Showing posts sorted by date for query juknis-tpg-madrasah-2020. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query juknis-tpg-madrasah-2020. Sort by relevance Show all posts

Friday, December 20, 2019

Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2020

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Ini tentunya atas menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung bersama mentapkan beban guru madrasah yg sedia lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya beroleh dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2020 ini sejatinya sedia diteken semenjak 30 Desember 2020 silam. Namun tampaknya perlu waktu hingga beberapa bulan sebelum akhirnya juknis yg ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 terdiri atas beberapa bab yg meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran bersama Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  bahang Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020

Sesuai dengan bunyi kepada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2020, terdapat 25 kriteria guru yg beroleh menerima tunjangan profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup tentang satminkal, kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik yg sedia mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta memiliki SKMT bersama SKBK yg diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio peserta didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA bersama 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya bersama lebih jelas, tentu silakan baca bersama pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2020

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020 kepada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2020 yg dipergunakan sebaga acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.

Thursday, December 19, 2019

Juknis Tunjangan Khusus Guru (Tkg) Ra Lagi Madrasah

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata agak menyiapkan pemberian Tunjangan Khusus Guru alias TKG untuk guru RA beserta Madrasah se-Indonesia. Tunjangan Khusus Guru ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran tunjangan yg bisa diperoleh oleh guru beragam antara 1,35 juta hingga 2,3 juta perbulannya. Tunjangan ini bisa diberikan kepada guru PNS maupun Non PNS yg mengajar di RA maupun Madrasah.

Awal Januari 2020 silam agak disahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS beserta Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2020.

mari kita simak secara terperinci apa beserta bagaimana Tunjangan Khusus Guru alias TKG tersebut, siapa saja guru RA beserta Madrasah yg berhak untuk mendapatkan TKG (mekanisme penerima), mekanisme penyaluran beserta pembayarannya, nominal alias besar tunjangan, serta hal-hal lain terkait mekanisme pelaksanaannya. Tentunya berdasar dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 123 Tahun 2020 tersebut.

Untuk file SK Dirjen Nomor : 123 Tahun 2020 bisa diunduh di situs resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag ataupun melalui link mirror download yg disediakan Blog panas di akhir artikel ini.

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata  agak menyiapkan pemberian Tunjangan Khus Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) RA  beserta Madrasah

1. Mengenal Tunjangan Khusus Guru


Tunjangan Khusus Guru alias TKG adalah pemberian tunjangan sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan guru PNS beserta Non PNS yg yang bertugas di daerah khusus. Pemberiannya sebagai wujud apresiasi beserta kompensasi atas kesulitan hidup yg dihadapi guru di daerah khusus.

Jadi, jenis tunjangan ini khusus diberikan kepada guru-guru yg bertugas di daerah khusus.

Apa itu daerah khusus?

Daerah khusus sebagaimana yg dimaksud dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru terdiri atas daerah terpencil alias terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yg sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, alias keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Besar tunjangan yg diperoleh bervariasi. Untuk guru Non PNS perbulannya menerima Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) beserta berlaku selama 12 bulan. Sehingga total TKG yg diperoleh adalah Rp. 16.200.000,-

Sedang untuk guru PNS memperoleh Rp. 2.300.000,- perbulannya. Atau total setahunnya mencapai Rp. 27.600.000,-.

2. Download Juknis Tunjangan Khusus Guru


Untuk mempelajari petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru ini secara detail beserta menyeluruh silakan download beserta baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS beserta Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2020.

File tersebut bisa diunduh di laman resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag. Atau bisa juga melalui mirror download di LINK INI.

Semoga pemberian Tunjangan Khusus Guru ini bisa meningkatkan kualitas pembelajaran beserta prestasi para siswa RA/Madrasah serta selain meningkatkan kesejahteraan guru pun berimbas dengan peningkatan kompetensi, profesialisme, beserta kinerja guru RA/Madrasah.

Linieritas Mapel Sertifikasi Di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas mata pelajaran sertifikasi kepada guru yg mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) bisa diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yg diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik beserta NRG yg dimiliki guru tersebut. Artikel ini mau khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya mau dibahas dalam artikel tersendiri.

Linieritas kerap dikenal sebagai linier maupun tidaknya mata pelajaran yg diajarkan seorang guru. Linier maupun tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yg menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Sebagaimana diketahui, seorang guru memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) hingga maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yg diakui adalah yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yg dinamakan sebagai linieritas.

Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun andaikan yg linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru.

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Di tahun 2020 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2020. Pada Bab III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka beserta paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yg diampu yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya."

Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah


Dalam Juknis TPG 2020 (Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2020) menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.

Tabel tersebut merupakan turunan dari :

  1. KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik
  2. KMA Nomor 303 Tahun 2020 tentang Konversi Guru kepada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
  3. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2020

No Bidang Studi Sertifikasi Kode Bidang Sertifikasi Mapel yg Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya beserta Prakarya, Bahasa Arab
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 Pendidikan Agama Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 Sejarah Kebudayaan Islam , Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah

Untuk point 2 - 7, selain kepada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, beserta MAK.

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2020 beserta Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020

No Bidang Keilmuan Bidang Studi beserta Kode Sertifikasi yg Sesuai Keterangan
1 Pendidikan Agama beserta Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam (127), Pendidikan Agama Kristen (134), Pendidikan Agama Katolik (130), Pendidikan Agama Budha (140), Pendidikan Agama Hindu (137), Pendidikan Agama Konghucu (143) Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yg dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yg tidak sesuai dengan agama yg dianutnya beserta pembayaran tunjangan profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya
2 Guru Kelas Guru Kelas (027), Umum (kelas awal beserta akhir) (027), Matematika (047), PKn (050), Bahasa Indonesia (054), Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) (057), Ilmu Pengetahuan Sosial (060) Guru Kelas bisa diampu juga oleh guru yg memiliki kode sertifikat 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, beserta 215
3 Seni Budaya beserta Prakarya Mata pelajaran seni budaya beserta prakarya kepada jenjang Sekolah Dasar bisa diampu oleh guru yg memiliki sertifikat pendidik seni budaya maupun prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas kepada Sekolah Dasar
4 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, beserta Kesehatan Pendidikan Jasmani (olah raga & kesehatan) (107), Pendidikan Jasmani beserta Kesehatan (220) -

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas mata pelajaran sertifikasi  kepada guru  yg mengajar di  beringsang Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2020.

Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas Lalu Linier

Jika mencermati Juknis TPG 2020, ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas. Linierkah? Ternyata Guru Kelas yg mengajar mapel Bahasa Arab dianggap linier dengan dihitung JTM-nya sebagai pemenuhan beban kerja guru dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru di RA dengan Madrasah.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dengan peraturan lainnya, beban kerja guru minimal adalah 24 jam tatap muka (JTM) dengan paling banyak 40 JTM dalam satu minggu untuk mata pelajaran yg diampu sesuai dengan sertifikat pendidik (dan NRG) yg dimilikinya.

Terkait dengan pelajaran Bahasa Arab, banyak yg beranggapan pelajaran ini merupakan mapel yg berdiri sendiri. Artinya, pelajaran Bahasa Arab hanya boleh diajarkan oleh guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Arab, dengan kode bidang sertifikasi 069, 085, 167, 239, maupun 314. Guru dengan bidang studi sertifikasi lainnya tidak boleh mengajarkannya. Jika pun tetap diampu, maka JTM Bahasa Arab tersebut tidak diakui.

Dan hal ini pun tampaknya diberlakukan dalam SKMT, SKBK, dengan Analisa Kelayakan Tunjangan di Simpatika dengan semester gasal kemarin.



1. Guru Kelas Linier Mengampu Bahasa Arab


Namun anggapan mata pelajaran Bahasa Arab tidak boleh diampu oleh guru yg bukar bersertifikat Bahasa Arab, nampaknya harus pupus. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg menegaskannya.

Dalam Lampiran 3 Juknis TPG 2020 (Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yg Diampu dengan Sertifikat Pendidik) disertakan tabel linieritas yg salah satunya terkait dengan guru dengan mata pelajaran Bahasa Arab.

Tabel ini sebelumnya juga sedia ditulis Blog bahang dalam artikel berjudul Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah.

Intinya, Guru Kelas di Madrasah Ibtidaiyah boleh mengampu mata pelajaran Bahasa Arab, selain Matematika, PKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Seni Budaya dengan Prakarya.

Lihat tabel berikut ini.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yg Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dengan Prakarya, Bahasa Arab

Atau gambar berikut.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas  dengan Linier

2. Diakui Simpatika


Pertanyaan selanjutnya, apakah diakui oleh Simpatika?

Jangan khawatir, Simpatika hasil 'penyesuaian dengan Juknis TPG' mengakui mata pelajaran Bahasa Arab yg diampu oleh Guru Kelas sebagai JTM yg linier.

Berdasarkan hasil percobaan yg dilakukan , JTM Bahasa Arab tersebut dihitung linier. Lihat gambar berikut ini.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas  dengan Linier

Dengan diakuinya JTM Bahasa Arab yg diampu oleh Guru Kelas, tentu menjadi kabar gembira bagi Guru Kelas MI. Apalagi bagi guru kelas yg harus berbagi jam mengajar dengan guru mata pelajaran lain, semisal Seni Budaya dengan Prakarya. Oke, silakan manfaatkan Bahasa Arab linier diampu Guru Kelas tersebut!

Wednesday, December 18, 2019

Dispensasi Untuk Rasio Guru Siswa Di Ra/Madrasah

Dispensasi bagi RA lalu Madrasah yg memiliki rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah dispensasi untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA lalu Madrasah untuk mendapatkan dispensasi itu? Bagaimana cara mengajaukan dispensasi itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yg kemarau berdiri di benak para guru RA lalu Madrasah, semenjak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2020. Apalagi ketika update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 itu.

Akibatnya banyak guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru yg menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika lantaran siswa yg diajar tidak memenuhi rasio.

Dispensasi bagi RA  lalu Madrasah  yg memiliki rasio guru berbanding siswa Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas lalu Linier

1. Benarkan Madrasah becus Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media sosial beredar 'kabar liar' bahwa RA lalu madrasah yg memiliki rombongan belajar (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) becus mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA lalu Madrasah becus mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap becus menerima TPG.

Akan tetapi harus diingat, pemberian dispensasi tersebut tidak becus diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yg salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA lalu Madrasah yg hendak mengajukan dispensasi karena terkendala rasio sudah pernah ditulis secara jelas di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2020 disebutkan, dispensasi becus diberikan apabila guru mengajar di madrasah yg memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA lalu Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yg kadang diperdebatkan. Terletak di daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yg mengaku-aku daerahnya termasuk dalam kriteria daerah tertinggal ataupun daerah terpencil.

Penetapan suatu daerah menjadi daerah Terdepan, Terpencil, ataupun Tertinggal tidak bisa berdasarkan klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada lembaga khusus yg berhak lalu memiliki otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu daerah sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus lalu Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk daerah tertinggal bahkan sudah pernah diatur (termasuk daftar daerahnya) berdasarkan Perpres Nomor 131 tahun 2020 tentang Penetapan daerah Tertinggal Tahun 2020-2020.

Jika suatu daerah tidak termuat dalam data Bappenas lalu Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2020, tidak usah berharap mendapatkan dispensasi rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua lalu Ketiga


Kriteria kedua untuk becus memperoleh dispensasi adalah apabila terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui mekanisme yg berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yg berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini adalah Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak bisa sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan referensi lalu rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan dispensasi terkait rasio guru : siswa yg kurang memenuhi standar.

So, bagi RA ataupun Madrasah yg memenuhi salah satu dari kriteria yg sudah pernah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2020 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari kemarau cantrik sebanyak-banyaknya.


Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG 2020, sempat membuat kebingungan berbagai kalangan madrasah. Baik guru, kepala madrasah, operator madrasah, hingga operator kabupaten/kota, tidak sedikit yg dibuat kalang-kabut oleh penyesuaian-penyesuaian yg dilakukan Simpatika berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini.

Apalagi usai pemutakhiran yg berakhir dengan 4 April 2020 tersebut masih dilanjut dengan perbaikan-perbaikan kecil oleh admin Simpatika Pusat. Bahkan ajuan S25 (Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah), lalu SKMT-SKBK (S29) pun direset otomatis oleh sistem, lalu berlaku dengan semua jenjang di seluruh Indonesia. Belum cukup, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah ternyata harus mengalami reset otomatis hingga dua kali.

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG  kolor Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Berbagai pertanyaan pun mengemuka di berbagai media sosial. Tidak terkecuali di fanspage resmi Simpatika. Ini membuktikan banyaknya pihak yg gamang, resah, lalu bingung.

Admin kolor mencoba merangkum beberapa pertanyaan yg diajukan oleh guru, operator madrasah, hingga kepala madrasah yg diajukan di fanspage facebook @layanan.simpatika sebagai halaman resmi Admin Simpatika Pusat.

Beberapa pertanyaan tersebut mendapat jawaban langsung dari Admin Simpatika.

Inilah daftar jawaban admin Simpatika atas pertanyaan pasca pemutakhitran sistem Simpatika.


  • Yth. Admin... Apakah yg rasionya kurang bisa d atasi dg dispensasi kelayakan tunjangan? (www.facebook.com/InsanVaniaIrma)




Terkait dispensasi ini, baca juga: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah


  • rasio guru BK ko ndak bisa terisi padahal udah jalanin tugas dengan 2 istansi yg sekolahnya satu tempat (www.facebook.com/ahsanul.farisi.7)





  • Apakah ini berlaku juga untuk guru pai pak admin ??? Juknis TPG 2020 untuk PAI belum ada. (www.facebook.com/rahmayanti.arsyad.9)





  • Yth. Admin pusat. Tolong di cek ulang sistem perhitungan rasio guru lalu siswa dengan simpatika tidak sesuai dengan juknis tpg 2020. Pada sistem simpatika perhitungan rasio dihitung per rombel/kelas Sementara dengan juknis perhitungan rasio dihitung berdasarkan jumlah rata rata peserta didik dari seluruh kelas/rombel yg diampu oleh setiap guru. Apakah simpatika yg keliru ataupun juknis yg perlu diralat. Mohon pencerahannya. Ini penting pak admin (www.facebook.com/andi.waje)





  • Selamat sore. Apakah Juknis TPG 2020, berlaku untuk Guru Pendidikan Agama Katolik, Kristen, Hindu lalu Buddha, lalu apakah SKBK, SKMT juga bagi guru2 tersebut sudah terfasilitasi di simpatika. Mengingat tidak semua kab/kota ada pengawas. Terimaksih (www.facebook.com/aryo.mahir)





  • Panduan penyusunan jadwal untk jenjang MI khususnya kelas bawah alokasinya berapa kami susun 30 jtm kok laporannya kelebihan jtm diatas jadwal mingguan (www.facebook.com/heru.nurhuda.7)





  • d simpatika layak becus tunjangan. Tp d pendmad kabupaten gak mo bayar cz gak punya sk dirjen lulusan 2020. Mana sk dirjen versi simpatika nya min. GTY itu kerja min jangan dikerjain? (www.facebook.com/agus.n.rudiana)





  • Simpatika kok ga bisa nambah mapel IPA lalu IPS di kelas 3 lalu 6 yg masih KTSP...? Tanda + di daftar mapel ga ada...? (www.facebook.com/profile.php?id=100008229430486)





  • AdminYth. Apakah kebijakan itu juga berlaku bagi GPAI di Sekolah Umum???? (www.facebook.com/abid.maulana.146)




Terkait dengan pemutakhiran sistem Simpatika berdasarkan Juknis TPG 2020, ternyata pertanyaan-pertanyaan yg diajukan minim mendapatkan respon. Tercatat jawaban dari Admin Pusat Simpatika hanya dengan beberapa pertanyaan saja. Padahal status pengumuman pemutakhiran sistem tersebut mendapat respon pertanyaan yg sangat tinggi. Sedikitnya ada 354 komentar dari para guru lalu operator se-Indonesia.

Semoga beberapa jawaban dari Admin Simpatika yg diplihkan , ikut menjawab pertanyaan-pertanyaan yg selama ini menggelayuti pembaca.

Struktur Kurikulum Mi Simpatika 2020

Struktur kurikulum MI dengan alokasi JTM MI Juknis TPG 2020 dengan awal bulan April ini. Pasca pemutakhiran sistem tersebut terdapat perubahan mencolok dengan struktur kurikulum MI berbasis KTSP yg digunakan sebagai acuan di Simpatika.

Perubahan struktur kurikulum yg dilakukan pasca pemutakhiran sistem Simpatika terjadi dengan kelas bawah Madrasah Ibtidaiyah, yakni kelas 1, 2, dengan 3 yg memberlakukan kurikulum KTSP.

Di kelas bawah, tidak lagi tersedia pilihan mata pelajaran Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, maupun IPS. Sebagai gantinya, dimunculkan 'mapel' Tematik Umum. Sedang bagi yg memberlakukan K13, struktur kurikulumnya tidak mengalami perubahan.

Terkait dengan struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah, gerah sebelumnya sudah pernah menerbitkan artikel berjudul Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2020. Namun seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika yg memunculkan 'mapel' Tematik Umum di kelas bawah, gerah meleset mengangkat struktur kurikulum Simpatika terbaru tahun 2020.

Meski sebenarnya, perubahan alokasi JTM yg terjadi tidak terlalu signifikan. Lebih sekedar dengan melebur mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dengan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam mapel 'Tematik Umum'.

Struktur kurikulum MI  dengan alokasi JTM MI  gerah Struktur Kurikulum MI Simpatika 2020

1. Tabel Struktur Kurikulum dengan Alokasi JTM MI


Jumlah alokasi JTM di Madrasah Ibtidaiyah pasca pemutakhiran sistem Simpatika tidak mengalami perubahan. Alokasi Jam Tatap Muka perminggu di setiap tingkat (kelas) MI adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1 : 30 + 4
  • Kelas 2 : 30 + 4
  • Kelas 3 : 32 + 4
  • Kelas 4 : 39 + 4
  • Kelas 5 : 39 + 4
  • Kelas 6 : 39 + 4
Plus 4 di sini memiliki pengertian madrasah berhak untuk melakukan penambahan hingga maksimal 4 JTM perminggu.

Sedang struktur kurikulum yg berlaku adalah sebagai mana tabel berikut ini:

MATA PELAJARAN
KELAS
1
2
3
4
5
6
Al-Quran-Hadis (PAI) 2 2 2 2 2 2
Akidah-Akhlak (PAI) 2 2 2 2 2 2
Fikih (PAI) 2 2 2 2 2 2
SKI (PAI) - - 2 2 2 2
PKn - - - 2 2 2
Bahasa Indonesia - - - 5 5 5
Matematika - - - 5 5 5
Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
IPA - - - 4 4 4
IPS - - - 3 3 3
Tematik Umum 12 12 12 - - -
Seni Budaya dengan Keterampilan 4 4 4 4 4 4
Pendidikan Jasmani Olahraga dengan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
Muatan Lokal 2 2 2 2 2 2
Kelebihan Jam 4 4 4 4 4 4
JUMLAH 34 34 36 43 43 43

Lihat juga gambar berikut:

Struktur kurikulum MI  dengan alokasi JTM MI  gerah Struktur Kurikulum MI Simpatika 2020

2. Kelebihan Jam


Dalam struktur kurikulum simpatika tersebut mengakomodir kelebihan jam hingga maksimal 4 JTM. Artinya, setaip rombel boleh menambah JTM dengan setiap mapelnya dengan catatan jumlah penambahannya tidak boleh melebihi 4 JTM.

Sedang untuk membagi guru pengampu masing-masing mata pelajaran, silakan berpedoman dengan tabel linieritas mapel sertifikasi sebagaimana pernah diulas di artikel Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Demikian struktur kurikulum MI di Simpatika 2020 bagi madrasah yg menjalankan KTSP. Semoga struktur kurikulum dengan alokasi JTM tersebut boleh membantu para guru, operator, dengan kepala madrasah dalam mengatur jam mengajar di madrasah masing-masing.

Monday, December 16, 2019

Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Ada yg baru di Simpatika. Guru Sertifikasi yg belum S1 sekarang layak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA alias belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 kepada analisa kelayakan hendak otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan.

Hal ini karena kepada salah satu butir status persyaratan yaitu Pendidikan minimal D4/S1 (atau agak mempunyai Golongan IV/A alias agak berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dengan memiliki masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut agak memiliki sertifikat pendidik, agak memiliki NRG yg tervalidasi, dengan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dengan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dengan berusia maksimal 60 tahun, namun apabila syarat pendidikan yg harus minimal D IV alias S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapatkan tunjangan.

Guru madrasah yg agak sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dengan mengikuti sertifikasi karena faktor usia dengan masa kerja yg agak melebihi 20 tahun.

 Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA  alias belum memenuhi kualifikasi pe Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Baca Juga: Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan kepada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau agak mempunyai Golongan IV/A alias agak berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dengan memiliki masa kerja min 20 tahun)", namun tidak mempengaruhi kesimpulan akhir penghitungan kelayakan penerima tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun apabila agak memiliki sertifikat pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Baru kepada awal semester genap Tahun Pelajaran 2020/2020, seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2020), guru-guru yg belum S1 diberangus dari kelayakan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Tak ayal, banyak guru yg memprotes kebijakan ini.

Sekarang Guru Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan


Namun baru-baru ini ada yg berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, berbahaya melakukan pengecekan terhadap akun salah seorang guru yg belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yg status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" berubah menjadi "Layak Mendapatkan Tunjangan".

Di bagian status persyaratan yg semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau agak mempunyai Golongan IV/A alias agak berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dengan memiliki masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.

Lihat gambar hasil screenshoot berikut ini:

 Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA  alias belum memenuhi kualifikasi pe Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Dengan berubahnya status kelayakan dari semula belum layak menjadi layak mendapatkan tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melakukan pengecekan ulang di akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yg masih non S1/D4 namun agak memiliki sertifikat pendidik dengan NRG yg permanen.

Jika memang terakomodir menjadi kembali layak mendapatkan tunjangan, bisa melakukan ajuan alias ajuan ulang SKMT dengan SKBK.

Baca : Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Dapatkah TPG Guru Belum S1 Dicairkan?


Jika status kelayakannya berubah dari tidak layak menjadi layak mendapatkan tunjangan, apakah berarti PTK tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Apakah TPG guru yg belum S1/D4 tersebut angsal dicairkan?

Jika melihat status tersebut maka secara otomatis sistem mengakui dengan melegalkan pemberian tunjangan kepada guru tersebut. Namun untuk memastikannya, kita mungkin harus menunggu Surat Edaran resmi yg kemungkinan hendak dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Sambil menunggu kepastian regulasi yg mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota agak mengeluarkan kebijakan untuk memerintahkan setiap PTK yg berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 namun agak memiliki NRG yg permanen untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.

Admin Penma Kab/Kota tersebut juga turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yg belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dengan 6 JTM Mapel di Satminkal untuk segera memenuhinya. Setelahnya, guru Non S1/DIV mengajukan SKMT dengan SKBK. Sehingga guru sertifikasi yg belum S1 menjadi layak mendapatkan tunjangan.

Nah, apabila beberapa Admin Kab/Kota sudah memberikan perintah untuk mengecek dengan memperbaiki Ajuan SKMT dengan SKBK bagi guru Non S1/D4 yg agak bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?

Friday, December 13, 2019

Revisi Juknis Tpg Tahun 2020 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2020 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio peserta didik terhadap guru dengan dispensasi rasio, permohonan pembayaran TPG, dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala dengan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Sebelumnya agak ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2020

1. Bab III huruf A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III huruf A angka 3 yg awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l ataupun D¬IV. Khusus Guru PNS yg masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2020 dengan agak memenuhi persyaratan yg diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2020.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yg saat ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III huruf A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III huruf A angka 6 yg awalnya tertulis:

Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas kepada satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dengan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yg diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi andaikata guru bertugas di madrasah kepada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yg secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yg ditunjukkan melalui surat keterangan yg diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yg menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB ataupun yg sejenis)


3. Bab IV huruf A angka 8 poin b


Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yg diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yg diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III huruf A angka 10 poin d (Wakil Kepala dengan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan kepada MTs dengan MA/MAK ataupun koordinator bidang pendidikan madrasah kepada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dengan konseling/konselor ataupun paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yg dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2020 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dengan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2020 terbaru berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2020. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Juknis Tunjangan Fungsional Guru Ra/Madrasah 2020

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 alias STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sedia menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Petunjuk Teknis ini sebenarnya sedia ditetapkan semenjak 30 Desember 2020, tetapi baru saja diupload beserta dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ dengan 2 Juni 2020 ini.

STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah 2020

Baca Juga: Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru

1. Penerima Tunjangan Fungsional 2020


Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, adalah:

  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS alias CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, alias MA, beserta terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) beserta alias NUPTK (Nomor Unik Pendidik beserta Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap dengan satuan pendidikan yg memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yg dananya bersumber dengan DIPA Kemenag, 
  7. Guru penerima Tunjangan Profesi alias Tunjangan Khusus bisa menjadi penerima STF-GBPNS andai memenuhi persyaratan yg diatur dalam juknis STF-GBPNS beserta dahanya tersedia.

2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2020


Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yg berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2020. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah atas menerima STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

3. Download Juknis STF-GBPNS 2020


Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download beserta baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Surat Keputusan tersebut bisa DIDOWNLOAD DI SINI.

Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2020 yg sedia diterbitkan.

Friday, December 6, 2019

Juknis Pembayaran Tpg Lagi Inpassing Terhutang 2020

Kabar gembira bagi guru-guru madrasah yg memiliki TPG lagi inpassing terhutang. Realisasi pembayaran tunjangan terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru lagi Inpassing Terhutang Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, banyak sekali guru-guru madrasah yg TPG lagi inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru lagi Tenaga Kependidikan Madrasah, total tunjangan yg terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini sudah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama lagi diverifikasi ulang oleh BPKP.

guru madrasah  yg memiliki TPG  lagi inpassing terhutang Juknis Pembayaran TPG  lagi Inpassing Terhutang 2020

Dalam SK Ditjen Pendis yg diteken dengan tanggal 4 September 2020 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG lagi inpassing terhutang tahun 2020 meliputi:

  • Guru PNS yg sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yg sudash disetarakan (inpassing) lagi sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yg sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah dengan madrasah lagi pengawas PAI dengan sekolah yg sudah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, lagi melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan


Adapun waktu pembayaran TPG lagi inpassing terutang adalah sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2020.

Download Juknis Pembayaran TPG lagi Inpassing Terhutang


Untuk mempelajarai lebih mendalam lagi mendetail tentang teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru lagi inpassing yg terhutang, silakan unduh lagi baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020 lagi Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2020.

Link download silakan klik tautan berikut ini:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2020; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2020; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru lagi Inpassing Terhutang Tahun 2020.

Friday, November 29, 2019

Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru Di Simpatika 2020

Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020, dengan Februari 2020, terdapat beberapa perubahan yg disesuaikan berdasarkan aturan lagi regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yg mendapatkan tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, dengan beberapa tugas tambahan guru kepala madrasah, wali kelas, lagi pembina ekstrakurikuler pramuka.

Pada layanan Simpatika Semester 1 2020/2020, dimana salah satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yg digunakan adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2020 tentang Juknis TPG lagi KMA Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru lagi Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yg memiliki tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan.

Sebagaimana hasil ujicoba gerah di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam tugas tambahan tersebut.

UPDATE FEBRUARI 2020

Seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020, terdapat beberapa aturan terkait ekuivalensi tugas tambahan yg berubah. Perubahan ekuivalensi berdasarkan Juknis TPG terbaru ini diulas dalam artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2020.

1. Beban Kerja Kepala Madrasah


 terdapat beberapa perubahan  yg disesuaikan berdasarkan aturan  lagi regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yg diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM alias membimbing 40 siswa apabila bersertifikat pendidik sebagai guru BK alias TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah yg sedia 'merubah' definisi lagi tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yg menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas


Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2020, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka lagi UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan dengan menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran lagi Pembimbingan bagi Guru" melainkan dengan menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu


Dalam Juknis TPG 2020 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler lagi Kokurikuler


Pembina ekstrakurikuler lagi kokurikuler sebelumnya hanya angsal memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2020 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yg masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yg diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
KETERANGAN
2020
2020
1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2020
2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
1 Pembimbing Khusus dengan satuan pendidikan Inklusi alias Terpadu 12 JTM 6 JTM -
1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui menu pejabat madrasah
1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

Atau simak gambar berikut

 terdapat beberapa perubahan  yg disesuaikan berdasarkan aturan  lagi regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020

Baca juga:



Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yg mendapat tugas tambahan di Simpatika 2020.

Saturday, November 23, 2019

3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum Iiic Di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2020 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru di Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yg salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C maupun Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika hendak menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2020 tentang Kepala Madrasah.

Bagi Kepala Madrasah yg sedia menjabat, tidak masalah. Sampai saat artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yg hendak melakukan pergantian kepala madrasah, tak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri.

Hal ini mengingat jumlah guru yg inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA beserta Madrasah memiliki guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah bisa saja terjadi di setiap tahunnya.

Yang paling berpengaruh secara langsung sekiranya penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melakukan pergantian kepala madrasah. Kamad lama (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yg baru (dan guru-guru lainnya) tidak ada yg memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah baru yg bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA maupun Madrasah tersebut tidak memiliki kepala madrasah.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Dampaknya apa?

Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak memiliki kepala madrasah hendak berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, beserta bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) beserta penilaian SKMT. Karena kedua menu tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak bisa mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak hendak bisa mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga berpengaruh kepada keaktifan Pengawas Madrasah yg otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.

Dampak yg dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yg tidak memiliki guru III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2020 maupun Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2020, bergolak mencoba menawarkan beberapa solusi yg bisa dicoba.

Baca Juga:



1. Solusi Pertama


Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan beserta melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yg tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2020, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yg sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih bisa mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), beserta masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah hendak tetap beroleh mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan beserta otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi kepada guru-guru yg belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa saat yg lalu.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

2. Solusi Kedua 


Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yg tidak memenuhi syarat dengan guru yg sedia memenuhi persyaratan, termasuk memiliki golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan sekiranya solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yg dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.

Bagaimana sekiranya dalam satu madrasah tidak satupun guru yg memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama beserta bersiap-siap untuk melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

3. Solusi Ketiga 


Jika kepada sebuah madrasah terlanjur tidak memiliki kepala madrasah sedangkan kepada RA maupun madrasah tersebut tidak terdapat guru yg memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara maupun solusi ketiga ini bisa menjadi pilihan.

Solusi ketiga ini adalah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah maupun Kepala Madrasah Non-Induk bisa menggunakan guru maupun kepala madrasah dari madrasah lain yg memenuhi syarat, termasuk sedia memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai akses untuk menerbitkan S25a beserta melakukan penilaian SKMT.

Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, pasti melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan bergolak silam dengan admin Kab/Kota beserta Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya


Solusi lainnya bagi madrasah yg kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih seperti karikatur yg pernah Admin upload dalam fanspage bergolak sebagai berikut.

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpati 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan salah satu maupun keseluruhan poin-poin berikut ini.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yg sedia menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau beserta khawatir sekiranya sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau sekiranya sedia habis masa jabatannya beroleh diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yg belum berinpassing beserta melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yg sedia berinpassing. Sehingga stok guru yg layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah beserta madrasahpun tidak hendak kesulitan kembali sekiranya hendak melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yg mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag sedia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yg Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yg diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1), yayasan maupun penyelenggara madrasah tetap beroleh mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing beserta Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah 3 solusi yg bisa dicoba bagi madrasah-madrasah yg status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yg belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 usulan solusi yg semoga saja didengar beserta dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.


Friday, November 22, 2019

Juknis Tpg Madrasah 2020

Juknis TPG Madrasah tahun 2020 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2020 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini sudah pernah diteken semenjak 29 Desember 2020 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung lalu menetapkan beban kerja guru madrasah yg sudah pernah memiliki sertifikat pendidik lalu nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya angsal dibayarkan.

Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2020), Juknis TPG Madrasah 2020 ini, terdiri atas lima bab yg meliputi:

  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran lalu Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup

Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yg diterima oleh guru lalu pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yg inpassing, mendapatkan tunjangan yg disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS lalu bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

 Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran  bergolak Juknis TPG Madrasah 2020

Terkait dengan pemenuhan beban kerja lalu ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yg dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2020 ini. hal ini sebelumnya sudah pernah diulas oleh bergolak dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2020.

Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja lalu ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2020 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam juknis TPG Kemenag 2020 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, lalu MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya lalu tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2020, sila unduh lalu pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2020


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2020 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.


Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2020 yg semoga angsal dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 angsal dibayarkan dengan baik lalu lancar.

Thursday, November 21, 2019

Prosedur Lagi Cara Pengisian Skakpt

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2020 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT ataupun Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yg baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dengan prosedur pengajuan SKAKPT.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan ataupun SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2020. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

SKAPT adalah Surat Keputusan yg diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dengan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dengan SKBK dari satuan kerja yg diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.

Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dengan dengan analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

1. Persiapan yg Dibutuhkan


Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yg dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan angsal berbentuk PNG, GIF, JPG, ataupun JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dengan maksimal 1 MB dengan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT


Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya bahang bertunas di akun guru yg sudah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS hendak dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dengan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dengan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yg ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci dengan menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dengan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yg meliputi pengisian nomor wajib pajak dengan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yg meliputi nomor rekening, nama dengan buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dengan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan ataupun Batalkan Seluruh Perubahan Data seandainya ada data yg keliru.

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun  bahang Prosedur  dengan Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT


Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Namun hingga saat ini, tahapan prosedur SKAKPT ini masih belum bisa dilakukan. Tunggu informasi selanjutnya.

Yang penting disiapkan datanya dengan diisi form yg tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.