Showing posts sorted by relevance for query dispensasi-rasio-guru-siswa-madrasah. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query dispensasi-rasio-guru-siswa-madrasah. Sort by date Show all posts

Wednesday, December 18, 2019

Dispensasi Untuk Rasio Guru Siswa Di Ra/Madrasah

Dispensasi bagi RA lalu Madrasah yg memiliki rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah dispensasi untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA lalu Madrasah untuk mendapatkan dispensasi itu? Bagaimana cara mengajaukan dispensasi itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yg kemarau berdiri di benak para guru RA lalu Madrasah, semenjak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2020. Apalagi ketika update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 itu.

Akibatnya banyak guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru yg menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika lantaran siswa yg diajar tidak memenuhi rasio.

Dispensasi bagi RA  lalu Madrasah  yg memiliki rasio guru berbanding siswa Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas lalu Linier

1. Benarkan Madrasah becus Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media sosial beredar 'kabar liar' bahwa RA lalu madrasah yg memiliki rombongan belajar (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) becus mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA lalu Madrasah becus mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap becus menerima TPG.

Akan tetapi harus diingat, pemberian dispensasi tersebut tidak becus diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yg salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA lalu Madrasah yg hendak mengajukan dispensasi karena terkendala rasio sudah pernah ditulis secara jelas di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2020 disebutkan, dispensasi becus diberikan apabila guru mengajar di madrasah yg memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA lalu Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yg kadang diperdebatkan. Terletak di daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yg mengaku-aku daerahnya termasuk dalam kriteria daerah tertinggal ataupun daerah terpencil.

Penetapan suatu daerah menjadi daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal tidak bisa berdasarkan klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada lembaga khusus yg berhak lalu memiliki otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu daerah sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus lalu Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk daerah tertinggal bahkan sudah pernah diatur (termasuk daftar daerahnya) berdasarkan Perpres Nomor 131 tahun 2020 tentang Penetapan daerah Tertinggal Tahun 2020-2020.

Jika suatu daerah tidak termuat dalam data Bappenas lalu Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2020, tidak usah berharap mendapatkan dispensasi rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua lalu Ketiga


Kriteria kedua untuk becus memperoleh dispensasi adalah apabila terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui mekanisme yg berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yg berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini adalah Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak bisa sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan referensi lalu rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan dispensasi terkait rasio guru : siswa yg kurang memenuhi standar.

So, bagi RA ataupun Madrasah yg memenuhi salah satu dari kriteria yg sudah pernah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2020 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari kemarau cantrik sebanyak-banyaknya.


Tuesday, October 29, 2019

Aturan Jumlah Siswa Beserta Rombel Di Madrasah

Aturan jumlah siswa dengan rombongan belajar (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dengan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dengan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dengan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini agak diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah agak diatur dalam beberapa regulasi yg berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yg menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dengan jumlah rombel dalam tingkat kelas dengan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020. Baca Juknis PPDB Madrasah 2020

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 (Bab III Poin 9), aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dengan MA) dengan 12 siswa (MAK) tetapi apabila kurang secara otomatis bakal mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yg mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dengan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yg tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dengan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dengan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dengan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dengan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dengan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dengan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Lihat tabel berikut:

kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dengan penilaian akreditasi madrasah.

3. Aturan Siswa di Simpatika


Hingga semester gasal tahun pelajaran 2020/2020 silam, yg agak diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yg mana apabila tidak terpenuhi angsal mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah angsal mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru.

Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dengan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dengan madrasah belum diakomodir.

Namun dengan awal periode pemutakhiran semester genap 2020/2020 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.

Admin kemarau melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dengan gagal menyimpan.

"Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa"

Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Bagaimana dengan rombongan belajar yg sejak semester ganjil agak berisi lebih dari batas maksimal?

Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini agak aman. Karena bisa jadi nanti ketika bakal mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) bakal kemarau membuntang peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yg saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang.

Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka.

Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dengan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu bakal jauh lebih baik apabila kita menaati regulasi yg agak ada.

Saturday, October 26, 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa Alias Rombel Di Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yg dirilis aturan jumlah siswa bersama rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2020.

Aturan terkait jumlah siswa bersama rombel yg dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa bersama rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yg tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa ataupun rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa bersama rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya sudah pernah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, bersama Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ajuan dispensasi kelebihan siswa  bersama rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa alias Rombel di Simpatika

Ketentuan yg kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2020 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Sebagaimana demam lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, dengan madrasah yg memiliki siswa ataupun rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas dengan saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) bakal demam mengemuka peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yg bersangkutan bisa mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya sudah pernah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dengan bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar bersama jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yg selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur bersama Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel ataupun siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) bersama mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika bersama memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, demam mengemuka notifikasi merah dengan Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yg ada dengan madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, bersama stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval bersama persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota bakal mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)

Friday, December 13, 2019

Revisi Juknis Tpg Tahun 2020 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2020 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio peserta didik terhadap guru dengan dispensasi rasio, permohonan pembayaran TPG, dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala dengan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Sebelumnya agak ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2020

1. Bab III huruf A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III huruf A angka 3 yg awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l ataupun D¬IV. Khusus Guru PNS yg masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2020 dengan agak memenuhi persyaratan yg diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2020.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yg saat ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III huruf A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III huruf A angka 6 yg awalnya tertulis:

Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)


3. Bab IV huruf A angka 8 poin b


Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yg diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yg diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III huruf A angka 10 poin d (Wakil Kepala dengan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2020 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dengan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2020 terbaru berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2020. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Monday, December 9, 2019

11 Hal Di Simpatika Yg Harus Dikerjhendak Ptk

11 hal di Simpatika yg harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan beserta tahapan apa saja yg harus diselesaikan oleh setiap PTK di setiap masa Verval Simpatika. Kesebelas hal tersebut sejatinya menjadi tangggung bahang perlawanan masing-masing PTK di 15 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan Operator beserta Kamad.

Mengelola data kependidikan sejatinya menjadi tanggung bahang perlawanan individu setiap Pendidik beserta Tenaga Kependidikan di sebuah lembaga. Setiap PTK seharusnya mampu secara mandiri melakukan updating data untuk memastikan data kependidikannya agak benar beserta tepat di masa Verval Simpatika yg tengah berjalan.

Meskipun harus diakui, di lapangan banyak sekali PTK yg 'memasrahkan' pekerjaan beserta tanggung bahang perlawanan tersebut kepada Operator Madrasah.

Baik dikerjakan sendiri maupun dilimpahkan kepada Operator Madrasah, kesebelas hal di Simpatika ini harus tuntas dilaksanakan. Jika tidak, tentu boleh mempengaruhi kevalidan data pendidik beserta lembaga tenpat PTK bernaung.

 hal di Simpatika  yg harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan  beserta tahapan a 11 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjhendak PTK

11 Hal di Simpatika yg Harus Diselesaikan PTK


bahang agak merangkum beserta mendaftar 11 jenis pekerjaan (tahapan) yg harus diselesaikan oleh setiap PTK. Beberapa hal diantaranya bersifat opsional beserta sesuai kebutuhan. Daftar ini semoga boleh menjadi acuan bagi PTK dalam melaksanakan verval Simpatika sehingga tidak ada yg terlewat beserta terkendala.

Berikut ini kesebelas hal yg harus dikerjakan oleh setiap PTK.

1. Cetak Kartu Simpatika

Hal pertama yg harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) adalah melakukan Keaktifan Diri beserta Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yg tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yg tidak melaksanakan tahapan ini, bakal dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun bakal mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di lembaga yg sama.

Caranya cukup bahang encer beserta singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:

  • Klik menu Keaktifan 
  • Klik Cetak Kartu
  • Jika menggunakan Google Chrome bakal bahang mencuat tab baru berisikan preview Kartu PTK, simpan alias cetak kartu tersebut
  • Jika menggunakan browser Firefox, bahang mencuat perintah untuk mengunduh kartu.
  • Selesai, PTK agak aktif untuk semester ini.


2. Update Biodata (S12)

Data pribadi setiap PTK di setiap saat tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata pribadi beserta keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi beserta jabatan yg diemban, bisa jadi mengalami perubahan.

Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika. Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir, Diklat beserta Sertifikasi, Pengawas Pembina, beserta Cetak Portofolio.
  • Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' alias 'edit data' yg tersedia
  • Isikan data yg diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian hingga bahang mencuat pesan "Anda agak melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan bakal tercatat permanen di sistem Simpatika

Jika tidak ada data pribadi yg berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.

3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 alias SM02)

Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yg melakukan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.

Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi beserta kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN alias nama madrasah
  • Klik nama madrasah yg dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota


4. Alih Fungsi (S16)

Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik alias sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Alih Fungsi
  • Isi form yg bahang mencuat sesuai alih fungsi yg dilakukan
  • Klik Lanjut
  • Isi form yg tersedia
  • Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda agak melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
Tutorial cara alih fungsi PTK, simak video berikut ini:



5. Sekolah Non Induk (S20)

Ini adalah tahapan bagi guru yg saat ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan karena guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.

Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah alias Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju untuk dilakukan persetujuan.
  • Operator Madrasah alias Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju menyetujui dengan mencetak S21


Bagi yg tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.

6. Verval NRG & Sertifikasi

Verval NRG beserta Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yg memiliki NRG beserta belum melakukan verval NRG dengan masa verval Simpatika sebelumnya. Atau agak melakukan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.

7. Verval Inpassing

Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yg memiliki SK Inpassing beserta belum melakukan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.

8. Mengecek Analisa Tunjangan

Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di menu Analisa Tunjangan ini PTK boleh mengecek mapel, rasio guru:siswa, beserta jumlah JTM yg diampu masing-masing serta JTM yg diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapatkan tunjangan profesi alias tidak.

Setiap PTK boleh mengecek Analisa Tunjangan ini setelah Operator Madrasah alias Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.

Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil akhir 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' alias ada isinya yg tidak sesuai, PTK boleh menghubungi Operator Madrasah beserta Kepala Madrasah masing-masing agar dilakukan pembenahan. Termasuk seumpama Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapatkan tugas apapun alias bahkan Kepala Madrasah belum melakukan entri jadwal.

Analisa Tunjangan boleh dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing lalu mengklik menu Analisa Tunjangan.

9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)

Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' agak banar beserta sesuai.

Surat ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) baru bisa dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) beserta disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga seumpama menu cetak surat ajuan masih belum boleh diklik, berarti S25a belum disetorkan alias belum disetujui.

S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan SKMT bagi guru yg memiliki sekolah non induk beserta sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yg hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.

Untuk mencetak S29a, S29b, alias S2c, caranya adalah:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu SKBK & SKMT
  • Klik menu 'Cetak Surat'
  • Sebelumnya cek dulu beban kerja yg dimiliki dengan cara mengklik menu 'Analisa Tunjangan' alias kotak berwarna di bagian atas menu 'Cetak Surat'
Tutorial cara beserta prosedur Cetak SKMT, simak video berikut ini:


Setelah S29a, S2b, alias S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu hingga Kepala Madrasah melakukan penilaian beserta pengesahan SKMT untuk boleh melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).


10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Masih di menu yg sama, dengan poin kedua, bakal bahang mencuat tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini bakal bahang mencuat setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian beserta pengesahan SKMT untuk PTK yg bersangkutan.

S29d bersama dengan S29a, S29b, beserta S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK.

Cara mencetaknya sama, yaitu:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu SKBK & SKMT
  • Klik menu "Cetak Pengantar"
Tutorial cara mencetak S29d, simak video berikut ini:


S29a/29b/29c, Lampiran S29, beserta S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) alias kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapatkan SKBK (S29e).


11. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Tahapan ini khusus bagi guru yg terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa alias pun jumlah JTM yg kurang. Sehingga mengakibatkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapatkan Tunjangan"

Bagi guru di madrasah swasta boleh mengajukan dispensasi kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.

Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

UPDATE (JULI 2020)


Selain ke-11 hal di atas, seiring dengan adanya SKAKPT, tugas PTK di layanan Simpatika bertambah dengan:

12. Meminta Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Pengisian S35 (Absensi Guru) menjadi kewajiban Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Menunyanya pun berada di akun Simpatika milik Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Namun mengingat jumlah ketidakhadiran (absen) menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan, maka sudah sewajarnya setiap PTK mengingatkan beserta meminta cetak S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) setiap akhir bulan.

Untuk memastikan absensi guru agak diisi dengan benar, sehingga guru yg bersangkutan layak mendapatkan tunjangan.

13. Mencetak S36c alias S36d

S36c (Guru PNS) beserta S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan alias SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer dengan ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir beserta Awal Bulan

Jika Tidak Bisa Login ke Akun PTK


Untuk boleh login ke akun masing-masing, setiap PTK harus mengetahui username beserta password. Username boleh berupa NUPTK/PegID, Siap ID, alias email yg sudah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan password bisa berupa password asli dari sistem Simpatika (biasanya berupa kombinasi huruf kapital beserta angka) alias password yg agak diubah sendiri.

Jika tidak mengetahui username beserta password, PTK boleh menanyakannya ke Operator Madrasah alias Kepala Madrasah.

Sedangkan seumpama sebelumnya sudah diberikan tetapi kemudian lupa username beserta password, silakan menghubungi Operator Madrasah alias Kepala Madrasah untuk melakukan reset password beserta mendapatkan password baru.

Itulah kesebelas tahap beserta hal yg harus dikerjakan oleh seorang PTK untuk menuntaskan verval Simpatika di setiap semesternya. Dengan artikel 11 hal di Simpatika yg harus dikerjakan PTK ini harapannya boleh menjadi pedoman verval PTK sehingga tidak ada tahapan yg terkendala alias bahkan terlewatkan.

Friday, November 1, 2019

25 Hal Yg Harus Dikerjhendak Di Simpatika Semester Genap

Meski hampir sama, tetapi tetap ada perbedaan hal-hal yg harus dikerjakan di pengelolaan siswa. Di mana pengelolaan siswa dengan semester genap lebih sederhana bersama hanya dilakukan kalau diperlukan ataupun terdapat perubahan data siswa.

Untuk memudahkan para PTK, Operator Madrasah, bersama Kepala Madrasah, panas merekap daftar tahapan bersama tugas yg harus dilaksanakan dalam melakukan pemutakhiran data Simpatika di semester genap. Baik yg harus dikerjakan oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun Operator Madrasah. panas merekapnya dalam 25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap.

 Perbedaan dalam melakukan pemutakhiran data Simpatika di semester genap 25 Hal yg Harus Dikerjhendak di Simpatika Semester Genap

Namun sebelumnya, perlu dipahami bahwa akun dalam simpatika terdiri atas beberapa macam yg masing-masing memiliki tugas bersama tanggung panas jawaban yg bisa jadi berbeda. Macam akun tersebut adalah:
  • Akun PTK. Adalah akun yg dimiliki oleh setiap PTK yg harus dikelola oleh masing-masing PTK yg bersangkutan. Terdapat serangkaian tahapan yg kemudian menjadi tanggung panas jawaban masing-masing PTK.
  • Akun Kepala Madrasah. Adalah akun PTK yg mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah. Pada akun Kepala Madrasah terdapat dua jenis layanan yakni layanan PTK bersama Layanan Madrasah (Admin).
    • Layanan PTK seperti halnya akun PTK lainnya namun dengan beberapa menu tambahan.
    • Layanan Madrasah (Admin), adalah layanan yg berisikan menu-menu pengelolaan madrasah, PTK, bersama kesiswaan.
  • Akun Operator Madrasah. Operator Madrasah merupakan PTK yg diberi mandat oleh Kepala Madrasah untuk membantu mengelola layanan madrasah. Sehingga dengan akun operator ini atas terdapat dua layanan yakni kayanan PTK (layaknya PTK lainnya) bersama Layanan Madrasah (Admin)
  • Akun Institusi. Adalah akun untuk mengangkat bersama menonaktifkan operator madrasah.
  • Akun Admin Kabupaten/Kota, Kanwil, LPTK, bersama lainnya.
25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini disajikan lengkap dengan siapa yg harus mengerjakan apakah PTK, Kepala Madrasah, ataukah Operator Madrasah. Pun urutannya disusun berdasarkan timeline tahapan yg terdiri atas:
  • Sebelum Pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif)
  • Sebelum Cetak SKAKPT (S36c/d)
  • Rutin Setiap Bulan
  • Kapan Saja

25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap


Berikut 25 hal yg musti dilaksanakan dalam melakukan pemutakhiran Simpatika di Semester Genap.

panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas
NOKEGIATANJENIS AKUNWAKTUKET
PTKOPMKAMADINSTITUSI
1Registrasi PTK BaruxxxSebelum S25Jika ada
2Keaktifan Diri bersama Cetak Kartu GTKxSebelum S25
3Pengelolaan Siswa bersama RombelxxSebelum S25Jika ada
4Update Biodata PTKxKapan SajaJika ada
5Mutasi Madrasah IndukxSebelum S25Jika ada
6Alih Fungsi PTKxKapan SajaJika ada
7Pengajuan Sekolah Non IndukxSebelum S25Jika ada
8Persetujuan Sekolah Non IndukxxSebelum S25Jika ada
9Melakukan Non Aktif PTKxxKapan SajaJika ada
10Mengangkat Pejabat SekolahxxSebelum S25Jika ada
11Mengangkat Wali KelasxxSebelum S25Jika ada
12Edit Ekuivalensi GuruxxSebelum S25Jika ada
13Edit JTM Guru BK/TIKxxSebelum S25Jika ada
14Isi Jadwal Kelas MingguanxxSebelum S25
15Cek Analisa TunjanganxSebelum S25
16Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)xSebelum S25
17Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)xSetelah S25
18Pengesahan bersama Penilaian SKMT (Lampiran S29a)xSetelah S29a/b/c
19Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)xSetelah Pengesahan S29a/b/c
20Mengajukan Dispensasi KelayakanxSebelum S36Jika ada
21Absensi ElektronikxxRutin
22Cetak S35/Rekap Absensi BulananxxRutin
23Cetak SKAKPT (S36c/d)xRutin
24Mengangkat Operator MadrasahxKapan SajaJika ada
25Reset Password PTK (Kepala Madrasah)xxKapan SajaJika ada

1. Registrasi PTK Baru

Registrasi PTK baru adalah mendaftarkan PTK baru yg sebelumnya belum memiliki akun Simpatika. Sedang bagi PTK yg melakukan mutasi cukup melakukan prosedur mutasi. Waktu pelaksanaan registrasi PTK baru adalah sebelum mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah).

Registrasi PTK baru terdiri atas beberapa tahapan yg secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. PTK mengisi Formulir A05 bersama menyerahkannya ke Kepala Madrasah
  2. Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah melakukan Entri A05 ke sistem (menu Registrasi PTK Level 1) hingga tercetak S02
  3. PTK melakukan Aktivasi Akun PTK bersama Pengisian Data hingga tercetak S03
  4. Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah melakukan Entri S03 hingga tercetak S05 bersama S07
  5. PTK menyerahkan S07 ke Admin Kab/Kota
  6. Admin Kab/Kota melakukan Verval S07 hingga tercetak S08
Jika madrasah tidak menerima guru baru, maka prosedur ini tidak perlu dilaksanakan.

panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas panas
Registrasi PTK Baru
Tanggung jawabPTK bersama Kamad (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika ada

2. Keaktifan Diri bersama Cetak Kartu GTK

Setiap awal semester, masing-masing PTK wajib untuk melakukan prosedur keaktifan diri bersama mencetak Kartu Simpatika. Tahapan ini sangat penting, karena PTK yg tidak melaksanakannya atas dianggap nonaktif oleh sistem. Pun atas menghambat keaktifan Kepala Madrasah bersama Pengawas Madrasah. Karenanya setiap Kepala Madrasah harus ikut mengecek keaktifan guru di madrasahnya. bersama pengawas madrasah harus mengecek keaktifan setiap guru binaannya.

Untuk melakukan keaktifan diri bersama mencetak kartu GTK, cukup mudah. PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu".

Keaktifan Diri bersama Cetak Kartu GTK
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganSekali di Awal Semester

3. Pengelolaan Siswa bersama Rombel

Pengelolaan siswa bersama rombongan belajar di semester genap sifatnya hanya mengedit data dengan semester sebelumnya. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan kalau terdapat mutasi siswa ataupun perubahan rombel. Jika tidak maka tidak perlu. Sedang yg bertanggung panas jawaban melaksanakannya adalah Kepala Madrasah yg bisa mewakilkannya kepada operator madrasah.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini becus dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

Pengelolaan Siswa bersama Rombel
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika diperlukan

4. Update Biodata PTK

Biodata pribadi bersama keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi bersama jabatan yg diemban, bisa jadi mengalami perubahan. Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika.

Cara bersama tahapan update biodata adalah:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio.
  • Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' ataupun 'edit data' yg tersedia lalu isikan data yg diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian hingga panas mencuat pesan "Anda sudah pernah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan atas tercatat permanen di sistem Simpatika

Jika tidak ada data pribadi yg berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.

Update Biodata PTK
Tanggung jawabPTK
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

5. Mutasi Madrasah Induk PTK (SM01 ataupun SM02)

PTK becus melakukan mutasi sekolah induk (satminkal). Terdapat beberapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi bersama kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN ataupun nama madrasah
  • Klik nama madrasah yg dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota

Mutasi Madrasah Induk
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25a
KeteranganJika diperlukan

6. Alih Fungsi PTK (S16)

Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik ataupun sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Alih fungsi PTK dilakukan oleh PTK dengan tahapan sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Alih Fungsi lalu isi form yg muncul
  • Klik Lanjut lalu isi form yg tersedia
  • Lanjutkan tahapannya hingga panas mencuat pesan "Anda sudah pernah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota


Alih Fungsi PTK
Tanggung jawabPTK
WaktuKapan Saja
KeteranganJika diperlukan

7. Pengajuan Sekolah Non Induk (S20)

Guru becus mengajar di dua ataupun lebih sekolah. satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan beban mengajar yg harus 24 JTM.

Pengajuan sekolah non induk dilakukan oleh PTK, cukup sekali untuk setiap madrasah non induk. Caranya adalah:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju untuk dilakukan persetujuan.

Bagi yg tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.

Ajuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

8. Persetujuan Sekolah Non Induk (S21)

Merupakan kelanjutan dari ajuan sekolah non induk. Operator Madrasah ataupun Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju perlu melakukan persetujuan sekolah non induk dengan mencetak S21.

Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah ataupun Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
Persetujuan Sekolah Non Induk
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

9. Melakukan Non Aktif PTK (SM04) bersama Ijin Belajar (SM07)

PTK becus dinonaktifkan dengan alasan pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, ataupun sebab lain dengan cara menerbitkan SM04. Sedang bagi yg cuti tugas belajar dicetakkan SM07.

Untuk menonaktifkan bersama melaporkan cuti tugas belajar, Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah masuk ke layanan Simpatika dengan layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

Non Aktif PTK bersama Ijin Tugas Belajar
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuKapan Saja
KeteranganJika diperlukan

10. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah yg diangkat dengan semester satu atas tetap menjabat. Sehingga Kepala Sekolah hanya perlu melakukan tahap ini kalau terdapat perubahan.

Pejabat ini meliputi  Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, bersama Pembina Pramuka.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator ataupun Kepala Madrasah masuk dengan layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Setelah tercetak S30 ajukan ke Admin Kab/Kota.


Mengangkat Pejabat Sekolah
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

11. Mengangkat Wali Kelas

Wali kelas yg diangkat dengan semester satu atas tetap menjabat. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan oleh Kamad/Operator kalau terdapat perubahan wali kelas ataupun rombongan belajar.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah ataupun operator dengan masuk ke layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.


Mengangkat Wali Kelas
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

12. Edit Ekuivalensi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran bersama pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing atas dihitung sebagai beban kerja sebesar 1 - 2 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran bersama pembimbingan, Kepala Madrasah ataupun Operator masuk melalui ke layanan Madrasah (Admin). Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bersama Pembimbingan bagi Guru.


Edit Ekuivalensi Guru
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika diperlukan

13. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK becus otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) bersama diakui sebagai JTM, harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dilakukan oleh Kamad ataupun Operator melalui layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
KeteranganJika memiliki guru BK/TIK

14. Isi Jadwal Kelas Mingguan

Pengisian jadwal kelas mingguan (jadwal mengajar) menjadi tugas Kepala Madrasah. Pengisian dilakukan untuk setiap rombel setiap awal semester. Meski demikian, setiap PTK becus ikut memantau hasil isian dengan melihat di menu Analisa Tunjangan bersama menu Cetak Portofolio (akun PTK) ataupun melalui menu keaktifan (akun Kamad).

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui layanan Madrasah (Admin) dengan mengklik menu Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Isi Jadwal Kelas Mingguan
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSebelum Cetak S25
Keterangan-

15. Cek Analisa Tunjangan

Setelah tahapan pengisian jadwal mengajar, edit JTM guru BK/TIK, edit ekuivalensi guru, pengangkatan wali kelas bersama pejabat madrasah, setiap PTK hendaknya mengecek analisa kelayakan di akun masing-masing. Ini terutama bagi guru penerima TPG, Tunjangan Intensif, bersama tunjangan lainnya.

Setelah semuanya benar bersama sesuai, Kepala Madrasah becus melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pengajuan Keaktifan Kolektif.

Cek Analisa Tunjangan
Tanggung jawabPTK
WaktuSebelum Cetak S25
Keterangan-

16. Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah tahapan-tahapan sebelumnya terselesaikan, kini saatnya Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a). Setelah diajukan, maka beberapa fitur atas otomatis terkunci oleh sistem sehingga tidak becus dilakukan perubahan kembali.

Untuk melakukan ajuan Keaktifan Kolektif, kepala madrasah masuk ke akun PTK-nya lalu dengan menu Keaktifan, klik tombol Ajukan Verval hingga tercetak form S25a.

Ajukan form S25a ke admin Kab/Kota untuk mendapat persetujuan hingga diterbitkan form S25b. Setelah itu, tombol ajuan verval atas berubah menjadi "Cetak Kartu". Lakukan penyetakan kartu GTK.

Pastikan melakukan pengarsipan form S25a dalam bentuk soft copy bersama hard copy. Karena biasanya dalam beberapa keperluan dibutuhkan untuk melampirkan form ini. Sedang kalau sudah pernah disetujui. form S25a tidak bisa dicetak ulang.

Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)
Tanggung jawabKepala Madrasah
Waktu-
Keterangan-

17. Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)

Setelah Ajuan Keaktifan Kolektif disetujui oleh Admin Kab/Kota, tahapan selanjutnya adalah Ajuan SKMT bersama SKBK yg dilakukan oleh setiap PTK. Pada tahapan ini yg pertama kali dilakukan adalah masing-masing PTK mencetak Ajuan SKMT.

SKMT sendiri terdiri tas tiga jenis, yaitu S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk), S29b (ajuan SKMT bagi guru yg memiliki madrasah non induk kemenag), bersama S29c (ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud).

Untuk mencetak S29a, S29b, bersama S29c, PTK masuk ke akunnya bersama mengklik menu SKBK & SKMT. Di bagian kanan, klik  'Cetak Surat'.


Ajuan SKMT
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah S25a disetujui
Keterangan-

18. Pengesahan bersama Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah guru melakukan Ajuan SKMT (S29a. S29b, bersama S29c), kepala madrasah melakukan pengesahan bersama penilaian SKMT di akunnya. Caranya kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yg dinilai. Lakukan penilaian hingga tercetak Form Lampiran S29a.


Pengesahan & Penilaian SKMT
Tanggung jawabKepala Madrasah
WaktuSetelah PTK mengajukan SKMT
Keterangan-

19. Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Setelah kepala madrasah melakukan pengesahan bersama penilaian SKMT maka dengan menu "SKBK & SKMT" di akun masing-masing PTK atas panas mencuat tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Jika belum panas mencuat berarti kepala madrasah belum melakukan penilaian.

Cetak S29d (Pengantar Pengajuan SKBK) bersama ajukan ke Admin kabupaten/kota dengan dilengkapi S29a, S29b bersama S29c (bagi yg memiliki non induk) bersama Lampiran S29a, S29b, S29c untuk mendapatkan persetujuan SKBK.

Persetujuan SKBK ditandai dengan munculnya tombol Cetak SKBK (S29d) di akun masing-masing PTK dengan menu "SKBK & SKMT". Cetak S29d tersebut.


Cetak Pengantar SKMT (S29d)
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah SKMT dinilai Kepala Madrasah
Keterangan-

20. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Bagi beberapa guru dengan kasus tertentu, SKBK yg dicetak menyatakan kalau tidak layak mendapatkan tunjangan. Penyebabnya bisa jadi karena rasio guru : siswa yg tidak terpenuhi. Bagi yg tidak memenuhi syarat becus mengajuka Dispensasi Kelayakan.

Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tanggung jawabPTK
WaktuSetelah SKBK keluar
KeteranganJika diperlukan

21. Absensi Elektronik

Tugas bersama tanggung panas jawaban kepala madrasah berikutnya adalah melakukan absensi kehadiran guru setiap hari. Meski harian, absensi kehadiran becus dilakukan sekaligus untuk beberapa hari ke belakang dalam bulan tersebut.

Cara melakukan pengisian Absensi Kehadiran Guru adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah login ke layanan Simpatika "Madrasah"
  2. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  3. Klik submenu "Absensi" lalu submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  4. Untuk memilih hari bersama tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan bersama kiri ataupun gambar kalender
  5. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
  6. Di hari terakhir setiap bulan (atau setelahnya), becus dicetak Rekap Absensi (S35). Namun pengeditan kehadiran hanya becus dilakukan di bulan tersebut saja.

Entri Absensi Kehadiran Elektronik
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSetiap Hari
KeteranganBisa dientri beberapa hari kebelakang sekaligus selagi masih dalam bulan berjalan

22. Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)

S35 ataupun Rekap Absensi Kehadiran Guru becus dicetak untuk setiap bulannya. Menunya terdapat di akun Kepala Madrasah (Layanan Madrasah) dengan menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan" >> "Absensi" >> "Lihat Absensi - Absensi Guru" >> Tombol Cetak.

Penyetakan becus dilakukan setiap hari terakhir bulan tersebut ataupun setelahnya bersama becus dicetak berulang kali.

Cetak S35 (Rekap Absensi Bulanan)
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuMulai hari terakhir tiap bulan
Keterangan-

23. Cetak SKAKPT (S36c/d)

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT terdiri atas S36c (Guru PNS) bersama S36d (Guru Non PNS). Diterbitkan secara otomatis setiap bulan bagi guru-guru yg layak menerima tunjangan.

Untuk mencetaknya, PTK cukup login ke akunnya masing-masing kemudian mengklik menu "SKAKPT" hingga panas mencuat daftar SKAKPT perbulannya. Silakan klik gambar printer dengan bulan yg diinginkan.

Baca: Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d) | Kasus bersama Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika

Cetak SKAKPT
Tanggung jawabPTK
WaktuMulai tanggal 7 bulan berikutnya
Keterangan-

24. Mengangkat Operator Madrasah

Untuk membantu Kepala Madrasah dalam mengelola akun Simpatika Layanan Madrasah, Kepala Madrasah becus mengangkat operator madrasah. Pada akun Operator Madrasah atas panas mencuat dua jenis layanan yakni Layanan PTK bersama Layanan Madrasah (Admin). Layanan PTK untuk mengelola akun pribadinya, sedang Layanan Madrasah untuk mengelola akun sekolah mulai dari pengelolaan siswa, pengaturan jadwal mengajar, hingga absensi kehadiran guru.

Tanggung panas jawaban pengelolaan akun Layanan Madrasah (Admin) tetap dengan Kepala Madrasah. Operator hanya bersifat membantu secara teknis saja.

Untuk mengangkat seorang operator madrasah, Kepala Madrasah masuk ke Simpatika dengan menggunakan username ID Madrasah. ID Madrasah berupa 8 digit angka. Jika lupa ID Madrasah bersama password, silakan menghubungi admin Kab/Kota.

Mengangkat Operator Madrasah
Tanggung jawabKepala Madrasah
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

25. Reset Password PTK (Kepala Madrasah)

Password setipa PTK di madrasah becus direset oleh Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah melalui akun simpatika layanan Madrasah (Admin). Karena itu kalau ada PTK yg lupa username bersama password untuk login ke Simpatika silakan dilakukan reset password.

Baca: 2 Cara Reset Password Simpatika yg Lupa


Reset Password PTK
Tanggung jawabKepala Madrasah (Dapat dilimpahkan ke OPM)
WaktuSetiap Saat
KeteranganJika diperlukan

Itulah 25 hal yg harus dikerjakan di Simpatika dengan semester genap ini. Semoga bermanfaat bagi PTK, operator madrasah, maupun kepala madrasah dalam mengelola pemutakhiran data simpatika si semester genap ini.

Wednesday, December 18, 2019

Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG 2020, sempat membuat kebingungan berbagai kalangan madrasah. Baik guru, kepala madrasah, operator madrasah, hingga operator kabupaten/kota, tidak sedikit yg dibuat kalang-kabut oleh penyesuaian-penyesuaian yg dilakukan Simpatika berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini.

Apalagi usai pemutakhiran yg berakhir dengan 4 April 2020 tersebut masih dilanjut dengan perbaikan-perbaikan kecil oleh admin Simpatika Pusat. Bahkan ajuan S25 (Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah), lalu SKMT-SKBK (S29) pun direset otomatis oleh sistem, lalu berlaku dengan semua jenjang di seluruh Indonesia. Belum cukup, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah ternyata harus mengalami reset otomatis hingga dua kali.

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG  kolor Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Berbagai pertanyaan pun mengemuka di berbagai media sosial. Tidak terkecuali di fanspage resmi Simpatika. Ini membuktikan banyaknya pihak yg gamang, resah, lalu bingung.

Admin kolor mencoba merangkum beberapa pertanyaan yg diajukan oleh guru, operator madrasah, hingga kepala madrasah yg diajukan di fanspage facebook @layanan.simpatika sebagai halaman resmi Admin Simpatika Pusat.

Beberapa pertanyaan tersebut mendapat jawaban langsung dari Admin Simpatika.

Inilah daftar jawaban admin Simpatika atas pertanyaan pasca pemutakhitran sistem Simpatika.


  • Yth. Admin... Apakah yg rasionya kurang bisa d atasi dg dispensasi kelayakan tunjangan? (www.facebook.com/InsanVaniaIrma)




Terkait dispensasi ini, baca juga: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah


  • rasio guru BK ko ndak bisa terisi padahal udah jalanin tugas dengan 2 istansi yg sekolahnya satu tempat (www.facebook.com/ahsanul.farisi.7)





  • Apakah ini berlaku juga untuk guru pai pak admin ??? Juknis TPG 2020 untuk PAI belum ada. (www.facebook.com/rahmayanti.arsyad.9)





  • Yth. Admin pusat. Tolong di cek ulang sistem perhitungan rasio guru lalu siswa dengan simpatika tidak sesuai dengan juknis tpg 2020. Pada sistem simpatika perhitungan rasio dihitung per rombel/kelas Sementara dengan juknis perhitungan rasio dihitung berdasarkan jumlah rata rata peserta didik dari seluruh kelas/rombel yg diampu oleh setiap guru. Apakah simpatika yg keliru ataupun juknis yg perlu diralat. Mohon pencerahannya. Ini penting pak admin (www.facebook.com/andi.waje)





  • Selamat sore. Apakah Juknis TPG 2020, berlaku untuk Guru Pendidikan Agama Katolik, Kristen, Hindu lalu Buddha, lalu apakah SKBK, SKMT juga bagi guru2 tersebut sudah terfasilitasi di simpatika. Mengingat tidak semua kab/kota ada pengawas. Terimaksih (www.facebook.com/aryo.mahir)





  • Panduan penyusunan jadwal untk jenjang MI khususnya kelas bawah alokasinya berapa kami susun 30 jtm kok laporannya kelebihan jtm diatas jadwal mingguan (www.facebook.com/heru.nurhuda.7)





  • d simpatika layak becus tunjangan. Tp d pendmad kabupaten gak mo bayar cz gak punya sk dirjen lulusan 2020. Mana sk dirjen versi simpatika nya min. GTY itu kerja min jangan dikerjain? (www.facebook.com/agus.n.rudiana)





  • Simpatika kok ga bisa nambah mapel IPA lalu IPS di kelas 3 lalu 6 yg masih KTSP...? Tanda + di daftar mapel ga ada...? (www.facebook.com/profile.php?id=100008229430486)





  • AdminYth. Apakah kebijakan itu juga berlaku bagi GPAI di Sekolah Umum???? (www.facebook.com/abid.maulana.146)




Terkait dengan pemutakhiran sistem Simpatika berdasarkan Juknis TPG 2020, ternyata pertanyaan-pertanyaan yg diajukan minim mendapatkan respon. Tercatat jawaban dari Admin Pusat Simpatika hanya dengan beberapa pertanyaan saja. Padahal status pengumuman pemutakhiran sistem tersebut mendapat respon pertanyaan yg sangat tinggi. Sedikitnya ada 354 komentar dari para guru lalu operator se-Indonesia.

Semoga beberapa jawaban dari Admin Simpatika yg diplihkan , ikut menjawab pertanyaan-pertanyaan yg selama ini menggelayuti pembaca.