Apa saja perubahan yg terdapat dengan PMA Nomor 58 tahun 2020 dibanding pendahulunya, PMA Nomor 29 tahun 2020, selanjutnya mau dibahas dalam artikel ini. Pun bagi yg ingin mengunduh PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah untuk mempelajari secara lebih mendetail sudah disediakan link download di akhir artikel ini.
1. Perbedaan PMA No. 58 Tahun 2020 dengan PMA No. 29 Tahun 2020
Terdapat beberapa perbedaan yg cukup mencolok diantara kedua produk hukum Kementerian Agama yg mengatur tentang Kepala Madrasah ini. Beberapa perbedaan lagi perubahan itu antara lain:
- Jenis Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2020, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:
- Kepala Madrasah PNS dengan madrasah yg diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
- Kepala Madrasah PNS dengan madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
- Kepala Madrasah Bukan PNS dengan madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
- Pada PMA No. 29 Tahun 2020, terdiri 2 jenis yaitu:
- Kepala Madrasah PNS dengan madrasah yg diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
- Kepala Madrasah Non PNS dengan madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
- Tugas Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
- Manajerial
- Pembelajaran lagi pembimbingan
- Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
- Manajerial
- Persyaratan Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
- Maksimal berusia 55 tahun
- Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri lagi 6 tahun di madrasah swasta
- Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yg diselenggarakan pemerintah
- Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, lagi tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman lagi pangkat
- Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
- Maksimal berusia 56 tahun
- Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 5 tahun di madrasah sesuai jenjang, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun
- Memiliki Surat tanda Tamat Pendidikan lagi pelatihan (STTTPP) Kamad
- Tidak aturan terkait persyaratan bagi kamad di daerah terdepan, terluar, lagi tertinggal
- Pengangkatan Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
- Kamad PNS dengan madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
- Kamad non-PNS dengan madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
- Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
- Tidak diatur
- Tidak diatur
- Masa Tugas Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
- Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali dengan satuan pendidikan yg sama untuk 1 kali masa tugas lagi ada pengecualian dengan kondisi tertentu.
- Untuk Kamad PNS lagi Non PNS, masa tugasnya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali tanpa batasan periode (masa tugas)
- Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
- Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali dengan satuan pendidikan yg sama untuk 1 kali masa tugas (Tidak ada pengecualian dengan kondisi tertentu)
- Untuk Kamad Non PNS di madrasah swasta, masa tugasnya 4 tahun lagi angsal diangkat kembali untuk 1 masa tugas.
- Hak lagi Beban Kerja Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2020:
- Kamad berhak mendapatkan TPG
- Tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, lagi supervisi kepada PTK disetarakan dengan beban mengajar 24 JTM
- Tugas pembelajaran lagi pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM
- Pada PMA No. 29 Tahun 2020:
- Tidak diatur
- Tidak diatur
- Tidak diatur
2. Download PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah
Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah silakan unduh peraturan tersebut di link berikut ini.
- PMA Nomor 58 Tahun 2020; DOWNLOAD (235 kb)
UPDATE:
Saat ini Kemenag sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap angsal mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel: Guru Non Inpassing lagi Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.Saat ini Kemenag sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap angsal mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
UPDATE (JANUARI 2020)
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami perubahan lagi SE Nomor 3 Tahun 2020 menjadi tidak lagi berlaku. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
No comments:
Post a Comment