Showing posts sorted by relevance for query edaran-dirjen-pendis-npk-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query edaran-dirjen-pendis-npk-2020. Sort by date Show all posts

Saturday, December 21, 2019

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan Npk

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Pemanfaatan NPK.

Surat ini menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2020 tanggal 9 Februari 2020 perihal Ketentuan Penerbitan NPK.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2020 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag ataupun biasa disingkat sebagai NPK. NPK merupakan nomor ataupun kode khusus yg diberikan kepada guru yg bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yg terdiri atas 13 digit unik (unique key) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yg ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

Penerbitannya melalui aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama, Simpatika (Sistem Informasi dengan Manjemen Pendidik dengan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran t Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK Tahun 2020


Guna menegaskan kembali pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Dirjen Pendis Kemenag di tahun 2020 ini kembali menerbitkan surat edaran yg ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2020 tersebut antara lain:

  1. NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yg melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yg melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dengan tenaga kependidikan madrasah dalam program yg diselenggarakan Kementerian Agama.
Baca selengkapnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2020 tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag tersebut di bawah ini.


Atau silakan download Suratnya melalui LINK INI.

Hal ini menegaskan kembali fungsi penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sebagaimana dengan awal peluncurannya yakni sebagai semacam kartu NUPTK yg berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:


Syarat dengan Cara Mendapatkan NPK


NPK diberikan kepada para pendidik dilingkungan Kemenag secara otomatis melalui layanan Simpatika. Tentunya dengan beberapa syarat yg harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
  1. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 ataupun tercatat sudah mengajar selama 20 tahun
  3. Telah mengajar di satminkal dengan madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Demikianlah Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK di lingkungan Kementerian Agama.

Friday, October 25, 2019

Pendaftaran Ppg Dalam Jabatan 2020 Dibuka

Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2020 bagi guru madrasah sudah pernah dibuka melalui layanan Simpatika. Bagi guru-guru madrasah beserta RA se-Indonesia yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun simpatika masing-masing. Karena waktu pendaftaran yg dibatasi mulai tanggal 10 April 2020 hingga 28 April 2020.

Bagi guru madrasah beserta RA yg memenuhi persyaratan sebagai peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2020, bagi langsung bahang mencagun pesan / notifikasi untuk melakukan pendaftaran begitu PTK berhasil login ke akun Simpatika masing-masing. Jika pesan tersebut tidak muncul, bisa jadi terdapat persyaratan-persyaratan yg belum terpenuhi. Atau untuk memastikan, guru beroleh mengecek langsung melalui menu "PPG dalam Jabatan" yg ada di kumpulan menu sebelah kiri.

Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020


Adapun persyaratan beserta prosedur pelaksanaan pendaftaran PPG dalam Jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendis No : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2020 tertanggal 8 April 2020 Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2020. Syarat itu meliputi:
  1. Memiliki NUPTK
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV
  3. Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
  4. Belum berusia 58 tahun
  5. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2020

Syarat berhak mendaftar PPG 2020 tersebut beroleh juga dilihat di halaman Simpatika sebagai berikut:

Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, silakan persiapkan scan ijazah S1/DIV asli beserta simpan dalam format JPG, PNG, JPEG, GIF, ataupun PDF. Ukuran file antara 200 KB hingga 1 MB. File scan ijazah ini nanti bagi dkut diupload saat pendaftaran PPG dalam Jabatan.

Program studi kepada ijazah S-l/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan harus linier. Dalam proses pendaftaran nantinya pilihan program studi PPG bagi otomatis menyesuaikan dengan linieritas ijazah masing-masing. Namun coba ingin mengecek secara manual, silakan simak daftar linieritasnya dalam artikel berikut: Linieritas Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG

2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020


Untuk melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah (PPG dalam Jabatan) Tahun 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
  • Setelah berhasil login bagi bahang mencagun notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi 2020. Pesannya berbunyi: Bagi guru madrasah yg memenuhi persyaratan sebagai calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan, proses pendaftaran dibuka sampai tanggal 28 April 2020.
  • Klik tombol "Ajukan Peserta" yg ada di bawah pesan tersebut
  • Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka
  • Atau beroleh juga dengan mengklik menu "PPG dalam Jabatan" yg ada di kumpulan menu sebelah kiri
  • Terbuka halaman Pendaftaran PPG dalam Jabatan
  • Klik tombol "Ajukan PPG"
  • Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka
  • Muncul form Ajuan PPG. 
  • Isikan kolom "Perguruan Tinggi lulusan Anda (Ref.DIKTI)" dengan cara memilih nama perguruan tinggi sesuai ijazah yg dimiliki dari daftar yg tersedia. Untuk mempercepat pencarian, ketik nama perguruan tinggi di kolom pencarian.
  • Pilih "Program Studi lulusan Anda (Ref.DIKTI)" yg tersedia beserta sesuai dengan ijazah
  • Klik "File Scan Ijazah Asli" untuk mengunggah file scan ijazah yg dipersiapkan sebelumnya.
  • Klik tombol "Benar beserta Lanjut"
  • Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka
  • Muncul form berikutnya
  • Isikan kolom "Program Studi lulusan Anda (Ref. SE Dirjen GTK)" sesuai ijazah
  • Pilih beserta isikan kolom "Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan" sesuai dengan pilihan yg tersedia
  • Pilih beserta isikan kolom "Mapel PPG Yang Diajukan"
  • Klik "benar beserta lanjut"
  • Indonesia  yg memenuhi persyaratan bisa segera melakukan pendaftaran melalui akun  bahang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2020 Dibuka
  • Muncul halaman konfirmasi berisikan isian yg sudah pernah diisikan. Cek, coba sudah pernah benar klik "Simpan"
  • Muncul form berikutnya, klik "Cetak Surat Ajuan"
  • Cetak Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta PPG 2020 ataupun S37
Setelah proses pendaftaran PPG dalam Jabatan tahun 2020 sukses, sekarang PTK yg bersangkutan tinggal memantau perkembangan pendaftarannya diterima ataupun ditolak melalui dasbor simpatika masing-masing.

Jika ingin mngunduh Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2020 + Daftar Linieritas Ijazah beserta Prodi PPG, silakan unduh di link berikut. (UNDUH FILE 20 MB)

Demikianlah persyaratan, prosedur, beserta cara melakukan pendaftaran peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2020 bagi guru Madrasah beserta RA. Silakan bagi guru-guru yg memenuhi persyaratan untuk sesegera mungkin melakukan pendaftaran. 

Thursday, December 12, 2019

Daftar Kasus Beserta Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2020

Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2020 secara Online melalui layanan Simpatika, tidak sedikit pembaca yg mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait berbagai kasus tersebut diungkap di Fanspage , Blog , ataupun yg sempat admin simak dari berbagai grup bersama forum.

Berikut ini adalah beberapa kasus bersama solusi terkait dengan permasalahan proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2020. Pertanyaan (kasus) bersama jawaban (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.

Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini adalah jawaban pribadi Admin dedar yg bisa jadi kurang valid ataupun keliru. Karena itu bersikaplah bijak bersama cerdas dengan tetap melakukan crosceck dengan berbagai sumber bersama narasumber terpercaya lainnya.

 Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag  dedar Daftar Kasus  bersama Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2020

Kasus 01: 

Apa saja persyaratan untuk angsal mendaftar sebagai calon peserta Sertifikasi Guru 2020?

Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020, ataupun baca artikel kami Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020.

Singkatnya, memenuhi:
  • Berstatus sebagai PNS ataupun Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi bersama memiliki prodi yg agak memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yg TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon peserta sertifikasi guru 2020?

Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon peserta sergur 2020, salah satunya adalah diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yg mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Guru yg tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak hendak dedar menjelma undangan mendaftar sergur (notifikasi pendaftaran sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengecek bersama mengupdate data-data agar sesuai persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

  • Cek status PNS ataupun GTY; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai ataupun Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan. 


Kasus 04

Terkait Updating Data, apakah semua guru calon peserta wajib melakukannya.

Updating data hanya bagi PTK yg data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya agar sistem mencatatnya sebagai kandidat peserta sergur. Bagi yg sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah menu notifikasi pendaftaran, ya tinggal melakukan pendaftaran calon peserta.

Kasus 05

Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak dedar menjelma notifikasi berisi undangan (form) pendaftaran sertifikasi guru 2020?

Pastikan data di akun Simpatika Anda agak belar-benar valid bersama memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) bersama cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

Ada informasi dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk ajuan perubahan TMT tampaknya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi informasi ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yg hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melakukan konsultasi terlebih dedar di muka dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melakukan perbaikan data (update data) seperti perubahan kualifikasi pendidikan yg sebelumnya SMA menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi pendaftaran (undangan mendaftar) peserta sergur tidak dedar menjelma di akun Simpatika?

Perubahan yg dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 agak diajukan bersama disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form pendaftaran di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah angsal diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yg terjadi lamun tidak melakukan isian dengan form pendaftaran di notifikasi (undangan) peserta sertifikasi guru 2020.

yg bersangkutan dianggap tidak mendaftar program sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yg saya pilih harus linier dengan ijazah bersama mapel yg diajarkan di kelas?

Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yg dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) bersama mata pelajaran yg diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah ataupun mapel yg diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai contoh lamun satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; bersama riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik memilih mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat hendak memilih kode mapel saya bingung karena pilihannya sangat banyak bersama banyak yg nyaris sama.
Pemilihan kode mapel sertifikasi silakan disesuaikan dengan kode mapel yg ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel lalu masukkan nama mapel ataupun kode yg diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yg paling sesuai.

Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yg ditampilkan adalah berbagai kode mapel. Untuk tahun 2020 terdiri atas kode 069, 085, 167, bersama 239. Kemudian ketikkan masing-masing kode di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2020 069 ternyata digunakan juga sebagai kode mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2020 085 ternyata digunakan juga untuk mapel lain bersama untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2020 167, hanya digunakan mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2020 239, digunakan untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yg satminkalnya berada di MTs ataupun MA lebih baik memilih kode mapel 2020 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu bingung karena pilihannya hanya satu yakni, kode 2020 239 saja.


Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih kode mapel, dll). Apakah pendaftaran saya bisa diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya melalui menu "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yg Sudah Dilakukan

Kasus 13

Saya sudah selesai melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru 2020, apa yg harus saya lakukan?

Menunggu bersama memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status pendaftaran (disetujui ataupun ditolak) hendak diumumkan melalui akun Simpatika yg bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

Masih terdapat kasus ataupun permasalahan terkait pendaftaran sertifikasi guru lain yg belum tercantum di atas?

Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru 2020 di kolom komentar yg tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook dedar (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yg ada di blog ini).

Tetapi karena keterbatasan kemampuan bersama waktu, mungkin tidak semua pertanyaan angsal kami layani.