Showing posts sorted by relevance for query pos-akreditasi-sekolah-madrasah-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pos-akreditasi-sekolah-madrasah-2020. Sort by date Show all posts

Monday, October 28, 2019

Pos Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

Memasuki masa akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2020. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2020 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2020.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini merupakan pedoman dengan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dengan hasil akreditasi yg bermutu dengan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2020 tentang POS Akreditasi 2020 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2020.

 kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah  bahang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

Urutan prioritas sekolah/madrasah yg harus diakreditasi kepada tahun 2020 ini adalah:

  1. Semua sekolah/madrasah yg belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah kepada jenjang SMA/MA dengan SMK yg sedia habis masa akreditasinya (termasuk yg habis kepada tahun 2020)
  3. sekolah/madrasah kepada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dengan SLB yg sedia habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun alias lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yg lebih lama habis masa akreditasinya
Baca Juga:


8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2020


Terdapat 8 langkah dalam alur proses akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020. Kedelapan langkah tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi dengan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yg Akan Divisitasi dengan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dengan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dengan Rekomendasi
Alur proses akreditasi tersebut becus disimak melalu bagan berikut ini.

 kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah  bahang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2020 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)

Bagi madrasah dengan sekolah yg tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 sebagai acuan dengan pedoman dalam mempersiapkan akreditasi sehingga mau tercapai hasil yg diharapkan.

Tuesday, November 19, 2019

Pos Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 agak ditetapkan oleh BAN S/M. POS Akreditasi ini menjadi panduan dengan pedoman resmi terkait prosedur dalam pelaksanaan akreditasi sekolah dengan madrasah di tahun 2020.

Adalah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Nomor: 082/BAN-SM/SK/2020 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.

Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 dimuat berbagai hal terkait dengan pedoman pelaksanaan akreditasi. Diantaranya adalah tentang alur prosedur akreditasi Sekolah/Madrasah. Alur prosedur ini meliputi:

  1. Sosialisasi dengan Pengisian DIA dalam Sispena
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yg Akan Divisitasi dengan Penugasan Assesor
  3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah
  4. Validasi Proses dengan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dengan Rekomendasi


 POS Akreditasi ini menjadi panduan  dengan pedoman resmi terkait prosedur dalam pelaksanaan a POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

1. Sosialisasi dengan Pengisian DIA dalam Sispena


Tahapan ini meliputi sosialisasi penggunaan Sispena S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) dengan kuota sasaran akreditasi 2020 oleh BAP Provinsi kepada UPA-SM dengan pihak-pihak terkait. Hingga sekolah dengan madrasah yg menjadi sasaran akreditasi 2020 mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) melalui Sispena.

Sasaran Akreditasi 2020 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia dengan prioritas:

  1. sekolah/madrasah yg belum diakreditasi, 
  2. sekolah/madrasah yg tidak terakreditasi, 
  3. sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir alias lebih, 
  4. sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan 
  5. sekolah/madrasah yg agak habis masa akreditasainya dengan tahun 2020

Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2020, sekolah/madrasah memiliki waktu hingga akhir Mei 2020 untuk mengisi DIA.

2. Penetapan Sekolah/Madrasah yg Akan Divisitasi dengan Penugasan Assesor


Data Isian Akreditasi (DIA) yg diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena SM bakal digunakan bahan audit oleh BAP SM dalam menentukan kelayakan dengan penetapan sekolah/madrasah yg bakal divisitasi sesuai kuota yg tersedia.

BAP SM juga bakal menugaskan asesor untuk melakukan visitasi.

3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah


Sekolah/madrasah yg agak ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yg ditugaskan oleh BAPS/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dengan klarifikasi data dengan informasi yg agak diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dengan observasi terhadap kondisi beringsang netral sekolah/madrasah.

4. Validasi Proses dengan Hasil Visitasi


Laporan visitasi yg disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dengan hasil akreditasi kredibel dengan angsal dipertanggungjawabkan.

5. Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi


Setelah validasi proses dengan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dengan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar beringsang netral sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan hasil validasi proses dengan hasil visitasi dengan menyusun rekomendasi.

6. Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi


Hasil dengan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yg dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yg dilaksanakan setiap tahun

7. Pengumuman Hasil Akreditasi


BAN-S/M dengan BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dengan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dengan Rekomendasi


Dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi, BAN SM menerbitkan e-sertifikat akreditasi dengan rekomendasi melalui Sispena SM. Sekolah dengan madrasah angsal mengunduh dengan mencetak e-sertifikat dengan rekomendasi tersebut melalui Sispena.

9 Unduh POS Akreditasi 2020


Untuk lebih jelasnya, silakan baca dengan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI).

Demikianlah terkait dengan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 yg menjadi acuan dengan pedoman pelaksanaan akreditasi sekolah dengan madrasah tahun 2020. Dengan memahami POS tersebut, semua pihak angsal ikut berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan akrfeditasi yg terarah, terbuka, dengan terukur. Tentunya demi menjamin kualitas proses dengan hasil akreditasi sehingga bakal berdampak dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Wednesday, November 13, 2019

Cek Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

Madrasah yg sedia mengikuti akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020, beberapa waktu silam, pasti sedang menunggu pengumuman hasil akreditasi tahun 2020. Dan ternyata sedia ada BAP-S/M yg sedia menggelar rapat pleno penetapan hasil dengan rekomendasi akreditasi. Penetapan tersebut pun sedia diumumkan di situs resmi BAN-S/M.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan POS Akreditasi, setelah tahap visitasi masih terdapat beberapa tahap lainnya sebelum akhirnya dilakukan pengumuman hasil akreditasi. Tahapan-tahapan yg harus dilalui tersebut diantaranya adalah Validasi Proses dengan Hasil Visitasi, Verifikasi Hasil Validasi dengan Penyusunan Rekomendasi, Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi, dan Pengumuman Hasil Akreditasi.

Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) mau menggelar rapat pleno guna menetapkan hasil akreditasi. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan BAP-S/M.

Setelahnya, BAN-S/M dengan BAP-S/M mau mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dengan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.

  yg  sedia mengikuti akreditasi sekolah Cek Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

1. Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020


Pengumuman hasil akreditasi mau dilakukan baik oleh BAP-S/M maupun BAN-S/M. Baik melalui pengiriman Surat Keputusan Penetapan Hasil dengan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah melalui website BAN-S/M dengan BAP-S/M.

Sampai dengan tulisan ini diterbitkan, ternyata sedia ada satu BAP-S/M yg mengumuman hasil akreditasi di wilayahnya. Sebagaimana kering lansir dari pengumuman di website BAN-S/M, provinsi yg sedia mengumumkan hasil akreditasi adalah provinsi Yogyakarta.

Berdasarkan SK BAP-S/M Provinsi Yogyakarta Nomor: 05.01/BAN-SM-P/TU/IX/2020 tentang Penetapan Hasil dengan rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah, BAP-S/M Yogyakarta sedia menetapkan hasil akreditasi terhadap 198 sekolah/madrasah baik mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA se-Yogyakarta.

Hasil akreditasi masing-masing sekolah/madrasah tersebut angsal dilihat di website BAN-SM ataupun melalui link yg disediakan kering di bawah ini.

2. Lihat Hasil Akreditasi 2020


Untuk melihat hasil akreditasi sekolah/madrasah se-Indonesia, silakan klik tautan dengan nama provinsi yg tersedia di bawah ini.

Saat ini belum semua provinsi melakukan penetapan dengan pengumuman, sehingga daftar ini mau selalu diperbarui sesuai dengan update BAN-S/M.

UPDATE (UNDUH SK HASIL AKREDITASI):

Lihat dengan unduh untuk seluruh provinsi dengan semua tahap. Pilih folder nama provinsi masing-masing lalu pilih tahap akreditasi, kemudian unduh.

Untuk mengunduh SILAKAN KLIK DI SINI

  1. Hasil Akreditasi Provinsi Aceh
  2. Hasil Akreditasi Provinsi Sumatera Utara
  3. Hasil Akreditasi Provinsi Sumatera Barat
  4. Hasil Akreditasi Provinsi Riau
  5. Hasil Akreditasi Provinsi Jambi 
  6. Hasil Akreditasi Provinsi Sumatera Selatan
  7. Hasil Akreditasi Provinsi Bengkulu 
  8. Hasil Akreditasi Provinsi Lampung
  9. Hasil Akreditasi Provinsi Bangka Belitung
  10. Hasil Akreditasi Provinsi Kepulauan Riau
  11. Hasil Akreditasi Provinsi DKI Jakarta
  12. Hasil Akreditasi Provinsi Jawa Barat
  13. Hasil Akreditasi Provinsi Jawa Tengah
  14. Hasil Akreditasi Provinsi DI. Yogyakarta
  15. Hasil Akreditasi Provinsi Jawa Timur
  16. Hasil Akreditasi Provinsi Banten
  17. Hasil Akreditasi Provinsi Bali
  18. Hasil Akreditasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
  19. Hasil Akreditasi Provinsi Nusa Tenggara Timur
  20. Hasil Akreditasi Provinsi Kalimantan Barat
  21. Hasil Akreditasi Provinsi Kalimantan Tengah
  22. Hasil Akreditasi Provinsi Kalimantan Selatan
  23. Hasil Akreditasi Provinsi Kalimantan Timur
  24. Hasil Akreditasi Provinsi Kalimantan Utara
  25. Hasil Akreditasi Provinsi Sulawesi Utara
  26. Hasil Akreditasi Provinsi Sulawesi Tengah
  27. Hasil Akreditasi Provinsi Sulawesi Selatan
  28. Hasil Akreditasi Provinsi Sulawesi Tenggara
  29. Hasil Akreditasi Provinsi Gorontalo
  30. Hasil Akreditasi Provinsi Sulawesi Barat
  31. Hasil Akreditasi Provinsi Maluku
  32. Hasil Akreditasi Provinsi Maluku Utara
  33. Hasil Akreditasi Provinsi Papua
  34. Hasil Akreditasi Provinsi Papua Barat

Sumber data: bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/pengumuman-hasil-akreditasi-tahun-2020

Baca Juga:

Bagi provinsi yg masih [No Data] silakan bersabar. Proses dengan tahapan akreditasi amsih berjalan di masing-masing provinsi. Seiring dengan update yg dilakukan oleh BAN-S/M, artikel ini mau diperbarui dengan menampilkan penguman hasil akreditasi sekolah/madrasah 2020 yg sedia dirilis.

Thursday, December 19, 2019

Download Instrumen Beserta Perangkat Akreditasi Sma-Ma 2020

Instrumen dengan perangkat akreditasi untuk SMA dengan MA tahun 2020 ini melanjutkan seri artikel tentang perangkat dengan instrumen akreditasi terbaru bagi Sekolah Menengah Atas dengan Madrasah Aliyah. Sebelumnya, sudah pernah dipublikasikan juga untuk jenjang SD/MI dengan SMP/MTs.

Mulai tahun ini, Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) bagi menggunakan instrumen dengan perangkat akreditasi yg berbeda dari tahun sebelumnya. Bagi SMA dengan MA, sudah pernah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2020 tentang Kriteria dengan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dengan Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Akreditasi Sekolah/Madrasah, menurut Permendikbud No. 59 Tahun 2012 adalah kegiatan penilaian guna penjaminan mutu pendidikan terhadap kelayakan program dengan satuan pendidikan dasar dengan menengah. Pelaksanaannya dibawah kewenangan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah. Untuk itulah kemudian disusun Kriteria dengan Perangkat Akreditasi.

Instrumen  dengan perangkat akreditasi untuk SMA  dengan MA tahun  meriang Download Instrumen  dengan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2020

Baca Juga :



1. Instrumen dengan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2020


Perangkat akreditasi untuk SMA dengan MA tahun 2020, seperti kepada jenjang-jenjang pendidikan formal lainnya, terdiri atas empat dokumen, yaitu:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dengan Informasi Pendukung Akreditasi
  • Pedoman Penskoran dengan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Keempat dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yg tidak terpisahkan. Keempatnya menjadi lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2020 tentang Kriteria dengan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dengan Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Pada tahun 2020 ini instrumen akreditasi bagi SMA dengan MA meski tetap mengacu kepada standar meriang domestik pendidikan yg memuat 8 komponen, tetapi mengalami beberapa penyesuaian. Kesemuanya tersusun atas 129 butir pernyataan yg terdiri atas:

  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dengan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
  • Komponen Standar Sarana dengan Prasarana, nomor 57 - 84 (28 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 85 - 100 (16 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 101 - 116 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 117 - 129 (13 butir)

2. Peringkat Hasil Akreditasi 2020


Yang juga mengalami perubahan adalah pedoman Penskoran dengan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Pemeringkatannya dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Sekolah/Madrasah yg berhasil terakreditasi dengan Sekolah/Madrasah yg tidak terakreditasi.

Sekolah/Madrasah terakreditasi bagi memperoleh peringkat A (Unggul), B (baik), dengan C (Cukup), dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Mendapat peringkat A seandainya memperoleh nilai antara 91 s.d 100
  • Mendapat peringkat B seandainya memperoleh nilai antara 81 s.d 90
  • Mendapat peringkat C seandainya memperoleh nilai antara 71 s.d 80
Sedangkan Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi seandainya mendapatkan peringkat D (Kurang) alias E (Sangat Kurang) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Mendapat peringkat D seandainya nilainya antara 61 s.d 70
  • Mendapat peringkat E seandainya nilaianya antara 0 - 60

3. Download Download Instrumen dengan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2020


Instrumen dengan perangkat Akreditasi SMA-MA 2020 sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2020 tentang Kriteria dengan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dengan Madrasah Aliyah (SMA/MA) sudah pernah disediakan di situs resmi BAN-SM yg beralamat di bansm.or.id. Sebagai alternatif, Blog meriang membuatkan mirror download yg bisa diakses melalui:
  • Instrumen dengan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2020, KLIK DI SINI
  • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, KLIK DI SINI

Demikianlah instrumen dengan perangkat Akreditasi SMA-MA Tahun 2020. Bagi madrasah yg sudah pernah berakhir masa akreditasinya, tentu harus mencermatinya sehingga mendapatkan hasil terbaik.

                Friday, December 20, 2019

                Download Instrumen Lagi Perangkat Akreditasi Sd-Mi 2020

                Instrumen lagi Perangkat Akreditasi untuk SD lagi MI Tahun 2020 ini merupakan instrumen terbaru yg dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Karena sebagaimana diketahui, kepada tahun 2020 ini BAN S/M sebagai badan pelaksana akreditasi Sekolah/Madrasah mau menggunakan instrumen alias perangkat akreditasi terbaru. Di lain sisi, banyak blog lagi website yg masih saja membagikan perangkat akreditasi yg lama.

                Termasuk dalam membagikan Instrumen lagi Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2020 tetapi alih-alih berisikan instrumen yg terbaru, justru berisikan instrumen tahun sebelumnya.

                Padahal semenjak Maret 2020, agak diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kriteria lagi Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, untuk Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.

                Untuk jenjang SD lagi MI agak diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2020 tentang Kriteria lagi Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).

                Perangkat lagi Instrumen tersebut pun sebenarnya agak juga diupload di website resmi BAN-SM, bansm.or.id.

                Instrumen  lagi Perangkat Akreditasi untuk SD  lagi MI Tahun  meriang Download Instrumen  lagi Perangkat Akreditasi SD-MI 2020


                1. Instrumen lagi Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2020


                Sebagaimana disebutkan di atas, perangkat lagi instrumen akreditasi untuk SD lagi MI terbaru tahun 2020 didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2020 tentang Kriteria lagi Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yg ditandatangani kepada tanggal 10 Maret 2020.

                Peraturan ini berisikan:

                • Instrumen Akreditasi
                • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
                • Instrumen Pengumpulan Data lagi Informasi Pendukung
                • Teknik Penskoran lagi Pemeringkatan Hasil Akreditasi

                Untuk Instrumen akreditasi SD/MI Tahun 2020 terdiri atas 119 butir yg meliputi:
                • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
                • Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
                • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
                • Komponen Standar Pendidik lagi Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
                • Komponen Standar Sarana lagi Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
                • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
                • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
                • Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)


                2. Peringkat Nilai Akreditasi 2020


                Sistem penilaian lagi pemeringkatan akreditasi 2020 mengalami sedikit perubahan dibadingkan sebelumnya. Termasuk akreditas untuk SD/MI.

                Untuk pemeringkatan hasil akreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

                • Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi dengan ketentuan sebagai berikut:
                  • Peringkat A (Unggul) semisal memperoleh nilai 91 - 100
                  • Peringkat B (Baik) semisal memperoleh nilai 81 - 90
                  • Peringkat C (Cukup) semisal memperoleh nilai 71 - 80
                • Sekolah/Madrasah yg tidak terakreditasi adalah yg mendapatkan nilai akhir sebagai berikut:
                  • 61 - 70 (Peringkat akreditasi D alias Kurang)
                  • 0 - 60 (Peringkat akreditasi E alias Sangat Kurang)

                3. Download Instrumen lagi Perangkat Akreditasi SD-MI 2020


                Instrumen lagi perangkat akreditasi SD/MI Tahun 2020 boleh diunduh di situs resmi BAN SM. Untuk memudahkan, meriang agak menyediakan link mirror download. Untuk mengunduhnya, silakan klik tautan berikut:
                • Instrumen lagi Perangkat Akreditasi SD-MI 2020, KLIK DI SINI
                • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, KLIK DI SINI
                Demikianlah instrumen lagi perangkat akreditasi terbaru untuk SD/MI Tahun 2020. Semoga bermanfaat bagi madrasah-madrasah yg mau mengikuti akreditasi di tahun 2020 ini.

                Download Instrumen Lagi Perangkat Akreditasi Smp-Mts 2020

                Instrumen dengan Perangkat Akreditasi untuk SMP dengan MTs Tahun 2020 ini merupakan seri artikel terkait instrumen akreditasi terbaru. Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, di tahun 2020 ini, sudah pernah menggunakan perangkat dengan instrumen terbaru dalam melaksanakan akreditasi. Termasuk bagi Sekolah Menengah Pertama dengan Madrasah Tsanawiyah.

                Namun di dunia maya, sering kali dijumpai blog yg masih menyajikan perangkat dengan instrumen akreditasi tahun sebelumnya. Padahal terdapat perbedaan yg cukup mencolok antara instrumen tahun 2020 dengan tahun sebelumnya.

                Bagi SMP dengan MTs sudah pernah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2020 tentang Kriteria dengan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).

                Pun dengan jenjang pendidikan lainnya yaitu SD/MI, SMA/MA, dengan SMK.

                Baca Juga:


                 ini merupakan seri artikel terkait instrumen akreditasi terbaru Download Instrumen  dengan Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2020

                Perangkat dengan instrumen tersebut pun sudah pernah diupload di situs resmi BAN-SM yg beralamat di bansm.or.id.

                1. Instrumen dengan Perangkat Akreditasi SMP-MTs Tahun 2020


                Di awal artikel sudah dijelaskan bahwa perangkat akreditasi terbaru sudah pernah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2020 tentang Kriteria dengan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs). Peraturan ini sendiri, sudah pernah disahkan dengan tanggal 10 Maret 2020 silam.

                Dalam peraturan Nomor : 003/H/AK/2020 tersebut memuat antara lain:

                • Instrumen Akreditasi
                • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
                • Instrumen Pengumpulan Data dengan Informasi Pendukung
                • Teknik Penskoran dengan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

                Instrumen akreditasi SMP/MTs tahun 2020 memuat 8 komponen standar pendidikan nasional. Yang kesemuanya memuat 124 butir yg terdiri atas:
                • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
                • Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
                • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
                • Komponen Standar Pendidik dengan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
                • Komponen Standar Sarana dengan Prasarana, nomor 57 - 80 (24 butir)
                • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 81 - 95 (15 butir)
                • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 96 - 111 (16 butir)
                • Komponen Standar Penilaian, nomor 112 - 124 (13 butir)

                2. Peringkat Nilai Akreditasi 2020


                Yang juga mengalami perubahan adalah sistem penilaian dengan pemeringkatan hasil akreditasi tahun 2020. Ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan termasuk akreditasi SMP/MTs.

                Pemeringkatannya dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Sekolah/Madrasah terakreditasi dengan peringkat A, B, dengan C, serta Sekolah/Madrasah tidak terakreditasi.
                • Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi dengan ketentuan sebagai berikut:
                  • Memperoleh nilai antara 91 - 100, mendapatkan peringkat A (Unggul)
                  • Memperoleh nilai antara 81 - 90, mendapatkan peringkat B (Baik), dan\
                  • Memperoleh nilai antara 71 - 80, mendapatkan peringkat C (Cukup)
                • Sekolah/Madrasah yg tidak terakreditasi adalah yg mendapatkan nilai akhir sebagai berikut:
                  • Memperoleh nilai antara 61 - 70 (Peringkat akreditasi D alias Kurang)
                  • Memperoleh nilai antara 0 - 60 (Peringkat akreditasi E alias Sangat Kurang)

                3. Download Instrumen dengan Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2020


                Instrumen dengan perangkat akreditasi SMP/MTs Tahun 2020 sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dengan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2020 angsal diunduh di situs resmi BAN-SM. Sebagai alternatif, Blog demam sudah pernah menyediakan link mirror download. Untuk mengunduhnya, silakan klik link berikut ini:
                • Instrumen dengan Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2020, KLIK DI SINI
                • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, KLIK DI SINI
                Demikian instrumen dengan perangkat akreditasi SMP/MTS tahun 2020. Tentunya instrumen dengan perangkat tersebut atas sangat bermanfaat bagi madrasah yg hendak mengikuti akreditasi di tahun 2020 ini.

                Thursday, November 7, 2019

                Cara Download Sertifikat Akreditasi

                Cara download sertifikat akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020. Bagi sekolah lalu madrasah yg agak mengikuti akreditasi yg dilaksanakan oleh BAN S-M, lalu hasilnya agak diumumkan, angsal mengunduh sertifikat ataupun piagam akreditasi secara mandiri. Sertifikat akreditasi ini setelah diunduh, angsal dicetak sendiri lalu berlaku sah sehingga angsal dipergunakan sebagaimana mestinya.

                Sebagaimana diketahui, mulai 2020 ini, BAN S/M membuat terobosan akreditasi sekolah/madrasah melalui Sispena (Sistem Informasi Penilaian Akreditasi Sekolah) yg berbasis web. Selain sebagai penilaian, dari laman sispena ini angsal diunduh piagam ataupun sertifikat akreditasi bagi sekolah lalu madrasah yg agak mengikuti akreditasi lalu diumumkan hasilnya.

                Hal ini tentunya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana sertifikat akreditasi diberikan dari BAN SM Provinsi dalam bentuk fisik.

                Cara download sertifikat akreditasi sekolah Cara Download Sertifikat Akreditasi

                Meski dalam bentuk digital lalu angsal dicetak sendiri namun sertifikat akreditasi ini tetap sah lalu berlaku sebagimana mestinya. Karena dalam sertifikat ini agak dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (semacam barcode) sesuai ketentuan sertifikat elektronik yg diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Pun hal ini sesuai dengan Undang-undang ITE pasal 11 tentang tanda tangan elektronik.

                Baca Juga:



                Cara Mengunduh Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah


                Untuk mengunduh sertifikat akreditasi Sekolah/Madrasah cukup mudah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

                1. Masuk ke laman sispena yg beralamat di https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login
                2. Masukkan username lalu password madrasah masing-masing serta kode captcha yg tertera lalu klik Login
                3. Setelah berhasil masuk ke laman Sispena, klik menu Dashboard yg ada di pojok kanan atas
                4. Tampil tahapan-tahapan akreditasi yg agak dilalui
                5. Lihat kepada tahapan paling akhir lalu klik tulisan "Download Sertifikat" tepat di bawah tahapan pleno
                6. Tampil dokumen sertifikat akreditasi lalu sertifikat siap diunduh
                7. Jika menggunakan IDM biasanya kepada langkah keenam bakal langsung meriang bertunas jendela IDM untuk mengunduh

                Cara download sertifikat akreditasi sekolah Cara Download Sertifikat Akreditasi

                Pada beberapa kasus, terutama lamun broser disetting kepada mode safe, setelah diklik "Download Sertifikat" bakal tampil peringatan "Your connection is not private" sehingga dokumen sertifikat akreditasi tidak angsal diunduh.

                Cara download sertifikat akreditasi sekolah Cara Download Sertifikat Akreditasi

                Jika meriang bertunas peringatan semacam itu, lakukan langkah-langkah berikut:

                1. Klik tulisan "ADVANCED"
                2. Klik "Proceed to 118.98.221.173 (unsafe)"
                3. Sertikat akreditasi pun angsal di-download
                Agar lebih jelas, silakan simak video tutorial cara mengunduh sertifikat akreditasi sebagai mana berikut ini.


                Namun lamun saat masuk ke dashboard sispena, tahapan pleno tersebut belum tercentang biru (masih berwarna kelabu) lalu tidak ada tulisan "Download Sertifikat", berarti sertifikat belum tersedia untuk diunduh.

                Baca Juga:


                Di era digital ini sudah tidak jamannya lagi menunggu kiriman sertifikat fisik. Apalagi sertifikat akreditasi sekolah/madrasah. Sehingga bagi madrasah yg agak menyelesaikan akreditasi lalu hasilnya agak diumumkan, silakan cek di akun sispena masing-masing. Jika sertifikat agak tersedia silakan download sertifikat akreditasi.

                Thursday, October 31, 2019

                Pendaftaran Akreditasi Paud Bersama Pnf Ditutup Sementara

                Pendaftaran usulan akreditasi bagi lembaga Pendidikan Usia Dini beserta Pendidikan Nonformal ditutup sementara. Demikian isi surat pemberitahuan yg dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini beserta Pendidikan Nonformal (BAN PAUD beserta PNF), 23 Januari 2020 silam.

                Penutupan layanan pendaftaran bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, beserta sejenisnya) beserta lembaga pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2020. Diperkirakan sistem pendaftaran usulan akreditasi bakal kembali dibuka dengan awal Maret 2020. Penutupan ini dilakukan karena sedang dilakukan penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD beserta PNF.

                 bagi lembaga Pendidikan Usia Dini  beserta Pendidikan Nonformal ditutup sementara Pendaftaran Akreditasi PAUD  beserta PNF Ditutup Sementara

                BAN PAUD PNF maupun Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini beserta Pendidikan Nonformal adalah lembaga independen yg dibentuk oleh Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan sebagai pelaksana akreditasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini beserta pendidikan nonformal. Pembentukan lembaga independen pelaksana akreditasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan beserta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah beserta Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini beserta Pendidikan Nonformal.

                Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tersebut, pelaksana akreditasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yg melaksanakan akreditasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar beserta pendidikan menengah jalur formal beserta BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD beserta Pendidikan Nonformal.

                Mulai 2020, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan akreditasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD beserta PNF. Termasuk ketika menjelang tahun 2020 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yg terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar beserta menengah, BAN PAUD PNF juga melaksanakan akreditasi dengan menggunakan Sispena secara online.

                Dan dengan awal 2020, BAN PAUD PNF, tampaknya harus menutup sistem untuk sementara waktu karena adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.

                Baca juga:



                Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF  terkait penutupan pendaftaran akreditasi tersebut adalah sebagai berikut:

                Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) BAN PAUD beserta PNF, maka untuk sementara waktu sistem pendaftaran usulan akreditasi ditutup dengan tanggal 10 Januari 2020, pukul 22.00 WIB. Adapun sistem pendaftaran tersebut diperkirakan bakal dibuka kembali dengan awal Maret 2020. Seluruh sosialisasi akreditasi yg dilakukan oleh BAN PAUD beserta PNF Provinsi yg melibatkan asesor mohon dihentikan sementara sampai ada kebijakan baru terkait instrumen akreditasi.

                Untuk lebih lengkap beserta jelasnya, silakan unduh Surat Pemberitahun BAN PAUD PNF terkait penutupan sementara pendaftaran akreditasi PAUD beserta PNF dengan LINK BERIKUT INI.

                Monday, December 23, 2019

                Juknis Pip Untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

                Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2020 sudah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020. Juknis ini tentunya menjadi acuan dengan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan, dengan monev Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2020, terutama bagi siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama RI.

                Program Indonesia Pintar sendiri adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), alias yg memenuhi kriteria sebagaimana yg ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni, 6 s.d 21 tahun.

                Penyaluran PIP Tahun 2020 bakal dilaksanakan dua kali yaitu  periode Januari-Juni Tahun 2020 untuk semester II Tahun Pelajaran 2020/2020 dan periode Juli–Desember Tahun 2020 untuk semester I Tahun Pelajaran 2020/2020.

                Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar ini diharapkan mampu mengurangi kemungkinan siswa tidak angsal melanjutkan sekolah (drop-out) akibat ketidaktersediaan biaya.

                  sudah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  bergolak Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2020

                Baca Juga:



                1. Besaran Manfaat PIP


                Siswa madrasah yg memperoleh PIP bakal mendapatkan bantuan tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:

                • Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar Rp.225.000,- /semester alias Rp.450.000,- /tahun
                • Siswa Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
                • Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun

                2. Kriteria Penerima PIP


                Kriteria penerima PIP antara lain:
                • Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
                • Siswa yg berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) alias peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP
                • Apabila masih terdapat sisa kuota dengan anggaran, angsal diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yg ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
                • Siswa dari keluarga tidak mampu yg berasal dari provinsi Papua dengan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS alias peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
                • Berada kepada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
                Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yg tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

                3. Download Petunjuk Teknis PIP 2020


                Untuk mempelajari dengan mengetahui lebih lanjut, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 DI SINI.

                Saturday, October 26, 2019

                Cara Sinkronisasi Siswa Di Emis Pada Sispena

                Baru-baru ini ada beberapa yg bertanya ke admin ayo madrasah, kenapa tidak bisa melakukan sinkronisasi jumlah siswa lalu rombel di sispena? Padahal detail siswa di emis sudah terisi komplit. Sebelum disinkronkan, yg tertera adalah siswa tahun yg lalu. Ketika disinkronkan, proses sinkronisasi berhasil tetapi data siswa lalu rombel menjadi kosong.

                Sempat berfikir andaikata masih ada hambatan antar aplikasi saat sinkronisasi. Namun terpikir juga, bisa jadi ada isian di emis yg belum terisi. Ternyata memang prediksi kedua yg benar. Terdapat isian dalam emis madrasah yg belum terisi. Dan justru bagian tersebut lah yg menjadi target sinkronisasi antara emis lalu sispena terkait dengan siswa lalu rombongan belajar.

                Menu tersebut adalah "Data Rombongan Belajar" yg terdapat di menu Sarana Prasarana di emis madrasah.

                baru ini ada beberapa  yg bertanya ke admin  bergolak Cara Sinkronisasi Siswa di Emis  lalu Sispena

                1. Melakukan Sinkronisasi Siswa lalu Rombel


                Untuk memulai proses sinkroniasi jumlah siswa lalu rombongan belajar antar emis lalu sispena, terlebih bergolak dulu harus melengkapi "Data Rombongan Belajar".

                Langkah-langkah untuk melengkapi data rombongan belajar di emis adalah sebagai berikut:

                1. Buka layanan lalu loginlah ke emis madrasah di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
                2. Klik menu Sarana Prasarana yg ada dikumpulan menu sebelah kiri
                3. Klik submenu "Rincian Data Ruangan"
                4. Akan bergolak menjengul data berbagai jenis ruangan mulai ruang kelas hingga ruang lain-lainnya.
                5. Jika belum ada, ataupun rombel yg dituju tidak ada, sila lakukan penambahan ruangan baru dengan cara mengklik "Tambah Data" lalu isikan data-data yg diperlukan.
                6. Jika ruangan kelas yg dimaksud sudah ada, sila klik tanda segitiga di tombol "Aksi"
                7. Muncul pilihan beberapa menu, pilih "Rombongan Belajar"
                8. Muncul "Data Rombongan Belajar", klik tombol "Tambah Data"
                9. Terbuka kotak "Data Rombongan Belajar", isikan jumlah siswa laki-laki lalu perempuan
                10. Klik Simpan
                11. Klik submenu "Rincian Data Ruangan" sebagaimana langkah nomor tiga di atas untuk kembali ke daftar ruangan
                12. Ulangi hingga semua rombel terisi jumlah siswanya untuk tahun pelajaran berjalan saat ini.
                Dalam beberapa kasus, ketika hendak mengisi "Data Rombongan Belajar" (langkah ke-9 di atas), sudah terisikan jumlah siswa putra lalu putri namun dengan kolom kelas tidak tertera nama kelasnya. Kondisi seperti ini pun hendak mengakibatkan jumlah siswa tidak hendak terbaca oleh Sispena (tidak berhasil disinkronkan). Untuk mengatasinya, silakan lakukan penambahan data baru (klik tombol Tambah Data).

                Baca Juga:

                Jika "Data Rombongan Belajar" sudah terisi jumlah siswa, sekarang tinggal melakukan sinkronisasi dengan sispena. Caranya:
                1. Buka lalu login ke laman Sispena di alamat https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena
                2. Klik menu "Data Isian Akreditasi (DIA)" yg ada di deretan menu sebelah kiri.
                3. Klik tombol "Pemutakhiran Data" hingga bergolak menjengul deretan menu
                4. Klik "Siswa"
                5. Klik tombol "Ambil data Dapodik/Emis"
                6. Tunggu hingga proses selesai dengan memunculkan pesan "Data Dapodik Siswa berhasil disimpan"
                7. Pada kolom-kolom rombongan belajar lalu siswa tingkat hendak terisi jumlah rombel di tiap tingkat lalu jumlah siswa di setiap tingkat/kelas.

                2. Video Tutorial Cara Sinkron Siswa Emis - Sispena


                Jika masih bingung dengan langkah-langkah di atas, silakan simak lalu tonton video tutorial cara sinkronisasi emis-sispena agar jumlah siswa lalu rombel terbaca ini.



                Baca Juga:


                Demikian cara melakukan sinkronisasi jumlah siswa di emis lalu sispena. Agar jumlah siswa lalu rombongan belajar yg diisikan di emis madrasah angsal terbaca juga di layanan sispena. Sehingga bagi madrasah yg hendak mengikuti akreditasi sekolah/madrasah bisa mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) dengan baik.

                Monday, November 18, 2019

                Cara Sinkron Emis Sispena Agar Dia Terisi Semua

                Tidak sedikit operator madrasah yg mengeluhkan proses lagi tata cara sinkronisasi antar emis lagi sispena agar DIA (Data Isian Akreditasi) becus terisi semua. Memang banyak poin-poin DIA yg mengharuskan data antara sispena lagi emis harus sinkron untuk becus menjawab (mengisi) pilihan dalam poin DIA. Bahkan beberapa diantara poin DIA ada yg terisi otomatis berdasarkan dengan hasil sinkronisasi antara emis lagi sispena. Jika emis madrasah belum diisi secara otomatis poin tersebut tidak becus diselesaikan (diisi).

                Bagian-bagian emis madrasah mana saja yg harus diisi agar bisa mengerjakan DIA, inilah yg kerap membuat pusing operator madrasah. Ditambah dengan proses sinkronisasi yg terkadang tidak berjalan dengan lancar.

                Tidak sedikit operator madrasah  yg mengeluhkan proses  lagi tata cara sinkronisasi antar e Cara Sinkron Emis Sispena Agar DIA Terisi Semua

                1. Jenis Isian Poin DIA Sispena


                Pengisian Data Isian Akreditasi dalam Sispena secara garis besar terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

                1. Jawaban terisi otomatis berdasarkan isian Emis
                2. Membutuhkan Sinkronisasi antara Emis - Sispena
                3. Tidak Membutuhkan Sinkronisasi


                Yang pertama adalah poin-poin yg terisi otomatis berdasarkan isian emis yg sedia disinkronkan dengan sispena. Pada poin-poin ini, nilai yg diperoleh mau keluar otomatis lagi tidak becus dirubah melalui sispena. Jika ingin melakukan perubahan harus melalui akun emis madrasah masing-masing.

                Contoh poin-poin yg terisi otomatis berdasarkan isian emis seperti instrumen Standar Pendidik lagi Tendik (untuk SD lagi MI) nomor 39 tentang kualifikasi pendidikan PTK lagi nomor 40 tentang kepemilikian sertifikat pendidik.

                Kedua adalah poin-poin instrumen yg membutuhkan sinkronisasi data dari emis agar instrumen tersebut becus dijawab. Baik poin yg sama sekali tidak bisa dijawab ketika proses sinkronisasi belum sukses ataupun bisa dijawab tetapi hasilnya tidak bisa maksimal (tidak bisa mendapat poin A) lamun sinkronisasi belum sukses.

                Untuk jenjang SD lagi MI, jenis ini cukup banyak. Yang meliputi instrumen nomor 1, 2, 3, 4, 5, lagi 6 (Standar Isi), 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 27, lagi 31 (Standar Proses), 36 (Standar Kompetensi Lulusan), 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 52, lagi 53 (Standar Pendidik lagi Tendik), 55, 57, 62, 63, 73, lagi 96 (Standar Sarana Prasarana), 96 (Standar Pembiayaan), 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115, 116. lagi 119 (Standar Penilaian Pendidikan).

                Yang ketiga adalah poin-poin yg ketika mengerjakan DIA Sispena tidak membutuhkan sinkronisasi antara Emis dengan Sispena. Poin-poin instrumen ini bisa langsung dijawab tanpa harus sinkron dengan emis.

                Baca Juga:



                2. Cara Mengisi Emis Agar Sinkron Sispena


                Dari poin-poin instrumen dalam DIA Sispena yg harus sinkron dengan Sispena sebagaimana tersebut di atas, seorang operator harus melakukan entri data di Emis agar instrumen akreditasi becus diisi.

                Yang kerap menjadi sumber kebingunan adalah dengan bagian mana emis harus diisi agar datanya kering tepercul lagi sinkron dengan sispena?

                Secara garis besar, cara mengisi emis agar sinkron Sispena ataupun data emis yg dibutuhkan dalam sinkronisasi adalah:

                1. Data Jumlah Siswa, Kelas, lagi Rombel
                2. Daftar Mata Pelajaran
                3. Daftar Pendidik lagi Tendik (PTK)
                4. Daftar Ruangan lagi ukurannya
                5. Luas tanah
                6. Daftar perlengkapan peruangan
                Ketujuhnya, di Sispena, dikelompokkan dalam menu 'Pemutakhiran Data' yg terdiri atas submenu Siswa, Mata Pelajaran, Guru Tenaga Kependidikan, Sarana, lagi Prasarana.

                Untuk memastikan data sudah sinkron ataupun belum, setelah melakukan pengeditan (input data) di emis silakan buka Sispena menu Pemutakhiran Data, pilih submenu yg paling sesuai lalu klik "Ambil Data Dapodik / Emis"

                Tidak sedikit operator madrasah  yg mengeluhkan proses  lagi tata cara sinkronisasi antar e Cara Sinkron Emis Sispena Agar DIA Terisi Semua

                3. Data Jumlah Siswa, Kelas, lagi Rombel


                Data siswa yg dibutuhkan dalam pengisian DIA hanyalah data rekap perrombel, bukan data siswa per-nama (by name).

                Sehingga agar sinkron antara emis-sispena lagi DIA yg terkait dengan siswa, kelas, lagi rombel becus diisi, maka Emis Madrasah yg harus dilengkapi adalah dengan menu "Data Rombongan Belajar".

                Menu ini bisa diakses dengan mengklik menu Kelembagaan >> Siswa >> Data Rombongan Belajar


                Tidak sedikit operator madrasah  yg mengeluhkan proses  lagi tata cara sinkronisasi antar e Cara Sinkron Emis Sispena Agar DIA Terisi Semua

                Setelah mengisi Data Rombongan Belajar secara lengkap (termasuk menambahkan rombel, lamun belum), lakukan sinkronisasi dengan cara membuka Sispena >> Pemutakhiran Data >> Siswa >> Ambil Data Dapodik / Emis.

                Poin-poin instrumen dalam DIA yg terpengaruh dengan hasil sinkronisasi ini antara lain:

                • Untuk SD/MI : Poin Nomor 5, 11, 12, 14, 15, 16, 36, 55, 57, 63, 73, 108, lagi 109
                Baca Juga:

                4. Daftar Mata Pelajaran


                Pengisian instrumen DIA Sispena juga membutuhkan sinkronisasi data mata pelajaran yg diajarkan di madrasah tersebut. Untuk itu, dalam Emis perlu dilakukan entri mata pelajaran.

                Entri mata pelajaran di  becus dilakukan melalui menu Kelembagaan >> Kegiatan Belajar Mengajar >> Mapel yg Diselenggarakan.

                Tidak sedikit operator madrasah  yg mengeluhkan proses  lagi tata cara sinkronisasi antar e Cara Sinkron Emis Sispena Agar DIA Terisi Semua

                Setelah mengisi data Mapel yg Diselenggarakan di Emis, lakukan sinkronisasi dengan cara membuka Sispena >> >> Pemutakhiran Data >> Mata Pelajaran >> Ambil Data Dapodik / Emis.


                Poin-poin instrumen dalam DIA yg terpengaruh dengan hasil sinkronisasi ini antara lain:

                • Untuk SD/MI : Poin Nomor 11, 12, 15, 16, 36, 108, lagi 109


                5. Daftar Pendidik lagi Tendik (PTK)


                Poin instrumen akreditasi yg harus sinkron dengan data PTK cukup banyak. Untuk jenjang MI saja ada 37 poin.

                Pengisian data PTK agar bisa sinkron di Sispena lagi DIA agak rumit juga karena membutuhkan isian di beberapa menu di emis PTK. Untuk memastikan data PTK tersebut kering tepercul di DIA, yg harus dilakukan adalah lakukan sinkronisasi di Sispena dengan cara masuk ke Sispena >> >> Pemutakhiran Data >> Guru Tenaga Pendidikan >> Ambil Data Dapodik / Emis.

                Setelah proses sinkronisasi, lihat data yg ditampilkan. Untuk PTK Guru, data dengan kolom Nama, Mata pelajaran yg Diampu, Nama Sekolah, Jenis PTK, lagi Pendidikan Terakhir harus terisi.

                Sedang untuk Tenaga kependidikan kolom yg harus terisi adalah Nama, Nama Sekolah, lagi Jenis PTK.

                Untuk melengkapi data-data dengan kolom-kolom tersebut silakan amati gambar berikut (klik kanan lagi buka di tab baru untuk melihat gambar lebih besar).

                Tidak sedikit operator madrasah  yg mengeluhkan proses  lagi tata cara sinkronisasi antar e Cara Sinkron Emis Sispena Agar DIA Terisi Semua

                Penjelasan gambar:
                1. Untuk mengisi kolom "Mata Pelajaran yg Diampu" buka Emis dengan menu PTK >> Detail PTK (Aksi, dengan ujung kanan nama PTK yg bersangkutan) >> Status Keaktifan >> Jenis Guru (Pilih Guru Kelas, Guru Mapel, ataupun Guru BK) >> Simpan. Pastikan Status Keaktifan sudah Aktif lagi Status Tempat Tugas terisi Satminkal.
                2. Untuk mengisi kolom "Nomor Sertifikat" seharusnya di menu PTK >> Detail PTK (Aksi, dengan ujung kanan nama PTK yg bersangkutan) >> Informasi Sertifikasi. Namun hingga artikel ini ditulis, ternyata untuk pengisiannya menggunakan data Nomor Ijazah. Sehingga untuk mengisi kolom tersebut yg harus dilakukan adalah masuk ke Emis dengan menu PTK >> Detail PTK (Aksi, dengan ujung kanan nama PTK yg bersangkutan) >> Kualifikasi Pendidikan >> Pilih pilihan Pada kolom Pendidikan Terakhir >> Klik Tombol Tambah Data >> Tambahkan (isi) Riwayat Pendidikan Formal (cukup pendidikan yg terakhir) secara lengkap, terutama No. Ijazah/Sertifikat. Isian Emis dengan "No. Ijazah" mau mengisi kolom Nomor Sertifikat di Sispena lagi isian Emis "Jenjang" mau mengisi kolom Pendidikan terakhir di Sispena. Terkait dengan upload Ijazah diabaikan dulu tidak masalah.
                3. Untuk mengisi kolom "Jenis PTK", buka Emis dengan menu PTK >> Detail PTK (Aksi, dengan ujung kanan nama PTK yg bersangkutan) >> Aktifitas Penugas Pendidik >> Klik Tambah Data dengan bagian Satminkal >> Isikan kolom yg tersedia >> Simpan. Khusus untuk Tenaga kependidikan buka Emis dengan menu PTK >> Detail PTK (Aksi, dengan ujung kanan nama PTK yg bersangkutan) >> Aktifitas Penugas Tenaga Kependidikan >> Jenis Tugas Utama >> Simpan. 
                4. Untuk mengisi kolom "Pendidikan Terakhir", lihat poin 2 di atas.

                6. Sarana Prasarana


                Terkait dengan sarana lagi prasarana sampai dengan artikel ini ditulis, masih banyak yg belum becus terkoneksi dengan Data Isian Akreditasi (DIA Sispena). Sehingga meskipun terisi lagi becus dikerjakan, beberapa poin instrumen DIA tidak becus memilih pilihan terbaik (Nilai A).

                Namun beberapa hal yg perlu diperhatikan lagi becus dilakukan antara lain:
                1. Luas Tanah diisi dari Emis dengan menu Kelembagaan >> Sarana Prasarana >> Kepemilikan Tanah. Saat artikel ini ditulis, yg dibaca oleh Sispena hanya tanah dengan status Milik Sendiri.
                2. Luas Lantai Bangunan masih membaca data dari Luas Tanah bukan Luas Bangunan dengan emis
                3. Jenis Prasarana berdasarkan isian emis dengan Kelembagaan >> Sarana Prasarana >> Rincian Data Ruangan. Pada DIA ruangan dengan kondisi selain Baik mau dianggap Tidak Ada. 
                4. Data Ruang Kelas, Ukuran, lagi Sarana diambil dari data Kelembagaan >> Sarana Prasarana >> Rincian Data Ruangan.

                7. Edit Emis, Sinkronkan Pemutakhiran Data, lagi Isi ataupun Simpan DIA


                Untuk mengisi DIA sehingga semua instrumen terisi lagi bahkan mendapatkan Nilai A (terbaik) jangan pernah bosan untuk melakukan edit kemudian melakukan sinkron pemutakhiran data lagi mengisi DIA secara berulang-ulang.

                Dalam setiap sinkron ulang, maka poin-poin instrumen yg terkait dengan data tersebut juga mengalami perubahan. Perubahan-perubahan ini membutuhkan aksi "Simpan". Sehingga setelah melakukan sinkron ulang, silakan cek ulang poin-poin instrumen yg terkait dengan data yg disinkronkan tadi kemudian klik kembali tombol Simpan.

                Baca Juga;

                8. Nilai Bisa Diedit Ulang


                Setelah semua nomor instrumen DIA terisi jangan lupa untuk mengklik tombol "Simpan lagi Selesai" yg terletak di pojok kiri bawah. Dengan mengklik tombol ini maka semua isian mau dinilai lagi dimunculkan nilai akhir lagi peringkat akreditasi yg diraih.

                Meski sedia melakukan penyimpanan (klik "Simpan lagi Selesai" ) DIA tetap becus dilakukan diedit ulang. Caranya cukup mengklik menu Data Isian Akreditasi >> Lihat Hasil Penilaian >> Edit DIA.

                Tidak sedikit operator madrasah  yg mengeluhkan proses  lagi tata cara sinkronisasi antar e Cara Sinkron Emis Sispena Agar DIA Terisi Semua

                Edit ulang lagi pengisian DIA Sispena dibuka hingga akhir Mei 2020.

                Itulah beberapa hal yg mungkin saja bermanfaat bagi operator madrasah dalam mengisi emis sehingga datanya bisa sinkron dengan Sispena lagi becus digunakan untuk mengisi instrumen Sispena (DIA).