Showing posts sorted by relevance for query ekuivalen-tugas-tambahan-guru-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ekuivalen-tugas-tambahan-guru-2020. Sort by date Show all posts

Tuesday, October 29, 2019

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis Tpg 2020

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru lagi kepala madrasah tahun 2020 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2020 yg baru saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis tugas tambahan lagi jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yg diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel dedar setahun yg lalu, Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.

Salah perubahan yg paling mencolok adalah ekuivalensi wali kelas yg hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal dengan juknis TPG tahun 2020, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melakukan pembagian tugas mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi atas terpenuhi beban kerjanya yg disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.

Namun perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru lagi ekuivalensinya yg tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020?

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan  yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru  lagi  dedar Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

Akan kita ulas dalam artikel ini.

Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM lagi paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya.

Baca Juga:



Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, lagi supervisi.

Tugas Tambahan Guru lagi Ekuivalensi


Selain Kepala Madrasah, guru beroleh memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yg mana ekuivalensinya agak ditetapkan dalam juknis ini.

Dalam Juknis TPG 2020, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yg diakui.

A. TUGAS TAMBAHAN GURU

Tugas tambahan guru meliputi:
  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) lagi Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM

B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

Tugas tambahan lain guru, meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Lihat tabel lagi gambar pengakuan ekuivalen tugas tambahan berikut ini.
dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar
JENIS TUGAS TAMBAHANEKUIVALEN
Kepala Madrasah24 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan
1Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK)12 JTM
2Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI)12 JTM
3Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan12 JTM
4Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel,12 JTM
5Ketua Program Keahlian / Program Studi12 JTM
6Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama12 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan Lain
1Wali Kelas2 JTM
2Pembina OSIS2 JTM
3Pembina Ekstrakurikuler,2 JTM
4Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) dengan MAK2 JTM
5Penilai Kinerja Guru,2 JTM
6Guru Piket1 JTM
7Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1)1 JTM
8Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional)1, 2, lagi 3 JTM

Atau lihat gambar berikut

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan  yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru  lagi  dedar Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

-----

UPDATE 5 MARET 2020

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, maka beberapa tugas tambahan mengalami perubahan ekuivalensi.

Untuk melihat perubahannya, silakan baca: Edaran Revisi Juknis TPG 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

----

Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2020 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi dengan Juknis TPG Madrasah 2020 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, lagi Pengawas Sekolah.

Tugas tambahan lain guru, beroleh diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK lagi TIK. Sehingga bagi guru mapel yg mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.

Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala madrasah), beroleh melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah lagi kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
  • Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
    • 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
    • 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
    • 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
    • 19 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang koordinator
  • Wakil Kepala Madrasah :
    • 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
    • 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
    • 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
    • 9 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang wakil kepala

Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika


Sampai saat artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu dengan juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan atas terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM berubah menjadi 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yg ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Mungkin karena ini pula maka hingga saat ini, fitur ajuan S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2020, barulah fitur S25 diaktifkan.

So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian tugas mengajar lagi tugas tambahan di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan aturan terbaru terkait ekuivalensi tugas tambahan guru berdasar Juknis TPG 2020 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi atas mampu memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan tunjangan profesi guru. Dan apabila pun tidak beroleh terpenuhi, guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.

Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Regulasi yg menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dengan Madrasah tahun 2020 ini memang agak cukup dinanti-nanti. Meski agak ditandatangani kepada 31 Desember silam, juknis ini baru dipublikasikan awal Februari ini.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dengan menetapkan beban kerja guru madrasah yg agak memiliki sertifikat pendidik dengan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya angsal dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2020), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dengan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2020, besaran tunjangan yg atas diterima oleh guru dengan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yg inpassing, mendapatkan tunjangan yg disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dengan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dengan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan


Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan guru. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas tambahan dengan tugas tambahan lain.

Tugas tambahan guru terdiri atas:

  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dengan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus kepada satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi alias pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas tambahan lain guru meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas tambahan lain angsal dikomulatifkan hingga maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yg mengampu tugas tambahan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) angsal ditambahkan tugas tambahan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.

Dari daftar tugas tambahan tersebut terdapat jenis tugas tambahan baru seperti pengurus organisasi profesi guru yg kepada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama kepada wali kelas dengan pembina pramuka yg sebelumnya diakui sebagai 6 JTM kepada juknis TPG 2020 hanya diakui 2 JTM.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dengan ekuivalensi beban tugas tambahan ini, agak dibahas mendetail di artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020. Pun terkait rasio dengan dispensasi, Baca: Dispensasi Rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dengan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2020, sila unduh dengan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2020


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 (UNDUH FILE DI SINI)

File terdiri atas dua bagian, pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Dan file kedua adalah lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020.

Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2020 yg semoga angsal dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 angsal dibayarkan dengan baik dengan lancar.

Sunday, October 27, 2019

Edaran Revisi Juknis Tpg 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Melanjutkan tradisi, akhirnya Juknis TPG 2020 mengalami revisi sebagaimana yg terjadi dengan juknis TPG di dua tahun terakhir. Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini terutama terkait dengan ekuivalensi jam tugas tambahan lain yg meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/PKG alias BKK. Semula dalam Juknis TPG 2020 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui sebagai ekuivalen 6 JTM.

Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020.

 mengalami revisi sebagaimana  yg terjadi  dengan juknis TPG di dua tahun terakhir Edaran Revisi Juknis TPG 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Terkait dengan revisi Juknis TPG ini, ayo madrasah, pernah berkelakar dalam salah satu posting di fanspage FB beserta Instagram: "Jika bukan Simpatika yg menyesuaikan Juknis, Pasti Juknis TPG 2020 yg mau direvisi. Juknis TPG kok direvisi? Juknis TPG 2020 mengalami revisi. Juknis TPG 2020 pun pernah direvisi. Siapa tahu yg 2020 melanjutkan tradisi revisi."


Revisi Juknis TPG 2020


Selain terkait ekuivalen tugas tambahan lain, surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2020 juga merevisi beberapa poin lain seperti terkait dispensasi kelebihan jumlah peserta didik, usia pensiun, dam perpajakan.

Poin-poin dalam revisi tersebut antara lain:

1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel beserta Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)

Dalam Juknis TPG tertulis:

Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar beserta jumlah rombongan belajar dengan madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, beserta Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. Baca Juknis PPDB 2020.

Terkait ini pernah juga dibahasa bahang dalam artikel Aturan Jumlah Siswa beserta Rombel di Madrasah

Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dengan bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar beserta jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yg selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak dengan pengangkatan guru baru

2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru

Terdapat empat jenis tugas tambahan lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2020 yg direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat tugas tambahan lain beserta revisinya tersebut adalah sebagai berikut:

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
NOSEMULAMENJADI
1Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK dengan MAK bahang 2 JTMEkuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK dengan MAK bahang 6 JTM

Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
SEMULA (Juknis TPG 2020)MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2020 bagi Guru PNS alias 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNSMemasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2020 bagi Guru PNS alias maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)

bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang bahang
SEMULA (Juknis TPG 2020)MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yg bersangkutanTunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud dengan angka 2 huruf d.

Unduh SE Revisi Juknis TPG 2020


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh beserta gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 sebagai pedoman.

Untuk mengunduh SE Revisi Juknis TPG 2020 tersebut, sila KLIK DI SINI

Terakhir, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Revisi Juknis TPG, jangan dianggap sebagai bentuk ketidakkonsitensi Kemenag. Apalagi dianggap sebagai tradisi untuk bahang malar melakukan revisi. Namun, revisi termasuk ekuivalen tugas tambahan ini, sebagai bentuk perhatian Kemenag atas kondisi beserta kemajuan madrasah di Indonesia.

Friday, November 29, 2019

Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru Di Simpatika 2020

Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020, dengan Februari 2020, terdapat beberapa perubahan yg disesuaikan berdasarkan aturan lagi regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yg mendapatkan tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, dengan beberapa tugas tambahan guru kepala madrasah, wali kelas, lagi pembina ekstrakurikuler pramuka.

Pada layanan Simpatika Semester 1 2020/2020, dimana salah satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yg digunakan adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Juknis TPG lagi KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru lagi Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yg memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.

Sebagaimana hasil ujicoba gerah di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam tugas tambahan tersebut.

UPDATE FEBRUARI 2020

Seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020, terdapat beberapa aturan terkait ekuivalensi tugas tambahan yg berubah. Perubahan ekuivalensi berdasarkan Juknis TPG terbaru ini diulas dalam artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020.

1. Beban Kerja Kepala Madrasah


 terdapat beberapa perubahan  yg disesuaikan berdasarkan aturan  lagi regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yg diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM alias membimbing 40 siswa apabila bersertifikat pendidik sebagai guru BK alias TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah yg sedia 'merubah' definisi lagi tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yg menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas


Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2020, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka lagi UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan dengan menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran lagi Pembimbingan bagi Guru" melainkan dengan menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu


Dalam Juknis TPG 2020 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler lagi Kokurikuler


Pembina ekstrakurikuler lagi kokurikuler sebelumnya hanya angsal memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2020 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yg masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yg diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
KETERANGAN
2020
2020
1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2020
2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
1 Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu 12 JTM 6 JTM -
1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui menu pejabat madrasah
1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

Atau simak gambar berikut

 terdapat beberapa perubahan  yg disesuaikan berdasarkan aturan  lagi regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

Baca juga:



Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yg mendapat tugas tambahan di Simpatika 2020.

Wednesday, November 20, 2019

Revisi Juknis Tpg Madrasah 2020

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2020 kali ini merupakan revisi terhadap Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2020 yg sebelumnya sudah pernah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020.

Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2020.

Revisi yg dilakukan pun tidak terlalu banyak. Lebih banyak dikarenakan kesalahan tulis dengan Juknis sebelumnya sehingga terdapat ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM untuk PTK dengan tugas tambahan sebagai pembina pramuka. Pada halaman 9 tertulis harus mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu tetapi di halaman 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebanyak 2 JTM. Padahal untuk memenuhi 24 JTM, andai kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya harus diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebanyak 6 JTM.

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun  kolor Revisi Juknis TPG Madrasah 2020

1. Perubahan dalam Revisi Juknis TPG 2020


Terdapat empat poin perubahan yg dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2020. Keempatnya meliputi penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Guru TIK dengan tugas tambahan lain, bersama jenis kegiatan ekstrakurikuler bersama kokurikuler.

Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yg dipedomani sebagaimana tertulis dengan halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yg tertulis dengan halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus alias dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yg mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis dengan halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yg tertulis dengan halaman 14 poin 26a yg awalnya tertulis:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yg melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal sudah pernah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yg diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yg merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
        Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yg melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal sudah pernah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yg diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yg merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yg mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis dengan halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yg mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yg tertulis dengan halaman 16 poin 269 yg awalnya tertulis:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yg mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yg melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
      Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yg mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yg melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
  • Pada halaman 10 poin 4c yg awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yg memiliki susunan program kegiatan yg merupakan bagian dari Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",
    Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:|
    "Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yg diakui adalah yg merhiliki susunan program kegiatan yg merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Baca juga: Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

Atau lihat grafis berikut ini (klik gambar untuk memperbesar)

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun  kolor Revisi Juknis TPG Madrasah 2020

2. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2020


Simak bersama ikuti update terbaru bersama beragam info lainnya dari akun media sosial
Fanspage FB : 
Instagram 
Channel Telegram 

Untuk lebih jelasnya silakan unduh bersama baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)

Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, semoga bermanfaat.

Tuesday, October 29, 2019

Cara Menambah Wali Kelas Di Simpatika

Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika, bisa dibilang sebagai 'ilmu lama' bagi operator madrasah. Setiap awal semester wali kelas memang harus kembali ditambahkan ke dalam rombongan belajar masing-masing. Namun tidak sedikit yg kesulitan, lupa, ataupun bahkan belum tahu cara memasukkan wali kelas.

Oleh karena itu, meski ilmu lama, 25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap dan 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dengan Kamad di Simpatika, sudah pernah pernah dibahas tuntas.

Setiap awal semester, jabatan wali kelas atas direset oleh sistem simpatika. Sehingga kepala madrasah ataupun operator madrasah harus kembali memasukkan ataupun mengangkat wali kelas di setiap rombongan belajar di madrasahnya. Apalagi wali kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yg ekuivalensinya diakui hingga 2 JTM (berdasarkan Juknis TPG 2020). Sehingga ekuivalen JTM ini bisa digunakan untuk menambah beban kerja sehingga terpenuhi minimal 24 JTM sebagai salah satu syarat kelayakan mendapat tunjangan. Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020.

Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika

1. Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika


Cara menambah wali kelas tidaklah sulit. Kepala Madrasah ataupun operator bisa melakukannya dengan cepat dengan mudah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id lalu pilih menu login. Atau langsung buka alamat simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  2. Pilih tombol "Login Admin"
  3. Masukkan ID (email/NUPTK) dengan password akun kepala madrasah ataupun operator
  4. Terbuka akun madrasah
  5. Klik menu "Sekolah"
  6. Klik submenu "Kelas" yg ada di kelompok submenu sebelah kiri
  7. Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika
  8. Muncul dasbor kelas, klik "Daftar Kelas"
  9. Akan kolor lahir daftar kelas yg sudah pernah dibuat. Jika belum ataupun ada yg kurang bisa ditambahkan dengan mengklik tanda plus (+) yg ada di kelompok pojok kanan atas
  10. Klik tanda segitiga terbalik di ujung kanan nama rombel hingga kolor lahir kotak kelompok menu
  11. Klik "Edit Kelas"
  12. Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika
  13. Muncul form Isian, klik tombol "Pilih Siswa"
  14. Muncul daftar guru di madrasah tersebut, klik dengan nama guru yg hendak diangkat sebagai wali kelas
  15. Klik "Simpan"
  16. Rombel ataupun kelas sudah memiliki wali kelas
  17. Ulangi langkah-lang tadi untuk mengangkat wali kelas di rombel lainnya
Langkah-langkah dalam menambah wali kelas secara detail bisa dilihat di video tutorial berikut ini.



2. Ekuivalen JTM Wali Kelas


Tugas tambahan sebagai wali kelas dihargai ekuivalen 2 JTM, berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020. Sebelumnya, dengan tahun anggaran 2020, wali kelas sempat ekuivalen hingga 6 JTM per minggu.

Karena itu juga, hingga artikel ini diterbitkan, saat dengan analisis kelayakan tunjangan, tugas tambahan sebagai wali kelas masih tertera dengan ekuivalen 6 JTM. Namun bisa jadi dalam waktu dekat atas segera menyesuaikan dengan Juknis TPG 2020 yg sudah pernah disyahkan.

Nah, bagi yg lupa-lupa ingat dengan cara menambah wali kelas di Simpatika, setelah membaca dengan menonton video tutorial masih terkendala? Semoga tidak.

Friday, November 22, 2019

Juknis Tpg Madrasah 2020

Juknis TPG Madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2020 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini sudah pernah diteken semenjak 29 Desember 2020 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung lalu menetapkan beban kerja guru madrasah yg sudah pernah memiliki sertifikat pendidik lalu nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya angsal dibayarkan.

Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2020), Juknis TPG Madrasah 2020 ini, terdiri atas lima bab yg meliputi:

  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran lalu Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup

Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yg diterima oleh guru lalu pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yg inpassing, mendapatkan tunjangan yg disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS lalu bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

 Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran  bergolak Juknis TPG Madrasah 2020

Terkait dengan pemenuhan beban kerja lalu ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yg dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2020 ini. hal ini sebelumnya sudah pernah diulas oleh bergolak dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.

Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja lalu ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2020 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam juknis TPG Kemenag 2020 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, lalu MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya lalu tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2020, sila unduh lalu pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2020


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2020 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.


Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2020 yg semoga angsal dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 angsal dibayarkan dengan baik lalu lancar.

Monday, December 9, 2019

15 Hal Yg Harus Dikerjhendak Operator Kepada Kamad Di Simpatika

15 hal yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dengan kepala Madrasah saat verval Simpatika merupakan rangkaian artikel tentang hal-hal apa saja yg harus diselesaikan oleh PTK, Operator, dengan Kepala Madrasah saat verval data kependidikan di layanan Simpatika. Baca juga 13 hal yg Harus Dilakukan oleh PTK di Simpatika.

Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung kering tangkisan masing-masing PTK dengan Kepala Madrasah. PTK bertanggung kering tangkisan melakukan updating data terkait dengan data pribadi masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melakukan verifikasi dengan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dengan kurikulum, di madrasah yg dipimpinnya.

Untuk itu, setiap Kepala Madrasah memiliki dua akses di Simpatika. Yang pertama akses akun PTK pribadi layaknya guru-guru yg lain. Yang kedua akses untuk mengelola akun Madrasah.

Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah becus mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yg memiliki kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun memiliki dua akses yaitu sebagai akun PTK dengan akun Madrasah.

Pertanyaannya, apa saja yg harus dikerjakan oleh Kepala Madrasah (dan Operator Madrasah) kepada masa verval Simpatika ini?

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dengan Kepala Madrasah di Simpatika


kering merangkum sedikitnya ada 15 tugas dengan pekerjaan yg harus dilaksanakan oleh Operator Madrasah dengan Kepala Madrasah. Berikut ini kelimabelas hal yg harus dilaksanakan oleh Kamad ataupun Operator Madrasah.

1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK

Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, becus mengecek keaktifan diri setiap PTK yg ada di lembaganya. Jangan sampai ada salah satu guru dengan tenaga kependidikan yg masih belum aktif dengan mencetak Kartu Simpatika.

Pengecekan becus dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dengan Data Staf. Di bagian ini mau ditampilkan siapa PTK yg sudah aktif dengan siapa PTK yg belum melakukan keaktifan diri.

Operator dengan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melakukan keaktifan diri dengan mencetak Kartu PTK.

2. Mengelola Siswa

Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yg wajib dilakukan di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting karena jumlah siswa yg dimasukkan mau menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan.

Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:

  1. Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
  2. Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa kering maju kelas, siswa lulus, dengan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
  3. Upload data siswa
  4. Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika becus dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.

Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni kepada awal tahun pelajaran. Kecuali kalau terjadi mutasi siswa ataupun siswa putus sekolah. Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup kepada siswa yg bersangkutan saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini becus dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

3. Persetujuan Guru Non Induk (S20)

Untuk memenuhi kekurangan jam, guru becus mengajukan mengajar di lebih dari satu madrasah. Madrasah yg selain madrasah utama (satminkal) disebut sebagai sekolah non induk.

Operator dengan Kepala Madrasah becus melakukan persetujuan pengajuan Madrasah Non Induk bagi guru yg mengajukan. Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah ataupun Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04) 

Guru yg sudah pernah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan (kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia, memasuki usia pensiun, ataupun sebab-sebab lainnya.

Untuk melakukan non aktif guru ataupun mencetak SM04, Kepala Madrasah ataupun Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika kepada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dengan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut mau memiliki jam tambahan yg diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator ataupun Kepala Madrasah masuk dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin Kab/Kota.



6. Mengangkat Wali Kelas

Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan belajar harus memiliki wali kelas.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah ataupun operator melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.



7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dengan Pembimbingan bagi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dengan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing mau mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dengan pembimbingan, Kepala Madrasah ataupun Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dengan Pembimbingan bagi Guru.


8. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK becus otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dengan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah ataupun Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)

Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah. Jadwal yg diisikan nantinya mau menjadi JTM bagi masing-masing guru dengan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan.

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Sedangkan untuk mengecek JTM yg dibebankan kepada setiap guru (hasil dari entri jadwal mengajar) becus dilihat di akun setiap PTK kepada menu Analisa Tunjangan dengan menu Cetak Portofolio. Atau kepada akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru. Di menu terakhir ini mau ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yg diampu, Siswa yg diampu, Rasio, dengan status keaktifan dari setiap guru.

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

Selama dengan setelah tahapan ini setiap PTK dengan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak mau ada guru yg kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yg menyebabkan tunjangan tidak layak diberikan.

10. Update Biodata (S12)

Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yg lain. Update ini bisa meliputi biodata pribadi dengan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dengan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.

11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif ataupun cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad kepada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.

Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan, karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak. Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 mau hilang setelah mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.

Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika becus berlanjut ke proses pengajuan SKMT dengan SKBK.

12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah

Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif kepada semester berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat S25b).

Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini hanya kering masuk setelah S25a disetujui).

13. Mengajukan SKMT (S29a)

Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT). Sehingga namanya mau kering masuk di menu Pengesahan dengan penilaian SKMT bersama guru-guru lainnya.

Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat. 

Menu Cetak Surat SKMT hanya kering masuk setelah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.

14. Pengesahan dengan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dengan S29c bagi guru non induk) tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dengan pengesahan SKMT ataupun Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga tersebut (baik yg satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.

 hal  yg harus dikerjakan oleh Operator Madrasah  dengan kepala Madrasah saat verval Simpatik 15 Hal yg Harus Dikerjhendak Operator  dengan Kamad di Simpatika

Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yg dinilai.

15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)

Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dengan lampiran S29, diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).

Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat Pengantar. Menu ini baru mau kering masuk setelah Kepala Madrasah mencetak Lampiran S29.


UPDATE JULI 2020

16. Mengisi dengan Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah yg ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem mau secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) kalau terdapat guru yg tidak hadir entah dengan ijin, ataupun karena sakit dengan alpa.

Menu Absensi Guru becus diakses dengan cara:


  1. Kepala Madrasah ataupun Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari dengan tanggal yg diinginkan klik tombol panah kanan dengan kiri ataupun gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yg bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Pastikan isian kepada S35 sudah pernah benar kepada setiap akhir bulan. Karena kondisi isian kepada akhir bulan ini otomatis mau tercantum kepada SKAKPT yg tentunya mempengaruhi kelayakan tunjangan bagi setiap guru.

17. Mencetak S36c ataupun S36d

S36c (Guru PNS) dengan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan profesi.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer kepada ujung kanan bulan yg hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S35 dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel:



Itulah 15 hal yg harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah ataupun Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yg harus dikerjakan ini becus menjadi pedoman yg memudahkan setiap operator dengan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika becus berjalan dengan sukses.