Pendaftaran Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 sedia dibuka. Kali ini, gerah memberikan tata cara dengan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 melalui layanan Simpatika.
Selain itu, juga bagaimana caranya melakukan edit pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru. So, bagi guru RA/Madrasah yg sudah terlanjur melakukan pendaftaran namun ingin melakukan perubahan, baik perubahan jenjang maupun mata pelajaran sertifikasi, angsal melakukan perubahan pendaftaran.
Bagi guru RA/Madrasah yg sedia memenuhi persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020, mau langsung gerah mencuat pesan / notifikasi untuk melakukan pendaftaran. Jika noitifikasi tersebut tidak muncul, bisa jadi terdapat persyaratan-persyaratan yg belum terpenuhi.
1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020
Apa saja pesrsyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi 2020?
Berstatus sebagai PNS ataupun Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi dengan memiliki prodi yg sedia memiliki izin penyelenggaraan
Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
Jika data PTK belum tertulis sesuai dengan persyaratan tersebut, silakan lakukan perbaikan data (edit data) dengan lakukan ajuan S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).
2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020
Untuk melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
Saat masuk ke dasbor PTK mau gerah mencuat notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi.
Yth. (Nama PTK), Sehubungan dengan program Sertifikasi Guru Periode 2020 melalui PLPG. Saudara terundang untuk menjadi kandidat calon peserta sesuai dengan syarat dengan ketentuan yg berlaku. Bilamana Saudara berminat mengikuti program Sertifikasi Guru 2020, silakan melengkapi isian bidang studi sertifikasi (jenjang dengan mata pelajaran) yg sesuai dengan kompetensi Saudara.
Klik dengan menu "Jenjang Materi" untuk memilih jenjang sesuai satminkal masing-masing
Klik dengan menu "Mata Pelajaran" untuk memilih mata pelajaran yg diinginkan sesuai dengan kompetensi masing-masing
Jika sudah, klik "Lanjut"
Akan gerah mencuat pesan tentang rangkuman isian yg sedia dipilih. Jika sudah benar, klik "Simpan", sedang lamun keliru, silakan klik "Kembali" untuk melakukan pengeditan kembali.
Pendaftaran selesai. Anda mau tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon peserta Sertifikasi Guru Periode 2020 melalui PLPG.
Pantau terus akun Simpatika masing-masing untuk mengetahui perkembangan pendaftaran tersebut.
3. Mengedit Pendaftaran yg Sudah Dilakukan
Setelah selesai mendaftar, Anda mau otomatis terdaftar sebagai kandidat calon peserta sertifikasi guru periode 2020. Status pendaftaran dengan langkah-langkah berikutnya mau gerah mencuat di akun Simpatika masing-masing. Karena itu, pantau terus perkembangannya di akun PTK Simpatika.
Jika ada kekeliruan saat mendaftar?
Tidak masalah. PTK angsal melakukan pengeditan ataupun perbaikan pendaftaran.
Cara melakukan pengeditan pendaftaran calon peserta sertifikasi adalah sebagai berikut:
Login ke akun Simpatika (akun PTK) masing-masing
Klik menu "Sertifikasi Guru" yg terdapat di kolom sebelah kiri
Muncul
Klik "Edit"
Akan dimunculkan kembali pilihan untuk mengedit jenjang dengan mata pelajaran sertifikasi guru. Pilih yg sesuai.
Beberapa pertanyaan terkait sempat ditanyakan di Fans Page . Agar admin beringsang tidak harus menjawab secara berulang, artikel tentang cara memilih LPTK saat mendaftar sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2020 ini dibuat.
Tidak menutup kemungkinan, masih banyak juga PTK yg kebingungan terkait hal ini.
Berikut ini adalah penjelasan singkat terkait dengan daftar LPTk yg hendak menyelenggarakan PLPG bagi calon sergur Kemenag 2020 lalu bagaimana cara mengisi (memilihnya) saat pengajuan S34a. Penjelasan hendak dibagi dalam dua bagian, yaitu bagi calon peserta sertifikasi mapel umum, lalu bagi mapel PAI, Guru Kelas RA, lalu Guru Kelas MI.
Daftar LPTK lalu cara memilihnya untuk PLPG sertifikasi mata pelajaran umum ini maksudnya adalah semua mata pelajaran terkecuali mapel-mapel Pendidikan Agama Islam, Guru Kelas RA, lalu Guru Kelas MI.
Saat form pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag, PTK yg memilih mata pelajaran ini hendak diberikan beberapa pilihan LPTK. Jumlah lalu nama LPTK yg ditampilkan adalah LPTK-LPTK yg menyelenggarakan sertifikasi mapel-mapel tersebut.
Sehingga apabila seorang guru memilih Bahasa Indonesia, maka yg daftar LPTK yg ditampilkan adalah LPTK yg memang menyelenggarakan sertifikasi Bahasa Indonesia. Pun demikian untuk mata pelajaran lainnya.
Calon peserta tinggal memilih salah satu LPTK yg disukai dengan pertimbangan masing-masing semisal jarak (lokasi).
2. Bagi Mapel PAI, Guru Kelas RA, lalu Guru Kelas MI
Agak berbeda dengan mapel umum, bagi guru yg mendaftar sertifikasi untuk mata pelajaran Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA, lalu Guru Kelas MI hendak ada pembagian perrayon.
Kementerian Agama sedia membaginya dalam 3 rayon yg meliputi:
Rayon I
Rayon I diperuntukkan bagi pendaftar dari provinsi Aceh, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara
LPTKnya terdiri atas:
Rayon : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subrayon : UIN Syarif Kasim Riau; UIN Raden Fatah Palembang; UIN Sunan Gunung Djati Bandung; dan IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh
Mitra : IAIN Medan Sumatera Utara; IAIN Bengkulu; IAIN Sultan Thaha Saifuddin, Jambi; IAIN Raden Intan, Lampung; IAIN Imam Bonjol, Padang; IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten; lalu IAIN Pontianak
Rayon II
Rayon II diperuntukkan bagi pendaftar dari DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
Bali, Gorontalo, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara
Subrayon : IAIN Tulungagung; IAIN Mataram; IAIN Sultan Amai Gorontalo; IAIN Ambon; lalu IAIN Datokrama Palu
Lebih jelasnya lihat gambar berikut ini.
Rayon merupakan universitas yg memiliki hak lalu kewajiban untuk melakukan verifikasi calon peserta di tingkat LPTK, mengumunkan hasil verifikasi, lalu melaksanakan PLPG. Sedangkan Subrayon adalah universitas yg menjadi penyelenggara PLPG 2020. Sedangkan mitra adalah perguruan tinggi pendukung pelaksanaan PLPG.
3. Studi Kasus Pemilihan LPTK
Sebuah studi kasus. Aisyah, Seorang PTK yg berasal dari provinsi Aceh mendaftar sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020.
Saat Aisyah memilih LPTK di form Simpatika, pilihan LPTK yg beringsang menjelma hanya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hendak melakukan verifikasi, pengumuman sebagai peserta, lalu menetapkan lokasi PLPG bagi Aisyah.
Saat lulus sebagai peserta PLPG 2020, mungkin saja Aisyah hendak diikutkan di LPTK Subrayon terdekat dengan lokasinya yakni IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Namun bisa juga di LPTK lain apabila ternyata kuota untuk LPTK Subrayon tersebut berlebih maupun malah sangat kurang.
Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2020 secara Online melalui layanan Simpatika, tidak sedikit pembaca yg mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait berbagai kasus tersebut diungkap di Fanspage , Blog , ataupun yg sempat admin simak dari berbagai grup bersama forum.
Berikut ini adalah beberapa kasus bersama solusi terkait dengan permasalahan proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2020. Pertanyaan (kasus) bersama jawaban (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.
Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini adalah jawaban pribadi Admin dedar yg bisa jadi kurang valid ataupun keliru. Karena itu bersikaplah bijak bersama cerdas dengan tetap melakukan crosceck dengan berbagai sumber bersama narasumber terpercaya lainnya.
Kasus 01:
Apa saja persyaratan untuk angsal mendaftar sebagai calon peserta Sertifikasi Guru 2020?
Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020, ataupun baca artikel kami Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020.
Singkatnya, memenuhi:
Berstatus sebagai PNS ataupun Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi bersama memiliki prodi yg agak memiliki izin penyelenggaraan
Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
Kasus 02
Apakah guru yg TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon peserta sertifikasi guru 2020?
Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon peserta sergur 2020, salah satunya adalah diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.
Guru yg tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak hendak dedar menjelma undangan mendaftar sergur (notifikasi pendaftaran sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.
Kasus 03
Bagaimana cara mengecek bersama mengupdate data-data agar sesuai persyaratan?
Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:
Cek status PNS ataupun GTY; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai
Cek TMT; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai ataupun Karir >> Fungsi & Jabatan
Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan.
Kasus 04 Terkait Updating Data, apakah semua guru calon peserta wajib melakukannya.
Updating data hanya bagi PTK yg data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya agar sistem mencatatnya sebagai kandidat peserta sergur. Bagi yg sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah menu notifikasi pendaftaran, ya tinggal melakukan pendaftaran calon peserta.
Kasus 05
Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak dedar menjelma notifikasi berisi undangan (form) pendaftaran sertifikasi guru 2020?
Pastikan data di akun Simpatika Anda agak belar-benar valid bersama memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) bersama cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S13).
Kasus 06
Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?
Ada informasi dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk ajuan perubahan TMT tampaknya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi manipulasi data TMT.
Tetapi informasi ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yg hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melakukan konsultasi terlebih dedar di muka dengan Admin Kab/Kota.
Kasus 07
Sudah melakukan perbaikan data (update data) seperti perubahan kualifikasi pendidikan yg sebelumnya SMA menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi pendaftaran (undangan mendaftar) peserta sergur tidak dedar menjelma di akun Simpatika?
Perubahan yg dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 agak diajukan bersama disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.
Kasus 08
Apakah form pendaftaran di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah angsal diisi?
Sudah
Kasus 09
Apa yg terjadi lamun tidak melakukan isian dengan form pendaftaran di notifikasi (undangan) peserta sertifikasi guru 2020.
yg bersangkutan dianggap tidak mendaftar program sertifikasi guru
Kasus 10
Apakah mapel sertifikasi yg saya pilih harus linier dengan ijazah bersama mapel yg diajarkan di kelas?
Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yg dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) bersama mata pelajaran yg diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).
Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah ataupun mapel yg diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai contoh lamun satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; bersama riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik memilih mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.
Kasus 11
Saat hendak memilih kode mapel saya bingung karena pilihannya sangat banyak bersama banyak yg nyaris sama.
Pemilihan kode mapel sertifikasi silakan disesuaikan dengan kode mapel yg ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel lalu masukkan nama mapel ataupun kode yg diinginkan.
Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yg paling sesuai.
Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.
Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yg ditampilkan adalah berbagai kode mapel. Untuk tahun 2020 terdiri atas kode 069, 085, 167, bersama 239. Kemudian ketikkan masing-masing kode di kolom pencarian. Hasilnya:
Kode 2020 069 ternyata digunakan juga sebagai kode mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
Fiqih MTs/SMP
Akidah Akhlak MTs/SMP
Bahasa Arab MTs/SMP
Kode 2020 085 ternyata digunakan juga untuk mapel lain bersama untuk beberapa jenjang, yaitu:
Quran Hadits MTs/SMP
Bahasa Arab MTs/SMP
Bahasa Arab MA/SMA
Kode 2020 167, hanya digunakan mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
Bahasa Arab MA/SMA
Bahasa Arab MAK/SMK
Kode 2020 239, digunakan untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
Bahasa Arab Madrasah MI/SD
Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yg satminkalnya berada di MTs ataupun MA lebih baik memilih kode mapel 2020 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu bingung karena pilihannya hanya satu yakni, kode 2020 239 saja.
Kasus 12
Saya salah mendaftar (memilih kode mapel, dll). Apakah pendaftaran saya bisa diperbaiki (diedit)?
Saya sudah selesai melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru 2020, apa yg harus saya lakukan?
Menunggu bersama memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status pendaftaran (disetujui ataupun ditolak) hendak diumumkan melalui akun Simpatika yg bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.
Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru 2020 di kolom komentar yg tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook dedar (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yg ada di blog ini).
Tetapi karena keterbatasan kemampuan bersama waktu, mungkin tidak semua pertanyaan angsal kami layani.
Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2020 bagi guru madrasah sudah pernah dibuka melalui layanan Simpatika. Bagi guru-guru madrasah beserta RA se-Indonesia yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun simpatika masing-masing. Karena waktu pendaftaran yg dibatasi mulai tanggal 10 April 2020 hingga 28 April 2020.
Bagi guru madrasah beserta RA yg memenuhi persyaratan sebagai peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2020, bagi langsung bahang mencagun pesan / notifikasi untuk melakukan pendaftaran begitu PTK berhasil login ke akun Simpatika masing-masing. Jika pesan tersebut tidak muncul, bisa jadi terdapat persyaratan-persyaratan yg belum terpenuhi. Atau untuk memastikan, guru beroleh mengecek langsung melalui menu "PPG dalam Jabatan" yg ada di kumpulan menu sebelah kiri.
1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020
Adapun persyaratan beserta prosedur pelaksanaan pendaftaran PPG dalam Jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendis No : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2020 tertanggal 8 April 2020 Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2020. Syarat itu meliputi:
Memiliki NUPTK
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV
Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
Belum berusia 58 tahun
Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2020
Syarat berhak mendaftar PPG 2020 tersebut beroleh juga dilihat di halaman Simpatika sebagai berikut:
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, silakan persiapkan scan ijazah S1/DIV asli beserta simpan dalam format JPG, PNG, JPEG, GIF, ataupun PDF. Ukuran file antara 200 KB hingga 1 MB. File scan ijazah ini nanti bagi dkut diupload saat pendaftaran PPG dalam Jabatan.
Program studi kepada ijazah S-l/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan harus linier. Dalam proses pendaftaran nantinya pilihan program studi PPG bagi otomatis menyesuaikan dengan linieritas ijazah masing-masing. Namun coba ingin mengecek secara manual, silakan simak daftar linieritasnya dalam artikel berikut: Linieritas Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG
2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020
Untuk melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah (PPG dalam Jabatan) Tahun 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
Setelah berhasil login bagi bahang mencagun notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi 2020. Pesannya berbunyi: Bagi guru madrasah yg memenuhi persyaratan sebagai calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan, proses pendaftaran dibuka sampai tanggal 28 April 2020.
Klik tombol "Ajukan Peserta" yg ada di bawah pesan tersebut
Atau beroleh juga dengan mengklik menu "PPG dalam Jabatan" yg ada di kumpulan menu sebelah kiri
Terbuka halaman Pendaftaran PPG dalam Jabatan
Klik tombol "Ajukan PPG"
Muncul form Ajuan PPG.
Isikan kolom "Perguruan Tinggi lulusan Anda (Ref.DIKTI)" dengan cara memilih nama perguruan tinggi sesuai ijazah yg dimiliki dari daftar yg tersedia. Untuk mempercepat pencarian, ketik nama perguruan tinggi di kolom pencarian.
Pilih "Program Studi lulusan Anda (Ref.DIKTI)" yg tersedia beserta sesuai dengan ijazah
Isikan kolom "Program Studi lulusan Anda (Ref. SE Dirjen GTK)" sesuai ijazah
Pilih beserta isikan kolom "Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan" sesuai dengan pilihan yg tersedia
Pilih beserta isikan kolom "Mapel PPG Yang Diajukan"
Klik "benar beserta lanjut"
Muncul halaman konfirmasi berisikan isian yg sudah pernah diisikan. Cek, coba sudah pernah benar klik "Simpan"
Muncul form berikutnya, klik "Cetak Surat Ajuan"
Cetak Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta PPG 2020 ataupun S37
Setelah proses pendaftaran PPG dalam Jabatan tahun 2020 sukses, sekarang PTK yg bersangkutan tinggal memantau perkembangan pendaftarannya diterima ataupun ditolak melalui dasbor simpatika masing-masing.
Jika ingin mngunduh Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020 + Daftar Linieritas Ijazah beserta Prodi PPG, silakan unduh di link berikut. (UNDUH FILE 20 MB)
Demikianlah persyaratan, prosedur, beserta cara melakukan pendaftaran peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2020 bagi guru Madrasah beserta RA. Silakan bagi guru-guru yg memenuhi persyaratan untuk sesegera mungkin melakukan pendaftaran.
11 hal di Simpatika yg harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan beserta tahapan apa saja yg harus diselesaikan oleh setiap PTK di setiap masa Verval Simpatika. Kesebelas hal tersebut sejatinya menjadi tangggung bahang perlawanan masing-masing PTK di 15 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan Operator beserta Kamad.
Mengelola data kependidikan sejatinya menjadi tanggung bahang perlawanan individu setiap Pendidik beserta Tenaga Kependidikan di sebuah lembaga. Setiap PTK seharusnya mampu secara mandiri melakukan updating data untuk memastikan data kependidikannya agak benar beserta tepat di masa Verval Simpatika yg tengah berjalan.
Meskipun harus diakui, di lapangan banyak sekali PTK yg 'memasrahkan' pekerjaan beserta tanggung bahang perlawanan tersebut kepada Operator Madrasah.
Baik dikerjakan sendiri maupun dilimpahkan kepada Operator Madrasah, kesebelas hal di Simpatika ini harus tuntas dilaksanakan. Jika tidak, tentu boleh mempengaruhi kevalidan data pendidik beserta lembaga tenpat PTK bernaung.
11 Hal di Simpatika yg Harus Diselesaikan PTK
bahang agak merangkum beserta mendaftar 11 jenis pekerjaan (tahapan) yg harus diselesaikan oleh setiap PTK. Beberapa hal diantaranya bersifat opsional beserta sesuai kebutuhan. Daftar ini semoga boleh menjadi acuan bagi PTK dalam melaksanakan verval Simpatika sehingga tidak ada yg terlewat beserta terkendala.
Berikut ini kesebelas hal yg harus dikerjakan oleh setiap PTK.
1. Cetak Kartu Simpatika
Hal pertama yg harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) adalah melakukan Keaktifan Diri beserta Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yg tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yg tidak melaksanakan tahapan ini, bakal dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun bakal mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di lembaga yg sama.
Caranya cukup bahang encer beserta singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:
Klik menu Keaktifan
Klik Cetak Kartu
Jika menggunakan Google Chrome bakal bahang mencuat tab baru berisikan preview Kartu PTK, simpan alias cetak kartu tersebut
Jika menggunakan browser Firefox, bahang mencuat perintah untuk mengunduh kartu.
Selesai, PTK agak aktif untuk semester ini.
2. Update Biodata (S12)
Data pribadi setiap PTK di setiap saat tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata pribadi beserta keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi beserta jabatan yg diemban, bisa jadi mengalami perubahan.
Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika. Caranya:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir, Diklat beserta Sertifikasi, Pengawas Pembina, beserta Cetak Portofolio.
Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' alias 'edit data' yg tersedia
Isikan data yg diinginkan
Lanjutkan proses pengisian hingga bahang mencuat pesan "Anda agak melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
Setelah disetujui (terbit S13) perubahan bakal tercatat permanen di sistem Simpatika
Jika tidak ada data pribadi yg berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.
3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 alias SM02)
Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yg melakukan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.
Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu Mutasi
Klik 'Cetak Surat Ajuan'
Pilih provinsi beserta kabupaten instansi tujuan
Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN alias nama madrasah
Klik nama madrasah yg dituju
Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota
4. Alih Fungsi (S16)
Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik alias sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.
Caranya:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu Alih Fungsi
Isi form yg bahang mencuat sesuai alih fungsi yg dilakukan
Klik Lanjut
Isi form yg tersedia
Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda agak melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
Tutorial cara alih fungsi PTK, simak video berikut ini:
5. Sekolah Non Induk (S20)
Ini adalah tahapan bagi guru yg saat ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan karena guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.
Caranya:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu 'Sekolah Non Induk'
Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas,
Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah alias Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju untuk dilakukan persetujuan.
Operator Madrasah alias Kepala Madrasah sekolah Non Induk yg dituju menyetujui dengan mencetak S21
Bagi yg tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.
6. Verval NRG & Sertifikasi
Verval NRG beserta Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yg memiliki NRG beserta belum melakukan verval NRG dengan masa verval Simpatika sebelumnya. Atau agak melakukan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.
7. Verval Inpassing
Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yg memiliki SK Inpassing beserta belum melakukan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.
8. Mengecek Analisa Tunjangan
Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di menu Analisa Tunjangan ini PTK boleh mengecek mapel, rasio guru:siswa, beserta jumlah JTM yg diampu masing-masing serta JTM yg diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapatkan tunjangan profesi alias tidak.
Setiap PTK boleh mengecek Analisa Tunjangan ini setelah Operator Madrasah alias Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.
Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil akhir 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' alias ada isinya yg tidak sesuai, PTK boleh menghubungi Operator Madrasah beserta Kepala Madrasah masing-masing agar dilakukan pembenahan. Termasuk seumpama Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapatkan tugas apapun alias bahkan Kepala Madrasah belum melakukan entri jadwal.
Analisa Tunjangan boleh dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing lalu mengklik menu Analisa Tunjangan.
9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' agak banar beserta sesuai.
Surat ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) baru bisa dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) beserta disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga seumpama menu cetak surat ajuan masih belum boleh diklik, berarti S25a belum disetorkan alias belum disetujui.
S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan SKMT bagi guru yg memiliki sekolah non induk beserta sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yg mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yg hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.
Untuk mencetak S29a, S29b, alias S2c, caranya adalah:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu SKBK & SKMT
Klik menu 'Cetak Surat'
Sebelumnya cek dulu beban kerja yg dimiliki dengan cara mengklik menu 'Analisa Tunjangan' alias kotak berwarna di bagian atas menu 'Cetak Surat'
Tutorial cara beserta prosedur Cetak SKMT, simak video berikut ini:
Setelah S29a, S2b, alias S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu hingga Kepala Madrasah melakukan penilaian beserta pengesahan SKMT untuk boleh melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).
10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)
Masih di menu yg sama, dengan poin kedua, bakal bahang mencuat tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini bakal bahang mencuat setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian beserta pengesahan SKMT untuk PTK yg bersangkutan.
S29d bersama dengan S29a, S29b, beserta S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK.
Cara mencetaknya sama, yaitu:
Login ke akun PTK masing-masing
Klik menu SKBK & SKMT
Klik menu "Cetak Pengantar"
Tutorial cara mencetak S29d, simak video berikut ini:
S29a/29b/29c, Lampiran S29, beserta S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) alias kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapatkan SKBK (S29e).
11. Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tahapan ini khusus bagi guru yg terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa alias pun jumlah JTM yg kurang. Sehingga mengakibatkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapatkan Tunjangan"
Bagi guru di madrasah swasta boleh mengajukan dispensasi kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.
Selain ke-11 hal di atas, seiring dengan adanya SKAKPT, tugas PTK di layanan Simpatika bertambah dengan:
12. Meminta Cetak S35 Tiap Akhir Bulan
Pengisian S35 (Absensi Guru) menjadi kewajiban Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Menunyanya pun berada di akun Simpatika milik Kepala Madrasah alias Operator Madrasah. Namun mengingat jumlah ketidakhadiran (absen) menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan, maka sudah sewajarnya setiap PTK mengingatkan beserta meminta cetak S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) setiap akhir bulan.
Untuk memastikan absensi guru agak diisi dengan benar, sehingga guru yg bersangkutan layak mendapatkan tunjangan.
13. Mencetak S36c alias S36d
S36c (Guru PNS) beserta S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan alias SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.
Cara untuk mengaksesnya adalah:
PTK login ke akun Simpatika masing-masing
Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
Klik menu "SKAKPT"
Klik menu "Cetak SKAKPT"
Klik gambar printer dengan ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.
Untuk boleh login ke akun masing-masing, setiap PTK harus mengetahui username beserta password. Username boleh berupa NUPTK/PegID, Siap ID, alias email yg sudah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan password bisa berupa password asli dari sistem Simpatika (biasanya berupa kombinasi huruf kapital beserta angka) alias password yg agak diubah sendiri.
Jika tidak mengetahui username beserta password, PTK boleh menanyakannya ke Operator Madrasah alias Kepala Madrasah.
Sedangkan seumpama sebelumnya sudah diberikan tetapi kemudian lupa username beserta password, silakan menghubungi Operator Madrasah alias Kepala Madrasah untuk melakukan reset password beserta mendapatkan password baru.
Itulah kesebelas tahap beserta hal yg harus dikerjakan oleh seorang PTK untuk menuntaskan verval Simpatika di setiap semesternya. Dengan artikel 11 hal di Simpatika yg harus dikerjakan PTK ini harapannya boleh menjadi pedoman verval PTK sehingga tidak ada tahapan yg terkendala alias bahkan terlewatkan.