Showing posts sorted by relevance for query edaran-pengelolaan-data-simpatika. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query edaran-pengelolaan-data-simpatika. Sort by date Show all posts

Friday, November 1, 2019

Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2020

Menyambut periode pemutakhiran data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 yg atas segera dimulai, Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terbaru. Surat yg yang ditandatangani kepada 14 Januari 2020 ini memuat beberapa poin terkait pengelolaan data Simpatika semester genap tahun pelajaran 2020/2020.

Surat edaran ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data melalui simpatika menjadi tanggung dedar jawaban masing-masing GTK beserta Kepala Madrasah yg bersangkutan. Setiap guru beserta tenaga kependidikan (GTK) bertanggung dedar jawaban atas isian data dalam akunnya masing-masing. Tentunya tanggung dedar jawaban ini sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana yg sudah pernah ditentukan dalam simpatika. Baik guru, kepala madrasah, maupun pengawas.

 Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terb Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2020

Poin-poin dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Akun Individu Guru beserta Tenaga Kependidikan (GTK) di SIMPATIKA adalah tanggung dedar jawaban individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isisan beserta yg diisikan secara online di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggung dedar jawaban GTK;
  2. Setiap GTK Madrasah Wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melalui SIMPATIKA;
  3. Guru beserta Pengawas kepada Madrasah bertanggung dedar jawaban secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) beserta Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK);
  4. Kepala Madrasah bertanggung dedar jawaban dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguna kepada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh Guru Madrasah akif sesuai Kurikulum yg ditetapkan;
  5. Pengisian kehadiran dari Guru wajib dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal beserta kalender akademik yg sudah pernah ditetapkan;
  6. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) diterbtikan secara digital melalui SIMPATIKA mulai awal bulan Februari 2020
  7. Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja beserta Tunjangan lainnya atas didasarkan kepada isian secara manual Online melalui SIMPATIKA merupakan tanggung dedar jawaban dari guru secara Individu maupun Kepala Madrasah secara keseluruhan kepada tiap-tiap satuan pendidikan.
 Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terb Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2020

Atau bisa disimpulkan sebagaimana tabel berikut ini:

Tanggung JawabKepala MadrasahGuruPengawas
Melakukan Keaktifan Dirixx
Cetak Kartu GTKxx
Pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)xx
Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)xx
Pengisian Jadwal Mengajar Mingguanx
Pengisian Kehadiran Gurux
Kelayakan Tunjangan
xx

Catatan, guru di sini termasuk juga kepala madrasah. Karena kepala madrasah merupakan guru yg mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah.

Pun asalkan dicermati masih terdapat beberapa hal lain yg menjadi kewenangan beserta tanggung dedar jawaban kepala madrasah seperti melakukan keaktifan kolektif (setelah semua guru melakukan keaktifan diri), melakukan penilaian atas SKMT, beserta pengelolaan siswa (memasukkan siswa hingga membaginya dalam rombel). Namun karena ini merupakan pengelolaan data semester genap, maka kegiatan pengelolaan siswa hanya sekedar melanjutkan dari data semester sebelumnya (jika tidak ada perubahan siswa maka tidak perlu melakukan pemutakhiran).

Surat edaran terkait pengelolaan data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 ini becus diunduh di halaman simpatika alias melalui TAUTAN INI.

Thursday, October 17, 2019

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait dengan pengelolaan Simpatika periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2020. Terdapat beberapa hal baru yg layak mendapat perhatian semua pihak terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut.

Salah satunya adalah hendak diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Juga tentang kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi guru bersertifikat yg tidak hadir sesuai Juknis TPG 2020. Di samping itu, surat edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk perubahan TMT guru madrasah.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait de Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Surat tertanggal 19 Juli 2020 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2020 ini ditandatangani oleh Direktur Guru bersama Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal.

Surat yg ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2020/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. GTK Madrasah hendak mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2020/2020;
  2. Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA hendak melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yg bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah hendak melakukan penataan bagi guru madrasah yg belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yg bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yg tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2020;
  6. Kewajiban registrasi ataupun perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2020;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA


Surat bisa juga dibaca dengan gambar di bawah ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait de Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Atau sila unduh dalam format PDF (UNDUH DI SINI)

Namun dalam surat edaran tersebut, belum jelas, kapan pengelola Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2020 dimulai.

Pun terkait dengan mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yg sudah bersertifikat maupun yg belum.

Terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020, silakan baca artikel: Membedah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020.