersama menyerahkannya ke Kepala Madrasah
  2. Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah melakukan Entri A05 ke sistem (menu Registrasi PTK Level 1) hingga tercetak S02
  3. PTK melakukan Aktivasi Akun PTK bersama Pengisian Data hingga tercetak S03
  4. Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah melakukan Entri S03 hingga tercetak S05 bersama S07
  5. PTK menyerahkan S07 ke Admin Kab/Kota
  6. Admin Kab/Kota melakukan Verval S07 hingga tercetak S08
Jika madrasah tidak menerima guru baru, maka prosedur ini tidak perlu dilaksanakan.

panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas
Registrasi PTK Baru
Tanggung jawabPTK bersama Kamad (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika ada

2. Keaktifan Diri bersama Cetak Kartu GTK

Setiap awal semester, masing-masing PTK wajib untuk melakukan prosedur keaktifan diri bersama mencetak Kartu Simpatika. Tahapan ini sangat penting, karena PTK yg tidak melaksanakannya atas dianggap nonaktif oleh sistem. Pun atas menghambat keaktifan Kepala Madrasah bersama Pengawas Madrasah. Karenanya setiap Kepala Madrasah harus ikut mengecek keaktifan guru di madrasahnya. bersama pengawas madrasah harus mengecek keaktifan setiap guru binaannya.

Untuk melakukan keaktifan diri bersama mencetak kartu GTK, cukup mudah. PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu".

Keaktifan Diri bersama Cetak Kartu GTK
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganSekali di Awal Semester

3. Pengelolaan Siswa bersama Rombel

Pengelolaan siswa bersama rombongan belajar di semester genap sifatnya hanya mengedit data dengan semester sebelumnya. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan kalau terdapat mutasi siswa ataupun perubahan rombel. Jika tidak maka tidak perlu. Sedang yg bertanggung panas jawaban melaksanakannya adalah Kepala Madrasah yg bisa mewakilkannya kepada operator madrasah.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini becus dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

Pengelolaan Siswa bersama Rombel
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika diperlukan

4. Update Biodata PTK

Biodata pribadi bersama keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi bersama jabatan yg diemban, bisa jadi mengalami perubahan. Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika.

Cara bersama tahapan update biodata adalah:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio.
  • Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' ataupun 'edit data' yg tersedia lalu isikan data yg diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian hingga panas mencuat pesan "Anda sudah pernah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan atas tercatat permanen di sistem Simpatika

Jika tidak ada data pribadi yg berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.

Update Biodata PTK
Tanggung jawabPTK
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

5. Mutasi Madrasah Induk PTK (SM01 ataupun SM02)

PTK becus melakukan mutasi sekolah induk (satminkal). Terdapat beberapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi bersama kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN ataupun nama madrasah
  • Klik nama madrasah yg dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota

Mutasi Madrasah Induk
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika diperlukan

6. Alih Fungsi PTK (S16)

Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik ataupun sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Alih fungsi PTK dilakukan oleh PTK dengan tahapan sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Alih Fungsi lalu isi form yg muncul
  • Klik Lanjut lalu isi form yg tersedia
  • Lanjutkan tahapannya hingga panas mencuat pesan "Anda sudah pernah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota


Alih Fungsi PTK
Tanggung jawabPTK
WaktuKapan Saja
KeteranganJika diperlukan

7. Pengajuan Sekolah Non Induk (S20)

Guru becus mengajar di dua ataupun lebih sekolah. satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan beban mengajar yg harus 24 JTM.

Pengajuan sekolah non induk dilakukan oleh PTK, cukup sekali untuk setiap madrasah non induk. Caranya adalah:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju untuk dilakukan persetujuan.

Bagi yg tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.

Ajuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

8. Persetujuan Sekolah Non Induk (S21)

Merupakan kelanjutan dari ajuan sekolah non induk. Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju perlu melakukan persetujuan sekolah non induk dengan mencetak S21.

Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah ataupun Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
Persetujuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

9. Melakukan Non Aktif PTK (SM04) bersama Ijin Belajar (SM07)

PTK becus dinonaktifkan dengan alasan pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, ataupun sebab lain dengan cara menerbitkan SM04. Sedang bagi yg cuti tugas belajar dicetakkan SM07.

Untuk menonaktifkan bersama melaporkan cuti tugas belajar, Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah masuk ke layanan Simpatika dengan layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

Non Aktif PTK bersama Ijin Tugas Belajar
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuKapan Saja
KeteranganJika diperlukan

10. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah yg diangkat dengan semester satu atas tetap menjabat. Sehingga Kepala Sekolah hanya perlu melakukan tahap ini kalau terdapat perubahan.

Pejabat ini meliputi  Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, bersama Pembina Pramuka.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator ataupun Kepala Madrasah masuk dengan layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Setelah tercetak S30 ajukan ke Admin Kab/Kota.


Mengangkat Pejabat Sekolah
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

11. Mengangkat Wali Kelas

Wali kelas yg diangkat dengan semester satu atas tetap menjabat. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan oleh Kamad/Operator kalau terdapat perubahan wali kelas ataupun rombongan belajar.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah ataupun operator dengan masuk ke layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.


Mengangkat Wali Kelas
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

12. Edit Ekuivalensi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran bersama pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing atas dihitung sebagai beban kerja sebesar 1 - 2 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran bersama pembimbingan, Kepala Madrasah ataupun Operator masuk melalui ke layanan Madrasah (Admin). Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bersama Pembimbingan bagi Guru.


Edit Ekuivalensi Guru
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

13. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK becus otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) bersama diakui sebagai JTM, harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dilakukan oleh Kamad ataupun Operator melalui layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika memiliki guru BK/TIK

14. Isi Jadwal Kelas Mingguan

Pengisian jadwal kelas mingguan (jadwal mengajar) menjadi tugas Kepala Madrasah. Pengisian dilakukan untuk setiap rombel setiap awal semester. Meski demikian, setiap PTK becus ikut memantau hasil isian dengan melihat di menu Analisa Tunjangan bersama menu Cetak Portofolio (akun PTK) ataupun melalui menu keaktifan (akun Kamad).

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui layanan Madrasah (Admin) dengan mengklik menu Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Isi Jadwal Kelas Mingguan
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
Keterangan-

15. Cek Analisa Tunjangan

Setelah tahapan pengisian jadwal mengajar, edit JTM guru BK/TIK, edit ekuivalensi guru, pengangkatan wali kelas bersama pejabat madrasah, setiap PTK hendaknya mengecek analisa kelayakan di akun masing-masing. Ini terutama bagi guru penerima TPG, Tunjangan Intensif, bersama tunjangan lainnya.

Setelah semuanya benar bersama sesuai, Kepala Madrasah becus melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pengajuan Keaktifan Kolektif.

Cek Analisa Tunjangan
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25
Keterangan-

16. Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah tahapan-tahapan sebelumnya terselesaikan, kini saatnya Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a). Setelah diajukan, maka beberapa fitur atas otomatis terkunci oleh sistem sehingga tidak becus dilakukan perubahan kembali.

Untuk melakukan ajuan Keaktifan Kolektif, kepala madrasah masuk ke akun PTK-nya lalu dengan menu Keaktifan, klik tombol Ajukan Verval hingga tercetak form S25a.

Ajukan form S25a ke admin Kab/Kota untuk mendapat persetujuan hingga diterbitkan form S25b. Setelah itu, tombol ajuan verval atas berubah menjadi "Cetak Kartu". Lakukan penyetakan kartu GTK.

Pastikan melakukan pengarsipan form S25a dalam bentuk soft copy bersama hard copy. Karena biasanya dalam beberapa keperluan dibutuhkan untuk melampirkan form ini. Sedang kalau sudah pernah disetujui. form S25a tidak bisa dicetak ulang.

Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)
Tanggung jawabKepala Madrasah
Waktu-
Keterangan-

17. Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)

Setelah Ajuan Keaktifan Kolektif disetujui oleh Admin Kab/Kota, tahapan selanjutnya adalah Ajuan SKMT bersama SKBK yg dilakukan oleh setiap PTK. Pada tahapan ini yg pertama kali dilakukan adalah masing-masing PTK mencetak Ajuan SKMT.

SKMT sendiri terdiri tas tiga jenis, yaitu S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk), S29b (ajuan SKMT bagi guru yg memiliki madrasah non induk kemenag), bersama S29c (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud).

Untuk mencetak S29a, S29b, bersama S29c, PTK masuk ke akunnya bersama mengklik menu SKBK & SKMT. Di bagian kanan, klik  'Cetak Surat'.


Ajuan SKMT
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah S25a disetujui
Keterangan-

18. Pengesahan bersama Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah guru melakukan Ajuan SKMT (S29a. S29b, bersama S29c), kepala madrasah melakukan pengesahan bersama penilaian SKMT di akunnya. Caranya kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yg dinilai. Lakukan penilaian hingga tercetak Form Lampiran S29a.


Pengesahan & Penilaian SKMT
Tanggung jawabKepala Madrasah
WaktuSetelah PTK mengajukan SKMT
Keterangan-

19. Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Setelah kepala madrasah melakukan pengesahan bersama penilaian SKMT maka dengan menu "SKBK & SKMT" di akun masing-masing PTK atas panas mencuat tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Jika belum panas mencuat berarti kepala madrasah belum melakukan penilaian.

Cetak S29d (Pengantar Pengajuan SKBK) bersama ajukan ke Admin kabupaten/kota dengan dilengkapi S29a, S29b bersama S29c (bagi yg memiliki non induk) bersama Lampiran S29a, S29b, S29c untuk mendapatkan persetujuan SKBK.

Persetujuan SKBK ditandai dengan munculnya tombol Cetak SKBK (S29d) di akun masing-masing PTK dengan menu "SKBK & SKMT". Cetak S29d tersebut.


Cetak Pengantar SKMT (S29d)
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah SKMT dinilai Kepala Madrasah
Keterangan-

20. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Bagi beberapa guru dengan kasus tertentu, SKBK yg dicetak menyatakan kalau tidak layak mendapatkan tunjangan. Penyebabnya bisa jadi karena rasio guru : siswa yg tidak terpenuhi. Bagi yg tidak memenuhi syarat becus mengajuka Dispensasi Kelayakan.

Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah SKBK keluar
KeteranganJika diperlukan

21. Absensi Elektronik

Tugas bersama tanggung panas jawaban kepala madrasah berikutnya adalah melakukan absensi kehadiran guru setiap hari. Meski harian, absensi kehadiran becus dilakukan sekaligus untuk beberapa hari ke belakang dalam bulan tersebut.

Cara melakukan pengisian Absensi Kehadiran Guru adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah login ke layanan Simpatika "Madrasah"
  2. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  3. Klik submenu "Absensi" lalu submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  4. Untuk memilih hari bersama tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan bersama kiri ataupun gambar kalender
  5. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
  6. Di hari terakhir setiap bulan (atau setelahnya), becus dicetak Rekap Absensi (S35). Namun pengeditan kehadiran hanya becus dilakukan di bulan tersebut saja.

Entri Absensi Kehadiran Elektronik
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSetiap Hari
KeteranganBisa dientri beberapa hari kebelakang sekaligus selagi masih dalam bulan berjalan

22. Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)

S35 ataupun Rekap Absensi Kehadiran Guru becus dicetak untuk setiap bulannya. Menunya terdapat di akun Kepala Madrasah (Layanan Madrasah) dengan menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan" >> "Absensi" >> "Lihat Absensi - Absensi Guru" >> Tombol Cetak.

Penyetakan becus dilakukan setiap hari terakhir bulan tersebut ataupun setelahnya bersama becus dicetak berulang kali.

Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuMulai hari terakhir tiap bulan
Keterangan-

23. Cetak SKAKPT (S36c/d)

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT terdiri atas S36c (Guru PNS) bersama S36d (Guru Non PNS). Diterbitkan secara otomatis setiap bulan bagi guru-guru yg layak menerima tunjangan.

Untuk mencetaknya, PTK cukup login ke akunnya masing-masing kemudian mengklik menu "SKAKPT" hingga panas mencuat daftar SKAKPT perbulannya. Silakan klik gambar printer dengan bulan yg diinginkan.

Baca: Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d) | Kasus bersama Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika

Cetak SKAKPT
Tanggung jawabPTK
WaktuMulai tanggal 7 bulan berikutnya
Keterangan-

24. Mengangkat Operator Madrasah

Untuk membantu Kepala Madrasah dalam mengelola akun Simpatika Layanan Madrasah, Kepala Madrasah becus mengangkat operator madrasah. Pada akun Operator Madrasah atas panas mencuat dua jenis layanan yakni Layanan PTK bersama Layanan Madrasah (Admin). Layanan PTK untuk mengelola akun pribadinya, sedang Layanan Madrasah untuk mengelola akun sekolah mulai dari pengelolaan siswa, pengaturan jadwal mengajar, hingga absensi kehadiran guru.

Tanggung panas jawaban pengelolaan akun Layanan Madrasah (Admin) tetap dengan Kepala Madrasah. Operator hanya bersifat membantu secara teknis saja.

Untuk mengangkat seorang operator madrasah, Kepala Madrasah masuk ke Simpatika dengan menggunakan username ID Madrasah. ID Madrasah berupa 8 digit angka. Jika lupa ID Madrasah bersama password, silakan menghubungi admin Kab/Kota.

Mengangkat Operator Madrasah
Tanggung jawabKepala Madrasah
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

25. Reset Password PTK (Kepala Madrasah)

Password setipa PTK di madrasah becus direset oleh Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah melalui akun simpatika layanan Madrasah (Admin). Karena itu kalau ada PTK yg lupa username bersama password untuk login ke Simpatika silakan dilakukan reset password.

Baca: 2 Cara Reset Password Simpatika yg Lupa


Reset Password PTK
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

Itulah 25 hal yg harus dikerjakan di Simpatika dengan semester genap ini. Semoga bermanfaat bagi PTK, operator madrasah, maupun kepala madrasah dalam mengelola pemutakhiran data simpatika si semester genap ini.

Tuesday, November 19, 2019

Pedoman Penerbitan Beserta Penulisan Nism

Pedoman dengan penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sebenarnya sudah pernah ditetapkan setahun yg silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2020 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dengan MA. Namun ternyata masih tidak sedikit madrasah yg kurang memahami regulasi dengan aturan tentang penulisan NISM ini.

NISM alias Nomor Induk Siswa Madrasah kode pengenal identitas peserta didik dengan satuan pendidikan madrasah yg bersifat unik dengan standar untuk beroleh membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yg bersangkutan maupun secara nasional.

NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yg terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk peserta didik, dengan nomor urut siswa.

Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yg tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya memiliki pandangan yg berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun.

Manakah yg benar?

1. Formulasi Penyusunan NISM


Aturan tentang susunan digit dalam NISM ini sudah pernah diatur di poin G (Formulasi Penyusunan NISM) dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2020 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dengan MA.

Dalam SK Dirjen tersebut termuat tentang formulasi penyusunan NISM yg digambarkan sebagaimana grafis berikut ini.

 sebenarnya  sudah pernah ditetapkan setahun  yg silam Pedoman Penerbitan  dengan Penulisan NISM

Dari gambar dengan keterangan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2020 seharusnya sudah cukup jelas.

  1. 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yg bersangkutan
  2. 2 digit berikutnya (digit ke-13 dengan ke-14) adalah dua angka terakhir tahun masuk seorang peserta didik ke madrasah yg bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah dengan tahun Juli 2020 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yg diterima di bulan januari 2020 maka ditulis "18".
  3. 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang peserta didik di madrasah tersebut dengan tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yg artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh kasus penulisan NISM di sebuah madrasah.

Madrasah Ibtidaiyah kering memiliki NSM 111233180875. Pada tahun pelajaran 2020/2020 menerima siswa baru (saat PPDB) sebanyak 56 siswa. Sedangkan siswa kelas lainnya (kelas 2-6) sejumlah 250 siswa. MI kering juga sudah pernah meluluskan siswa sebanyak 150 siswa.

Salah satu siswa baru kelas 1 di MI kering bernama Camellia Wiraswati. Kemudian dengan September 2020 ada siswa pindahan di kelas 5 bernama Farida Ayu Asriningwulan. Pada awal semester kedua, Januari 2020, lagi-lagi menerima siswa pindahan bernama Atik Nurhasanah yg diterima di kelas 4.

Setelah diurutkan, dari ke-56 pendaftar kelas 1 yg diterima tersebut, Camellia Wiraswati, mendapatkan urutan ke-17. Sedang dengan semester sebelumnya (selama Januari - Juli 2020) tidak ada siswa pindahan masuk ke MI itu.

Maka:

  • NISM untuk Camellia Wiraswati adalah 111233180875170017
  • NISM untuk Camellia tidak ditulis, 111233180875170267 (jumlah seluruh siswa kelas 2-6 (250) ditambah nomor urut Camellia (17)). Bukan pula 111233180875170417 (jumlah seluruh siswa dengan lulusan (250 + 150) ditambah nomor urut Camellia (17))
  • NISM untuk Farida Ayu Asriningwulan adalah 111233180875170057, karena siswa baru dengan saat PPDB ada 56 siswa sehingga Farida Ayu mendapat nomor urut 57.
  • NISM untuk Atik Nurhasanah adalah 111233180875180001, karena Atik pindah dengan Januari 2020 sehingga karena sudah pernah berganti tahun maka nomor urut diulang lagi dari 0001.


Masih kurang yakin juga? silakan simak video tutorial berikut ini.


Demikian pedoman penerbitan dengan penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2020 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dengan MA.