Friday, November 1, 2019

Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2020

Menyambut periode pemutakhiran data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 yg atas segera dimulai, Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terbaru. Surat yg yang ditandatangani kepada 14 Januari 2020 ini memuat beberapa poin terkait pengelolaan data Simpatika semester genap tahun pelajaran 2020/2020.

Surat edaran ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data melalui simpatika menjadi tanggung dedar jawaban masing-masing GTK beserta Kepala Madrasah yg bersangkutan. Setiap guru beserta tenaga kependidikan (GTK) bertanggung dedar jawaban atas isian data dalam akunnya masing-masing. Tentunya tanggung dedar jawaban ini sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana yg sudah pernah ditentukan dalam simpatika. Baik guru, kepala madrasah, maupun pengawas.

 Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terb Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2020

Poin-poin dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Akun Individu Guru beserta Tenaga Kependidikan (GTK) di SIMPATIKA adalah tanggung dedar jawaban individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isisan beserta yg diisikan secara online di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggung dedar jawaban GTK;
  2. Setiap GTK Madrasah Wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melalui SIMPATIKA;
  3. Guru beserta Pengawas kepada Madrasah bertanggung dedar jawaban secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) beserta Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK);
  4. Kepala Madrasah bertanggung dedar jawaban dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguna kepada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh Guru Madrasah akif sesuai Kurikulum yg ditetapkan;
  5. Pengisian kehadiran dari Guru wajib dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal beserta kalender akademik yg sudah pernah ditetapkan;
  6. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) diterbtikan secara digital melalui SIMPATIKA mulai awal bulan Februari 2020
  7. Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja beserta Tunjangan lainnya atas didasarkan kepada isian secara manual Online melalui SIMPATIKA merupakan tanggung dedar jawaban dari guru secara Individu maupun Kepala Madrasah secara keseluruhan kepada tiap-tiap satuan pendidikan.
 Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terb Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2020

Atau bisa disimpulkan sebagaimana tabel berikut ini:

Tanggung JawabKepala MadrasahGuruPengawas
Melakukan Keaktifan Dirixx
Cetak Kartu GTKxx
Pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)xx
Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)xx
Pengisian Jadwal Mengajar Mingguanx
Pengisian Kehadiran Gurux
Kelayakan Tunjangan
xx

Catatan, guru di sini termasuk juga kepala madrasah. Karena kepala madrasah merupakan guru yg mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah.

Pun asalkan dicermati masih terdapat beberapa hal lain yg menjadi kewenangan beserta tanggung dedar jawaban kepala madrasah seperti melakukan keaktifan kolektif (setelah semua guru melakukan keaktifan diri), melakukan penilaian atas SKMT, beserta pengelolaan siswa (memasukkan siswa hingga membaginya dalam rombel). Namun karena ini merupakan pengelolaan data semester genap, maka kegiatan pengelolaan siswa hanya sekedar melanjutkan dari data semester sebelumnya (jika tidak ada perubahan siswa maka tidak perlu melakukan pemutakhiran).

Surat edaran terkait pengelolaan data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 ini becus diunduh di halaman simpatika alias melalui TAUTAN INI.

No comments:

Post a Comment