Showing posts sorted by relevance for query prosedur-dan-cara-pengisian-skakpt. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query prosedur-dan-cara-pengisian-skakpt. Sort by date Show all posts

Thursday, November 14, 2019

Aturan Terbaru Terkait Penerbitan Skakpt (S36c/D)

Mengakomodir kondisi terkini terkait dengan proses verval Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2020, Simpatika mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT. Aturan tersebut dipublikasi melalui fanspage resmi Simpatika dengan 1 September 2020 pagi.

SKAKPT (Surat Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan), disebut juga S36c/d adalah implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2020 yg diharapkan becus menyederhanakan proses pemberkasan TPG Madrasah.

Sesuai namanya, SKAKPT diperuntukkan bagi guru-guru madrasah bersertifikat pendidik sebagai persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Semula, SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Contohnya, SKAKPT bulan Juni diterbitkan dengan tanggal 1 Agustus. Kecuali untuk bulan-bulan awal semester, hendak dilakukan generate untuk dua ataupun tiga bulan sekaligus.

Pada periode verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2020, SKAKPT bulan Juli bersama Agustus 2020 direncanakan hendak diterbitkan sekaligus dengan tanggal 1 September 2020. Sedangkan untuk bulan-bulan setelahnya hendak diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para PTK bersama Kepala Madrasah agar becus menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya sebagai prasyarat terbitnya SKAKPT (S36c/d). Sebagaimana yg sedia diketahui, agar becus diterbitkan SKAKPT, seorang PTK harus sudah disetujui ajuan SKBK-nya (terbit S29e) untuk setiap semesternya. Padahal untuk becus diterbitkan S29e harus melalui serangkai tahapan yg cukup panjang yg melibatkan PTK tersebut, kepala madrasah, bersama operator kabupaten/kota.

Tahapan-tahapan yg dilalui agar S29e becus diajukan bersama disetujui setidaknya meliputi pengelolan siswa bersama rombel kelas, pengisian jadwal mengajar guru, ajuan keaktifan kolektif (S25), bersama SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Baca: 11 Hal di Simpatika yg Harus Dikerjakan PTK dan 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator bersama Kamad di Simpatika.

Mengakomodir kondisi terkini terkait dengan proses verval Simpatika Semester Gasal Tahun P Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d)

Selain itu, penerbitan SKAKPT juga membutuhkan isian Absensi Guru (S35) yg harus diselesaikan setiap bulannya. Baca: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir bersama Awal Bulan

Panjangnya tahapan prasyarat SKAKPT ini membuat penerbitan SKAKPT di awal semester dijadwalkan dengan awal bulan ketiga (September bersama Maret), untuk dua bulan terawal sekaligus sedangkanuntuk bulan-bulan setelahnya dilaksanakan setiap awal bulan berikutnya (SKAKPT September diterbitkan di awal bulan Oktober, SKAKPT bulan Oktober di awal bulan November, bersama seterusnya).

Namun ternyata aturan terkait penerbitan SKAKPT ini masih membuat 'kelimpungan' PTK. Terbukti, sampai berakhirnya bulan Agustus masih banyak PTK yg belum bisa menuntaskan tahapan-tahapan tersebut.

Untuk itu, Admin Simpatika Pusat, akhirnya membuat aturan baru terkait penerbitan SKAKPT. Aturan terbaru ini diumumkan melalui fanspage resmi Simpatika sebagai berikut.



1. Aturan Penerbitan SKAKPT Khusus Bulan Juli bersama Agustus 2020


Mengingat panjangnya tahapan bersama proses yg harus ditempuh untuk menyelesaikan hingga terbitnya S29e (sebagai syarat utama terbitnya SKAKPT), Admin Simpatika memberikan aturan khusus sebagai berikut.

1. Harap untuk dilakukan penyelesaian SKBK hingga akhir September ini.

Bagi PTK yg belum disetujui SKBK (S29e)-nya, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ajuan SKBK hingga tanggal 29 September 2020. Sila selesaikan tahapan-tahapan yg diperlukan untuk mengajukan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

2. Penerbitan SKAKPT untuk bulan Juli & Agustus hendak dilakukan dengan setiap hari Rabu & Sabtu di bulan September (hingga 29 September). 

Khusus SKAKPT bulan Juli bersama Agustus hendak diterbitkan setiap hari Rabu bersama Sabtu selama bulan September ini. Artinya, bagi PTK yg sedia memenuhi persyaratan (termasuk S29e) hendak diterbitkan SKAKPT dengan hari Rabu, 5 September 2020. Bagi yg belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya bersama dilakukan penerbitan dengan Sabtu, 8 September.

Namun coba dengan tanggal 8 September masih belum menyelesaikan persyaratan hendak diberi kesempatan lagi bersama dilakukan penerbitan dengan Rabu, 12 September. Begitu seterusnya hingga kesempatan terakhir, dengan hari Sabtu, 29 September 2020.

Jika sampai dengan 29 September belum juga terselesaikan maka SKAKPT bulan Juli bersama Agustus becus diterbitkan. Penyelesaian persyaratan setelah tanggal tersebut hanya hendak diterbitkan SKAKPT bulan September.

3. Absensi bulan Juli & Agustus masih bisa dilakukan perubahan dengan bulan September.

Selama bulan September dibuka kesempatan untuk mengisi bersama mengedit absensi guru bulan Juli bersama Agustus. Hal ini untuk mengakomodir terjadinya bug sistem yg sempat terjadi dengan fitur Absensi Elektronik Simpatika yg membuat beberapa PTK tidak becus mengisi absensi dengan benar.

Selama bulan September di sini tentunya sampai dengan sebelum tanggal 29 September. Karena dengan tanggal 29 Septemebr merupakan kesempatan terakhir untuk menerbitkan SKAKPT Juli bersama Agustus. Setelah SKAKPT terbit tentunya absensi tidak hendak bisa diedit ulang.

2. Aturan Penerbitan SKAKPT Bulan Berikutnya


Untuk SKAKPT bulan September bersama seterusnya, aturannya sudah berbeda. Sebagaimana kemarau lansir dari fanspage Simpatika, aturan terbaru penerbitan SKAKPT adalah sebagai berikut.

4. Untuk setelah September, penerbitan SKAKPT hendak dilakukan setiap tanggal 7 untuk bulan sebelumnya. Contoh SKAKPT bulan September hendak diterbitkan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober hendak diterbitkan tanggal 7 November, dst. Tidak berlaku lagi perapelan penerbitan SKAKPT bulan-bulan sebelumnya.

Semula SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1. Namun kini berdasar aturan baru tersebut SKAKPT bulan September bersama berikutnya hendak diterbitkan setiap tanggal 7 bulan berikutnya. Ini berarti SKAKPT bulan September hendak diterbitkan dengan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober hendak diterbitkan dengan tanggal 7 November bersama seterusnya.

Penerbitan ini tidak lagi memberlakukan generate (perapelan). Sehingga seperti diuraikan di atas, coba sampai dengan 29 September 2020 SKAKPT bulan Juli bersama Agustus tidak diterbitkan (karena syarat tidak terpenuhi) bersama dengan bulan 6 Oktober PTK bisa menyelesaikan persyaratan, maka dengan tanggal 7 Oktober hanya hendak diterbitkan SKAKPT bulan September saja, sedang SKAKPT bulan Juli bersama Agustus tetap tidak diterbitkan.

5. Pada tanggal 1-6 dengan setiap bulannya masih dibuka untuk perubahan absensi bulan sebelumnya.

Berdasar aturan sebelumnya, pengisian absensi guru harus sudah tuntas dengan hari terakhir setiap bulannya. Isian dengan akhir bulan ini otomatis hendak tertera dalam SKAKPT yg diterbitkan dengan bulan berikutnya.

Namun berdasarkan aturan terbaru, Kepala Madrasah diberikan tambahan waktu seminggu untuk menuntaskan absensi guru di setiap bulannya. Kepala Madrasah masih becus mengisi bersama mengedit absensi guru dengan tanggal 1-6 bulan berikutnya, tepat sehari sebelum SKAKPT diterbitkan.

Baca juga:



Pemberlakukan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT ini merupakan 'angin segar' bagi PTK, Operator Madrasah, maupun Kepala Madrasah dalam melakukan verval Simpatika.