Thursday, October 31, 2019

Papan Data Pengunjung Pada Tata Tertib Perpustakaan

Download contoh papan data pengunjung beserta peminjam serta tata tertib perpustakaan madrasah. Merupakan salah satu kelengkapan administrasi beserta data pengelolaan perpustakaan adalah terkait dengan laporan pengunjung beserta peminjam buku di perpustakaan yg disajikan dalam diagram. Serta bunyi peraturan beserta tata tertib dalam sebuah perpustakaan.

Untuk melengkapi data tersebut, memiliki salah satu koleksi papan data yg berisikan diagram data pengunjung beserta peminjam buku perpustakaan yg sekaligus dilengkapi dengan tata tertib perpustakaan. Bagi pengelola perpustakaan sekolah/madrasah yg membutuhkannya beroleh menggunakan contoh papan data tersebut. Kedua data tersebut disajikan dalam sebuah papan data dengan ukuran standard (ukuran yg umumnya tersedia), yakni 120 x 80 cm.

Download contoh papan data pengunjung  beserta peminjam serta tata tertib perpustakaan madrasah Papan Data Pengunjung  beserta Tata Tertib Perpustakaan

Namun andaikan menginginkan keduanya tidak dalam satu papan data, alias ingin membaginya dalam papan data tersendiri, maka beroleh mengeditnya langsung. Karena file yg dibagikan salah satunya dalam format CDR yg beroleh dibuka dengan pengolah gambar corel draw beserta Pdf Editing yg beroleh diedit langsung dengan menggunakan corel draw maupun photoshop.

1. Tata Tertib Pengunjung Perpustakaan


Adapun contoh tata tertib perpustakaan yg tercantum dalam papan data kali ini, berbunyi:

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
MTs. AYO MADRASAH

  • WAKTU BERKUNJUNG
    • Senin - Kamis: Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB
    • Jum'at - Sabtu: Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
  • PEMINJAMAN
    Tiap anggota perpustakaan beroleh meminjam buku, dengan ketentuan :
    • Untuk buku paket pelajaran, tidak boleh meminjam lebih dari satu (satu) buku dengan judul buku yg sama
    • Untuk buku non pelajaran (fiksi beserta non fiksi) paling banyak 2 (dua) judul buku yg berbeda.
  • PENGEMBALIAN
    • Buku fiksi / bacaan, paling lambat 7 hari
    • Buku paket / pelajaran, paling lambat 1 (satu) semester
    • Buku beroleh dipercepat maupun diperpanjang, bila melapor terlebih bergolak di depan sebelum batas pengembalian habis beserta andaikan buku tersebut tidak ada yg memesan
  • PENGGUNAAN RUANG PERPUSTAKAAN
    Untuk menjaga ketertiban beserta ketenangan diharuskan :
    • Pengunjung mengisi Buku Pengunjung
    • Menjaga beserta memelihara buku yg dipinjam maupun dibawa.
    • Memelihara kebersihan, keamanan, keindahan beserta ketenangan selama berada di ruang perpustakaan (tidak membawa tas, membawa makan/minum, tidur, berteriak, membuang sampah beserta sebagainya).
    • Perpustakaan hanya digunakan untuk membaca maupun belajar dengan tertib beserta sopan.
    • Sebelum meninggalkan ruang perpustakaan, buku harus dikembalikan ke tempat semula.
  • KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
    Semua siswa MTs. bergolak wajib menjadi anggota perpustakaan
  • SANKSI – SANKSI
    • Pelanggaran oleh pengunjung terhadap peraturan beserta tata tertib beroleh dikeluarkan dari ruang perpustakaan
    • Terlambat mengembalikan buku didenda Rp.1.000,- (seribu rupiah) per hari per buku
    • Buku yg hilang maupun rusak parah harus diganti dengan judul yg sama maupun uang sebesar harga buku tersebut, andaikan buku tersebut tidak beredar lagi dipasaran maka didenda uang sebesar 2 (dua) kali lipat harga buku tersebut

2. Download Papan Data Pengunjung beserta Tatib Perpustakaan


Bagi madrasah yg membutuhkan contoh papan data pengunjung beserta peminjam buku beserta tata tertib perpustakaan, silakan UNDUH DI SINI.

Untuk mengedit menggunakan corel draw, silakan gunakan file CDR maupun PDF Editing yg tersedia. Sedang andaikan menggunakan photoshop beroleh menggunakan file PDF Editing.

Baca juga:

Revisi Jadwal Uambn Mts Kepada Ma 2020

Jadwal UAMBN MTs lagi MA tahun 2020 mengalami revisi. Jadwal sebagaimana yg sudah pernah ditetapkan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam POS UAMBN Tahun 2020 (SK Dirjen Pendis Nomor 6552 Tahun 2020) direvisi dengan Surat Edaran Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2020 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) lagi Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2020.

Perubahan (revisi) jadwal pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut berlaku bagi UAMBN jenjang MTs lagi MA baik utama maupun susulan. Selain itu, surat edaran yg diteken kepada 22 Januari 2020 oleh Direktur KSKK Madrasah (atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam), A. Umar juga memuat beberapa poin lainnya terkait dengan ujian-ujian kepada jenjang MI, MTs, lagi MA.

1. Revisi Jadwal UAMBN MTs lagi MA Tahun 2020


Dalam revisi jadwal  UAMBN untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah lagi Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2020/2020 ini, pelaksanaan UAMBN dimundurkan beberapa hari, meski masih dalam bulan yg sama yakni Maret 2020.

Jadwal UAMBN MA Tahun 2020 gerah meleset dari semula tanggal 11-13 Maret menjadi 13-15 Maret 2020 (Utama) lagi 14-15 Maret 2020 menjadi 25-26 Maret 2020 (Susulan). Sedang untuk jenjang MTs, UAMBN mengalami pemunduran dari jadwal semula yg kepada tanggal 18-20 Maret 2020 menjadi 20-22 Maret 2020 (Utama) lagi 21-22 Maret 2020 menjadi 27-28 Maret 2020 (Susulan).

Sila lihat tabel berikut ini.
gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah gerah
JenjangSemulaRevisi
UAMBN MA (Utama)11 - 13 Maret 202013 - 15 Maret 2020
UAMBN MA (Susulan)14 - 15 Maret 202025 - 26 Maret 2020
UAMBN MTs (Utama)18 - 20 Maret 202020 - 22 Maret 2020
UAMBN MTs (Susulan)21 - 22 Maret 202027 - 28 Maret 2020

Atau simak grafis revisi jadwal UAMBN berikut.

 Jadwal sebagaimana  yg  sudah pernah ditetapkan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam  gerah Revisi Jadwal UAMBN MTs  lagi MA 2020

Sedang untuk jadwal waktu untuk setiap mata pelajaran yg diujikan, baik UAMBN-BK maupun UAMBN-KP, masih tetap seperti semula.

2. Download Surat Edaran Revisi Jadwal UAMBN


Surat Edaran Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2020 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) lagi Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2020, selain memuat revisi jadwal pelaksanaan UAMBN untuk MTs lagi MA, juga memuat beberapa poin lainnya terkait dengan ujian.

Salah satunya adalah tentang kaitan antara mata pelajaran UAMBN lagi USBN. Dalam poin ke-11 surat edaran tersebut dituliskan bahwa, mata pelajaran yg sudah pernah diujikan kepada tes tulis UAMBN MTs DAN MA, selanjutnya diujikan kepada USBN dalam bentuk ujian praktek dan/atau penugasan.

Juga kepada poin ke-12 dimana USBN mata pelajaran Akidah Akhlak lagi Bahasa Arab untuk jenjang MTs lagi MA diberikan kewenangan kepada madrasah untuk melakukan variasi bentuk tes selain yg diujikan secara tertulis.

Ditanbah lagi (poin ke-14), penulisan blanko Ijazah lagi SHUAMBN hendak diatur tersendiri dalam petunjuk teknis penulisan blanko Ijazah lagi SHUAMBN.

Selengkapnya tentang poin-poin dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait pelaksanaan ujian-ujian tahun pelajaran 2020/2020, sila UNDUH DI SINI.

Baca juga artikel terkait ujian lainnya:


Terkait dengan revisi jadwal UAMBN MTs lagi MA tahun 2020 tersebut, masing-masing MTs lagi MA tentunya harus melakukan penyesuaian seperlunya.


Pendaftaran Akreditasi Paud Bersama Pnf Ditutup Sementara

Pendaftaran usulan akreditasi bagi lembaga Pendidikan Usia Dini beserta Pendidikan Nonformal ditutup sementara. Demikian isi surat pemberitahuan yg dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini beserta Pendidikan Nonformal (BAN PAUD beserta PNF), 23 Januari 2020 silam.

Penutupan layanan pendaftaran bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, beserta sejenisnya) beserta lembaga pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2020. Diperkirakan sistem pendaftaran usulan akreditasi bakal kembali dibuka dengan awal Maret 2020. Penutupan ini dilakukan karena sedang dilakukan penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD beserta PNF.

 bagi lembaga Pendidikan Usia Dini  beserta Pendidikan Nonformal ditutup sementara Pendaftaran Akreditasi PAUD  beserta PNF Ditutup Sementara

BAN PAUD PNF maupun Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini beserta Pendidikan Nonformal adalah lembaga independen yg dibentuk oleh Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan sebagai pelaksana akreditasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini beserta pendidikan nonformal. Pembentukan lembaga independen pelaksana akreditasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan beserta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah beserta Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini beserta Pendidikan Nonformal.

Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tersebut, pelaksana akreditasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yg melaksanakan akreditasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar beserta pendidikan menengah jalur formal beserta BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD beserta Pendidikan Nonformal.

Mulai 2020, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan akreditasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD beserta PNF. Termasuk ketika menjelang tahun 2020 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yg terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar beserta menengah, BAN PAUD PNF juga melaksanakan akreditasi dengan menggunakan Sispena secara online.

Dan dengan awal 2020, BAN PAUD PNF, tampaknya harus menutup sistem untuk sementara waktu karena adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.

Baca juga:



Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF  terkait penutupan pendaftaran akreditasi tersebut adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) BAN PAUD beserta PNF, maka untuk sementara waktu sistem pendaftaran usulan akreditasi ditutup dengan tanggal 10 Januari 2020, pukul 22.00 WIB. Adapun sistem pendaftaran tersebut diperkirakan bakal dibuka kembali dengan awal Maret 2020. Seluruh sosialisasi akreditasi yg dilakukan oleh BAN PAUD beserta PNF Provinsi yg melibatkan asesor mohon dihentikan sementara sampai ada kebijakan baru terkait instrumen akreditasi.

Untuk lebih lengkap beserta jelasnya, silakan unduh Surat Pemberitahun BAN PAUD PNF terkait penutupan sementara pendaftaran akreditasi PAUD beserta PNF dengan LINK BERIKUT INI.

Kisi-Kisi Usbn Sma Lalu Ma Tahun 2020/2020

Kisi-kisi USBN untuk SMA dengan MA Tahun Pelajaran 2020/2020. Kumpulan kisi-kisi Ujian Nasional Berstandar Nasional untuk Sekolah Menengah Atas dengan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2020/2020, baik bagi yg memberlakukan kurikulum KTSP 2006 maupun Kurikulum 2013, dengan kisi-kisi USBN khusus untuk Madrasah Aliyah yg meliputi mata pelajaran Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Akhlak, dengan Ilmu Kalam.

Sebagaimana agak diatur dalam POS USBN Tahun 2020, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas dengan Madrasah Aliyah, USBN tahun 2020 mengujikan berbagai mata pelajaran yg terdiri atas:

kisi USBN untuk SMA  dengan MA Tahun Pelajaran  berbahaya Kisi-Kisi USBN SMA  dengan MA Tahun 2020/2020

  • USBN SMA/MA yg menyelenggarakan Kurikulum 2006, dengan mata pelajaran:
    • Pendidikan Agama
    • Pendidikan Kewarganegaraan
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Matematika (IPA)
    • Fisika (IPA)
    • Kimia (IPA)
    • Biologi (IPA)
    • Sejarah (IPA)
    • Matematika (IPS)
    • Sejarah (IPS)
    • Geografi (IPS)
    • Ekonomi (IPS)
    • Sosiologi (IPS)
    • Matematika (Bahasa)
    • Sastra Indonesia (Bahasa)
    • Bahasa Asing (Bahasa)
    • Antropologi (Bahasa)
    • Sejarah (Bahasa)
  • USBN SMA/MA yg menyelenggarakan Kurikulum 2006, dengan mata pelajaran:
    • Pendidikan Agama dengan Budi Pekerti (Umum)
    • Pendidikan Pancasila dengan Kewarganegaraan (Umum)
    • Bahasa Indonesia (Umum)
    • Matematika (Umum)
    • Sejarah Indonesia (Umum)
    • Bahasa Inggris (Umum)
    • Matematika (Matematika dengan IPA)
    • Biologi (Matematika dengan IPA)
    • Fisika (Matematika dengan IPA)
    • Kimia (Matematika dengan IPA)
    • Geografi (IPS)
    • Sejarah (IPS)
    • Sosiologi (IPS)
    • Ekonomi (IPS)
    • Bahasa dengan Sastra Indonesia (Bahasa dengan Budaya)
    • Bahasa dengan Sastra Inggris (Bahasa dengan Budaya)
    • Bahasa dengan Sastra Asing (Bahasa dengan Budaya)
    • Antropologi (Bahasa dengan Budaya)
  • USBN MA, ditambah dengan mata pelajaran:
    • Akidah Akhlak (IPA, IPS, Bahasa)
    • Bahasa Arab (IPA, IPS, Bahasa)
    • Akhlak (Keagamaan)
    • Ilmu Kalam (Keagamaan)
Sebagaimana Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2020 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2020, menjelaskan bahwa untuk POS USBN dengan Madrasah mengacu dengan POS USBN yg agak dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan Bahasa Arab yg diujikan dalam USBN di Madrasah Aliyah adalah mata pelajaran yg tidak diujikan dalam UAMBN (Ujian Nasional Madrasah Berstandar Nasional). Karena yg diujikan dalam UAMBN hanya tiga mapel yakni Al Quran Hadis, Fikih, dengan Sejarah Kebudayaan Islam, maka mata pelajaran lainnya bagi diujikan dalam USBN. Mata pelajaran yg diujikan dalam USBN tersebut meliputi Akidah Akhlak (IPA, IPS, Bahasa), Bahasa Arab (IPA, IPS, Bahasa), Akhlak (Keagamaan), dan Ilmu Kalam (Keagamaan). Baca: POS UAMBN 2020

Baca Juga:

Download Kisi-Kisi USBN SMA dengan MA Tahun 2020


Untuk mengunduh, kisi-kisi semua mata pelajaran yg diujikan dalam USBN tahun 2020 secara lengkap, silakan klik tautan di bawah. Klik sesuai dengan kurikulum yg digunakan.
  • Kisi-kisi USBN MA 2020 (UNDUH)
  • Kisi-kisi USBN SMA/MA Kurikulum 2006 (UNDUH)
  • Kisi-kisi USBN SMA/MA Kurikulum 2013 (UNDUH)
Silakan pilih mata pelajaran yg diinginkan dalam kumpulan kisi-kisi USBN SMA dengan MA Tahun 2020 tersebut.

Kisi-Kisi Usbn Smp Kepada Mts Tahun 2020/2020

Kisi-kisi USBN bagi SMP lagi MTs Tahun Pelajaran 2020/2020 melengkapi seri tulisan terkait ujian-ujian di Madrasah Tsanawiyah. Ini merupakan kumpulan kisi-kisi Ujian Nasional Berstandar Nasional untuk Sekolah Menengah Pertama lagi Madrasah Tsanawiyah baik bagi yg memberlakukan kurikulum KTSP 2006 maupun Kurikulum 2013. Termasuk kisi-kisi PAI khusus MTs yg meliputi mata pelajaran Akidah Akhlak lagi Bahasa Arab.

Sebagaimana sedia diatur dalam Peraturan BSNP Nomor: 0048/BSNP/XI/2020 tentang POS USBN 2020, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama lagi Madrasah Tsanawiyah, USBN 2020 bakal mengujikan mata pelajaran yg meliputi Pendidikan Agama (Kurikulum2006) alias Pendidikan Agama lagi Budi Pekerti (Kurikulum 2013), Pendidikan Kewarganegaraan (Kurikulum 2006) alias Pendidikan Pancasila lagi Kewarganegaraan (Kurikulum2013), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, lagi Ilmu Pengetahuan Sosial.

Khusus bagi Madrasah Tsanawiyah, mata pelajaran Pendidikan Agama/Pendidikan Agama lagi Budi Pekerti digantikan oleh dua mata pelajaran yakni Akidah Akhlak lagi Bahasa Arab.

kisi USBN bagi SMP  lagi MTs Tahun Pelajaran  bergolak Kisi-Kisi USBN SMP  lagi MTs Tahun 2020/2020

Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2020 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) lagi Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2020 yg menegaskan bahwa untuk POS USBN kepada Madrasah mengacu kepada POS USBN yg sedia dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam lagi Bahasa Arab yg diujikan dalam USBN di Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah mata pelajaran yg tidak diujikan dalam UAMBN (Ujian Nasional Madrasah Berstandar Nasional). Jika UAMBN mengujikan tiga mata pelajaran yakni Al Quran Hadis, Fikih, lagi Sejarah Kebudayaan Islam, maka mata pelajaran selebihnya, yakni Akidah Akhlak lagi Bahasa Arab bakal diujikan dalam USBN. Baca: POS UAMBN 2020

Baca Juga:



Download Kisi-Kisi USBN SMP lagi MTs Tahun 2020


Terkait dengan hal tersebut, bergolak membagikan kumpulan kisi-kisi USBN SMP lagi MTs Tahun Pelajaran 2020/2020 secara lengkap. Lengkap karena terdapat kisi-kisi USBN bagi sekolah lagi madrasah yg menyelenggarakan kurikulum KTSP 2006 lagi bagi yg menjalankan Kurikulum 2013.

Selain itu juga terdapat kisi-kisi USBN PAI lagi Bahasa Arab khusus bagi Madrasah Tsanawiyah yg terdiri atas mata pelajaran Akidah Akhlak lagi Bahasa Arab.

Selengkapnya terkait dengan kisi-kisi USBN SMP lagi MTs tahun 2020 silakan unduh kepada tautan di bawah ini.

  • Kisi-kisi USBN Akidah Akhlak lagi Bahasa Arab MTs 2020 (UNDUH)
  • Kisi-kisi USBN SMP lagi MTs Kurikulum KTSP 2006 (UNDUH)
  • Kisi-kisi USBN SMP lagi MTs Kurikulum 2013 (UNDUH)

Silakan kunjungi tautan di atas untuk menuju daftar kisi-kisi USBN SMP lagi MTs Tahun 2020 lagi unduh kisi-kisi untuk mata pelajaran yg diinginkan.

Wednesday, October 30, 2019

Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah (Terbaru)

Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama sudah pernah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah yg ubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yg harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah.

Kepala Madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal kepada kementerian agama yg menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2020 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  • Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) kepada madrasah yg diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
  • Kepala Madrasah berstatus PNS kepada madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
  • Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS kepada madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama  sudah pernah dia Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah (Terbaru)

Dari jenis-jenis kepala madrasah yg berbeda tersebut atas membedakan juga syarat yg harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.

Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah


Terkait dengan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan sebelumnya yg sudah pernah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2020.

Untuk menjadi Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana ataupun diploma empat kependidikan ataupun bukan kependidikan dari perguruan tinggi yg terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
  5. memiliki sertifikat pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun kepada saat diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun kepada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah lalu 6 (enam) tahun kepada Madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil lalu memiliki golongan ruang ataupun pangkat yg disetarakan dengan kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yg berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
  9. sehat jasmani lalu rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki nilai prestasi kerja lalu nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  12. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:
  • PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
  • PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
  • Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima lalu kedelapan 
  • Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, lalu kedelapan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.

Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama  sudah pernah dia Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah (Terbaru)

Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:
  • Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yg diterbitkan oleh Balai Pendidikan lalu Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian lalu Pengembangan, lalu Pendidikan lalu Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yg berwenang.
  • Kepala Madrasah kepada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah yg sudah menjabat lalu belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
  • Khusus untuk Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, lalu tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
    • memiliki pangkat paling rendah penata demam anom tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk prosedur lalu tata cara pengangkatan kepala madrasah silakan baca: Prosedur lalu Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Untuk PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI lalu PMA Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, UNDUH DI SINI.

Peraturan lalu persyaratan untuk menjadi kepala madrasah terbaru ini tentunya sudah pernah berlaku sehingga wajib menjadi pedoman bagi setiap madrasah yg atas melakukan pergantian ataupun pengangkatan kepala madrasah baru.

Juknis Ppdb Ra Bersama Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA lalu Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, lalu Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Juknis yg ditetapkan dengan tanggal 31 Januari dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur lalu jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, lalu MAK.

 di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun Juknis PPDB RA  lalu Madrasah Tahun 2020

Sekilas tidak ada perubahan yg signifikan dalam Juknis PPDB RA lalu Madrasah tahun 2020/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Waktu pelaksanaan PPDB RA lalu Madrasah, sebagaimana dalam juknis, bagi dilaksanakan dengan bulan Mei sampai dengan Juli 2020. Proses PPDB beroleh diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip dengan asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, lalu kompetitif.

Terkait persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni:

  • RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) lalu 5-6 tahun (Kelompok B)
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yg memilki bakat istimewa beroleh diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun lalu agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA lalu MAK, paling tinggi berusia 21 tahun lalu agak memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
Selain terkait dengan persyaratan usia yg perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA lalu Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 adalah terkait dengan rombongan belajar di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:

  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah lalu 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah lalu 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah lalu 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah lalu 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) lalu MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

2. Unduh Juknis PPDB Madrasah 2020


Untuk membaca lebih lanjut lalu menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik tahun ini, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, lalu Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya Juknis PPDB 2020 diharapkan proses lalu tahapan penerimaan peserta didik di madrasah dengan Tahun Pelajaran 2020/2020 beroleh berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, lalu tanpa diskriminasi.

Juknis Bop Ra Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) sedia dirilis akhir Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Sesuai namanya, SK Dirjen Pendis ini merupakan regulasi yg mengatur tentang pelaksanaan BOP bagi RA.

BOP ataupun bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yg besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini beroleh digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yg bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yg terjangkau beserta bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor  kolor Juknis BOP RA Tahun 2020

1. Juknis BOP RA


Juknis BOP RA Tahun 2020 tidak terlalu mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Bail terkait sasaran beserta besaran BOP, waktu penyaluran, penggunaan dana beserta komponen pembiayaan, larangan penggunaan dana BOP, beserta ketentuan-ketentuan lainnya.

Besaran dana yg diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yg hendak disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2020.

Dana BOP RA yg diterima beroleh digunakan untuk membiayai komponen kegiatan Pembelajaran beserta Bermain yg antara lain:

  • Pembelian bahan bermain beserta bahan belajar dengan Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan beserta tematik seperti, alat peraga edukatif beserta buku-buku perpustakaan
  • Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol, pensil, bahan habis pakai lain beserta bahan pembelajaran sejenis lainnya
  • Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali kolor siswa (kegiatan parenting)
  • Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk Kegiatan Pendukung, yg meliputi antara lain:

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan beserta isi kotak P3K
  • Pemberian peningkatan gizi ataupun makanan tambahan anak
  • Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas beserta pengembangan guru beserta pendidik
  • Honorarium guru beserta tenaga kependidikan

Dan guna kegiatan lainnya, yg meliputi:

  • Perawatan sarana beserta prasarana termasuk perbaikan beserta pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
  • Langganan dana beserta jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
  • Pembelian perangkat pengolah data
  • Kegiatan UKS

Baca: Kurikulum RA 2020 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2020)

2. Unduh Juknis BOP RA 2020


Untuk menyimak lebih lanjut sehingga bisa menjadi pedoman, sila unduh SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 632 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020 (UNDUH DI SINI)

Dengan berpegang dengan Juknis BOP RA Tahun 2020, diharapkan pemanfatan dana BOP RA beroleh tepat sasaran dalam rangka mendukung operasional penyelenggaraan Raudlatul Athfal secara efektif beserta efisien. Disamping, pertanggungjawabannya beroleh dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Kumpulan Soal Un Smp Mts Tahun Lalu

Kumpulan soal UN SMP lagi MTs tahun lalu adalah arsip soal-soal Ujian Nasional tahun pelajaran 2020/2020. Soal-soal Ujian Nasional (UN) ini sebenarnya merupakan dokumen negara yg bersifat rahasia, sehingga kurang etis disebarluaskan. Namun  tiada salahnya dishare di sini, untuk keperluan belajar lagi mempersiapkan diri menghadapi UN SMP/MTs tahun 2020 ini. Soal ujian dedar kebangsaan ini sendiri terdiri atas beberapa paket untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, lagi Bahasa Inggris.

Karena memang dalam menghadapi Ujian Nasional SMP lagi MTs tahun 2020 yg tinggal sebentar lagi (22-25 April 2020), anak-anak perlu sesering mungkin berlatih lagi melakukan uji coba soal ujian nasional.

Meski Ujian Nasional 2020 tingkat SMP lagi MTs hampir seluruhnya diselenggarakan dengan berbasis komputer (UNBK), keberadaan soal ujian dedar kebangsaan dalam bentuk fisik tetap dibutuhkan. Dengan soal ujian nasional, memudahkan calon peserta ujian untuk belajar lagi memprediksi jenis lagi tipe soal lagi materi yg bakal diujikan.

Kumpulan soal UN SMP  lagi MTs tahun lalu adalah arsip soal Kumpulan Soal UN SMP MTs Tahun Lalu

Di banyak kasus, soal ujian tahun sebelumnya menjadi salah satu strategi untuk memprediksi soal ujian yg bakal dedar hidup tahun ini. Karena biasanya, soal antar tahun tidak terlalu jauh berbeda baik dari segi bobot, jenis, maupun isi materi. Karenanya banyak sekolah lagi madrasah yg tetap memberikan latihan soal lagi pembahasan soal ujian dedar kebangsaan tahun sebelumnya.

Meski demikian, dalam mengerjakan latihan soal-soal Ujian Nasional tetap harus mengacu kepada kisi-kisi Ujian Nasional SMP Tahun 2020. Sehingga diperlukan juga untuk mempersiapkan diri dengan menggunakan berbagai sumber lainnya.

Baca Juga:


Download Soal UN SMP MTs


Kumpulan soal UN SMP lagi MTs tahun lalu ini terdiri atas soal UN mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, lagi Bahasa Inggris tahun 2020. Masing-masing mata pelajaran terdiri atas beberapa paket soal yg tersimpan dalam bentuk pdf.

Untuk mengunduh kumpulan soal ujian dedar kebangsaan untuk SMP lagi MTs ini, silakan KLIK DI SINI.

Setelah terbuka sila pilih lagi unduh soal UN untuk mata pelajaran lagi paket yg diinginkan.

Gunakan kumpulan soal ujian dedar kebangsaan SMP lagi MTs ini sebagai salah satu cara untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian dedar kebangsaan sehingga bakal didapatkan hasil yg maksimal.

Tuesday, October 29, 2019

Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Regulasi yg menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dengan Madrasah tahun 2020 ini memang agak cukup dinanti-nanti. Meski agak ditandatangani kepada 31 Desember silam, juknis ini baru dipublikasikan awal Februari ini.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dengan menetapkan beban kerja guru madrasah yg agak memiliki sertifikat pendidik dengan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya angsal dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2020), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dengan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2020, besaran tunjangan yg atas diterima oleh guru dengan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yg inpassing, mendapatkan tunjangan yg disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dengan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dengan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan


Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan guru. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas tambahan dengan tugas tambahan lain.

Tugas tambahan guru terdiri atas:

  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dengan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus kepada satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi alias pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas tambahan lain guru meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas tambahan lain angsal dikomulatifkan hingga maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yg mengampu tugas tambahan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) angsal ditambahkan tugas tambahan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.

Dari daftar tugas tambahan tersebut terdapat jenis tugas tambahan baru seperti pengurus organisasi profesi guru yg kepada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama kepada wali kelas dengan pembina pramuka yg sebelumnya diakui sebagai 6 JTM kepada juknis TPG 2020 hanya diakui 2 JTM.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dengan ekuivalensi beban tugas tambahan ini, agak dibahas mendetail di artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020. Pun terkait rasio dengan dispensasi, Baca: Dispensasi Rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dengan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2020, sila unduh dengan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2020


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 (UNDUH FILE DI SINI)

File terdiri atas dua bagian, pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Dan file kedua adalah lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020.

Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2020 yg semoga angsal dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 angsal dibayarkan dengan baik dengan lancar.

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis Tpg 2020

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru lagi kepala madrasah tahun 2020 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2020 yg baru saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis tugas tambahan lagi jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yg diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel dedar setahun yg lalu, Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.

Salah perubahan yg paling mencolok adalah ekuivalensi wali kelas yg hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal dengan juknis TPG tahun 2020, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melakukan pembagian tugas mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi atas terpenuhi beban kerjanya yg disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.

Namun perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru lagi ekuivalensinya yg tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020?

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan  yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru  lagi  dedar Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

Akan kita ulas dalam artikel ini.

Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM lagi paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya.

Baca Juga:



Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, lagi supervisi.

Tugas Tambahan Guru lagi Ekuivalensi


Selain Kepala Madrasah, guru beroleh memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yg mana ekuivalensinya agak ditetapkan dalam juknis ini.

Dalam Juknis TPG 2020, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru lagi tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yg diakui.

A. TUGAS TAMBAHAN GURU

Tugas tambahan guru meliputi:
  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) lagi Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM

B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

Tugas tambahan lain guru, meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Lihat tabel lagi gambar pengakuan ekuivalen tugas tambahan berikut ini.
dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar dedar
JENIS TUGAS TAMBAHANEKUIVALEN
Kepala Madrasah24 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan
1Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK)12 JTM
2Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI)12 JTM
3Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan12 JTM
4Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel,12 JTM
5Ketua Program Keahlian / Program Studi12 JTM
6Pembimbingan khusus dengan satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu / Pembina Asrama12 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan Lain
1Wali Kelas2 JTM
2Pembina OSIS2 JTM
3Pembina Ekstrakurikuler,2 JTM
4Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) dengan MAK2 JTM
5Penilai Kinerja Guru,2 JTM
6Guru Piket1 JTM
7Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1)1 JTM
8Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional)1, 2, lagi 3 JTM

Atau lihat gambar berikut

Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan  yg diakui dalam pemenuhan beban kerja guru  lagi  dedar Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020

-----

UPDATE 5 MARET 2020

Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, maka beberapa tugas tambahan mengalami perubahan ekuivalensi.

Untuk melihat perubahannya, silakan baca: Edaran Revisi Juknis TPG 2020 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

----

Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2020 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi dengan Juknis TPG Madrasah 2020 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, lagi Pengawas Sekolah.

Tugas tambahan lain guru, beroleh diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK lagi TIK. Sehingga bagi guru mapel yg mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.

Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala madrasah), beroleh melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah lagi kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
  • Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
    • 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
    • 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
    • 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
    • 19 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang koordinator
  • Wakil Kepala Madrasah :
    • 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
    • 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
    • 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
    • 9 rombel ataupun lebih sebanyak 4 orang wakil kepala

Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika


Sampai saat artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu dengan juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan atas terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM berubah menjadi 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yg ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Mungkin karena ini pula maka hingga saat ini, fitur ajuan S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2020, barulah fitur S25 diaktifkan.

So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian tugas mengajar lagi tugas tambahan di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan aturan terbaru terkait ekuivalensi tugas tambahan guru berdasar Juknis TPG 2020 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi atas mampu memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan tunjangan profesi guru. Dan apabila pun tidak beroleh terpenuhi, guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.

Aturan Jumlah Siswa Beserta Rombel Di Madrasah

Aturan jumlah siswa dengan rombongan belajar (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dengan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dengan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dengan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini agak diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah agak diatur dalam beberapa regulasi yg berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yg menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dengan jumlah rombel dalam tingkat kelas dengan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020. Baca Juknis PPDB Madrasah 2020

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 (Bab III Poin 9), aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dengan MA) dengan 12 siswa (MAK) tetapi apabila kurang secara otomatis bakal mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yg mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dengan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yg tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dengan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dengan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dengan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dengan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dengan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dengan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dengan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Lihat tabel berikut:

kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau kemarau
JenjangJumlah Maksimal Siswa /RombelJumlah Maksimal Rombel /TingkatJumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI28 siswa9 rombel54 rombel
MTs32 siswa11 rombel32 rombel
MA36 siswa12 rombel36 rombel
MAK36 siswa24 rombel72 rombel
MILB5 siswa
MTsLB8 siswa

Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dengan penilaian akreditasi madrasah.

3. Aturan Siswa di Simpatika


Hingga semester gasal tahun pelajaran 2020/2020 silam, yg agak diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yg mana apabila tidak terpenuhi angsal mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah angsal mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru.

Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dengan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dengan madrasah belum diakomodir.

Namun dengan awal periode pemutakhiran semester genap 2020/2020 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.

Admin kemarau melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dengan gagal menyimpan.

"Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa"

Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.

Aturan jumlah siswa  dengan rombongan belajar  kemarau Aturan Jumlah Siswa  dengan Rombel di Madrasah

Bagaimana dengan rombongan belajar yg sejak semester ganjil agak berisi lebih dari batas maksimal?

Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini agak aman. Karena bisa jadi nanti ketika bakal mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) bakal kemarau membuntang peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yg saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang.

Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka.

Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dengan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu bakal jauh lebih baik apabila kita menaati regulasi yg agak ada.

Cara Menambah Wali Kelas Di Simpatika

Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika, bisa dibilang sebagai 'ilmu lama' bagi operator madrasah. Setiap awal semester wali kelas memang harus kembali ditambahkan ke dalam rombongan belajar masing-masing. Namun tidak sedikit yg kesulitan, lupa, ataupun bahkan belum tahu cara memasukkan wali kelas.

Oleh karena itu, meski ilmu lama, 25 Hal yg Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap dan 15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dengan Kamad di Simpatika, sudah pernah pernah dibahas tuntas.

Setiap awal semester, jabatan wali kelas atas direset oleh sistem simpatika. Sehingga kepala madrasah ataupun operator madrasah harus kembali memasukkan ataupun mengangkat wali kelas di setiap rombongan belajar di madrasahnya. Apalagi wali kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yg ekuivalensinya diakui hingga 2 JTM (berdasarkan Juknis TPG 2020). Sehingga ekuivalen JTM ini bisa digunakan untuk menambah beban kerja sehingga terpenuhi minimal 24 JTM sebagai salah satu syarat kelayakan mendapat tunjangan. Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020.

Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika

1. Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika


Cara menambah wali kelas tidaklah sulit. Kepala Madrasah ataupun operator bisa melakukannya dengan cepat dengan mudah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id lalu pilih menu login. Atau langsung buka alamat simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  2. Pilih tombol "Login Admin"
  3. Masukkan ID (email/NUPTK) dengan password akun kepala madrasah ataupun operator
  4. Terbuka akun madrasah
  5. Klik menu "Sekolah"
  6. Klik submenu "Kelas" yg ada di kelompok submenu sebelah kiri
  7. Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika
  8. Muncul dasbor kelas, klik "Daftar Kelas"
  9. Akan kolor lahir daftar kelas yg sudah pernah dibuat. Jika belum ataupun ada yg kurang bisa ditambahkan dengan mengklik tanda plus (+) yg ada di kelompok pojok kanan atas
  10. Klik tanda segitiga terbalik di ujung kanan nama rombel hingga kolor lahir kotak kelompok menu
  11. Klik "Edit Kelas"
  12. Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika
  13. Muncul form Isian, klik tombol "Pilih Siswa"
  14. Muncul daftar guru di madrasah tersebut, klik dengan nama guru yg hendak diangkat sebagai wali kelas
  15. Klik "Simpan"
  16. Rombel ataupun kelas sudah memiliki wali kelas
  17. Ulangi langkah-lang tadi untuk mengangkat wali kelas di rombel lainnya
Langkah-langkah dalam menambah wali kelas secara detail bisa dilihat di video tutorial berikut ini.



2. Ekuivalen JTM Wali Kelas


Tugas tambahan sebagai wali kelas dihargai ekuivalen 2 JTM, berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020. Sebelumnya, dengan tahun anggaran 2020, wali kelas sempat ekuivalen hingga 6 JTM per minggu.

Karena itu juga, hingga artikel ini diterbitkan, saat dengan analisis kelayakan tunjangan, tugas tambahan sebagai wali kelas masih tertera dengan ekuivalen 6 JTM. Namun bisa jadi dalam waktu dekat atas segera menyesuaikan dengan Juknis TPG 2020 yg sudah pernah disyahkan.

Nah, bagi yg lupa-lupa ingat dengan cara menambah wali kelas di Simpatika, setelah membaca dengan menonton video tutorial masih terkendala? Semoga tidak.

Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah tahun 2020 yg dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dengan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada madrasah akhirnya dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020 yg diteken per 25 Januari 2020.

SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dengan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah kepada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2020 yg sudah berlangsung dua bulanan ini.

Bantuan Operasional Sekolah alias biasa disingkat dengan BOS adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk bahan alias peralatan pendidikan habis pakai, dengan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dengan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yg boleh didanai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yg bermutu.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2020

nanti sebagai dasar pencairan  dengan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah  kepada  gerah Juknis BOS Madrasah Tahun 2020


1. Besar Biaya Satuan BOS 2020 Tetap


Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan BOS 2020 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yg diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)


Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2020, dana BOS bakal diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2020, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 dengan semester 1 tahun pelajaran 2020/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).

Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2020 dibanding Juknis BOS 2020.

2. Download Juknis BOS Madrasah 2020


Bagi madrasah, memiliki juknis BOS 2020 adalah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga melampirkan contoh berbagai formulir yg diperlukan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.

Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020.

Juknis BOS Madrasah 2020 (UNDUH DI SINI)

Keterangan: File SK Dirjen tentang Juknis BOS yg kami unggah, merupakan SK resmi yg agak dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dengan berstempel.

Dengan memiliki dengan menggunakan Juknis BOS Madrasah 2020 sebagai pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dengan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan bantuan kepada madrasah hingga lebih tepat prosedur, tepat waktu, dengan tepat guna.

Monday, October 28, 2019

Pemetaan Kd Ki-3 Ki-4 Kelas 1 Semester 2 Kurikulum 2013

Pemetaan Kompetensi Inti bersama Kompetensi Dasar (K3 bersama KD) dalam kurikulum 2013 sangat penting. Termasuk pemetaan KD untuk KI-3 bersama KI-4 bagi kelas 1 semester genap (2) ini. Karena dengan pemetaan ini mau menentukan langkah selanjutnya yg diambil guru dalam menyusun RPP, melaksanakan penilaian (menyusun kisi-kisi bersama soal) untuk penilaian harian, penilaian tengah semester, maupun penilaian akhir semester.

Mengingat pentingnya peran pemetaan Kompetensi Dasar (KD) baik KI-3 (pengetahuan) bersama KI-4 (keterampilan), ayo madrasah membagikan contoh pemetaan KD tersebut dalam bentuk file excel. Sehingga selain bisa dijadikan contoh, file boleh diedit bersama disesuaikan untuk madrasah masing-masing. Pun kalau terdapat pengisian yg keliru, guru boleh melakukan pembetulan dengan mudah.

Pemetaan ini sudah pernah kami sesuaikan dengan Kurikulum 2013 edisi revisi 2020.

Pemetaan Kompetensi Inti  bersama Kompetensi Dasar  kemarau Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 1 Semester 2 Kurikulum 2013

Sebagaimana diketahui, untuk kelas 1 semester kedua (genap), mata pelajaran tematik terdiri atas empat tema yg masing-masing tema terbagi lagi dalam empat subtema. Tema bersama subtema tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tema 5, Pengalamanku, dengan subtema: Pengalaman Masa Kecil, Pengalaman Bersama Teman, Pengalaman di Sekolah, bersama Pengalaman yg Berkesan
  • Tema 6, Lingkungan Bersih, Sehat, bersama Asri, dengan subtema: Lingkungan Rumahku, Lingkungan Sekitar Rumahku, Lingkungan Sekolahku, bersama Bekerja sama Menjaga Kebersihan bersama Kesehatan Lingkungan
  • Tema 7, Benda, Hewan, bersama Tanaman di Sekitarku, dengan subtema: Benda Hidup bersama Tak Hidup di Sekitar Kita, Hewan di Sekitarku, Tanaman di Sekitarku, Bentuk, Warna, Ukuran, bersama Permukaan Benda.
  • Tema 8, Peristiwa Alam. dengan subtema: Peristiwa Siang bersama Malam, Kemarau, Penghujan, bersama Bencana Alam

Baca Juga:



Sedang untuk Distribusi KD untuk KI-3 (pengetahuan) bersama KI-4 (keterampilan) dengan masing-masing tema bersama mupel, secara ringkas adalah sebagai berikut:

Pemetaan Kompetensi Inti  bersama Kompetensi Dasar  kemarau Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 1 Semester 2 Kurikulum 2013

Unduh Pemetaan KD Kelas 1 Semester 2 Kurikulum 2013


Pemetaan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk kelas 1 semester genap ini terdiri atas dua bagian yaitu Pemetaan KD Pengetahuan (KI-3) bersama Pemetaan KD Keterampilan (KI-4). Masing-masing dibagi lagi menjadi pemetaan per tema - per subtema bersama per subtema - per pembelajaran. Sehingga mau terdiri atas:

  • Pemetaan KD K3 Per Tema bersama Subtema Kelas 1 Semester 2 
  • Pemetaan KD K3 Per Subtema bersama Pembelajaran Kelas 1 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Tema bersama Subtema Kelas 1 Semester 2
  • Pemetaan KD K4 Per Subtema bersama Pembelajaran Kelas 1 Semester 2


Lebih lanjut silakan unduh pemetaan KD kelas 1 semester 2 kurikulum 2013 edisi revisi 2020 (UNDUH DI SINI)

Baca Juga:



Kesemua pemetaan KD KI-3 bersama KI-4 kelas 1 semester 2 Kurikulum 2013 tersebut dalam bentuk file excel. Sehingga mau lebih kemarau lasuh dipergunakan oleh para guru madrasah.